Sabtu, 08 Oktober 2011

BESCHIKKING, REGELING, METERIELE DAAD. (HAN ULHAQ)

PENDAHULUAN
Dalam pokok bahasan ini akan menbahas tindakan hukum pemerintah yang berkaitan dengan tindakan hukum yang di lakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya menyangkut bidang hukum publik berati tindakan  hukum yang dilakukan tersebut berdasarkan hukum publik atau yaitu tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan hukum publik dengan melihat kedudukan pemerintah dalam  menjalankan tindakat hukum publik , pada dasarnya, siapapun yang menyampaikan pendapatnya tentang kebijakan publik di dalamnya terdapat suatu langkah ataupun tindakan oleh pemerintah (penguasa). Langkah dari tindakan itu mempunyai maksud dan tujuan yaitu bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk pemerintah diharapkan memperoleh dukungan sedangkan untuk masyarakat biasanya adalah dicapainya kesejahteraan kehidupan masyarakat. Dalam melaksanakan kebijakan publik untuk memudahkan pelaksanaannya biasanya ada proses paksaan, legitimasi dari kebijakan publik itu ditempatkan pada produk hukum, ketentuan hukum, peraturan hukum. Jadi menurut penulis kebijakan publik harus memenuhi beberapa hal yaitu sebagai berikut : adanya kepastian hukum yang mengikat bagi penentu kebijakan dan masyarakat, diputuskan oleh pemerintah, keputusan dapat diterima oleh masyarakat, dan bertujuan mensejahterakan masyarakat. Untuk lebih jelasnya penulis akan memeparkan tiga langkah  Perbuatan/tindakan hukum yang bersifat hukum  publik khususnya dalam  hukum administrasi yang di kenal dengan BESCHIKKING, REGELING, METERIELE DAAD. Sebagai berikut: 

Pembahasan

Perbuatan Hukum
Secara umum bentuk perbuatan hukum yang dapat dikategorikan menjadi dua golongan, yakni perbuatan hukum yang bersifat hukum privat, dan perbuatan hukum yang bersifat hukum privat, dan perbuatan hukum yang bersifat hukum publik.
                                          
1.Perbuatan Hukum yang Bersifat Hukum Privat
Ada dua pendapat yang mempermasalahkan tentang daptkah pemerintah(penguasa) atau lebih konkretnya adalah badan/pejabat tata usaha negara mengadakan hubungan hukum privat.
Pendapat pertama dikemukakan oleh Prof.Scholten,menyatakan bahwa badan/pejabat tata usaha negara tidak dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugas  pemerintahan dengan alasan sifat hukum privat adlah mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak dua belah pihak yang seimbang kedudukanya dan bersifat perorangan. Misalnya,jual beli, sewa menyewa,tukar menukar dsb. Selanjutnya dikatakan  bahwa untuk badan/pejabat tata usaha negara  hanya dimungkinkan satu tindakan dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum.
Pendapat kedua,dikemukakan oleh Prof.Krabbe, Kranenburg, Vegtig, donner, dan Huart bahwa badan/hal tertentu dapat menggunakan hukum privat.

2 Perbuatan Hukum yang Bersifat Hukum Publik
Maksud dan penelahaan perbuatan hukum yang bersifat hukum publik adalah berupa perbuatan atau tindakan hukum administrasi atau tata usaha negara yang dilakukan oleh badan/pejabat tata usaha negara, dan bukan perbuatan/tindakan hukum publik lainnya, misalnya tindakan dalam hukum pidana, tindakan dalam hukum tata negara yang sama-sama termasuk dalam lingkaran hukum publik. 

Perbuatan/tindakan hukum administrasi atau tata usaha negara yang dilakukan oleh badan/pejaba tata usaha negara menpunyai sifat-sifat sebagai berikut.
1.perbuatan/tindakan hukum tersebut dilakukan dalam hal atau keadaan menurut cara-cara yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan                 
2.perbuatan/tindakan hukum tersebutm mengikat warga masyarakat sekalipun yang bersangkutan tidak menghendakinya.
3.perbuatan/tindakan hukum tersebut bersifat sefihak. Dilakukan atau tidak dilakukan tergantung pada kehendak badan/pejabat tata usaha usaha negara yang memiliki wewenang pemerintah.
4.Perbuatan atau tindakan hukum tersebut bukan merupakan pernyataan kehendak badan/pejabat tata usaha negara, melainkan merupakan suatu konsekuensi dari pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dilandasi suatu wewenang.
5.perbuatan/tindakan hukum tersebut memerlukan pengawasan secara preventiv/represif.
6.dalam perbuatan/tindakan hukum tersebut terdapat hubungan antara penguasa dengan warga masyarakat yang berbeda, misalnya dalam hukum perdata.

Perbuatan/tindakan hukum yang bersifat hukum publik khususnya dalam hukum administrasi yang dilakukan oleh badan/pejabat tata usaha negara dapat dikategorikan dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Beschikking(mengeluarkan keputsan)
2. Regeling (mengeluarkan peraturan)
3. Materiele Daad (melakukan perbuatan materiil) 

1.Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) menurut Prof. Muchsan adalah penetapan tertulis yang diproduksi oleh Pejabat Tata Usaha Negara, mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final. Jika kita melihat definisi tersebut, maka terdapat 4 (empat) unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
1. Penetapan tertulis;
2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final).
 Sebelum menguraikan unsure-unsur ketetapan di atas, terlebih dahulu akan dikemukakan pengertian ketetapan berdasarkan pasal 2 UU Administrasi Belanda (AWB)  dan menurut pasal 1 dan 3 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUNjo UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN yaitu sebagai berikut.
Pernyataankehendak tertulis secara sepihak dari organ pemerintahan pusat, yang di berikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hukum tata Negara atau hokum Adminstrasi, bukan di madsudkan untuk penentuan, penhapusan, atau pengakhiran hubungan hukum yang sudah ada,atau menciptakan hubungan hokum yang baru, yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan, penhapusan, atau penciptaan.
Berdasarkan definisi ini tampak ada enam unsur keputusan, yaitu sebagai berikut:
a.       Suatu pernyataan kehendak tertulis;
b.      Di berikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hokum tata Negara atau hokum administrasi;
c.       Bersifat sepihak;
d.      Yang di madsudkan untuk penentuan, penhapusan, atau pengakhiran hubungan hokum yang sudah ada, atau menciptakan hubungan hokum baru,yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan,penhapusan, atau penciptaan;
e.       Berasal dari organ pemerintahan.

Penjelasan keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, didefinisikan sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Sesuai dengan isi rumusan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut memiliki elemen-elemen utama sebagai berikut:
1. Penetapan tertulis;
Pengertian penetapan tertulis adalah cukup ada hitam diatas putih karena menurut penjelasan atas pasal tersebut dikatakan bahwa “form” tidak penting bahkan nota atau memo saja sudah memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis.
2. (oleh) badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Pengertian badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan atas Pasal 1 angka 1 menyatakan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Menurut Prof. Muchsan, aparat pemerintah dari tertinggi sampai dengan terendah mengemban 2 (dua) fungsi, yaitu:
a. Fungsi memerintah (bestuurs functie)
Kalau fungsi memerintah (bestuurs functie)  tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet.
b. Fungsi pelayanan (vervolgens functie)
Fungsi pelayanan adalah fungsi penunjang,  kalau tidak dilaksanakan maka akan sulit mensejahterakan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya, aparat pemerintah selain melaksanakan undang-undang juga dapat melaksanakan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diatur dalam undang-undang. Mengenai hal ini Philipus M. Hadjon menerangkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak hanya melaksanakan undang-undang tetapi atas dasar fries ermessen dapat melakukan perbuatan-perbuatan lainnya meskipun belum diatur secara tegas dalam undang-undang. Selanjutnya Philipus M. Hadjon menambahkan bahwa di Belanda untuk keputusan terikat (gebonden beschikking) diukur dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis), namun untuk keputusan bebas (vrije beschikking) dapat diukur dengan hukum tak tertulis yang dirumuskan sebagai “algemene beginselen van behoorlijk bestuur” (abbb). Pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara janganlah diartikan semata-mata secara struktural tetapi lebih ditekankan pada aspek fungsional.
3. Tindakan hukum Tata Usaha Negara;
Dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan (ambt). Jabatan memperoleh wewenang melalui tiga sumber yakni atribusi, delegasi dan mandat akan melahirkan kewenangan (bevogdheit, legal power, competence). Dasar untuk melakukan perbuatan hukum privat ialah adanya kecakapan bertindak (bekwaamheid) dari subyek hukum (orang atau badan hukum). Pada uraian diatas yang dimaksud dengan atribusi adalah wewenag yang melekat pada suatu jabatan (Pasal 1 angka 6 Nomor 5 Tahun 1986 menyebutnya: wewenang yang ada pada badan atau pejabat tata usaha negara yang dilawankan dengan wewenang yang dilimpahkan). Delegasi adalah pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada. Delegasi menurut Prof. Muchsan adalah pemindahan/pengalihan seluruh kewenangan dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi) termasuk seluruh pertanggungjawabannya. Mengenai mandat Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa dalam hal mandat tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihtanganan kewenangan. Sedangkan Prof. Muchsan mendefinisikan mandat adalah pemindahan/pengalihan sebagian wewenang dari mandans (pemberi mandat) kepada mandataris (penerima mandat) sedangkan  pertanggungjawaban masih berada ditangan mandans.
4. Konkret, individual dan Final;
Elemen konkrit, individual dan final barangkali tidak menjadi masalah (cukup jelas). Unsur final hendaknya dikaitkan dengan akibat hukum. Kriteria ini dapat digunakan untuk menelaah pekah tahap dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara berantai sudah mempunyai kwalitas Keputusan Tata Usaha Negara. Kwalitas itu ditentukan oleh ada-tidaknya akibat hukum.
5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Elemen terakhir yaitu menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata membawa konsekuensi bahwa penggugat haruslah seseorang atau badan hukum perdata. Badan atau pejabat tertentu tidak mungkin menjadi penggugat terhadap badan atau pejabat lainnya.
Macam-Macam Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)
Para sarjana hukum menggunakan istilah yang berbeda-beda untuk mengartikan “beschikking”. E. Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokan istilah tersebut antara lain oleh: Van der Wel, E. Utrecht dan Prajudi Atmosudirdjo.
1. Van der Wel membedakan keputusan atas:
a. De rechtsvastellende beschikkingen;
b. De constitutieve beschikkingen yang terdiri atas:
1) Belastende beschikkingen (keputusan yang memberi beban);
2) Begunstigende beschikkingen (keputusan yang menguntungkan);
3) Statusverleningen (penetapan status).
c. De afwijzende beschikkingen (keputusan penolakan).
2. E. Utrecht membedakan ketetapan atas:
a. Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan Positif menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Ketetapan Negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada. Ketetapan Negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa (onbevoegd-verklaring), pernyataan tidak diterima (niet-ontvankelijk verklaring) atau suatu penolakan (awijzing).
b. Ketetapan Deklaratur dan Ketetapan Konstitutif
Ketetapan Deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (recthtsvastellende beschikking) sedangkan Ketetapan Konstitutif adalah membuat hukum (rechtscheppend).
c. Ketapan Kilat dan Ketetapan Tetap (blijvend)
1) Menurut Prins, ada empat macam Ketetapan Kilat: ketetapan yang berubah mengubah redaksi (teks) ketetapan lama;
2) Suatu Ketetapan Negatif;
3) Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan;
4) Suatu pernyataan pelaksanaan (uitverbaarverklaring);
5) Dispensasi, izin (vergunning), lisensi dan konsesi.
3. Prajudi Atmosudirjo, membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulakan). Penetapan negatif hanya berlaku sekali saja, sehingga seketika permintaannya boleh diulangi lagi. Penetapan Positif terdiri atas lima golongan yaitu:
a. Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya;
b. Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja;
c. Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum;
d. Yang memberikan beban (kewajiban);
e. Yang memberikan keuntungan.
Penetapan yang memberikan keuntungan adalah:
1) dispensasi, yaitu pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya;
2) izin (vergunning), yaitu dispensasi dari suatu larangan;
3) lisensi, yaitu izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba;
4) konsesi, yaitu penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya untuk memindahkan kampung, membuat jalan raya dan sebagainya. Oleh karena itu pemberian konsesi haruslah dengan kewaspadaan, kewicaksanan, dan perhitungan yang sematang-matangnya.
Sedangkan mengekurkan keputusan merupakan perbuatan pemerintah dalam bidang hukum publik bersegi satu dapat dikategorikan lagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a.sepihak konkret individual
contoh: keputusan tentang pengangkatan/pemberhentian seseorang sebagai pegawai negeri sipil, keputusan tentang pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan publik, penetapan pajak seseorang.
b.sepihak konkret umum
contoh: keputusan presiden tentang kenaikan gaji PNS, keputusan menteri tenaga kerja tentang upah minimum, dsb.
c.lebih dari satu badan/pejabat TUN-konkret-umum
contoh: keputusan bersama menteri agama dan menteri pendidikan tentang pengangkatan guru agama.

           
2. Regeling (Mengeluarkan peraturan)
Regeling merupakan perbuatan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dsb. Melalui regeling terwujud kehendak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri.
Perbuatan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling, dimaksudkan dengan tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang sifatnya umum. Maksud perkataan umum dalam pengertian regeling atau peraturan,berarti bahwa pemerintah atau pejabat tata usaha negara sedang dalam upaya mengatur semua warga masyarakat tanpa terkecuali, atau dengan perkataan lain peraturan ini ditujukan kepada semua warga masyarakat tanpa terkecuali, dan bukan bersifat khusus. Sebagai contoh adalah perbuatan pemerintah menerbitkan peraturan,tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) .Dalam kedua peraturan tersebut, pemerintah tidak menyebut nama atau identitas orang perorang, akan tetapi secara umum kepada setiap orang yang akan melaksanakan permohonan ke dua akta hukum di atas.

3.      Materiele Daad (melakukan perbuatan materiil)
Materiele Daad merupakan perbuatan hukum publik yang dilakukan  oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dilakukan menurut hukum perdata. Dalam materiele Daad terdapat dua kehendak (bersegi dua), yakni kehendak pemerintah dan kehendak sipil yang tidak sama kedudukannya. Dilihat dari segi materiil, maka dalam materiele daad terdapat perbuatan hukum dalam hukum perdata, misalnya: perjanjian kerja, kerja sama, tukar menukar, tukar guling, dsb. Dilihat dari segi formil, dalam materiele daad perbuatan-perbuatan hukum tersebut dibungkus dalam baju keputusan badan atau pejabat TUN.
Dalam kenyataannya, bahwa terlihat pihak pemerintah ingin membangun dan mengadakan perbaikan perumahan untuk penduduk di daerah tertentu. Namun, pemerintah tidak memiliki dana yang mencukupi. Untuk maksud tersebut, perlu mengadakan perjanjian dengan pihak swasta mengenai bagaimana pihak pemerintah memberi jaminan pada pihak lawan kontraknya, bagaimana pihak lawan kontraknya menentukan peruntukan penghuninya, dan sebagainya. Contoh lain, dalam kenyataan mengenai distribusi dan penyerahan tenaga listrik, energi, air minum, dan gas dilakukan privatisasi, artinya penyelenggaraan distribusi sarana-saran kehidupan pokok tersebut diserahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta. Tindakan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dalam wujudnya berupa suatu hubungan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dalam wujudnya berupa suatu hubungan hukum dalam bentuk kontrak-kontrak standar dimana syarat-syarat perjanjiannya diletakkan dalam syarat-syarat penyerahan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.
Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan materiil, adalah perbuatan nyata yang dilakukan oleh semua pejabat atau badan tata usaha negara sehari-hari. Perbuatan ini secara riil dapat dilihat dengan mata telanjang sekali pun, yaitu seperti tugas PEMDA melakukan perbaikan jalan, penebangan pohon, pengerukan sungai dan perbuatan lain yang sifatnya secara nyata dilakukan.

PENUTUP

Dari ketiga tindakan administrasi pemerintah yang di bahas pada makalah ini penulis lebih menitik beratkan ke tindakan beschikking, karena beschikkin masuk dalam wilayah PTUN untuk di periksa dan di putus sengketanya, sedangkan untuk perbuatan pemerintah lainnya yaitu melakukan perbuatan materiil maupun mengeluarkan peraturan , tidak ditangani PTUN. Sengketa yang menyangkut peraturan dan perbuatan materril, ditangani oleh peradilan umum melalui gugatan perdata biasa. Khusus sengketa terhadap peraturan, maka selain dapat ditangani melalui jalur sengketa di PN ataupun melalui permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung.

Rabu, 05 Oktober 2011

Pro Kontra Pencabutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Peraturan PerUU yang Pro
  1. Pemeliharaan hutan, hak ulayat dan penetapan kawasan hutan lindung :
a.       Pasal 3 UU No. 5 tahun 1960 yang berbunyi sebagai berikut : “Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Sesuai dengan apa yang diterangkan dalam penjelasan umum ditegaskan pula bahwa kepentingan sesuatu masyarakat harus tunduk pada kepentingan nasional dan negara yang lebih tinggi dan lebih luas".
Tetapi meskipun hak ulayat diberikan kepada suatu kelompok masyarakat seaakn-akan itu adalah hak miliknya tetapi perlu dierphatikan Pasal 1 huruf (1) “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia”.
b.      Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1960 “Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap orang, Badan Hukum atau Instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak-pihak ekonomi lemah”.
Dimana tiap-tiap orang dalam hal ini termasuk masyarakat adat seharusnya memelihara tetapi malah menyewakannya kepada investor asing untuk di eksploitasi yang justru menyebabkan kerusakan hutan dan kerugian tidak hanya dalam bidang ekonomi.
c.       Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan “Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
d.      Pasal 2 PP Nomor 28 tahun 1985, “Kegiatan Perlindungan Hutan bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya”.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan segala usaha, kegiatan dan tindakan untuk mencegah dan membatasi kerusakan  hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya  alam, hama dan penyakit, serta untuk memprtahankan dan menjaga hak – hak negara atas hasil hutan.
e.       Menurut UU Nomor 23 tahun 1997, Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak dapat diperbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan dapat diperbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
f.       UU Nomor 5 tahun 1990, pengertian tentang Konservasi sumber daya alam di atas lebih dipersingkat menjadi Pengelolaan sumber daya alam hayati yang pengelolaannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungn persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
g.      Menurut UU No. 41 tahun 1999, “penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari”. Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :
a.       Mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, daya – daya alam, hama serta penyakit
b.      Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, hasil hutan, inventarisasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
h.      Pasa l 23 UU No. 41 tahun 1999 “Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya”.
i.        Pasal 40 UU No. 41 tahun 1999 “Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga”.
j.        Pasal 43 ayat (1) UU No 41 tahun 1999 “Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi”.
k.      Pasal 68 ayat (1) UU No 41 tahun 1999 “Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan” tetapi dalam Pasal 69 (1) UU No. 41 tahun 1999 “Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan”
Teori yang Pro
1.        Hak ulayat adalah suatu sifat komunaltistik yang menunjuk adanya hak bersama oleh para anggota masyarakat hukum adat atas suatu tanah tertentu. Dalam pelaksanaannya, kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang teritorial (Desa, Marga magari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat geneologik atau keluarga, seperti suku. Para warga sebagai anggota kelompok, masing-masing mempunyai hak untuk menguasai dan menggunakan sebagian tanah bersama tersebut guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya, namun tidak ada kewajiban untuk menguasai dan menggunakannya secara kolektif. Oleh karena itu penguasaan tanahnya dirumuskan dengan sifat individual. Dalam pada itu, hak individual tersebut bukanlah bersifat pribadi, semata-mata, di dasari, bahwa yang dikuasai dan digunakan itu adalah sebagian dari tanah bersama. Oleh karena itu dalam penggunaannya tidak boleh hanya berpedoman pada kepentingan pribadi semata-mata, melainkan juga harus diingat akan kepentingan bersama, yaitu kepentingan kelompok, maka sifat penguasaan yang demikian itu pada dirinya mengandung apa yang disebut dengan unsur kebersamaan. Oleh sebab itu, hak bersama yang merupakan hak ulayat itu bukan hak milik dalam arti yuridis, akan tetapi merupakan hak kepunyaan bersama, maka dalam rangka hak ulayat dimungkinkan adanya hak milik atas tanah yang dikuasai pribadi oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pasal 1 huruf 8 UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan “Hutan Lindung, yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah”.
2.        Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1999) dalam Herlin Nurhidayati (2002 : 1)  menyatakan bahwa hutan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan dunia. Oleh karena itu, keberadaan hutan sangat penting bagi kehidupan baik hutan sebagai hutan produksi, sebagai perlindungan sistem penyandang kehidupan, sebagai tempat pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, sebagai tempat pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atau sebagai tempat wisata alam.
3.        Peneliti Masalah-masalah Tanah Hak Ulayat Bismark Sanusi menyatakan tak dapat dibenarkan, jika di masa kini sesuatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan-akan ia terlepas dari hubungannya dengan masyarakat hukum dan daerah lainnya di lingkungan negara kesatuan. "Sikap demikian dalam prakteknya menghambat usaha-usaha besar untuk mencapai kemakmuran rakyat seluruhnya
4.        Lahan kritis merupakan suatu lahan yang kondisi tanahnya telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik, kimia atau biologi yang akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi pertanian, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi di sekitar daerah pengaruhnya. Lahan kritis adalah lahan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai pengatur media pengatur tata air, unsur produksi pertanian, maupun unsur perlindungan alam dan lingkungannya.
5.        Menurut UU Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem keidupan tetap terjaga. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan diselengaarakan melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, Pemeliharaan, Pengayan tanaman, atau Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis da tidak produktif. Menurut Supriyanto (1996 : 1) Kegiatan reboisasi dan penghijauan pada umunya dilakukan pada tanah kritis dan areal bekas pembalakan. Kedua kegiatan tersebut memerlukan bibit dalam jumlah besar dan berkualitas baik.
Fakta yang Pro
Fakta yang menunjukkan bahwa masalah pencabutan hak ulayat dalam penetapan kawasan hutan lindung:
a.       Kasus PT Freeport Indonesia, PT Newmoon Minahasa, Exen Mobile jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hak ulayat yang diberikan kepada masyarakat hukum adat malah dipakai oleh pihak asing untuk kepentingan investor sendiri. Dan dibeberapa kejadian lain bahwa hak ulayat malah disewakan kepada pihak lain. Memang hak itu bisa dipakai oleh jika dengan persetujaun oleh masyarakat hukum adat itu sendiri tetapi apabila disalahgunakan. Tentu hal itu tidak dapat dibiarkan.
b.      Jika klaim hak ulayat warga masyarakat hukum adat memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999, dan telah dilakukan penelitian sesuai prosedur, maka pemerintah harus mengakui dan menghormati hak ulayat warga masyarakat hukum adat tersebut. Peneliti Masalah-masalah Tanah Hak Ulayat Bismark Sanusi menyatakan berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tampak jelas bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, kalau memang dalam kenyataannya masih ada. Dan bila hak ulayat itu akan dipergunakan oleh pihak lain, haruslah atas persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat tersebut. Tetapi apabila hak tersebut disalahgunakan maka tentu hak ulayat tersebut dapat dicabut.
c. Tanah-Tanah Ulayat
Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan ghaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kebidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. 
Disinilah sifat religius hubungan hukum antara para warga masyarakat hukum adat bersama dengan tanah ulayatnya ini. Adapaun tanah ulayat atau tanah bersama yang dalam hal ini oleh kelompok di bawah pimpinan kepala adat masyarakat hukum adat, misalnya adalah hutan, tanah lapang, dan lain sebagainya. Tanah untuk pasar, penggembalaan, tanah bersama, dan lain-lain yang pada intinya adalah demi keperluan bersama.
IV. KESIMPULAN 
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sekiranya dapat kami gambarkan bahwasanya hak ulayat dalam masyarakat hukum adat tersebut selain mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah-bersama para anggota atau warganya, yang termasuk bidang hukum perdata, juga mengandung tugas, kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan peruntukan dan penggunaannya yang termasuk bidang hukum publik.  Hak bersama dalam masyarakat adat yang merupakan hak ulayat bukan hak milik dalam arti yuridis, melainkan merupakan hak kepunyaan bersama yang itu adalah kepentingan bersama.
Kesimpulan
1.    Dalam UUPA dan hukum tanah nasional, bahwasanya hak ulayat tidak di hapus, tetapi juga tidak akan mengaturnya dalam menghapusnya, dalam artian adalah mengatur hak ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Tetapi apabila hak ulayat yang diberikan telah disalahgunakan dan telah merugikan negara dan bangsa Indonesia apakah hal tersebut akan dibiarkan. Negara dalam hal ini demi kepentingan umum maka dapat mencabut hak ulayat demi kepentingan nasional.
2.    Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam uyang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar keakmuran rakyat.”
Apabila hak ulayat yang diberikan kepada kelompok masyarakat sudah bertentangan dengan konstiusi dan disalahgunakan. Maka demi kepentingan umum hak ulayat harus dicabut untuk pelestarian, rehabilitasi dan perlindungan hutan serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Minggu, 26 Juni 2011

APAKAH LEGALISME MURNI ITU MUNGKIN..? (Oleh Ulhaq Andyaksa)

Apakah Legalisme Murni itu mungkin.?        
Pada dasarnya tidak ada UU yang sempurna dan dapat menutupi semua perbuatan yang dilarang, UU hanya mengatur sebagian perbuatan yang ada pada masa itu sedangkan untuk masa yang akan datang kehidupan masyarakat semakin berkembang dan semakin komplek sehingga pola dan kebutuhan terhadap undang-undang juga beruba begitupun perbuatan melawan hukum selalu berkembang mengikuti perubahan zaman dan setiap zaman berbeda motif dan jenis perbuatan melawan hukumnya, sifat undang-undang yang menentukan kaidah secara umum dan tidak tertentu pada suatu kasus tertentu, sehingga Legalisme mutlak tidak berlaku lagi seberapa pintarpun manusia menformulasikan suatu aturan tertulis tetap saja ada kelemahan yang terdapat didalamnya mungkin karena waktu, perubahan rasa keadilan masyarakat, kriminalisasi dan perubahan-perubahan lainnya sehingga tidak semua perbuatan dapat diatur dalam suatu undang-undang dalam bentuk tertulis, adanya hukum yang hidup di msyarakat juga merupakan hukum walaupun tidak tertulis tetapi dianggap sebagai suatu aturan yang di patuhi dan diataati sehingga timbul konsekuaensi bahwa legalisme mutlak tidak mutlak lagi karena adanya hukum yang ada di luar undang-undang tersebut. Sebagai pandangan Pada abad III SM, praktik legalisme dianut oleh Cina. Hukum positif buatan Kaisar, bersifat mutlak dan umum bagi semua warga negara. Implikasinya, muncul kecenderungan membuat sebanyak mungkin UU yang menjangkau seluruh aspek hidup manusia.Asumsinya, dengan UU yang baik, hidup bersama akan berlangsung dengan baik juga. Tetapi tetap saja ada kekurangan dalam suatu aturan.
Konsekuensi dari Legalisme Mutlak adalah UU merupakan sistem logis yang berlaku bagi semua perkara dalam artian bahwa undang-undanglah yang menjadi pokok acuan dapat dihukumnya seseorang apabila telah memenuhi rumusan undang-undang maka orang tersebut patut untuk dihukum dan dijatuhkan hukuman tanpa melihat apa yang menjadi sikap batin dari perbuatan tersebut hal ini sangat terkesan kaku dan sedikit mendistorsi rasa keadilan itu sendiri seakan-akan hukum diciptakan untuk menhukum dan tidak ada tuhuan lain dari ditegakkannya hukum.
Konsekuensi kedua dari Legalisme Mutlak adalah Hakim, hanyalah mulut UU; corong wet. Hakim hanya boleh menerapkan UU secara mekanis (bouche de la loi) bukan penentu pencarian keadilan (bouche de la justice). Jadi inti pandangan Legisme ini adalah bahwa hakim tidak boleh berbuat selain menerapkan undang-undang secara tegas, oleh penganut  legis undang-undang dianggap sudah lengkap  dan jelas mengatut persoalan yang ada di jamannya. Jadi tidaklah benar pula bahwa pekerjaan hakim hanya menpelajari, menganalisis dan mengunakan tutur sampul silogisme, yaitu deduksi yang logis akan mendapatkan penyelesaian untuk tiap-tiap peristiwa nyata. Pertama-tama disebabkan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang secara nisbi terbatas, tidak dapat pada waktunya telah siap memberi aturan aturan bagi setiap hubungan dan peristiwa hukum. Kedua kalau memang sudah ada peraturannya maka kadang-kadang kata undang-undang kurang jelas atau mengandung kemungkinan untuk ditafsirkan lebih dari satu arti jadi hakim bertugas untuk menemukan hukum dengan memberikan penilaian dan pendapatnya sendiri bukan harus sekedar menjadi corong undang-undang, jadi pandangan legisme mutlak sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat yang menuntut suatu penjatuhan sanksi hukum haruslah dilihat dari berbagai aspek bukan hanya aspek undang-undang semata sebagai suatu aturan namun juga haruslah apakah perbuatan tersebut dapat atau dicelakan dalam masyarakat dan disini hakim dituntut untuk melakukan penggalian hukum.

Benarkah Proses Hukum itu adalah Proses logis.?
Hukum adalah proses logis berarti bahwa hukum itu diperoleh dari suatu proses yang lazimnya, kita tidak langsung menemukan keadilan lewat proses logis-formal, tetapi lewat intuisi. argumen-argumen logis-formal dicari sesudahnya untuk dapat membenarkan suatu putusan dihadapan rekan seprofesi dan khalayak umum. Hukum sebagai proses logis bermakna sebagai suatu kondisi dari suatu keadaan untuk mencari dan menemukan keadilan dengan terlebih dahulu didasarkan pada intusi. Hukum adalah proses logis dimana dalam hukum dikehendaki adanya suatu proses logis untuk mencari dan mengumpulkan suatu fakta hukum sehingga kesan hukum tidak statis karena dibuka kesempatan penggunaan intuisi dengan menemukan keadilan lewat proses logis.

 Apakah proses hukum itu teratur.?
Menurut saya proses hukum itu teratur karena telah adanya badan-badan tertentu yang telah diatur berdasarkan tugas dan fungsi pokok masing-masing berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Negara kepada badan-badan tersebut untuk menyelenggarakan kewenangannya, jadi proses hukum itu sendiri telah diatur melalui badan-badan resmi yang mendapatkan kewenangannya dari undang-undang.

Tulisan ini saya buat karena terinspirasi tulisan : Dr.Indah S.Utari,S.H,M.Hum dan Prof.Dr.Achmad Ali,S.H,M.H.

di Tulis di Semarang 20 Juni 2011 Oleh Ulhaq Andyaksa.

Kamis, 23 Juni 2011

AKU INGIN PULANG

Aku Ingin Pulang dan mencari kepercayaan diriku yg belakangan ini mudah Hilang, kesabaranku yang mulai 
tergerus dan kebanggaanku yg entah kemana.

Aku ingin pulang membelai padi di ladangku yang hijau di tanah Celebes, mengotori kakiku dengan lumpur tanah Makassar, membajak sawah yang membawa kehidupan bagi leluhurku, mendengar decingan padi yang di tumbuk di alu hadapan rumahku, menhirup udara angin mamiri dan bercanda dengan riuk ombak selat Makassar.

Aku ingin pulang mendengarkan celoteh sahabatku tentang keberanian mereka menantang dunia, menggerus zaman dan nyanyian mereka tentang hidup yang semakin kejam.

Aku ingin pulang  menhembuskan sabda hukum yg kupelajari, meyuarakan kebenaran yang kuyakini untuk menjadikanku sebaik baiknya manusia

Aku ingin pulang ditempat aku merasa tenang, ditempat dimana tak seorangpun kan menhianatiku ditempat dimana saya dimanusiakan ditempat dimana saya melakukan perjanjian dengan allah, ditempat dimana saya untuk pertama kali menhirup udara dunia yang penuh dosa.

Hatiku sangat ingin pulang namun ragaku tak bisa.

Disaat aku pulang aku merasa diriku yang sebenarnya.. menjadi Makassar yang seutuhnya, kuingin pulang untuk menperdalam siri na pace yang makin tak kuilhami.

Aku ingin pulang seperti para pelaut Makassar jaman dulu yang berlayar ke ujung dunia dan memperlihatkan kepandaian dan keberaniannya.

Kan kupulang merawat Badikku, pusaka kebanggakan yang mempunyai makna filosofis yang masih tak dapat kuungkap untuk pulangku.

Aku ingin pulang dan mengenang masa lalu, mengenang disaat kecilku yang merengek disaat engkau sedang didapur, ibu disaat tidurmu engkau sering kubangunkan dengan tangisku yang lantang, ibu anak nakalmu ini telah dewasa yang masih merindu disuapi makan dari tangan lembutmu yang penuh cinta, taukah ibu disaat aku rindu padamu aku cukup mendengar suaramu tapi takcukup sekedar menenangkan gejolak di jiwaku, ibu teringat disaat kecilku disaat aku dimarahin ayah engkau selalu menjadi pelindungku, bu kini kutelah berubah dan takkan menyusahkan ibu lagi di saat pulangku nanti, disaat jauhku kuselalu menharap doamu yang langsung kepada sang ilahi

Disaat aku pulang ku ingin mendengar ceramahmu ayah, menyimak tutur bahasamu nan indah di hati, mendengar kalimat yang kadang tak kudapatkan di buku manapun, mendengarkan sajak dan pepatah Makassar kuno darimu, memintamu mengajariku tentang arti kehidupan, seni dan satra darimu, masih segar di pikiranku disaat aku menangis penuh penyesalah, disaat aku gagal menjadi seorang calon dokter, disaat aku merasa dititik terendah dalam hiduku, disaat aku merasa diriku takberarti engkau memberikanku kata-kata sakti yang mengangkat moril dan semangatku kembali ‘’orang yang pandai bersukur adalah orang yang paling bahagia’’ selama ini kamu kurang pandai bersukur, dunia belum berakhir sabdamu waktu itu, jadilah seorang ahli hukum yang menyuarakan kebenaran maka itu lebih mulia dimataku, sungguh ayah engakaulah lentera hidupku yang indah,

Aku ingin pulang tapi tak ingin pulang, aku ingin kesana tapi tak bisa melawan waktu, aku ingin lari tapi taka da momentum yang tepat, hingga suatu masa aku kan pulang dan mengenalkan siapa diriku.

Aku adalah aku yang berlari mengejar mimpi. Aku pergi dan akan kembali untuk pulang kan kukenang semua tentang ini, tentang suatu perjalanan hidupku, tentang kisah suka,senang,sedih,bahagia, dan pahit.. inilah hidupku yang kan kubawa dan kupertanggungjawabkan dihadapan Tukanku kelak nanti.

Hingga saat aku pulang yang sebenarnya untuk  bertemu sang penciptaku.. inilah pulangku yang hakiki, pulangku untuk menhadap dirimu yaa rabb.. pulang untuk selamanya.

Tulisan ini belum selesai..dan kan kuselesaikan ketika aku menemukan makna pulang itu.. 

Rabu, 15 Juni 2011

PERADILAN IN ABSENSIA UNTUK TINDAK PIDANA KORUPSI

Selama awal tahun 2010 hingga 2011 jika anda bertanya apakah yang sedang populer di Indonesia maka akan muncul kata yaitu ``Korupsi``, korupsi merupakan momok yang amat menakutkan bangsa ini yang telah menggerogoti perekonomian dan keuangan Negara selama puluhan tahun atau bahkan semenjak Negara ini di cetuskan pada tanggak 17 agustus 1945 mungkin praktik korupsi telah ada dan tumbuh menjadi suatu jaringan yang sistemik dan kompleks sehingga untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi perlu langkah yang cukup ekstrim dalam rangka penegakan hukum pidana, saya teringat perkataan dosen system peradilan pidana saya yang mengatakan ``untuk mengungkap dosa besar kita diperbolehkan melakukan dosa kecil`` dalam artian untuk menberantas tindak pidana korupsi yang begitu kompleks dan jejaringnya yang begitu terorganisir kita selayaknya harus sedikit melanggar dari aturan yang ada seperti penyimpangan Asas Praduga Takbersalah yang menperoleh tempat yang tegas dalam KUHAP atupun dengan cara-cara dan terobosan yang baru untuk menembus jejaring pelaku tipikor yang begitu terorganisir[1].
Belajar dari pengalaman Orde Baru kemarin ketika berkuasa selama 32 tahun dapat dipahami betapa tindak pidana korupsi ini telah tumbuh subur dan menjadi suatu rutinitas penguasa waktu itu, dengan menggunakan jabatan atau dalam bahasa hukumnya disebut Occupational Crime yang merupakan kejahatan yang dilakukan pejabat atau birokrat seperti misalnya tindakan sewenang wenang yang dapat merugikan masyarakat, korupsi, manipulasi, kolusi dan berbagai jenis kejahatan dan kewenangan yang dimilikinya. Kejahatan jabatan ini mengandung dua element sebagai mana White Collar Crime. Element pertama berkaitan dengan status pelaku tindak pidana (status of the offender), dan yang kedua berkaitan dengan karakter jabatan tertentu (the occupational character of the offence) berkaitan dengan element pertama kejahatan jabatan berhubungan dengan individu yang sehubungan dengan jabatannya, praktek inilah yang tumbuh subur selama decade orde baru hingga sekarang yang masih sangat eksis dan popular dikalangan pejabat kita sering kali jabatan digunakan sebagai instrument untuk melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan kejahatan jabatan lainnya. Element yang kedua berkaitan dengan karakter jabatan pelaku tindak pidana hal ini memungkinkan apabila dalam suatu jabatan memungkinkan untuk melakukan suatu tindak pidana korupsi dan pada umumnya kejahatan jabatan menurut Sutherland[2] sebagai Crime committed by person of respectability and high social status in the course of their occupation ( kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan social yang tinggi dalam pekerjaannya) perumusan yang dilakukan oleh Sutherland ini kemudian merombak paradigma masyarakat bahwa pelaku kejahatan adalah orang-orang yang berasal dari kelas social yang rendah seperti maling ayam, tukang cabul dan kejahatan kekerasan lainnya. Proses tersebut berjalan begitu cepat, efektif, sistematis dan terkendali yang merupakan kejahatan yang begitu kompleks dan penuh dengan sandiwara kepalsuan.
Ketika zaman berubah dari Rezim Orde baru ke Zaman Reformasi maka kita menuju pada posisi transisi menuju sebuah Negara yang bersih dari korupsi, penegakan hukum, hak asasi manusia, transparansi birokrasi, reformasi birokrasi, dan pembersihan mentalitas korupsi para petinggi Negara, keseluruhan proses transisi tersebut dari masa B.J.Habibie hingga sekarang ternyata belum menampakkan tanda kearah cahaya terang dalam pemberantasan korupsi, pada nyatanya reformasi hanya berhasil mengganti president tapi tidak dengan mental pejabat akibatnya dapat dirasakan hingga sekarang masih suburnya praktek-praktek korupsi dimana mana mulai dari stakeholder yang terendah hingga kelevel eksekutif sebagai decision maker lahirnya undang-undang korupsi seperti UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Kepres RI No 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; PP RI No 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari KKN; UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999; UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang: PP No 71 tahun 2000 tentang tata cara Pelaksanaan Perang Serta Masyarakat Dan Pemberian Penhargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PP No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Rapatnya barisan pelaku tindak pidana korupsi menjadikan hokum sering kali dinilai tidak efektif dan terjadi stagnantasi dalam penegakan hokum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.[3]
Seiring dengan berjalannya waktu pelaku tindak Pidana Korupsi semakin mendapatkan ritme yang singkron dengan keragu-raguan aparat penegak hukum dan semakin kreatif dalam mencari celah hukum yang terdapat dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para pelaku tindak pidana Korupsi semakin percaya diri akan kemampuan mereka memalsukan dan menhianati keadilan dalam menggerogoti keuangan Negara kemudian setelah dia merasa sudah terancam sanksi Pidana dengan cerdas dan lihai mereka membuat alasan  yang nampak logis dan menipu penegak hukum yang bertingkah jaim, setelah mereka mulai merasa terendus dengan mudah mereka melarikan diri atau berpura-pura sakit seperti yang terjadi pada kasus Mantan Presiden Soeharto yang sakit parah, Anggoro Wijoyo yang melarikan diri ke Singapura, dan yang paling baru Nunun Nurbaiti pelaku suap Trevel Cek terhadap anggota DPR RI, serta Kasus Bendahara Partai Demokrat M.Nazaruddin yang melarikan diri ke Singapura dengan alasan sakit setelah dipanggil KPK, mungkin dengan berpura-pura sakit dan mengaku akan berobat ke Luar negeri akan memudahkan jalan pelarian mereka terhadap pertanggungjawaban yang meraka akan terima daripada tinggal di Indonesia dan beresiko menjalani Sanksi Pidana yang cukup meraka anggap berat selain itu pola-pola pelarian keluar negeri utamanya Negara tetangga Singapura yang tidak mempunyai perjanjian Ekstradisi menambah semangat pelaku Tipikor untuk melanjutkan kehidupannya dinegara tetangga itu, dengan belajar dari pengalaman Historis dan melakukan study dan kajian Kriminal Forensik penulis berpendapat bahwa tindakan pelarian diri maupun dengan berpura-pura sakit merupakan akal bulus dari pelaku tindak pidana korupsi untuk lari dari Pertanggungjawaban Pidana yang diancamkan padannya.
Sebelumnya penulis ingin melakukan suatu kajian terhadap suatu ketentuan dalam KUHAP yang memberikan kesempatan dapat dilakukannya  sidang In Absensia yaitu dalam pasal 213 dan 214 ayat (1) KUHAP, mengatur dapat dilakukannnya persidangan In Absensia yaitu dalam perkara-perkara lalu lintas jalan, yakni yaitu dengan terdakwa dan kuasanya tidak hadir pemeriksaan perkara dilanjutkan, adanya ketentuan ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian perkara , dimana dalam perkara lalu lintas diterapkan prinsip peradilan cepat, dan di Luar KUHAP ada beberapa ketentuan yang menkehendaki boleh dilakukannya sidang In Absensia yaitu UU Tindak Pidana Ekonomi, dan didalam UU No.7/Drt/1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, peradilan In Absensia diatur dalam [4]Pasal 16 yaitu jika sudah cukup alasan untuk menduga bahwa seorang yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya, ada putusan yang tak dapat di ubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi maka hakim  atas tuntutan penuntut umum dengan putusan pengadilan dapat memutus perampasan barang-barang yang telah disita. Disinilah kekhususan dari suatu UU Pidana yang dibuat diluar KUHP artinya terdapat ketentuan-ketentuan yang berbeda dari ketentuan Pidana Umum. Khususnya dalam hukum acaranya yang membuka jalan untuk dilakukannya sidang In Absensia.
Solusi yang penulis anggap tepat untuk tindakan tersebut adalah dilakukannya sidang In Absensia sebagai langkah Preventif untuk mengejar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri keluar negeri dan pengembalian aset hasil tindak pidana dan terhadap Implementasi Peradilan In absentia dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dengan mengadili mereka secara in absentia sesuai dengan peraturan perundang-undangan sudah tepat demi kepastian hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) tersangka/terdakwa, karena implementasi tersebut merupakan salah satu upaya mengefektifkan penyelamatan kekayaan dan keuangan negara. Dengan adanya putusan hakim, harta tersangka/terdakwa yang telah disita dapat langsung dieksekusi, dan meskipun mungkin ada hambatan dalam pelaksanaan eksekusinya. Peradilan in absentia dirasakan merupakan solusi yang paling pas untuk menjawab permasalahan tersebut. Pengadilan in absentia sendiri dapat diartikan sebagai upaya untuk mengadili seorang terdakwa dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa itu sendiri. Pengaturan peradilan in absentia ini di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak dicantumkan secara jelas, baik di dalam ketentuan pasal-pasal yang bersangkutan maupun di dalam penjelasannya. Hanya di dalam pasal 196 dan pasal 214 terdapat sedikit pengaturan tentang in absentia yang sifatnya terbatas.
Peradilan In Absensia sendiri dapat dilaksanakan dan harus memenuhi unsur-unsur yaitu :
1.      Karena terdakwa tinggal atau berpergian ke luar negeri 
2.      Adanya usaha dari terdakwa untuk melakukan tindakan pembangkangan, misalnya melarikan diri . 
3.      Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya [5]
Berdasarkan paparan ketiga poin diatas penulis dapat  mengambil suatu benang merah dari hambatan dan kesulitan jika dilakukannya peradilan in Absensia yaitu kesulitan pertama adanya data tidak Rill atau sepihak sedangkan dalam hukum pidana materil adalah kongkret, kedua tidak bisa dilakukanyya klarifikasi terhadap terdakwa karena pembuktiannya sepihak, ketiga disini Hakim agak kesulitan untuk menimbulkan keyakinannya, keempat Jaksa harus menhadirkan bukti kongkret seperti hasil audit dll. Sedangkan hukum Pembuktian yang dianut di Indonesia adalah system pembuktian Negatif plus keyakinan hakim dimana hakim harus mendengar pihak-pihak (audi et alteram patem) disinilah kesulitan dan agak lunturnya nilai-nilai objektivitas karena hakim tidak dapat mendengarkan keterangan dari terdakwa namun untuk menyeret pelaku tindak pidana dan didukung oleh legalitas yang ada didalam undang-undang pidana khusus dapatlah dilakukan peradilan In Absensia.
Dengan artian lain bahwa sidang In Absensia ibarat Sunnah dijaman  sekarang, yang seakan-akan ogah dilakukan oleh aparat penegak huku kita. [6]Peradilan In Absentia dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan mereka para terdakwa merupakan salah satu potensi yang merusak perekonomian negara dan tindak pidana yang dilakukan tergolong tindak pidana khusus yang membahayakan negara dan merugikan keuangan negara yang sangat besar. Serta tidak adanya  pertanggungjawaban dari para terdakwa, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi melarikan diri sehingga perkaranya diadili dan diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Ketentuan ini juga menunjukan kelebihan yaitu mempercepat dan mempermudah pengembalian asset-asset serta menciptakan kepastian hukum. Sedangkan kelemahannya adalah ketentuan tersebut hanya menjerat terdakwa yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah dan terdakwa yang telah meninggal dunia namun terbukti secara sah bersalah, sedangkan untuk yang sakit permanen atau sakit buatan seakan tidak dapat terjamah oleh ketentuan tersebut yang mungkin tidak hadirnya dalam proses persidangan patut diduga dengan alasan-alasan yang sengaja dibuat untuk menghindari proses hukum terhadapnya. Dengan adanya mekanisme peradilan In Absensia dalam UU No.31 tahun 1999 merupakan langkah maju untuk penegakan hukum pidana terhadap pelaku tipikor yang mempunyai alasan yang sangat kretif untuk menipu penegak hukum, dengan adanya [7]sidang In Absensia maka tidak ada lagi hak Imunitas yang dimiliki dengan melarikan diri keluar negeri  dan dengan demikian tidak ada lagi tempat berlindung (save heaven) dimanapun dan kemanapun koruptor tersebut melarikan diri dan menyembunyikan aset-aset hasil korupsinya,  dengan pengotimalan sidang In Absensia akan mengembalikan kerugian Negara yang dibawa kabur oleh para Koruptor sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa dengan keberanian melakukan sidang In Absensia maka kasus seperti Anggoro Wijoyo, Nunun Nurbaiti dkk tidak akan mendapatkan sanksi pengambilan harta kekayaan yang mereka peroleh dari hasil tindak Pidana korupsi walaupun mereka berada diluar negeri Vonis Pidana tetap dapat dijatuhkan dan eksekusi terhadap pidana perampasan kemerdekaan walaupun tertunda namun eksekusi terhadap hasil dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dapat di eksekusi dengan  sesegara mungkin karena Indonesia telah meratifikasi UU Pencucian Uang, dan kembali lagi ke kultur hukum penulis berpendapat sebaik-baiknya aturan Perundang-undangan yang dibentuk akan tetapi jikalau mentalitas aparat penegak hukum selalu memberikan celah untuk melarikan diri terhadap pelaku tindak pidana korupsi maka akan sia-saialah undang-undang yang di formulasikan dengan tujuan yang baik, system peradilan pidana adalah system yang menuntut seluruh stakeholder yang terlibat untuk taat dan konsisten dalam menerapkan hukum yang berkeadlian.




[1] Ulhaq, Elegi Dalam Penegakan Hukum Pidana Materill, (Kumpulan Tulisan Hukum Tahun 2010)
[2] Mahrus Ali, Kejahatan Korporasi, Arti Bumi Intaran , Yogyakarta, 2008, Hal 22
[3] Ulhaq, Renungan Tentang Tindak Pidana korupsi Dan Kejahatan Dalam jabatan (Kumpulan tulisan hukum Tahun 2010)

[4] UU No.7/Drt/1955 tentang  Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
[5] Pasal 38 UU No.31 Tahun 1999
[6] Tanpa Nama, Penerapan Peradilan In Absensia dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Yogyakarta, Paper FH UII Press
[7] Yopi Adriansyah, Tesis, Peradilan In Absensia Dalam kaitannya dengan perlindungan hak terdakwa tindak pidana korupsi, Jakarta, 2006, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Univ.Indonesia, Hal 72

**Di Tulis oleh Ulhaq Andyaksa