Rabu, 12 Januari 2011

CintaQ tumbuh dari persahabatan.



            Bagiku frase kalimat diatas adalah benar adanya dan suatu yang terjadi dalam hidupku yang baru ku sadari setelah tahun berganti tahun yang makin menmarjinalkan hati ini, awalnya aku ragu akan hal tersebut, dan setelah menparipurnakan dalam hati ini oh tuhan ternyata perasaan ini yang ku anggap sebagai rasa tulus persahabatan, ternyata jauh lebih intim dari rasa persahabatan itu sendiri…mungki benar pepatah jawa yang berbunyi ‘’ Wit ing trisno, jalaran soko kulino. Demikian bunyi pepatah Jawa yang seringkali saya dengar. Secara bebas, ia dapat diterjemahkan dengan: pohon cinta tumbuh karena terbiasa. Secara umum pepatah jawa bersebut mengandung makna bahwa setelah lama bersahabat benih-benih cinta itu tumbuh dan menjadi suatu rasa yang sangat indah dihati. Dengan kebiasaan kita dapat mencintai seorang mungkin karena sikapnya, atau mungkin paras indahnya yang sedap dipandang, suatu profesi, kepintarannya dan bahkan keturunannya, Mungkin saya terpengaruh pendangan Prof. Din Syamsudin yang mengatakan bahwa Cinta itu sangat tergantung bagaimana keihsalan kita untuk mencintai seorang…yah itulah faktor-faktor seorang dapat mencintai. Tapi bagiku ehtah mengapa ku takmampu menemukan alasan apa yang membuatku sungguh ingin mengunggakapkan perasaan ini. tiap saya menelfon dya semua ilmu yang kumiliki rasanya lenyap tak berbekas saya tampak seperti orang bodoh yang tak mampu mengeluarkan sepatah kata indah baginya, jangankan tuk berkata bahwa saya sebenarnya suka sama dya bahkan berkata gombal sedikitpun rasanya sangat berat selalu saja saya bertingkah dihadapan dya bahwa saya sama sekali tidak memiliki perasaan lebih dari sahabat dihadapanmu walau itu dengan sandiwara yang sedikit mendistorsi perasaanku sendiri, mungkin berat bagiku tak bertemu denganmu dalam waktu lama jauh membawa perasaanku keruang sudut rindu yang menyiksa hati ini, rasanya mencintaimu bagai berada disebuah labirin yang menyesatkanku ke ruang takberujung, tersesat kedalam retorika selembar kertas bertuliskan kata-kata rindu yang menyedihkan terlampau menyedihkan bagiku berharap cinta ini dapat berbuai didunia nyata…
Selama ini aku cukup memendam perasaan ini hingga timbul suatu resistensi didalam suatu pemikiran realistis bahwa perasaan cintaku padamu makin lama makin menyiksaku. 2008 yang indah bisa satu kelas denganmu namun waktu berlalu sangat cepat hingga kini aku takdapat lagi menikmati senyum manismu yang membuat aku sungguh mencintaimu…. Mungkin hingga surat ini terbakar habis oleh api atau bahkan berakhir di recycle bin laptopku…aku takkan mampu menyatakan perasaan ini kepadamu….terkadang saya memiliki kesempatan untuk menyatakan perasaan ini kepadamu, namun karena perasaan takut , malu, takut ditolak dan hal2 lainnya kadang saya memutuskan untuk mengubur perasaan itu , aku terlalu takut tuk ditolak…aku terlalu takut dengan menyatakan perasaanku kan mengubah paradigma kamu tentang arti persahabatan, menjauhkan kamu dariku…jaga jarak atau bahkan menjauiku…aku sungguh takut kan implementasi efek tersebut..aku takut kamu menjauiku dan itu sungguh menyiksaku …ahhh lebih baik ku pendam rasa ini karena jauh darimu lebih sakit dari penyiksaan idiologi…bagiku lebih mudah menpertahankan argument dan teori yang kubangun dihadapan teman-teman fakultas hukum ketimbang berhadapan dengan kamu….karena aku cukup cerdas untuk hal itu….tapi semua itu sangat berbeda konteksnya ketika memasuki ranah perasaan hati ini…ahh sungguh rumit bagai tak ada satu teori yang dapat menjawabnya. Kembali ke frase Cinta itu Tumbuh dari Persahabatan sampai sekarang saya salah satu orang yang yakin bahwa suatu hari cinta itu kan benar adanya entah kapan…..tapi keyakinanku ini seyakin besok mentari kan bersinar lagi…atau bahkan seyakin besok udara di bumi ini masih cukup untuk seluruh jumlah mahluk di dunia ini…oh tuhan sungguh rasa ini indah rasa yang ku pendam begitu lama, ijinkan aku tuhan membagi rasa cintaku padamu kepadanya…tapi sungguh kutaktahu dengan cara apa aku mengatakannya…atau tuhan apa aku harus membiarkan dya tidak mengetahui perasaanku dan menyakiti hati ini ketika melihat dya bersama yang lain ..sungguh ini murni kebodohanku….yang sangat takut…mungkin sebaiknya biar waktu yang menjawab semua teka-teki ini….sebenarnya aku benci mencintaimu aku benci harus rindu kepadamu dan aku benci mengapa kau tak pernah sadar kalau aku sangat menyukaimu mungkin tuhan berkehendak lain atas perkara ini….yaa rabb ku serahkan ijtihatku terhadapmu……


Semua ini kutulis buat seorang wanita yang sangat ku cintai hingga aku sendiri tak mampu mengatakannya….buat dya yang sangat kurindu buat dya yang tak pernah sadar . dan hingga saat ini aku tunggu waktu berlalu dan saya hanya berteman dengan kenyataan bahwa saya takkan pernah mengatakannya

dear my sweetheart N*** A***** rasanya sulit bagiku untuk tidak mencintaimu… rasanya sangat sulit bagiku untuk tidak menyukaimu dengan semua hal yang bisa membuatku merindukan sosokmu yang sederhana.

Surat ini Q tulis untuk Seorang yang sangat Q sayang...Oleh Ulhaq Andyaksa,

Minggu, 26 Desember 2010

TINDAK PIDANA BARU DALAM RUU KUHP 2008 (sebuah catatan dari Ulhaq Andyaksa)

DELIK SANTET
Dalam RUU KUHP Konsep 2008 pada pasal 293 diatur tentang perbuatan yang digolongkan sebagai delik santet, tujuan dari perumusan delik ini jelas ingin dijaring dengan perumusan itu adalah praktek tukang santet dimana redaksi kata dari pasal 293 RUU KUHP ini yaitu:
Pasal 293
(1)        Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau  fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(2)        Jika pembuat  tindak  pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka  pidananya  dapat ditambah dengan 1/3 (satu per ­tiga).
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS delik santet tidak diatur dan tidak dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
TINDAK PIDANA TERORISME
Dalam konsep KUHP 2008 pada pasal 242 mengatur mengenai tindak pidana terorisme dimana dari pasal 242-251 mengatur secara jelas mengenai tindak pidana terorisme. Yaitu pada pasal 242 berbunyi:
Pasal 242
Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, dipidana karena terorisme dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS tindak pidana terorisme tidak diatur dalam KUHP melainkan dalam UU No.15 Tahun 2003 yang merupakan Lex spesialis dari KUHP WvS.
TINDAK PIDANA TERHADAP INFORMATIKA DAN TELEMATIKA
Dalam Konsep kuhp  mengatur secara khusus tindak pidana terhadap informatika dan telematika dalam pasal 374 Konsep KUHP, dalam konsep 2008 sebanyak 7 pasal yang mengatur tentang tindak pidana terhadap informatika dan telematika yaitu dari pasal 374-380 pada konsep KUHP 2008 tindak pidana terhadap informatika dan telematika diperluas dan mengatur mengenai pornografi yang dilakukan dengan alat atau tehnologi cangih seperti computer dan sejenisnya.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS tindak pidana terhadap informatika dan telematika tidak diatur dalam KUHP melainkan dalam UU No.11 Tahun 2008 yang merupakan Lex spesialis dari KUHP WvS.
PENYADAPAN
Dalam konsep KUHP 2008 pada pasal 300 menyebutkan : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembica­raan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III.
Dimana dalam konsep KUHP penyadapan di atur secara secara khusus dalam pasal 300 hingga pasal 303.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS tidak ada aturan atau pasal yang secara khusus menyebutkan tentang penyadapan.
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Kriminalisasi terhadap  penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme /Marxisme/Leninisme terdapat dalam konsep KUHP dalam pasal :
Pasal 212
(1)   Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan/atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS tidak ada aturan atau pasal yang secara khusus menyebutkan tentang tindak pidana terhadap keamanan Negara, namun KUHP WvS telah mengatur tindakan makar terhadap kepala Negara.
DELIK ZINA DAN PERBUATAN CABUL (KUMPUL KEBO)
Dalam konsep 2008 pada pasal 488 berbunyi : Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Kategori III.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS Kumpul Kebo tidak dinyatakan sebai suatu perbuatan yang dapat di pidana.

TINDAK PIDANA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Dalam konsep KUHP 2008 pada pasal 395 mengatur hal yang dapat dipidana atas dasar melakukan tindak pidana terhadap hak asasi manusia, pada dasarnya KUHP WvS sendiri juga dengan sendirinya telah mengatur tentang hak asasi manusia dalam rumusan pasalnya namun dalam KUHP WvS tidak memberikan tempat khusu(pasal) dalam bagian KUHP yang mengatur tentang tindak pidana terhadap hak asasi manusia. Dalam konsep KUHP 2008 memang sengaja diatur tentang tindak pidana terhadap hak asasi manusia khususnya tentang hal Genosida dimana dalam pasal 395 berbunyi: 
Pasal 395
(1)        Dipidana dengan  pidana  penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasar­kan warna kulit, agama, jenis kelamin, umur, atau cacat mental atau fisik, melakukan perbuatan:
            a.         membunuh anggota kelompok tersebut;
            b.         mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
            c.         menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengaki­batkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.         memaksakan cara‑cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau
e.         memindahkan secara  paksa anak‑anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  • Dalam KUHP WvS tindak pidana terhadap hak asasi manusia (genosida) tidak diatur secara khusus dalam pasal-pasal KUHP WvS, namun ada perundang-undangan yang mengatur tentang HAM yaitu UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Hal-Hal Baru Yang Terdapat Dalam Konsep K.U.H.P.
Hal-hal baru yang terdapat dalam konsep K.U.H.P. antara lain :
a.            Sistematika K.U.H.P. baru
K.U.H.P. baru hanya akan terdiri atas dua buku yaitu Buku I : Ketentuan Umum;  dan Buku II : Perumusan Tindak Pidana.
b.            Asas Legalitas
       Konsep memperluas asas legalitas dengan mengakui eksistensi berlakunya hukum yang hidup (pasal 1 ayat 3).
c.             Alasan penghapus pidana.
Konsep memisahkan alasan penghapus pidana yang berupa alasan pembenar dengan alasan pemaaf.
d.            Masalah pedoman pemidanaan
Dalam konsep ada perumusan mengenai tujuan pidana dan pemidanaan.
e.             Pertaggungjawaban korporasi.
Dalam konsep, korporasi merupakan subjek tindak pidana.
f.              Masalah jenis pidana dan tindakan.
Pidana mati ditempatkan tersendiri sebagai jenis pidana (pokok) yang bersifat khusus (eksepsional).
g.            Masalah jumlah dan lamanya pidana.
Konsep K.U.H.P. mengenal minimal khusus untuk pidana penjara dan denda.
h.            Masalah peringanan dan pemberatan pidana
Yaitu peringanan 1/3 atau pemberatan 1/3 dari pidana yang diancamkan. Baik dari maksimum pidana maupun minimum pidana yang diancamkan.
i.        Judicial Pardon????

Senin, 20 Desember 2010

SISTIMATIKA RUU KUHP

BUKU KESATU KETENTUAN UMUM
BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
BAB V PENGERTIAN ISTILAH
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDENDAN WAKIL PRESIDEN
BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT,KEPALA NEGARA SAHABAT, DAN PERWAKILAN NEGARA SAHABAT
BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN PERADILAN
BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
BAB VIII TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN,BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
BAB X TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
BAB XI TINDAK PIDANA SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
BAB XIII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI,SEGEL, CAP NEGARA, DAN MEREK
BAB XIV TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
BAB XV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DANPERKAWINAN
BAB XVI TINDAK PIDANA KESUSILAAN
BAB XVII TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG
BAB XVIII TINDAK PIDANA PENGHINAAN
BAB XIX TINDAK PIDANA PEMBOCORAN RAHASIA
BAB XX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA
BAB XXII TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN
BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
BAB XXVIII TINDAK PIDANA MERUGIKAN KREDITOR ATAUORANG YANG BERHAK
BAB XXIX TINDAK PIDANA PENGHANCURAN ATAU PERUSAKAN BARANG
BAB XXX TINDAK PIDANA JABATAN
BAB XXXI TINDAK PIDANA KORUPSI
BAB XXXII TINDAK PIDANA PELAYARAN
BAB XXXIII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANAPENERBANGAN
BAB XXXIV TINDAK PIDANA PEMUDAHAN, PENERBITAN, DANPENCETAKAN
BAB XXXV KETENTUAN PENUTUP

Rabu, 15 Desember 2010

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENEGAKANNYA (Catatan Singkat Ulhaq Andyaksa)

korupsi merupakan masalah kronis yang sangat menyeramkan dan mempunyai efek merusak yang sistemik, namun secara umum kita sendiri kadang tidak menyadari tindakan-tindakan korups yang secara sadar maupun tidak sadar terjadi disekeliling kita atau bahkan kita sendiri pernah melakukan tindakan korupsi. Efek bola salju yang ditimbulkan atas terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang kita rasakan sangat berimbas kepada masyarakat banyak bahkan efek dari suatu tindak pidana korupsi berlangsung dalam rentang waktu yang sangat lama hal ini terbukti ketika era orde baru dimana kultur pada era itu sangat kental akan tindakan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang seakan-akan hal tersebut merupakan pakem yang wajib bagi setiap pejabat Negara pada saat itu hingga melahirkan rezim dimana pada setiap proses, mekanisme, tahapan apapun itu syarat akan tindakan-tindakan koruptif yang didukung oleh segenap kabinet dan aparat pada waktu itu, dalam arti luas korupsi berarti menggunakan jabatan untuk keuntungan peribadi sedangkan jabatan adalah kedudukan kepercayaan seorang diberi wewenang atau kekuasaan untuk bertindak atas nama lembaga, lembaga itu bisa lembaga swasta pemerintah maupun nirlaba sehingga melahirkan variasi-variasi pelaksanaan tindak pidana korupsi yang semakin modern  yang semakin menyulitkan aparat penegak hukum untuk mengendus perilaku korupsi yang sedang berlangsung terjadinya perubahan kebijaksanaan yang sedang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang sudah sakit sehingga yang tercipta bukan mengurangi tindakan koruptif tetapi malah menimbulkan persekonkolan (konspirasi), pertukaran konsesi politik dan standar operasional yang bertujuan memangkas tindakan koruptif malah diperlakukan semau-maunya oleh pihak-pihak yang ditugaskan memutus rantai korupsi. Sebelum berbicara lebih lanjut penulis ingin mengungkapkan apa makna korupsi itu sendiri dari beberapa referensi yang penulis baca :
dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “Korupsi” (dalam bahasa latin corruption =penyuapan; coruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalah gunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan pemalsuan serta ketidak beresan lainnya. Adapun arti harfiah korupsi dapat berupa[1] :
  1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran (S. Wojowasito-W.J.S Poerwadarminta, Kamus lengkap inggris-indonesia, indonesia-inggris, Penerbit Hasta, Bandung)
  2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, permintaan uang sogok, dan sebagainya (W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai Pustaka, 1976),
“Korupsi berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Korupsi adalah tidak melaksanakan tugas karena lalai atau sengaja, korupsi bias mencakup kegiatan yang sah dan tidak sah. Korupsi dapat terjadi dalam tubuh organisasi (misalnya penggelapan uang) dan diluar organisasi (misalnya pemerasan).[2]
Berdasarkan pelbagai pengertian singkat diatas kita hampir dapat menarik suatu benang merah kesamaan bahwa pengertian korupsi dipelbagai literatur hampir menemui arti yang sama, jelas bahwa korupsi baik itu terjadi dinegara maju maupun dinegara berkembang merupakan suatu tindak pidana yang dipandang serius oleh setiap Negara beradap. Menurut Sutherland Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan social yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaanya[3]. Penulis sendiri separuh setuju akan pendapat Sutherland tersebut ada benarnya dan ada pula aspek kelemahannya disalah satunya mungkin era dan masa sudah berubah dan semakin kompleksnya suatu tindak pidana sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kedudukan dalam suatu badan. Tampaknya pandangan Sutherland tersebut memandang pada masanya yang cenderung pelaku Tindak Pidana Korupsi hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, berdasarkan pengertian dan penjabaran tersebut mungkin kita harus berfikir lebih atas upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan semata-mata pendekatan yang bersifat hukum semata yang mengedepankan sanksi pidana berupa: Pidana Mati (pasal 2 ayat 2 UU.No,31 Tahun 1999), Pidana Penjara (pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal5, pasal 7,8,9,10,11,12, pasal 21,22,23,24 UU No.31 tahun 1999), Pidana Tambahan, Gugatan Perdata Kepada Ahli Warisnya, terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh dan atas nama suatu Korporasi (pasal 20 ayat 1-6 UU No.31 Tahun 1999). Mandulnya upaya penegakan hukum pidana terhadap pelaku Tipikor sebelum adanya KPK mungkin dapat kita jadikan sebagai bahan Komparasi dalam tatanan hukum kita karena pada dasarnya dalam menanggulangi tindak pidana perlu dilakukan dua langkah pasti yaitu dengan jalan Penal (kebijakan Formulatif, Kebijakan Aplikatif, Kebijakan Eksekutif) dan Non Penal (Pendidikan Anti Korupsi)[4], maka dari itu Kebijakan Penal perlu dipertegas dan diperjelas mengenai langkah Aplikatif sebagai upaya pencegahan seperti yang terjadi dinegara China para Koruptor ditembak mati, sementara di Malaysia orang yang melakukan TP.Korupsi dihukum dengan berat. Berkaca dari pada itu sebenarnya indonesia memiliki aturan yang hampir sama dengan rumusan hukuman mati bagi koruptor di China namun langkah penerapannya belum juga menemui titik terang, sebagai mana dalam Pasal 2 ayat 2 UU No.31 Tahun 1999 seorang dapat dipidana mati atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pemberatan apabila pidana tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebuah pengulangan Tindak Pidana Korupsi dan Negara dalam keadaan Krisis Ekonomi. Yang menjadi pertanyaan penulis disini adalah apakah para penegak hukum di negeri ini belum bias menindak koruptor dengan tegas apakah mereka belum bias memaknai arti dan esensi pasal 2 ayat 2 tersebut yang secara jelas menyebutkan pidana mati bagi koruptor, mungkin pera penegak hukum masih memandang Negara belum dalam krisis ekonomi, betapa lucunya lagi bahwa sanksi pidana yang diberikan kepada koruptor selama ini tergolong lemah dan tidak memberikan efek jera dari system pemidanaan yang cenderung ringan. Bahkan belakangan ini para koruptor lebih banyak mendapatkan remisi atau bahkan grasi dari presiden sungguh ironi dan badai dalam penegakan hukum pidana kita. Karena korupsi adalah kejahatan kalkulasi ekonomi, jika probabilitas tertangkap kecil, hukuman ringan dan hasil yang diperoleh besar dibandingkan dengan insentif yang diperoleh maka sangat besar kemungkinan tumbuh subur korupsi diberbagai bidan, bila kita ingin melakukan pencegahan, maka kita harus berani melakukan perubahan dengan menperberat hukuman pidananya, meningkatkan probilitas tertangkap, dan mengaitkan gaji dengan hasil kerja (remunerasi), kita harus meminimalisir monopoli dan meningkatkan akuntabilitas, memberdayakan diagnose partisipatoir masyarakat dalam pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Menyiapkan serangan dalam strategi mencegah korupsi kita sebanarnya harus belajar banyak dari Negara Hong kong dalam kesuksesan mereka membasmi Korupsi, walau sekarang di Indonesia kita memiliki lembaga Super Body sekalas KPK tapi selama ini pemberantasan korupsi kurang manjur untuk mengobati penyakit bawaan yang sudah menjalar kemana-mana. Memerangi korupsi jangan dianggap tujuan akhir tapi lebih dari itu memerangi korupsi adalah suatu prinsip orientasi untuk membenahi administrasi pemerintahan yang lebih baik.
Pada tahun 1970an kepolisian Hong Kong terlibat sedalam-dalammnya dalam jaringan obat bius, judi dan pelacuran jaringan-jaringan ini member uang kepada polisi agar polisi tidak mengusik mereka. Departemen kepolisian membentuk sindikat sendiri untuk mengurus pemasukan dari jaringan-jaringan itu Misalnya, dibagian barat Kowloon, satu sindikat menarik pungutan dari tempat menisap candu dan penjual candu melalui perantara, uang yang terkumpul kemudian dierahkan kepada perwira menengah. Perwira tinggi mendapat bagian secara teratur untuk menutup mulut mereka, sindikat ini memiliki suatu cara yang rumit untuk membagi dan mengelola penerimaan illegal itu. Korupsi mewabah dalam system penerimaan calon polisi berdasarkan kecakapan, dan kantor anti korupsi milik departemen polisi itu sendiri juga melakukan korupsi.[5]
Waktu berjalan dan sindikat korupsi di Hong Kong terus menggurita di kepolisian Negara Hong Kong, muncul ide member kewenangan memeriksa rekening bank pegawai pemerintah, gaya hidup dan kekayaan pejabat, melakukan pemecatan terhadap pejabat tersebut apabila punya kekayaan yang tidak jelas sumbernya bila langkah ini berhasil maka tahapan selanjutnya mengalihkan tanggungjawab pembuktian (pembuktian terbalik), namun meski sudah dilakukan semua ini korupsi tetap saja terus berjalan. Untunglah Gubernur hongkong yang baru Murray MacLehose, dia menjalankan suatu strategi baru yang berani dia menbentuk suatu komisi independen melawan korupsi (ICAC – Independent Commision against Corruption) yang langsung melapor kepadanya dan menbubarkan kantor anti korupsi kepolisian. ICAC memiliki kekuasaan yang besar yaitu wewenang menyelidiki meski demikian badan ini lebih menekankan pencegahan dan partisipasi warga. [6]
Singkat cerita langkah yang di tempuh oleh Murray MacLehose tersebut sangat efektif karena langkah menbentuk ICAC ini merupakan tonggak awal pemberantasan korupsi dengan memulainya dengan Reformasi Kultural dalam badan penegak hukum itu sendiri, disini rupanya Murray MacLehose sadar betul jika hendak menyapu pelaku Tipikor seyogianya sapunya harus bersih dari kotoran agar kotoran yang akan disapu dapat bersih. Langkah yang luar biasa yang ditempuh oleh Murray MacLehose ini seharusnya menjadi kaca bagi indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, dengan melakukan reformasi substansial, Struktural dan cultural seperti yang dilakukan Murray MacLehose di Hong Kong dulu dapat kita terapkan dengan penuh rasa optimis dan totalitas Tindak Pidana korupsi seharusnya dapat kita hilangkan bukan sebagai angan-angan atau mimpi disiang bolong semata.
Lebih kurangnya penulisan dalam artikel tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia adalah kelemahan penulis yang menulis artikel ini ditengah malam menuju detik-detik peringatan hari Anti Korupsi. Semoga bermanfaat.

[1] Eva Hartanti,S.H, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), Hal.8


[2] Lihat John McLaren, “Supplier Relation And The Market Context: A Theory of Handshakes” (New Heven: Economic Growth Center, Yale University, 1996) dan Rujukan di dalamnya.


[3] Setiyono, Kejahatan Korporasi, Cetakan Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang 2005, Hal.20


[4] Ali Masyhar,S.H,M.H, Sari Kuliah Politik Hukum Pidana


[5] Robert Klitgaard, Ronald Maclean-Abaroa & H.Lindsey Parris, Corrup Cities. A Practical Guide to Cure and Prevention, Studies Oakland, California 2000


[6] Ibid. Hal 20-23


Referensi:
-Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintah Daerah, Teten Masduki
-Nasionalisme Baru Tanpa korupsi, KP2KKN Jawa tengah
-Tindak Pidana Korupsi, Evi hartanti,S.H
-Sebilu Kekuasaan dan Ruang-Ruang Bisu, Makassar Intelektual Law
-Hukum Pembuktian Pencucian Uang (money loundering), Drs. Tb. Irman S,S.H.,M.H


Di Tulis Di Semarang Tanggal 8 Desember Pukul 00:12 Tahun 2010 oleh ULHAQ ANDYAKSA.

Catatan Hukum Tentang Kode Etik Notaris di Indonesia (ulhaq andyaksa)

KODE ETIK NOTARIS
 Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah. 

Etika adalah usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya fikirnya untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik.[1]
Berkaitan dengan Etika maka akan menyangkut etika seorang yang bekerja disuatu profesi hokum tertentu seperti notaries dimana dalam profesi notaries tentunya menpunyai nilai-nilai dan etika dalam menjalankan kegiatannya dan melaksanakan tugasnya sebagai mana yang diatur dan ditentukan dalam etika profesi notaries.
Lembaga notariat merupakan lembaga kemasyarakatan yang timbul karena adanya kebutuhan dalam pergaulan, yang menkehendaki adanya alat bukti bagi mereka dalam hubungan hokum. Lembaga notaris ini merupakan suatu lembaga yang berada diseluruh dunia. Tiap Negara memiliki cirri-ciri lembaga Notariat yang mereka tuliskan masing-masing dalam Atlas Du Notariat (Le Notariat le Monde)
Meskipun lembaga Notaris terdapat dipelbagai Negara, tetapi ada perbedaan antara lembaga notaries yang satu dengan yang lainnya, karena lembaga Notariat dari kelompok yang menganut Civil Law system akan berbeda dengan kelompok yang mengikuti Common law system. Juga dengan kelompok Negara komunis dengan kelompok Negara-negara asia dan afrika. Kelompok yang menikuti Civil law system adalah Negara-negara seperti Belanda, Belgia, Luxsemburg, Jerman, Austria, Swiss, Skandinavia, Itali, Yunani, Spanyol, dan juga Negara-negara bekas jajahan mereka.
Kelompok yang menganut Common law system adalah Inggris, Amerika Serikat, Canada, Australia Dan Afrika Selatan.
Menurut Izenis, bentuk lembaga Notariat ini dapat dibagi dalam dua kelompok utama, yaitu :
1.      Notariat Functionnel, dalam mana wewenang-wewenang pemerintah didelegasikan (gedelegeerd) dan demikian diduga menpunyai kebenaran yang isinya menpunyai kekuatan bukti formal dan menpunyai daya atau kekuatan eksekusi. Di Negara yang menganut macam Notariat Functionnel ini terdapat pemisahan keras antara wettelejke dan niet wetteleijke werzaamheden, yaitu pekerjaan yang berdasarka undang-undang atau hokum yang tidak atau bukan, dalam notariat; dan
2.      Notariat Professionnel, dalam kelompok ini, walaupun pemerintah mengatur tentang organisasinya, tetapi akta-akta notaries itu tidak menpunyai akibat-akibat khusus tentang kebenaran, kekuatan bukti, demikian pula kekuatan eksekutorialnya. Teori Izenik ini didasarkan pada pemikiran bahwa natariat itu merupakan bagian dari era sekali hubungan dengan kekuasaan kehakiman/pengadilan (rechttelijke macht), sebagai mana terdapat di Prancis dan Negari belanda (Komar-Andasasmita, 1981:21).
Lembaga Notariat di Negara-Negara yang menganut Common law system, seperti belanda dan Indonesia termasuk kelompok Notariat Functionnel.
Lembaga Notariat di Indonesia, berasal dari jaman belanda karena Peraturan Jabatan Notaris Indonesia berasal dari Notaris Reglement (Stbl. 1860-3) bahkan jauh sebelum yakni dalam tahun 1620 Gubernur Jenderal Jan Pieterzoon Coen mengankat Notarium Publicum.
Notaries pertama di Hindia Belanda ialah Melchior Kerchem dan tugasnya adalah melayani semua surat, surat wasiat dibawah tangan (codicil), dan persiapan penerangan, akta kontrak perdagangan, perjanjian kawin surat wasiat (testamen),  dan akta-akta lainnya dan ketentuan-ketentuan yang perlu dari kotapraja dan sebagainya. Melchior Kerchem waktu itu menjabat sebagai seketaris Collegevan Schepenen di Jakarta, sehingga Melchior Kerchem merangkap jabatan sebagai seketaris Van den gerechte dan notaries public. Baru lima tahun kemudian jabatan-jabatan tersebut dipisahkan dan jumlah notaries pada waktu itu bertambah terus.
Pengankatan-pengankatan Notaris tersebut diprioritaskan bagi kandidat-kandidat yang telah pernah menjalani masa magang pada seorang notaries.
Dahulu menjadi seorang notaries tidak diisyaratkan seorang Sarjana Hukum, tetapi mereka diisyaratkan lulus dari ujian yang diadakan oleh Departemen Kehakiman, sedangkan mulai tahun 1958 dinegeri Belanda pendidikan notariat dijadikan pendidikan Universitas.
Di Indonesia sekarang hanya Sarjana Hukum yang diterima pada pendidikan Notariat, karena jabatan notaries adalah jabatan kepercayaan, maka perlu diisyaratkan adanya standar minimalkemanpuan, yaitu pendidikan Sarjana Hukum.[2]

Dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, dikemukakan bahwa Notaris adalah Pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk  menbuat akte otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tunggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semua sepanjang akta itu oleh suatu peraturan tidak juga ditugaskan atau kecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Dari apa yang dikemukakan pasal tersebut terlihatlah dengan jelas bahwa tugas jabatan notaries adalah menbuat akta otentik, adapun yang dimaksud dengan akta otentik adalah suatu akta yang dalam bentuk ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akte dibuatnya (Pasal 1868 KUH.Perdata).
Selain itu Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (PJN) tersebut dapat juga dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan pejabat Umum adalah seorang yang dengan kedinasannya dengan koorporasi umum yaitu Propinsi, daerah kota praja dan lain-lain, Daerah Otonom, mewakili badan-badan tersebut dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dan melaksanakan tugas-tugas yang ada pada kedinasannya.
Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh Negara, bekerja juga untuk kepentingan Negara, namun demikian Notaris buaknlah pegawai sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebab dia tidak menerima gaji, dia hanya menerima honorarium atau fee dari klien, dan dapat dikatakan bahwa notaries, adalah pegawai pemerintah tanpa menerima suatu gaji dari pihak pemerintah, notaries dipensiunkan oleh pemerintah, akan tetapi tidak menerima pension dari pemerintah.
Karena tugas yang diemban pemerintah adalah tugas yang seharusnya merupaka tugas pemerintah, maka hasil pekerjaan Notaris menpunyai akibat hokum, notaries dibebani sebagian kekuasaan Negara dan memberikan pada aktenya kekuatan otentik yang eksekutorial.
Fungsi dan gerak notaris dalam gerak pembangunan Nasional semakin kompleks dewasa ini tentunya semakin luas dan makin berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hokum segenap usaha yang dijalankan oleh segenap pihak makin banyak dan luas, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hokum yang dihasilka oleh Notaris, pemerintah (sebagai yang menberikan sebagian kewenangan kepada notaries) dan masyarakat banyak tentunya menpunyai harapan agar pelayanan jasa yang diberikan oleh notaries benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan.
Jabatan notaris selain sebagai jabatan yang menggeluti masalah-masalah tehnis hukum, juga harus turut berpertisipasi aktif dalam pengembangan hokum nasional, oleh karena itu notaries harus senang tiasa menhayati idialisme perjuangan bangsa secara menyeluruh (terutama sekali dalam rangka peningkatan jasa pelayanan), yang pada akhirnya notaries manpu melaksanakan profesinya secara professional.[3]

Rincian Kode Etik Notaris

Uraian mengenai kode etik notaris meliputi: etika kepribadian notaris, etika melakukan tugas jabatan, etika pelayanan terhadap klien, etika hubungan sesama rekan notaries, dan etika pengawasan terhadap notaris, kemudian analisis hubungannya dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian akan diketahui apakah kode etik notaris memiliki upaya paksaan yang berasal dari undang-undang.

Etika kepribadian notaris
Sebagai pejabat umum, notaris :
(a)    berjiwa pancasila
(b)   taat kepada hokum, sumpah jabatan, Kode Etik Notaris;
(c)    berbahasa Indonesia yang baik
sebagai professional, notaris :
(a)    memiliki perilaku professional
(b)   ikut serta pembangunan nasional dibidang hukum;
(c)    menjungjung tinggi kehormatan dan martabat notaris.

Dalam penjelasannya bahwa notaris menertibkan diri sesuai dengan fungsi, kewenangan, dan kewajiban sebagai mana ditentukan dalam peraturan jabatan notaris.
Selanjutnya dijelaskan bahwa notaries harus memiliki perilaku professional(Profesional behavior). Unsur-unsur perilaku professional adalah sebagai berikut :
(a)    keahlian yang didukung oleh pengetahuan dan pengalaman tinggi
(b)   integritas moral artinya menhindari sesuatu yang tidak baik walaupun imbalan jasanya tinggi, pelaksanaan tugas profesi diselaraskan dengan nilai-nilai kemasyarakatan, sopan santun, dan agama;
(c)    jujur tidak saja pada pihak kedua atau pihak ketiga, tetapi juga pihak diri sendiri;
(d)   tidak semata-semata pertimbangan uang, melainkan juga pengabdian, tidak membedakan orang mampu atau tidak mampu;
(e)    berpegang pada kode etik profesi karena dalamnya ditentukan segala perilaku yang harus dimiliki oleh notaries, termasuk berbahasa Indonesia yang sempurna.

Etika melakukan tugas jabatan
Sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas jabatannya, notaris :
(a)    menyadari kewajibannya, bekerja sendiri, jujur, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggung jawab;
(b)   menggunakan satu kantor yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang, tidak mengguankan kantor cabang perwakilan dan tidak menggunakan perantara;
(c)    tidak mengguanakan media massa yang bersifat promosi;
(d)   harus memasang papan nama menurut ukuran yang berlaku.

Etika pelayanan terhadap klien
Sebagai pejabat umum notaris :
(a)    memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya;
(b)   menyelesaikan akta sampai tahap pendaftaran pada pengadilan negeri dan pengemuman dalam Berita Negara, apabila klien yang bersangkutan dengan tegas menyatakan akan menyerahkan pengurusannya kepada notaris yang bersangkutan dengan klien telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan;
(c)    menberi tahu kepada klien perihal selesainya pendaftaran dan pengumuman, dan atau mengirim kepada atau menyuruh mengambil akta yang sudah didaftar atau Berita Negara yang sudah selesai dicetak tersebut oleh klien yang bersangkutan;
(d)   memberikan penyuluhan hokum agar mesyarakat menyadari hak dan kewajiban sebagai warga Negara dan anggota masyarakat;
(e)    member jasa kepada anggota masyarakat yang kurang manpu dengan Cuma-Cuma;
(f)    dilarang menahan berkas seorang dengan maksud dengan memaksa orang itu menbuat akta kepada notaries yang menahan berkas itu;
(g)   dilarang menjadi alat orang atau pihak lain untuk semata-mata menandatangani akta buatan orang lain sebagai akta buatan notaries yang bersangkutan.
(h)   Dilarang mengirim minuta kepada klien atau klien-klien untuk ditandatangani oleh klien atau klien-klien yang bersangkutan;
(i)     Dilarang menbujuk atau dengan cara apapun memaksa klien menbuat akta padanya, atau menbujuj-bujuk seorang agar pindah dari notaries lain;
(j)     Dilarang menbentuk kelompok didalam tugas ini dengan tujuan untuk melayani kepentingan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga secara khusus/ekslusif, apalagi menutup kemungkinan anggota lain untuk berpartifikasi.

Etika hubungan sesama rekan notaris  
Sebagai sesama , pejabat umum notaris :
(a)    Saling menhormati dan saling kekeluargaan;
(b)   Saling melakukan persaingan yang merugikan sesame rekan notaries, baik moral maupun material;
(c)    Harus saling menjaga dan menbela kehormatan dan nama baik korp Notaris atas dasar solidaritas dan sikap tolong-menolong secara konstruktif.
Dalam penjelasan dinyatakan, menhormati dalam suasana kekeluargaan itu artinya tidak menkritik, menyalahkan akta-akta yang dibuat rekan notaries lainnya di hadapan klien atau masyarakat.  Notaries tidak menbiarkan rekannya berbuat salah dalam jabatannya dan seharusnya menberitahukan kesalahan rekannya dan menolong menperbaikinya. Notaries yang ditolong janganlah curiga. Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesame rekan dalam arti tidak menarik karyawan notaries lain secara tidak wajar, tidak mengguanakn calo (perantara) yang mendapat upah, tidak menurunkan tarif jasa yang telah disepakati.
Menjaga dan menbela kehormatan dan nama baik dalam arti tidak mencampurkan usaha lain dengan jabatan notaries, menberikan informasi atau masuka mengenai klien-klien yang nakal setempat.

