Cendikiawan Hukum

Bloq ini berisi kumpulan tulisan hukum baik Hukum Pidana, Acara Pidana, Perdata, tata negara, Administrasi negara, politik hukum, adat, dan gejala-gejala masyarakat secara umum. blog ini berisi tulisan asli dari pendiri dan kolega serta hasil dari blog atau tulisan insan2 hukum lainnya

Selasa, 22 Mei 2012

Mencoba Mengingat Lupa


Diposting oleh Andyaksa_Law Clinic di 10.43 2 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Pengikut

Arsip Blog

  • 12/12 - 12/19 (6)
  • 12/19 - 12/26 (1)
  • 12/26 - 01/02 (1)
  • 01/09 - 01/16 (1)
  • 01/16 - 01/23 (1)
  • 04/24 - 05/01 (1)
  • 05/01 - 05/08 (1)
  • 05/08 - 05/15 (1)
  • 05/15 - 05/22 (4)
  • 06/12 - 06/19 (1)
  • 06/19 - 06/26 (1)
  • 06/26 - 07/03 (2)
  • 10/02 - 10/09 (4)
  • 12/11 - 12/18 (1)
  • 01/01 - 01/08 (5)
  • 01/08 - 01/15 (1)
  • 02/12 - 02/19 (2)
  • 02/26 - 03/04 (1)
  • 03/04 - 03/11 (2)
  • 04/22 - 04/29 (1)
  • 05/20 - 05/27 (1)
  • 06/17 - 06/24 (4)
  • 07/22 - 07/29 (1)

Andyaksa Law Clinic

Foto saya
Andyaksa_Law Clinic
Jakarta, DKI Jaya, Indonesia
Buruh Tulis pecinta Hukum, @andyaksa_ulhaq1
Lihat profil lengkapku

uLhaQ Andyaksa usia 4 tahun

uLhaQ Andyaksa usia 4 tahun
Masa KecilQ yang Indah

Entri Populer

  • DUPLIK
    DUPLIK NOMOR.REG-PERKARA: PID-56 / JAKBAR / PO.5 / 33 / 10. Majelis Hakim yang kami muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Serta ...
  • Pro Kontra Pencabutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
    Peraturan PerUU yang Pro Pemeliharaan hutan, hak ulayat dan penetapan kawasan hutan lindung : a.        Pasal 3 UU No. 5 tahun 1960 ya...
  • REMISI DAN HAK-HAK NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
    Remisi pada hakekatnya adalah hak semua narapidana dan berlaku bagi siapapun sepanjang narapidana tersebut menjalani pidana sementara buka...
  • KRIMINOLOGI
    A.      Pengertian        Berasal dari crimen =  kejahatan                             Logos  = pengetahuan E.H.Suthrland Kriminologi adala...
  • OUTSOURCING DALAM MASALAH KETENAGAKERJAAN (catatan ulhaq andyaksa)
    Ditengah era ekonomi yang semakin mendesak negara negara berkembang untuk menaktualkan sistem dan mekanisme perburuan menjadikan seluruh neg...
  • KENANGAN MASA DULU.
    Sebenarnya sudah lama saya ingin men-upload semua ini namun ketersediaan waktu belum ada, tuhan terimah kasih atas segala berkah dan ka...
  • YURISDIKSI ICC BERDASARKAN STATUTA ROMA 1998
    BAGIAN 2 Yurisdiksi, Hal Yang Dapat Diizinkan, dan Hukum Yang Diberlakukan Pasal 5 Kejahatan-kejahatan dalam Yuridiksi Mahkamah 1. Yuridik...
  • PERBANDINGAN ASAS LEGALITAS DI BEBERAPA NEGARA DAN DELIK PENCURIAN (catatan singkat ulhaq andyaksa)
    Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi  “principle of legality”, “legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”, “de la...
  • NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
    KEBERATAN NO. 8570 / UA / UAS / 76 / 2010 Kepada Yth: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yang memeriksa perkara dengan No 1...
  • Perbedaan Sistem Hukum Pidana Antara Indonesia Dengan Filipina Dan, Karakteristiknya Masing-Masing. (2008 silam)
    BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Paton mengatakan bahwa semua masyarakat yang telah mencapai tingkat perkembangan tertentu harus mencipt...

Laman

  • Beranda
Tema PT Keren Sekali. Gambar tema oleh suprun. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini