Jumat, 06 Januari 2012

DUPLIK

DUPLIK
NOMOR.REG-PERKARA: PID-56 / JAKBAR / PO.5 / 33 / 10.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta hadirin sidang yang kami hormati,

Tibalah kini kesempatan bagi kami guna kepentingan Terdakwa untuk mengajukan Duplik, sebagai suatu bentuk kepedulian terhadap pencarian kebenaran dan keadilan. Sejak awal persidangan ini, kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya sidang dengan kebijaksanaannya, kemudian bagi Jaksa Penuntut Umum yang mempunyai tujuan yang sama dengan kami, yaitu mencari kebenaran dan keadilan meskipun mempunyai tujuan yang berbeda dengan kami, dengan mempertimbangkan fakta-fakta
Guna memastikan adanya konsistensi antara Pledoi yang telah saya bacakan dan serahkan dalam persidangan perkara pidana yang lalu dengan Duplik ini, maka seluruh istilah yang akan saya gunakan dalam Duplik ini akan memiliki pengertian yang sama dengan istilah yang telah saya gunakan dalam Pledoi saya sebelumnya.
Replik seharusnya adalah suatu tanggapan terhadap ketiga Pledoi yang diajukan oleh Tim Pembela, namun tampaknya malah menjadi suatu jiplakan kesalahan fakta yang sama, penggunaan sampel-sampel Polisi yang sama dan tak bermakna dan lagi-lagi penerapan ilmu yang salah dalam laporan Tim Penyidik kembali dilakukan.
Replik ini tidak lebih dari suatu formalitas buatan yang kosong yang tidak mengandung substansi dan jiwa yang menjunjung hukum serta keadilan. Nyatalah dari posisi Jaksa Penuntut Umum, bahwa satu-satunya hal yang ingin mereka lakukan adalah menyelesaikan dan melewati tugas yang melelahkan mereka, yang telah mereka tangani dalam waktu yang cukup lama. Saya telah diberi penjelasan oleh Tim Penasehat Hukum bahwa inti dari hukum pidana Indonesia adalah seorang terdakwa hanya dapat dihukum atas suatu tindak pidana apabila terdapat fakta yang membuktikan setiap unsur dari tindak pidana tersebut secara meyakinkan. Tujuan dari proses pemeriksaan pidana ini adalah untuk mencari kebenaran mengenai apakah suatu tindak pidana telah dilakukan, dan hal ini hanya dapat ditemukan apabila bukti yang sah dan meyakinkan diajukan pada persidangan pidana. oleh karena itu, bukti tidak bisa hanya didasarkan pada sebentuk barang bukti yang belum tentu terdakwa menkehendaki untuk itu.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Replik yang telah dibacakan di muka Persidangan tanggal 22 Juni 2010 berkesimpulan sebagai berikut :
  1. Dalam Surat Tuntutan yang disampaikan oleh Penuntut umum, telah sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan serta tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah benar adanya.
2.      Penuntut Umum berpendapat bahwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 115 ayat (1) dan (2)UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Tuntutan Pidana dari Dakwaan Jaksa penuntut Umum.
Bahwa uraian analisa yuridis dalam surat tuntutan yang kami sampaikan dalam persidangan terdahulu pada pokoknya sebagai berikut :
Disini kami dari Penuntut Umum menyatakan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa kurang cermat dalam menanggapi Surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut Umum dalam pembelaan penasehat hukum terdakwa menyatakan ada proses perintah langsung oleh Terdakwa, akan tetapi dalam surat tuntutan yang dibuat oleh penuntut umum tidak ada butir yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum terdakwa sehingga Penuntut umum berkesimpulan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa adalah mengada-ada.
Bahwa uraian analisa yuridis dalam surat tuntutan yang kami sampaikan dalam persidangan terdahulu pada pokoknya sebagai berikut :
Dakwaan dalam pasal 113 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 115 ayat (1) dan (2)UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1.        Setiap Orang;
2.        Tanpa Hak;
3.        Melawan Hukum;
4.        Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim;

Pembahasannya :
1). Unsur “Setiap Orang”
                        “Setiap Orang” dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya, bahwa terbukti dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.

2). Unsur  “Tanpa Hak”
                   “Tanpa Hak”  dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang melakukan sesuatu yang bukan menjadi haknya, dalam hal ini adalah terdakwa WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG, yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan , terdakwa mampu  menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, serta tidak adanya alat bukti surat ijin membawa Narkotika golongan I jenis Methampetamine dengan berat 1500gr yang jelas menunjukan bahwa Narkotika golongan I bukan hak Terdakwa. Oleh karena itu terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf, sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, dengan demikian Unsur Tanpa Hak telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.


3).   Unsur  “Melawan Hukum”
“Melawan Hukum” dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang melakukan sesuatu tindakan yang diatur didalam undang-undang, dalam hal ini adalah terdakwa WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG, yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan para terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan para terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga para terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, dengan demikian Unsur Melawan Hukum telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

4).   Unsur  Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim
Berdasarkan fakta-fakta yang trungkap dalam persidangan dari keterangn para saksi, keterangan Terdakwa, serta adanya alat bukti surat dan barang  bukti, terdakwa WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG kedapatan Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim Narkotika golongan I jenis Methampetamine seberat 1500gr, yang terdapat didalam patung ganesha pada tanggal 8 April 2010 hari selasa,telah di tangkap oleh pihak berwajib di bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika..Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Terhadap kesimpulan Replik dari Jaksa penuntut Umum tersebut, Tim Penasehat Hukum Terdakwa  memberikan tanggapan sebagai berikut:
1.      Setelah kami membaca dan meneliti Replik dari Penuntut umum, kami penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa penuntut umum kurang mengerti maksud dan arti dari pledoi kami yang kami bacakan pada 2  persidangan sebelum ini, Jaksa Penuntut Umum menanggapi kegagalan mereka dalam membuktikan walau satu unsur pun Dakwaan, dengan mengulangi berkali-kali bahwa setiap tuntutan mereka telah terbukti tanpa diragukan. Pengulangan kosong ini memperlihatkan arogansi kesombongan dan kecerobohan mereka. Hal ini terlihat dari pengungkapan unsur yang terdapat di dalam replik penuntut umum, yang tidak mengungkapkan secara jelas dan tepat mengenai unsur Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim yang terdapat di dalam UU No. 35 Tahun 2009. Kami sebagai penasehat hukum terdakwa berkeyakinan bahwa terdakwa hanya sebagai korban dari rayuan tipu muslihat dari Ien Tan Fuk.

2.      Dalam replik Penuntut Umum secara gamblang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure-unsur tindak pidananya, akan tetapi disini penasehat hukum berpendapat lain bahwa pada dasarnya terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap terdakwa tidak sama sekali mempunyai mens rea atas perbuatan ini dan secara tidak langsung hal ini menggugurkan unsure sifat melawan hukumnya  yang termasuk unsur melawan hukum subyektif atau yang kita kenal dengan subyektif onrechtselemnt suatu perbuatan pidana berdasarkan teori mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak). Dalam hal ini berdasarkan anggapan geen straf zonder schuld tidak boleh dijatuhkan pidana tanpa adanya kesengajaan atau kealpaan terhadap sifat melawan hukummnya perbuatan merupakan keadaan yang menhapus permidanaan (straufuitsluitende omstandigheid). Berdasarkan hal tersebut yang dimaksud adalah kesengajaan adalah berwarna yaitu dalam arti bahwa hubungan batin dan sifat melawan hukumnya harus ada, hubungan itu mungkin berbentuk kesengajaan tapi mungkin juga berupa kealpaan dari terdakwa.
3.      Untuk selebihnya dalam Duplik dari Penasehat Hukum atas Replik dari Penuntut Umum, kami menyatakan tetap pada Pledooi yang telah kami ajukan pada persidangan yang terdahulu.

Akhirnya, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kami kepada Majelis Hakim yang terhormat yang telah memungkinkan agar sidang ini dilakukan secara independen, dengan keadilan dan obyektifitas sehingga selama seluruh proses persidangan kami telah diberikan kesempatan guna membela hak-hak asasi klien kami dan menyampaikan opini kami dalam persidangan ini.

Demikian tanggapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum.



Jakarta, 14 JULI 2010

Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa





M SADAM AP,S.H                                       ULHAQ ANDYAKSA,S.H,M.H

Sabtu, 17 Desember 2011

Turun

Aku kehilangan diriku yang optimis..
Aku tlah kehilangan semangat hidupku yang dulu berkobar-kobar
Aku tak seperti dulu lagi..
Sirna sudah sirna.. pergi dan entah kemana
Semangat itu, semangat yang dulu membuatku bertahan walau di kantong hanya ada duit receh.
Walau makan hanya nasi dan sambel.. walau hidup ng punya apa-apa..
Aku kuat hingga sekarang karena dalam jiwaku ada mimpi…
Ada rasa Semangat yang tak padam walau di goncang badai cobaan..
Rasa Optimis yang dulu indah dalam otakku hingga aku mampu mengalahkan semua ini..
Tapi entah mengapa semua terdistorsi… nyaris hilang entah kemana…
Aku merasa hilang.. berada dan kini berada di ruang kosong…
Aku merasa salah jalan dan berada dalam penyesalan yang tak berujung…
Kini aku bukan lagi diriku… diriku tak lagi menghuni raga ini… diriku kini menghuni raga yang tak lagi hidup.
Walau mencoba tersenyum.. tapi ku yakin senyumku tak lagi tulus…
Senyum yang palsu dan penuh dengan kecewa.
Kini rasanya kutaktau harus berbuat apa… setelah semangat hidupku tereduksi…
Bukan karena Cinta, tapi entah kenapa kini rasa “Malas” berteman denganku..
Rasa rendah,kurang percaya diri, kurang berani, kurang segalanya…
Apalah itu aku kini Pemalas yang sedang menulis kata2 sedih di secarik lembar putih.



Sabtu, 08 Oktober 2011

Pihak- Pihak Yang Terlibat Dalam Persidangan Tindak Pidana

Terdakwa :
·         Pihak yan dituntut dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum
·         Berhak mendapatkan bantuan hokum atau didampingi oleh penasihat hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) :
·         Pejabat yang diangkat untuk menuntut siterdakwa berdasarkan BAP dan dituangkan dalam surat dakwaan
·         Jaksa bersama dengan Polisi bekerja sama dalam menguak kasus pidana
·         Dapat melakukan penahanan terhadap terdakwa apabila memungkinkan sidang akan ditangguhkan sementara

Penasihat Hukum :
·         Seseseorang yang mempunyai kapasitas untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan,mengajukan eksepsi (pembelaan),mengajukan memori banding dan kasasi,menajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,mengajukan permohonan menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa.

Hakim :
·         Dalam sisitem eropa koninental yang dikenal itu ada tiga hakim,yaitu 2 hakim anggota dan 1 hakim ketua
·         Dalam putusan dapat dilaksanakan voting apabila musyawarah diantara ketiga hakim tersebut tidak tercapai
·         Hakim dapat mengundurkan diri apabila apabila bila:
1)      yang diadili adalah mantan istri
2)      masih mempunyai hubungan keluarga
·         Mengeluarakan 3 jenis putusan :
1.      Putusan pemindanaan
2.      Putusan bebas,yaitu bukti ynag tidak cukup untuk menjerat siterdakwa
3.      Bebas dari putusan,yaitu yang disidang belum cakap,orang gila/ gangguan  psikologis

Saksi:
·         Orang yang melihat,medengarkan dan mengalami kejadian pidana tersebut


Panitera:
·         Membuat berita acara persidangan
·         Mencatat hal-hal yang terjadi selama persidangan berlangsung
·         Memeriksa dan menerima memori banding dan kasasi
·         Mencatat hasil – hasil sidang

Penyelesaian sengketa TATA USAHA NEGARA

I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no.a 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah Sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.


II. Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak, yaitu:
  • Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat atau di daerah.
  • Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
HAK PENGGUGAT:
1.mengajukan gugatan tertulis kepada PTUN terhadap suatu Keputusan Tata Usahan Negara. (pasal 53)
2. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
3. Mengajukan kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa cuma-cuma (pasal 60)

4. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65).
5. Mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 67).
6. Mengubah alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat (pasal 75 ayat 1)
7. Mencabut jawaban sebelum tergugat memberikan jawaban (pasal 76 ayat 1)
8. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
9. Membuat atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan (pasal 82)
10. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
11. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat dalam hal terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya (pasal 98 ayat 1)
12. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan ganti rugi (pasal 120)
13. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan rehabilitasi (pasal 121)
14. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
15. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
16. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
17. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)