Etika pengawasan
(a)    Pengawasan terhadap notaries melalui pelaksanaan Kode Etik notaries dilakukan oleh majelis kehormatan daerah dan atau Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
(b)   Tata cara pelaksanaan kode etik, sanksi-sanksi dan eksekusi diatur dalam peraturan tersendiri yang merupakan lampiran dari Kode Etk Notaris ini.
(c)    Tanpa mengurangi ketentuan mengenai tata cara maupun pengenaan tingkatan sanksi-sanksi berupa peringatan dan teguran, maka pelanggaran-pelanggaran yang oleh Pengurus Pusat secara mutlak harus dikenakan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota ini disertai usul Pengurus Pusat kepada Kongres untuk memecat anggota yang bersangkutan adalah pelanggaran-pelanggaran yang disebut dalam Kode Etik Notaris dalam peraturan jabatan notaries, yang berakibat bahwa anggota yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang menperoleh keputusan hukum tetap.

Hubungan Kode Etik Notaris dengan Undang-Undang
Jabatan notaries diatur dengan undang-undang yaitu peraturan jabatan Notaris (Stb No. 3 Tahun 1860). Seorang yang menjabat notaries harus mematuhi undang-undang tersebut dan berpegang pada Kode Etik Notaris. Hubungan antara Peraturan jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris terletak pada ketentuan Kode Etik Notaris yang diangkat dari ketentuan Peraturan Jabatan Notaris dan pengenaan sanksi terhadap kedua-duanya.
Baik Undang-Undang maupun Kode Etik Notaris menhendaki supaya notaries melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk menbuat akta otentik mengenai suasana pembuatan, perjanjian, dan ketetapan yang oleh peraturan umum atau pihak yang berkepentingan dikehendaki agar dinyatakan dalam akta otentik, tentu saja dalam mengembangkan tugasnya itu, notaries harus bertanggungjawab, artinya :
(a)    Notaries dituntut melakukan pembuatan akta dengan baik dan benar. Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hokum dan permintaan pihak berkepentingan karena jabatannya.
(b)   Notaris dituntut menhasilkan akta bermutu. Artinya akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hokum dan kehendak pihak yang berkepentingan dalam artian sebenarnya, bukan mengada-ada. Notaries harus menjelaskan kepada pihak berkepentingan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu.
(c)    Berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui akta notaris itu menpunyai kekuatan bukti sempurna.[4]

Tempat Kedudukan, Formasi, dan Wilayah Jabatan Notaris.
Notaries dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus menpunyai wilayah kerja sebagai tempat kedudukan. Tempat kedudukan notaries ini terbatas pada wilayah kabupaten/kota. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 18 UU No 30 Tahun 2004, dinyatakan bahwa; Notaris menpunyai kedudukan di Daerah Kabupaten/Kota. Notaries menpunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Oleh karena itu, peraturan jabatan notaries ini dengan tegas menperkenankan notaries hanya menpunyai satu kantor. Dalam Pasal 19 UU No 30 Tahun 2004 dinyatakan bahwa notaries wajib menpunyai hanya satu kantor, yaitu tempat kedudukannya. Notaries tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan diluar tempat kedudukannya.
Dalam katannya dengan tempat kedudukan notaries diatas, maka keberadaan notaries harus disesuaikan pula dengan kondisi wilayah yang ada ditempat kedudukannya. Oleh karena itu untuk mencukupi jumlah notaries disuatu tempat, maka tetap mengacu pada, misalnya jumlah penduduk yang ada diwilayah Kabupaten/kota tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 UU No 30 Tahun 2004, dinyatakan bahwa formasi jabatan notaries ditetapkan berdasarkan:
a.       Kegiatan dunia usaha;
b.      Jumlah penduduk; dan/atau
c.       Rata-rata jumlah akta yaqng dibuat oleh dan/atau dihadapan Notaris setiap bulan.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 22 di atas, maka untuk mencari suasana yang lebih baik, UU No 30 Tahun 2004 ini menberikan kesempatan kepada Notaris untuk pindah tempet kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU No 30 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Notaris tertulis kepada menteri, syarat pindah jabatan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten kota tertentu tempat kedudukan notaries. Sementara itu, dalam pasal 24 tersebut dinyatakan bahwa:Dalam keadaan terentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapatmemindahkan seorang notaries dari suatu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.[5]


[1] Frans Magnis suseno, Etika Dasar, Kanikus, Yogyakarta, 2006, hlm 17

[2] Liliana Tedjosaputro,Prof.Dr, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 2003, hlm 91-93

[3] Suhrawadi K.Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 33-35

[4] Abdul Kadir Muhammad,Prof.Dr, Etika Profesi Hukum, PT Citra Adtya Bakti, Bandung, 2006, hlm 89-95

[5] Supriadi,S.H.,M.Hum., Etika dan Tanggung jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm 34-36