Jumat, 06 Januari 2012

DUPLIK

DUPLIK
NOMOR.REG-PERKARA: PID-56 / JAKBAR / PO.5 / 33 / 10.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta hadirin sidang yang kami hormati,

Tibalah kini kesempatan bagi kami guna kepentingan Terdakwa untuk mengajukan Duplik, sebagai suatu bentuk kepedulian terhadap pencarian kebenaran dan keadilan. Sejak awal persidangan ini, kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya sidang dengan kebijaksanaannya, kemudian bagi Jaksa Penuntut Umum yang mempunyai tujuan yang sama dengan kami, yaitu mencari kebenaran dan keadilan meskipun mempunyai tujuan yang berbeda dengan kami, dengan mempertimbangkan fakta-fakta
Guna memastikan adanya konsistensi antara Pledoi yang telah saya bacakan dan serahkan dalam persidangan perkara pidana yang lalu dengan Duplik ini, maka seluruh istilah yang akan saya gunakan dalam Duplik ini akan memiliki pengertian yang sama dengan istilah yang telah saya gunakan dalam Pledoi saya sebelumnya.
Replik seharusnya adalah suatu tanggapan terhadap ketiga Pledoi yang diajukan oleh Tim Pembela, namun tampaknya malah menjadi suatu jiplakan kesalahan fakta yang sama, penggunaan sampel-sampel Polisi yang sama dan tak bermakna dan lagi-lagi penerapan ilmu yang salah dalam laporan Tim Penyidik kembali dilakukan.
Replik ini tidak lebih dari suatu formalitas buatan yang kosong yang tidak mengandung substansi dan jiwa yang menjunjung hukum serta keadilan. Nyatalah dari posisi Jaksa Penuntut Umum, bahwa satu-satunya hal yang ingin mereka lakukan adalah menyelesaikan dan melewati tugas yang melelahkan mereka, yang telah mereka tangani dalam waktu yang cukup lama. Saya telah diberi penjelasan oleh Tim Penasehat Hukum bahwa inti dari hukum pidana Indonesia adalah seorang terdakwa hanya dapat dihukum atas suatu tindak pidana apabila terdapat fakta yang membuktikan setiap unsur dari tindak pidana tersebut secara meyakinkan. Tujuan dari proses pemeriksaan pidana ini adalah untuk mencari kebenaran mengenai apakah suatu tindak pidana telah dilakukan, dan hal ini hanya dapat ditemukan apabila bukti yang sah dan meyakinkan diajukan pada persidangan pidana. oleh karena itu, bukti tidak bisa hanya didasarkan pada sebentuk barang bukti yang belum tentu terdakwa menkehendaki untuk itu.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Replik yang telah dibacakan di muka Persidangan tanggal 22 Juni 2010 berkesimpulan sebagai berikut :
  1. Dalam Surat Tuntutan yang disampaikan oleh Penuntut umum, telah sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan serta tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah benar adanya.
2.      Penuntut Umum berpendapat bahwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 115 ayat (1) dan (2)UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Tuntutan Pidana dari Dakwaan Jaksa penuntut Umum.
Bahwa uraian analisa yuridis dalam surat tuntutan yang kami sampaikan dalam persidangan terdahulu pada pokoknya sebagai berikut :
Disini kami dari Penuntut Umum menyatakan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa kurang cermat dalam menanggapi Surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut Umum dalam pembelaan penasehat hukum terdakwa menyatakan ada proses perintah langsung oleh Terdakwa, akan tetapi dalam surat tuntutan yang dibuat oleh penuntut umum tidak ada butir yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum terdakwa sehingga Penuntut umum berkesimpulan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa adalah mengada-ada.
Bahwa uraian analisa yuridis dalam surat tuntutan yang kami sampaikan dalam persidangan terdahulu pada pokoknya sebagai berikut :
Dakwaan dalam pasal 113 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 115 ayat (1) dan (2)UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1.        Setiap Orang;
2.        Tanpa Hak;
3.        Melawan Hukum;
4.        Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim;

Pembahasannya :
1). Unsur “Setiap Orang”
                        “Setiap Orang” dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya, bahwa terbukti dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.

2). Unsur  “Tanpa Hak”
                   “Tanpa Hak”  dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang melakukan sesuatu yang bukan menjadi haknya, dalam hal ini adalah terdakwa WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG, yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan , terdakwa mampu  menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, serta tidak adanya alat bukti surat ijin membawa Narkotika golongan I jenis Methampetamine dengan berat 1500gr yang jelas menunjukan bahwa Narkotika golongan I bukan hak Terdakwa. Oleh karena itu terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf, sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, dengan demikian Unsur Tanpa Hak telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.


3).   Unsur  “Melawan Hukum”
“Melawan Hukum” dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang melakukan sesuatu tindakan yang diatur didalam undang-undang, dalam hal ini adalah terdakwa WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG, yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan para terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan para terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga para terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, dengan demikian Unsur Melawan Hukum telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

4).   Unsur  Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim
Berdasarkan fakta-fakta yang trungkap dalam persidangan dari keterangn para saksi, keterangan Terdakwa, serta adanya alat bukti surat dan barang  bukti, terdakwa WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG kedapatan Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim Narkotika golongan I jenis Methampetamine seberat 1500gr, yang terdapat didalam patung ganesha pada tanggal 8 April 2010 hari selasa,telah di tangkap oleh pihak berwajib di bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika..Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Terhadap kesimpulan Replik dari Jaksa penuntut Umum tersebut, Tim Penasehat Hukum Terdakwa  memberikan tanggapan sebagai berikut:
1.      Setelah kami membaca dan meneliti Replik dari Penuntut umum, kami penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa penuntut umum kurang mengerti maksud dan arti dari pledoi kami yang kami bacakan pada 2  persidangan sebelum ini, Jaksa Penuntut Umum menanggapi kegagalan mereka dalam membuktikan walau satu unsur pun Dakwaan, dengan mengulangi berkali-kali bahwa setiap tuntutan mereka telah terbukti tanpa diragukan. Pengulangan kosong ini memperlihatkan arogansi kesombongan dan kecerobohan mereka. Hal ini terlihat dari pengungkapan unsur yang terdapat di dalam replik penuntut umum, yang tidak mengungkapkan secara jelas dan tepat mengenai unsur Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim yang terdapat di dalam UU No. 35 Tahun 2009. Kami sebagai penasehat hukum terdakwa berkeyakinan bahwa terdakwa hanya sebagai korban dari rayuan tipu muslihat dari Ien Tan Fuk.

2.      Dalam replik Penuntut Umum secara gamblang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure-unsur tindak pidananya, akan tetapi disini penasehat hukum berpendapat lain bahwa pada dasarnya terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap terdakwa tidak sama sekali mempunyai mens rea atas perbuatan ini dan secara tidak langsung hal ini menggugurkan unsure sifat melawan hukumnya  yang termasuk unsur melawan hukum subyektif atau yang kita kenal dengan subyektif onrechtselemnt suatu perbuatan pidana berdasarkan teori mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak). Dalam hal ini berdasarkan anggapan geen straf zonder schuld tidak boleh dijatuhkan pidana tanpa adanya kesengajaan atau kealpaan terhadap sifat melawan hukummnya perbuatan merupakan keadaan yang menhapus permidanaan (straufuitsluitende omstandigheid). Berdasarkan hal tersebut yang dimaksud adalah kesengajaan adalah berwarna yaitu dalam arti bahwa hubungan batin dan sifat melawan hukumnya harus ada, hubungan itu mungkin berbentuk kesengajaan tapi mungkin juga berupa kealpaan dari terdakwa.
3.      Untuk selebihnya dalam Duplik dari Penasehat Hukum atas Replik dari Penuntut Umum, kami menyatakan tetap pada Pledooi yang telah kami ajukan pada persidangan yang terdahulu.

Akhirnya, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kami kepada Majelis Hakim yang terhormat yang telah memungkinkan agar sidang ini dilakukan secara independen, dengan keadilan dan obyektifitas sehingga selama seluruh proses persidangan kami telah diberikan kesempatan guna membela hak-hak asasi klien kami dan menyampaikan opini kami dalam persidangan ini.

Demikian tanggapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum.



Jakarta, 14 JULI 2010

Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa





M SADAM AP,S.H                                       ULHAQ ANDYAKSA,S.H,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar