Rabu, 18 Mei 2011

KEJAHATAN KORPORASI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
                        Korporasi sebagai alat yang sangat luar biasa untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa perlu adannya pertanggung jawaban. Pada berbagai sektor perekonomian, dapat ditemukan satu contoh pelanggaran korporasi yang telah menimbulkan banyak kerugian dan kerusakan. Walaupun terdapat berbagai bukti yang menunjukkan adanya kejahatan korporasi, namun hukuman atas tindakan tersebut selalu terabaikan. Kejahatan korporasi yang telah terjadi pada berbagai perusahaan di masa lalu dapat hidup kembali. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana untuk mencegahnya
                        Banyak perusahaan sering, dengan sengaja bahkan berulang-ulang, mencemoohkan hukum; mereka melakukan tidakan yang melanggar hokum namun dengan mudah keluar dari tuntutan hukum. Padahal masyarakat sangat terganggu akibat tindakan korporasi tersebut. Pandangan masyarakat pada bentuk kejahatan korporasi sangat berbeda dengan pandangan mereka pada kejahatan jalanan. Hampir pada setiap kejadian, efek dari kejahatan korporasi selalu lebih merugikan, memakan biaya lebih besar, berdampak lebih meluas, dan lebih melemahkan daripada bentuk kejahatan jalanan.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan suatu masalah yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan kejahatan Korporasi.
2.      Sebab-sebab adanya kejahatan Korporasi.

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan kejahatan Korporasi.
2.      Mengetahui sebab-sebab adanya kejahatan Korporasi.



D.    Manfaat
            Hasil penulisan makalah diharapkan bermanfaat bagi pengembangan pembelajaran Ilmu Kriminologi terkait Kejahatan Korporasi guna mengkaji lebih rinci tentang definisi kejahatan korporasi serta sebab-sebab munculnya kejahatan korporasi.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kejahatan Korporasi
1.      Pengertian Kejahatan Korporasi
    Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuataan yang oleh masyarakat dipandang sebagai kegiatan yang tercela, dan terhadap pelakunya dikenakan hukuman (pidana). Sedangkan korporasi adalah suatu badan hukum yang diciptakan oleh hukum itu sendiri dan mempunyai hak dan kewajiban. Jadi, kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum yang dapat dikenakan sanksi. Dalam literature sering dikatakan bahwa kejahatan korporasi ini merupakan salah satu bentuk White Collar Crime.Dalam arti luas kejahatn korporasi ini sering rancu dengan tindak pidana okupasi, sebab kombinasi antara keduanya sering terjadi.
          Menurut Marshaal B. Clinard dan Peter C Yeager sebagaimana dikutip oleh Setiyono dikatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh korporasi yang bias diberi hukuman oleh Negara, entah di bawah hukum administrasi Negara, hokum perdata maupun hukum pidana.
           Menurut Marshaal B. Clinard kejahatan korporasi adalah merupakan kejahatan kerah putih namun ia tampil dalam bentuk yang lebih spesifik. Ia lebih mendekati kedalam bentuk kejahatan terorganisir dalam konteks hubungan yang lebih kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif, manager dalam suatu tangan. Ia juga dapat berbentuk korporasi yang merupakan perusahaan keluarga, namun semuanya masih dalam rangkain bentuk kejahatan kerah putih.
           Menurut Sutherland kejahatan kerah putih adalah sebuah perilaku keriminal atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dari kelompok yang memiliki keadaan sosio- ekonomi yang tinggi dan dilakukan berkaitan dengan aktifitas pekerjaannya.
           Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kejahatan korporasi pada umumnya dilakukan oleh orang dengan status social yang tinggi dengan memanfaatkan kesempatan dan jabatan tertentu yang dimilikinya. Dengan kadar keahlian yang tinggi dibidang bisnis untuk mendapatkan keuntungan dibidang ekonomi.
2.      Karakteristik Kejahatan Korporasi
Salah satu hal yang membedakan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan konvensional atau tradisional pada umumnya terletak pada karakteristik yang melekat pada kejahatan korporasi itu sendiri, antara lain :
1.      Kejahatan tersebut sulit terlihat ( Low visibility ), karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang rutin dan normal, melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleks.
2.      Kejahatan tersebut sangat kompleks ( complexity ) karena selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan, dan pencurian serta sering kali berkaitan dengan sebuah ilmiah, tekhnologi, financial, legal, terorganisasikan, dan melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun – tahun.
3.      Terjadinya penyebaran tanggung jawab ( diffusion of responsibility ) yang semakin luas akibat kompleksitas organisasi.
4.      Penyebaran korban yang sangat luas (diffusion of victimization ) seperti polusi dan penipuan.
5.      Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan ( detection and prosecution ) sebagai akibat profesionalisme yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan.
6.      Peraturan yang tidak jelas (ambiguitas law ) yang sering menimbulkan kerugian dalam penegakan hukum.
7.      Sikap mendua status pelaku tindak pidana. Harus diakui bahwa pelaku tindak pidana pada umumnya tidak melanggar peraturan perundang – undangan tetapi memang perbuatan tersebut illegal.

B.     Sebab-sebab Adanya Kejahatan Korporasi
            Keinginan korporasi untuk terus meningkatkan keuntungan yang diperolehnya mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Korporasi, sebagai suatu badan hukum, memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan berbagai pihak. Walaupun demikian, banyak korporasi yang lolos dari kejaran hokum sehingga tindakan kejahatan korporasi semakin meluas dan tidak dapat dikendalikan. Dengan mudahnya korporasi menghilangkan bukti-bukti atas segala kejahatannya terhadap masyarakat. Sementara itu, tuntutan hukum terhadap perilaku buruk korporasi tersebut selalu terabaikan karena tidak ada ketegasan dalam menghadapi masalah ini.
            Pemerintah dan aparat hukum harus mengambil tindakan yang tegas mengenai kejahatan korporasi karena baik disengaja maupun tidak, kejahatan korporasi selalu memberikan dampak yang luas bagi masyarakat dan lingkungan, bahkan dapat mengacaukan perekonomian negara. Jika hukuman dan sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi tidak memiliki keberartian, perilaku buruk korporasi dengan melakukan aktivitas yang illegal tidak akan berubah. Korporasi diharapkan tidak lagi melarikan diri dari tanggung jawabnya, dalam hal ini tanggung jawab pidana. Terutama, korporasi akan dibebani oleh lebih banyak tanggung jawab moral dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.
Menurut Gobert dan Punch, hal paling utama untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi adalah dengan adanya pengendalian diri dan tanggung jawab sosial dan moral terhadap lingkungan dan masyarakat di mana tanggung jawab tersebut berasal dari korporasi itu sendiri maupun individu-individu di dalamnya.

  Kejahatan korporasi yang lazimnya berbentuk dalam kejahatan kerah putih (white-collar crime), biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis dengan berbagai tindakan yang melanggar hukum pidana. Berdasarkan pengalaman dari beberapa negara maju dapat dikemukakan bahwa identifikasi kejahatan-kejahatan korporasi dapat mencakup tindak pidana seperti pelanggaran undang-undang anti monopoli, penipuan melalui komputer, pembayaran pajak dan cukai, pelanggaran ketentuan harga, produksi barang yang membahayakan kesehatan, korupsi, penyuapan, pelanggaran administrasi, perburuhan, dan pencemaran lingkungan hidup. Kejahatan korporasi tidak hanya dilakukan oleh satu korporasi saja, tetapi dapat dilakukan oelh dua atau lebih korporasi secara bersama-sama. Apabila perbuatan yang dilakukan korporasi, dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana yang merumuskan korporasi sebagai subjek tindak pidana, maka korporasi tersebut jelas dapat dipidana. Bercermin dari bentuk-bentuk tindak pidana di bidang ekonomi yang dilakukan oleh korporasi dalam menjalankan aktivitas bisnis, jika dikaitkan dengan proses pembangunan, maka kita dihadapkan kepada suatu konsekuensi meningkatnya
tindak pidana korporasi yang mengancam dan membahayakan berbagai segi
kehidupan di masyarakat. Korporasi, sebagai subjek tindak pidana, dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana, jika tindakan pidana tersebut dilakukan oleh atau untuk korporasi maka hukuman dan sanksi dapat dijatuhkan kepada korporasi dan atau individu di dalamnya. Namun demikian perlu diadakan indentifikasi pada individu korporasi misalnya pada direktur, manajer dan karyawan agar tidak terjadi kesalahan dalam penjatuhan hukuman secara individual. Tidak bekerjanya hukum dengan efektif untuk menjerat kejahatan korporasi, selain karena keberadaan suatu korporasi dianggap penting dalam menunjang pertumbuhan atau stabilitas perekonomian nasional, sering kali juga disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam melihat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi lebih dianggap merupakan kesalahan yang hanya bersifat administratif daripada suatu kejahatan yang serius. Sebagian besar masyarakat belum dapat memandang kejahatan korporasi sebagai kejahatan yang nyata walaupun akibat dari kejahatan korporasi lebih merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat dibandingkan dengan kejahatan jalanan.
Akibat dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh korporasi lebih membahayakan dibandingkan dengan kejaharan yang diperbuat seseorang. Dasar kesalahan perusahaan yang dapat diindikasikan sebagai kejahatan korporasi, terlihat dalam kelalaian, keserampangan, kelicikan, dan kesengajaan atas segala tindakan korporasi. Setiap suatu korporasi dimintai pertangungjawabannya oleh aparat penegak hukum, selalu ada berbagai tekanan baik dari korporasi maupun pemerintah yang akhirnya menghilangkan tuntutan hukum korporasi. Aparat penegak hukum seringkali gagal dalam mengambil tindakan tegas terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena dampak kejahatan yang ditimbulkan oleh korporasi sangat besar. Korbannya bisa berjumlah puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang.
Contohnya, terbaliknya kapal the Herald of Free Enterprise yang memakan korban ratusan orang. Selain itu korporasi, dengan kekuatan finansial serta para ahli yang dimiliki, dapat menghilangkan bukti-bukti kejahatan yang dilakukan. Bahkan, dengan dana yang dimiliki, korporasi dapat pula mempengaruhi opini serta wacana di masyarakat, sehingga seolah-olah mereka tidak melakukan suatu kejahatan.
Salah satu penyebab utama gagalnya penuntutan dalam suatu perkara yang terdakwanya korporasi adalah karena korporasi tersebut tidak memiliki direktur yang bertanggung jawab atas keselamatan dan tidak memiliki kebijakan yang jelas yang mengatur mengenai keselamatan. Kurangnya koordinasi structural dalam sebuah organisasi dianggap sebagai penyebab terjadinya kejahatan korporasi.
Misalnya pada kasus terbaliknya kapal the Herald of Free Enterprise. Penyebab nyata terbaliknya kapal yang menyebabkan kematian sekitar 200 nyawa ini adalah lemahnya koordinasi di antara para pekerja sebagai akibat tidak adanya kebijakan-kebijakan tentang keselamatan. Laporan mengenai investigasi terbaliknya kapal tersebut menyatakan bahwa tidak ada keraguan kesalahan sebenarnya terletak pada korporasi itu sendiri karena tidak memiliki kebijakankebijakan mengenai keselamatan dan gagal untuk memberikan petunjuk keselamatan yang jelas. Kasus ini terutama disebabkan oleh kecerobohan.
               Hukuman atas segala kejahatan korporasi adalah sebuah persoalan politis. Yang terjadi dalam peristiwa politis adalah tawar-menawar yang mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Dalam hitungan hak dan kewajiban, korporasi dibolehkan menikmati hak-hak yang sangat luas dan menciutkan kewajiban-kewajiban mereka. Kerugian akibat kejahatan korporasi sering sulit dihitung karena akibat yang ditimbulkannya berlipat-lipat, sementara hukuman atau denda pengadilan acap kali tidak mencerminkan tingkat kejahatan mereka Perusahaan memiliki kekuatan untuk menentukan kebijakan melalui direktur dan para eksekutif dan perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas akibat dari kebijakan mereka. Namun perusahaan – tidak seperti manusia – tidak dibebani oleh berbagai emosi dan perasaan sehingga dengan mudahnya dapat menutupi perilaku buruknya.
             Terdapat dua model kejahatan korporasi; pertama, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja atau yang berhubungan dengan suatu perusahaan yang dipersalahkan; dan kedua, perusahaan sendiri yang melakukan tindakan kejahatan melalui karyawan-karyawannya. Kejahatan yang terjadi dalam konteks bisnis dilatar belakangi oleh berbagai sebab. Human error yang dipadukan dengan kebijakan yang sesat dan kekeliruan dalam pengambilan keputusan merangsang terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Pada pendekatan di Amerika mengenai vicarious liability menyatakan bahwa bila seorang pegawai korporasi atau agen yang berhubungan dengan korporasi, bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk
menguntungkan korporasi dengan melakukan suatu kejahatan, tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan. Tidak peduli apakah perusahaan secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak atau apakah perusahaan telah melarang aktivitas tersebut atau tidak. Sedangkan di Inggris, various liability terbatas pada tanggung jawab perusahaan terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan oleh seorang yang memiliki kekuasaan yang tinggi (identification). Teori ini menyatakan bahwa korporasi tidak dapat melakukan sesuatu kecuali melalui seorang yang dapat
mewakilinya. Bila seorang yang cukup berkuasa dalam struktur korporasi, atau dapat mewakili korporasi melakukan suatu kejahatan, maka perbuatan dan niat orang itu dapat dihubungkan dengan korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Namun, suatu korporasi tidak dapat disalahkan atas suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang yang berada di level yang rendah dalam hirarki korporasi tersebut. Komisi Hukum Inggris telah mengusulkan bahwa terdapat satu kejahatan baru, yaitu pembunuhan oleh korporasi “corporate killing”. Kejahatan ini
merupakan suatu species terpisah dari manslaugter yang hanya dapat dilakukan oleh korporasi. Dalam hal ini, masalah-masalah yang berkaitan dengan penegasan tentang kesalahan korporasi, seperti pembuktian dari niat atau kesembronoan, dapat diatasi dengan membuat definisi khusus yang hanya dapat diterapkan kepada korporasi.
            Pada era globalisasi ini, perkembangan perusahaan multinasional sangat pesat, bahkan perusahaan tersebut mampu menempatkan diri pada posisi yang sangat strategis untuk memperoleh perlindungan hukum sehingga peradilan dalam negeri sulit untuk mengajukan tuntutan terhadap tindakan mereka yang merugikan. Agar kelemahan perangkat hukum tidak terulang lagi, perlu dibuat aturan pertanggung jawaban korporasi yang komprehensif dan mencakup semua kejahatan. Namun, pada pengadilan atas tindakan kriminalirtas korporasi, keputusan mengenai hukuman dan sanksi, selalu menjadi hal terakhir untuk diputuskan. Setiap tuntuan yang terjadi atas kejahatan korporasi selalu dipersulit sehingga sering tidak dapat direalisasikan. Dengan demikian dapat terlihat bahwa hukum pun masih tidak dapat diandalkan untuk menindak lanjuti masalah kejahatan korporasi. Suatu tindakan kejahatan, terjadi karena korporasi tersebut mendapatkan keuntungan dari tindakan kejahatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, agar dapat menghapuskan tindakan kejahatan korporasi, dapat dilakukan dengan mengambil keuntungan yang diperolehnya atas tindakan kriminalitas tersebut. Misalnya dengan membebankan korporasi suatu denda yang lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Jika tindakan kriminalitas tidak lagi mengutungkan korporasi, maka ia tidak akan terlibat kembali dalam suatu tindakan kriminal. Namun dalam prakteknya, denda hukum yang dijatuhkan kepada korporasi sekedar dihitung sebagai biaya produksi tanpa sepeserpun mengurangi keuntungan korporasi. Walaupun mengurangi keuntungan, praktek illegal korporasi masih dapat terus berlanjut. Dengan kata lain, denda yang
dikenakan kepada korporasi hanya mengubah tindakan kejahatan korporasi dari kesalahan terhadap masyarakat menjadi biaya dalam kegiatan bisnis Publisitas atas keburukan korporasi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas kejahatan korporasi. Namun sayangnya, hal tersebut membawa dampak yang tidak diinginkan. Jika terjadi pemboikotan dari seluruh konsumen terhadap semua produk korporasi, maka secara pidana, pengadilan berhasil mengadili korporasi tersebut. Tetapi jika korporasi mengalami kerugiam yang besar, maka korporasi akan mengurangi jumlah karyawannya sehingga akan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Beraneka ragam sanksi yang dikenakan kepada korporasi seperti melalui denda, kompensasi dan ganti rugi, kerja sosial, pengenaan perbaikan, publisitas keburukan, dan orientasi pengendalian, tidak dapat menghentikan tindakan kejahatan yang dilakukan korporasi. Korporasi dapat lolos dari sanksi-sanksi tersebut dengan mengorbankan pegawai mereka. Sebagaimana vicarious liability dan identification, kejahatan yang dilakukan korporasi juga merupakan tanggung jawab individu-individu di dalammnya. Demikian juga, korporasi bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh individu-individunya. Jika suatu korporasi dikenai suatu hukuman atas kejahatan, kepada siapa hukuman tersebut akan dikenakan? Jawaban yang masuk akal adalah direktur perusahaan. Menurut ‘identification’, tanggung jawab perusahaan sering didasarkan atas kejahatan yang dilakukan direktur atau para
eksekutifnya. Sayangnya, hal itu akan terlihat sangat tidak adil bagi direktur yang selalu menjalankan bisnisnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu diperlukan adanya keseimbangan tanggung jawab terhadap kejahatan korporasi dari direktur, eksekutif, manajer, dan karyawan. Setiap individu harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum atas keputusan dan tindakan mereka. Jika seseorang melakukan tindakan kejahatna melalui perusahaan, maka tuntutan hukum seharusnya dikenakan terhadap orang tersebut, bukan terhadap perusahaan, terutama jika tindakan kejahatan tersebut tidak memberikan keuntungan terhadap perusahaan.
Perusahaan bertindak melalui individu tetapi individu juga bertindak melalui perusahaan. Oleh karena itu, tanggung jawab atas suatu tindakan kejahatan yang dilakuakan individu seharusnya tidak dilimpahkan kepada perusahaan. Begitu juga sebaliknya.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kejahatan korporasi adalah merupakan kejahatan yang besar dan sangat berbahaya sekaligus merugikan kehidupan masyarakat, kendatipun di pihak lain ia juga memberi kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat dan negara. Keinginan korporasi untuk terus meningkatkan keuntungan yang diperolehnya mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Korporasi, sebagai suatu badan hukum, memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan berbagai pihak. Dikatakan “besar”, oleh karena kompleksnya komponen-komponen yang bekerja dalam satu kesatuan korporasi, sehingga metode pendekatan yang dilakukan terhadap korporasi tidak bisa lagi dengan menggunakan metode pendekatan tradisional yang selama ini berlaku dan dikenal dengan metode pendekatan terhadap kejahatan konvensional, melainkan harus disesuaikan dengan kecanggihan dari korporasi itu sendiri, demikian pula dengan masalah yang berkenaan dengan konstruksi yuridisnya juga harus bergeser dari asas-asas yang tradisional kearah yang lebih dapat menampung bagi kepentingan masyarakat luas, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Kejahatan terorganisir, yang dalam literatur mendapat tempat dalam klasifikasi tersendiri, tapi sebenarnya dalam pengertian yang lebih luas adalah merupakan bagian dari kejahatan korporasi, korporasi adalah suatu organisasi, suatu bentuk organisasi dengan tujuan tertentu yang bergerak dalam bidang ekonomi atau bisnis, maka kita harus melihat kejahatan korporasi sebagai kejahatan yang bersifat organisatoris, yaitu suatu kejahatan yang terjadi dalam konteks hubungan-hubungan yang kompleks dan harapan-harapan diantara dewan direksi, eksekutif dan manejer disuatu pihak dan diantara kantor pusat, bagian-bagian dan cabang-cabang pada pihak lain.
Kendatipun demikian, tidak berarti lalu kejahatan “warungan” tidak mendapat perhatian lagi, akan tetapi harus terdapat perhatian lagi, akan tetapi harus terdapat pemikiran yang proporsionalitas penanganan, sehingga tidak memberi kesan adanya ketidakadilan penanganan. Artinya, kejahatan yang begitu membahayakan dan merugikan masyarakat luas yang ditimbulkan oleh korporasi, namun tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya, tapi dilain pihak, seperti yang selama ini terjadi, kejahatan “warungan” justru mendapat perhatian secara serius dan sungguh-sungguh. Dari apa yang diuraikan di atas adalah merupakan tantangan dan sekaligus menjadi arah bagi pengembangan kriminologi Indonesia di masa mendatang.
B.     Saran
          Untuk mencegah terjadinya kejahatan korporasi, perlu diadakan aturan yang tegas baik berupa collective self-regulation maupun individualized selfregulation. Namun penerapan collective self-regulation tidak efektif karena pemerintah dan pengadilan harus terus memonitoring setiap aktivitas korporasi, sementara korporasi berusaha untuk mengambil celah agar aktivitas kejahatannya tidak terpantau oleh mereka. Dengan demikian, cara yang paling baik untuk melawan kejahatan korporasi adalah dengan mencegahnya sebelum terjadi yang dapat dilakukan dengan adanya individualized self regulation di mana setiap perusahaan bertangung jawab atas kebijakan mereka sendiri. Tidak sulit untuk menemukan perusahaan yang mengatakan kepada masyarakat bahwa mereka memiliki tanggung jawab sosial. Namun banyak perusahaan yang menggunakan hal itu sebagai suatu cara pemasaran untuk meningkatkan image, bahkan penjualan mereka. Selain itu, terdapat berbagai macam perlakuan perusahaan atas nama tanggung jawab sosial yang pada prakteknya sangat bertolak belakang.




DAFTAR PUSTAKA

Mahrus Ali, 2008, Kejahatan Korporasi, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta.
http:corporatecrime.com

Senin, 16 Mei 2011

YURISDIKSI ICC BERDASARKAN STATUTA ROMA 1998

BAGIAN 2
Yurisdiksi, Hal Yang Dapat Diizinkan, dan Hukum Yang Diberlakukan
Pasal 5
Kejahatan-kejahatan dalam Yuridiksi Mahkamah
1. Yuridiksi dari Mahkamah harus dibatasi hanya terhadap tindak pidana yang oleh keseluruhan masyarakat international dianggap paling serius. Mahkamah memiliki yuridiksi dalam kaitannya dengan Statuta ini dalam hal kejahatan sebagai berikut:
a. Tindak Pidana Genocide (pembunuhan massal);
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan;
c. Kejahatan Perang;
d. Kejahatan agresi
2. Mahkamah harus menyelenggarakan yurisdiksi atas kejahatan agresi ketika ketentuan ketentuan ini diadopsi dalam kaitannya dengan Pasal 121 dan 123 menjelaskan kejahatan dan mengupayakan keadaan dimana Mahkamah harus mengurus yurisdiksinya menyangkut kejahatan ini. Ketentuan seperti ini harus konsisten dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pasal 6
Pembunuhan Massal (Genocide) Untuk kepentingan Statuta ini, "genocide" berarti beberapa perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu Negara, suku, ras atau kelompok keagamaan, seperti:
a. Membunuh Peserta kelompok
b. Menyebabkan luka badan maupun mental Peserta kelompok
c. Dengan sengaja melukai kondisi kehidupan suatu kelompok, yang diperhitungkan, untuk merusak secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian;
d. Melakukan upaya-upaya pemaksaan yang diniatkan untuk mencegah kelahiran anak dalam kelompok
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.
Pasal 7
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Untuk kepentingan Statuta ini, "kejahatan terhadap kemanusiaan" (crimes against humanity), berarti beberapa perbuatan di bawah ini jika dilakukan sebagai bagian dari sebuah penyebarluasan atau penyerangan langsung yang ditujukan terhadap penduduk sipil secara sistematis, dengan pengetahuan penyerangan:
a. Pembunuhan;
b. Pembasmian
c. Pembudakan
d. Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa
e. Pengurungan atau penghalangan kemerdekaan fisik secara bengis yang melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;
f. Penyiksaan
g. Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, kehamilan secara paksa,
pemandulan secara paksa, atau berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya;
h. Penindasan terhadap suatu kelompok yang dikenal atau terhadap suatu kolektivitas politik, ras, nasional, suku, kebudayaan, agama, gender, sebagaimana di jelaskan dalam
ayat 3, atau dasar-dasar lainnya yang mana secara universal tidak diizinkan di bawah hukum internasional, dalam kaitannya dengan berbagai perbuatan menurut ayat ini atas suatu kejahatan dalam wilayah hukum Mahkamah.
i. Penghilangan orang secara paksa
j. Kejahatan rasial (apartheid)
k. Perbuatan tidak manusiawi lainnya yang memiliki karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.
2. Untuk kepentingan ayat 1:
a. "Penyerangan . langsung yang ditujukan terhadap penduduk sipil " artinya suatu
perbuatan yang melibatkan berbagai banyak pihak sebagaimana dimaksudkan pada
ayat 1, terhadap penduduk sipil, yang dijalankan untuk atau dibantu oleh Negara atau kebijakan organisasional untuk melakukan penyerangan sedemikian.
b. “Pembasmian” termasuk penganiayaan atau penyengsaraan yang disengaja terhadap kondisi hidup, inter alia penghalangan untuk mendapatkan (akses) makanan dan obatobatan, yang dilakukan dengan perhitungan untuk merusak bagian dari populasi.
c. “Pembudakan” berarti melakukan sebagian atau seluruh kekuasaan/kekuatan yang mengikat kepada hak atas kepemilikin terhadap seseorang, termasuk pula pelaksanaan kekuasaan tersebut dalam upaya memperdagangkan seseorang, khususnya wanita dan anak-anak.
d. “Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa”, berarti pemindahan tempat secara paksa terhadap seseorang dengan jalan pengusiran atau perbuatan paksa lainnya, dari suatu tempat dimana seseorang diperbolehkan oleh hukum untuk tinggal, tanpa dasar-dasar yang diizinkan oleh hukum internasional.
e. “Penyiksaan” berarti penyengsaraan yang disengaja untuk menimbulkan penderitaan ataupun sakit yang amat sangat, baik terhadap fisik maupun mental, yang dilakukan terhadap seseorang yang berada dalam perlindungan atau yang sedang menjadi tertuduh; penyiksaan itu tidak termasuk penderitaan atau sakit yang ditimbulkan dari suatu kejadian insidentil atau merupakan suatu sanksi hukum.
f. “kehamilan secara paksa”, berarti pembatasan secara melawan hukum terhadap seorang wanita untuk hamil secara paksa, dengan maksud untuk membuat komposisi etnis dari suatu populasi atau untuk melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya. Definisi ini tidak dapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi hukum nasional berkaitan dengan kehamilan.
g. “Penindasan”, berarti penghalang-halangan secara keji terhadap hak-hak asasi yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan yang berkaitan dengan identitas suatu kelompok atau golongan tersentu.
h. “Kejahatan apartheid” berarti perbuatan tidak manasiawi sebagaimana perbuatanperbuatan yang sama dengan yang dimaksud dalam ayat 1, yang dilakukan dalam rangka pelembagaan rezim penindasan yang sistematis dan dominasi oleh sebuah kelompok ras atau kelompok-kelompok ras dan dilakukan dengan niat untuk melanggengkan rezim tersebut.
i. “Penghilangan orang secara paksa”, berati menangkap, menahan, menculik seseorang oleh atau dengan kewenangan, dalam rangka mendukung atau memenuhi keinginan Negara atau sebuah organisasi politik, yang ditindak lanjuti dengan penolakan untuk mengakui adanya pelanggaran terhadap kemerdekaan tersebut, atau untuk menolak memberikan informasi atas nasib maupun keadaan orang tersebut, dengan niat untuk menjauhkan mereka dari perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu.
3. Dalam Statuta ini, dipahami bahwa terminologi “gender” adalah untuk dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, dalam konteks masyarakat. Kata “gender” tidak menunjukan arti selain yang telah disebut diatas.
Pasal 8
Kejahatan Perang
1. Mahkamah harus memiliki yurisdiksi (kewenangan) dalam hal kejahatan-kejahatan perang khususnya jika kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana atau kebijakan atau bagian dari skala besar perintah untuk melakukan kejahatan tersebut.
2. Dalam Statuta ini, “kejahatan perang”, berarti:
(a) Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak seseorang atau kepemilikan seseorang berikut ini dilindungi dibawah
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
(i) pembunuhan sengaja;
(ii) penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaan biologi;
(iii) Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang dalam, atau luka badan maupun kesehatan yang serius;
(iv) Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidak berdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan serampangan;
(v) Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalam ancaman kekuasaan musuh;
(vi) Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja  terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak
untuk mendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
(vii) Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawan hukum;
(viii) Penyanderaan
(b) Pelanggaran hukum yang serius lainnya dan kebiasaan yang dilakukan dalam konflik bersenjata international, dalam kerangka kerja hukum internasional, disebutkan dibawah ini:
(i) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil sebagaimana
atau terhadap individu sipil yang tidak secara langsung terlibat dalam pertempuran;
(ii) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap sasaran sipil, yang mana bukan merupakan sasaran-sasaran militer;
(iii) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap personel, instalasi-instalasi, bangunan, unit-unit atau kendaraan yang terlibat dalam asistensi humaniter dan misi penjagaan perdamaian sesuai piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana mereka berhak untuk melindungi sipil atau obyek-obyek sipil dibawah hukum internasional mengenai konflik bersenjata;
(iv) Dengan sengaja melancarkan sebuah serangan yang diketahui bahwa serangan sedemikian akan menimbulkan korban jiwa secara atau cedera terhadap penduduk sipil, atau kerusakan terhadap tempat-tempat sipil, atau penyebarluasan, kerusakan berat jangka panjang terhadap lingkungan alam yang secara tegas melampaui batas dalam kaitannya dengan upaya antisipasi keuntungan-keuntungan militer;
(v) Penyerangan atau pembombardiran kota, desa-desa, tempat tinggal, gedung yang tidak dilindungi dan bukan sasaran militer;
(vi) Membunuh atau melukai kombatan yang, sudah mengangkat tangan, atau sudah tidak lagi melakukan perlawanan, sudah menyerah;
(vii) Melakukan penggunaan secara tidak semestinya terhadap bendera, bendera gencatan senjata, tanda-tandi atau seragam militer musuh atau Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga tanda-tanda yang berbeda sesuai dengan konvensi Jenewa, yang mengakibatkan kematian atau luka berat;
(viii) Pemindahan, langsung maupun tidak langsung, oleh Kekuasaan Pendudukan
(Occupying Power) terhadap sebagian penduduk sipil si Kekuasaan Pendudukan itu sendiri kedalam wilayah yang diduduki, atau deportasi maupun pemindahan seluruh penduduk yang tinggal didaerah yang diduduki keluar daerah mereka;
(ix) Secara sengaja melakukan penyerangan terhadap bangunan-bangunan yang diperuntukan untuk ibadah atau agama, pendidikan, kesenian, ilmu pengetahuan, atau kepentingan-kepentingan derma, bangunan bersejarah, rumah sakit, dan tempat dimana orang-orang yang sakit dan terluka dikumpulkan, yang mana mereka bukan untuk keperluan militer;
(x) Mempengaruhi orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk pengudungan (mutilation) fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaan keilmuan apapun yang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi, atau pengobatan rumah sakit terhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orang tersebut, dan menyebabkan kematian atau bahaya serius terhadap kesehatan orang itu;
(xi) Membunuh, atau melukai individu dari Negara musuh yang atau tentara yang bermusuhan;
(xii) Menyatakan bahwa tidak ada tempat tinggal yang akan diberikan.
(xiii) Menghancurkan dan menyita barang milik musuh kecuali pengrusakan atau penyitaan tersebut terpaksa dilakukan karena kepentingan atau keperluan perang;
(xiv) Menyatakan penghapusan, penangguhan atau tidak dapat diterima dalam suatu Mahkamah hak-hak dan tindakan warga Negara dari pihak yang bermusuhan;
(xv) Memaksa penduduk pihak lawan untuk ambil bagian dalam operasi perang yang ditujukan untuk melawan Negaranya sendiri, bahkan jika mereka bertugas dalam perang sebelum permulaan perang.
(xvi) Merampas sebuah rumah, atau tempat, bahkan ketika sedang diserang
(xvii) Menggunaan racun atau senjata beracun.
(xviii) Penggunaan asphyxiating, gas beracun atau gas-gas lainnya, dan semua cairan seperti hal itu, bahan-bahan, atau peralatan-peralatan.
(xix) Menggunakan peluru yang dengan mudah masuk dan hancur dalam tubuh manusia, seperti peluru dengan selubung keras yang tidak seluruhnya menutupi ujung peluru atau ujung peluru tersebut ditoreh.
(xx) Menggunakan senjata, proyektil, atau bahan dan metode–metode peperangan yang pada dasarnya dapat menyebabkan penderitaan atau sakit yang tidak perlu, atau secara inheren dan tidak sistematis, dalam pelanggaran hukum internasional mengenai konflik bersenjata, yang mana senjata, proyektil peluru, dan bahanbahan,
dan metode tersebut merupakan sesuatu yang secara komprehensif dilarang dan termasuk dalam lampiran Statuta ini, oleh suatu amandemen berkaitan dengan pasal-pasal ketentuan yang diatur dalam pasal 121 dan 123.
(xxi) Melakukan penghinaan terhadap martabat seseorang, khususnya penghinaan dan perlakuan yang merendahkan; atau
(xxii) Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ayat ke 2 (f), pemaksaan kemandulan, atau bentuk-bentuk perbuatan pelanggaran seksual lainnya, yang juga diatur dalam Konvensi Jenewa;
(xxiii) Menggunakan penduduk sipil atau orang yang dilindungi untuk membuat agar suatu area militer atau pasukan militer terlindung dari operasi militer;
(xxiv) Secara sengaja melakukan serangan terhadap bangunan, bahan-bahan, unit-unit obat-obatan dan alat transportasi obat-obatan, dan personelnya yang sedang menggunakan tanda pembeda sesuai konvensi Jenewa, sesuai dengan hukum internasional;
 (xxv) Dengan sengaja memanfaatkan keadaan kelaparan yang dialami sipil sebagai metode peperangan, dengan membuat mereka sulit untuk mendapatkan kebutuhan yang dibutuhkan mereka dalam upaya bertahan hidup (survival), termasuk menghambat suplai kebutuhan-kebutuhan tersebut sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa;
(xxvi) Mempekerjakan atau melibatkan anak-anak dibawah umur lima belas tahun kedalam tentara nasional atau menggunakan mereka untuk ikut serta secara aktif dalam pertempuran.
(c) dalam hal konflik bersenjata yang terjadi tidak bersifat internasional, pelanggaran serius terhadap pasal 3 sampai dengan pasal 4 Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, dimana disebutkan, beberapa perbuatan sebagai berikut yang dilakukan terhadap orang-orang yang ikut serta secara aktif dalam pertempuran, termasuk didalamnya Peserta tentara yang telah meletakkan senjatanya, dan mundur dari pertempuran karena sakit, terluka, dan dihukum atau sebab-sebab lainnya :
(i) Kekerasan terhadap jiwa dan orang, khususnya segala jenis pembunuhan, perusakan, perlakuan yang kejam, dan penyiksaan;
(ii) Melakukan penghinaan Terhadap martabat seseorang, khususnya penghinaan dan perlakuan yang merendahkan;
(iii) Menyandera;
(iv) Melaksanakan hukuman dan melaksanakan eksekusi tanpa keputusan sebelumnya yang disebutkan oleh Mahkamah (a regularly constitute court), menanggung seluruh jaminan hukum yang secara umum dikenal sebagai suatu keharusan.
(d) Ayat 2 (c) ditujukan untuk konflik bersenjata bukan untuk suatu karakter internasional dan oleh karena itu tidak berlaku untuk situasi gangguan dan tekanan internal, seperti kerusuhan, isolasi dan penyebaran tindakan kekerasan atau tindakantindakan lain yang sama sifatnya.
(e) Pelanggaran hukum serius lainnya dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam
konflik bersenjata bukan dari karakter internasional, dalam kerangka hukum internasional , yang telah ada , yaitu tindakan-tindakan berikut ini:
 (i) Secara sengaja melancarkan serangan melawan penduduk sipil misalnya atau melawan individu sipil tidak mengambil bagian langsung dalam bagian peperangan;
(ii) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap bangunan, material, unit-unit dan transportasi kesehatan, dan penggunaan pribadi dari lambang Konvensi
Jenewa yang selaras dengan hukum imternasional;
(iii) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap orang, instalasi, material, unitunit atau kendaraan yang terkait dengan kegiatan kemanusiaan atau misi perdamaian berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama mereka berhak atas perlindungan yang diberikan kepada penduduk sipil atau obyek penduduk sipil di bawah hukum internasional dari konflik bersenjata;
(iv) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap tempat ibadah, pendidikan, kesenian, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit dan tempat-tempat di mana orang-orang sakit dan terluka dikumpulkan, disediakan bukan untuk tujuan militer;
(v) Penjarahan suatu Kota atau tempat, bahkan saat dikuasai dengan penyerangan;
(vi) Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran/prostitusi, kehamilan secara paksa, seperti yang disebutkan pada pasal 7, ayat 2 9f), pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya juga melakukan kekerasan serius dari pasal 3 umum bagi empat Konvensi Jenewa;
(vii) Melakukan tindakan wajib militer atau mendaftar anak-anak di bawah umur 15 tahun ke dalam angkatan atau pasukan bersenjata atau mempergunakan mereka untuk berpastisipasi aktif dalam peperangan/pertempuran;
(viii) Memerintahkan pemindahan lokasi penduduk sipil untuk alasan-alasan yang berkaitan dengan konflik, kecuali keamanan dari penduduk sipil mengikutsertakan atau mengharuskan alasan-alasan militer sangat dibutuhkan
(ix) Membunuh atau melukai tentara lawan secara berbahaya/curang ;
(x) Menyatakan bahwa tidak akan ada wilayah yang diberikan;
(xi) Mempengaruhi orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk sasaran pemotongan Peserta tubuh secara fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaan keilmuan apapun yang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi, atau pengobatan rumah sakit terhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orang tersebut, dan menyebabkan kematian terhadap atau bahaya serius terhadap kesehatan orang itu.
(xii) Menghancurkan atau merampas milik pihak lawan kecuali tindakan-tindakan tersebut di minta secara imperatif karena kebutuhan dari konflik tersebut;
(f) Ayat 2 (e) berlaku terhadap konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional dan tidak berlaku dalam hal kerusuhan atau kekacauan internal, seperti kerusuhan, perbuatan kekerasan pengisoliran dan sporadis yang terjadi dalam wilayah suatu Negara ketika terjadi konflik bersenjata berkepanjangan antara pemerintah yang berwenang dengan kelompok bersenjata yang terorganisir atau antara kelompokkelompok tersebut.
3. Ketentuan dalam ayat 2 (c) dan (e) mengakibatkan pemerintah harus bertanggung jawab untuk memperbaiki hukum maupun kebijakan dalam Negara atau untuk mempertahankan kesatuan dan integritas wilayah Negara, dalam segala bentuk yang sah (perundangundangan)