KEWAJIBAN PENGGUGAT:
Membayar uang muka biaya perkara (pasal 59)

HAK TERGUGAT:
1. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
2. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65)
3. Mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat (pasal 75 ayat 2)
4. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan olen pengadilan hanya apabila disetujui tergugat (pasal 76 ayat 2)
5. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
6. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
7. Bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut (pasal 97 ayat 2)
8. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
9. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
10. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
11. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)

KEWAJIBAN TERGUGAT:
1. Dalam hal gugatan dikabulkan, badan/pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN wajib (pasal 97 ayat 9):
a. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
b. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru;
c. Menerbitkan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3
2. Apabila tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan Pengadilan dijatuhkan dan atau memperoleh kekuatan hukum tetap, ia wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan dan penggugat (pasal 117 ayat 1)
3. Memberikan ganti rugi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan ganti rugi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 120)
4. Memberikan rehabilitasi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan rehabilitasi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 121)

PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN DI PTUN

PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK:
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa dilakukan secara administrative yaitu dengan surat tercatat yang dikirim oleh panitera pengadilan.
Pemanggilan tersebut mempunyai aturan sebagai berikut:
- Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.(pasal 65 UU No 5 tahun 1986)
- Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara (pasal 64 UU No 5 tahun 1986)

KEWAJIBAN HAKIM:
1. Mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas (pasal 63)
2. Menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan perintahnya dilaksanakan dengan baik (pasal 68).
3. Mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang hakim anggota atau panitera (pasal 78 ayat 1)
4. Mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum (pasal 78 ayat 2)
5. Mengundurkan diri apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa (pasal 79 ayat 1)
6. Menanyakan identitas saksi-saksi (pasal 87 ayat 2)
7. Membacakan Putusan Pengadilan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 108 ayat 1)

PIHAK KETIGA:
1. Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: pihak yang membela haknya; atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa (pasal 83)
2. Apabila pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikut sertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan, pihak ketiga tersebut berhak mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa tersebut pada tingkat pertama (pasal 118 ayat 1)






BESCHIKKING, REGELING, METERIELE DAAD. (HAN ULHAQ)

PENDAHULUAN
Dalam pokok bahasan ini akan menbahas tindakan hukum pemerintah yang berkaitan dengan tindakan hukum yang di lakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya menyangkut bidang hukum publik berati tindakan  hukum yang dilakukan tersebut berdasarkan hukum publik atau yaitu tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan hukum publik dengan melihat kedudukan pemerintah dalam  menjalankan tindakat hukum publik , pada dasarnya, siapapun yang menyampaikan pendapatnya tentang kebijakan publik di dalamnya terdapat suatu langkah ataupun tindakan oleh pemerintah (penguasa). Langkah dari tindakan itu mempunyai maksud dan tujuan yaitu bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk pemerintah diharapkan memperoleh dukungan sedangkan untuk masyarakat biasanya adalah dicapainya kesejahteraan kehidupan masyarakat. Dalam melaksanakan kebijakan publik untuk memudahkan pelaksanaannya biasanya ada proses paksaan, legitimasi dari kebijakan publik itu ditempatkan pada produk hukum, ketentuan hukum, peraturan hukum. Jadi menurut penulis kebijakan publik harus memenuhi beberapa hal yaitu sebagai berikut : adanya kepastian hukum yang mengikat bagi penentu kebijakan dan masyarakat, diputuskan oleh pemerintah, keputusan dapat diterima oleh masyarakat, dan bertujuan mensejahterakan masyarakat. Untuk lebih jelasnya penulis akan memeparkan tiga langkah  Perbuatan/tindakan hukum yang bersifat hukum  publik khususnya dalam  hukum administrasi yang di kenal dengan BESCHIKKING, REGELING, METERIELE DAAD. Sebagai berikut: 

Pembahasan

Perbuatan Hukum
Secara umum bentuk perbuatan hukum yang dapat dikategorikan menjadi dua golongan, yakni perbuatan hukum yang bersifat hukum privat, dan perbuatan hukum yang bersifat hukum privat, dan perbuatan hukum yang bersifat hukum publik.
                                          
1.Perbuatan Hukum yang Bersifat Hukum Privat
Ada dua pendapat yang mempermasalahkan tentang daptkah pemerintah(penguasa) atau lebih konkretnya adalah badan/pejabat tata usaha negara mengadakan hubungan hukum privat.
Pendapat pertama dikemukakan oleh Prof.Scholten,menyatakan bahwa badan/pejabat tata usaha negara tidak dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugas  pemerintahan dengan alasan sifat hukum privat adlah mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak dua belah pihak yang seimbang kedudukanya dan bersifat perorangan. Misalnya,jual beli, sewa menyewa,tukar menukar dsb. Selanjutnya dikatakan  bahwa untuk badan/pejabat tata usaha negara  hanya dimungkinkan satu tindakan dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum.
Pendapat kedua,dikemukakan oleh Prof.Krabbe, Kranenburg, Vegtig, donner, dan Huart bahwa badan/hal tertentu dapat menggunakan hukum privat.

2 Perbuatan Hukum yang Bersifat Hukum Publik
Maksud dan penelahaan perbuatan hukum yang bersifat hukum publik adalah berupa perbuatan atau tindakan hukum administrasi atau tata usaha negara yang dilakukan oleh badan/pejabat tata usaha negara, dan bukan perbuatan/tindakan hukum publik lainnya, misalnya tindakan dalam hukum pidana, tindakan dalam hukum tata negara yang sama-sama termasuk dalam lingkaran hukum publik. 

Perbuatan/tindakan hukum administrasi atau tata usaha negara yang dilakukan oleh badan/pejaba tata usaha negara menpunyai sifat-sifat sebagai berikut.
1.perbuatan/tindakan hukum tersebut dilakukan dalam hal atau keadaan menurut cara-cara yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan                 
2.perbuatan/tindakan hukum tersebutm mengikat warga masyarakat sekalipun yang bersangkutan tidak menghendakinya.
3.perbuatan/tindakan hukum tersebut bersifat sefihak. Dilakukan atau tidak dilakukan tergantung pada kehendak badan/pejabat tata usaha usaha negara yang memiliki wewenang pemerintah.
4.Perbuatan atau tindakan hukum tersebut bukan merupakan pernyataan kehendak badan/pejabat tata usaha negara, melainkan merupakan suatu konsekuensi dari pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dilandasi suatu wewenang.
5.perbuatan/tindakan hukum tersebut memerlukan pengawasan secara preventiv/represif.
6.dalam perbuatan/tindakan hukum tersebut terdapat hubungan antara penguasa dengan warga masyarakat yang berbeda, misalnya dalam hukum perdata.

Perbuatan/tindakan hukum yang bersifat hukum publik khususnya dalam hukum administrasi yang dilakukan oleh badan/pejabat tata usaha negara dapat dikategorikan dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Beschikking(mengeluarkan keputsan)
2. Regeling (mengeluarkan peraturan)
3. Materiele Daad (melakukan perbuatan materiil) 

1.Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) menurut Prof. Muchsan adalah penetapan tertulis yang diproduksi oleh Pejabat Tata Usaha Negara, mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final. Jika kita melihat definisi tersebut, maka terdapat 4 (empat) unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
1. Penetapan tertulis;
2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final).
 Sebelum menguraikan unsure-unsur ketetapan di atas, terlebih dahulu akan dikemukakan pengertian ketetapan berdasarkan pasal 2 UU Administrasi Belanda (AWB)  dan menurut pasal 1 dan 3 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUNjo UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN yaitu sebagai berikut.
Pernyataankehendak tertulis secara sepihak dari organ pemerintahan pusat, yang di berikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hukum tata Negara atau hokum Adminstrasi, bukan di madsudkan untuk penentuan, penhapusan, atau pengakhiran hubungan hukum yang sudah ada,atau menciptakan hubungan hokum yang baru, yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan, penhapusan, atau penciptaan.
Berdasarkan definisi ini tampak ada enam unsur keputusan, yaitu sebagai berikut:
a.       Suatu pernyataan kehendak tertulis;
b.      Di berikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hokum tata Negara atau hokum administrasi;
c.       Bersifat sepihak;
d.      Yang di madsudkan untuk penentuan, penhapusan, atau pengakhiran hubungan hokum yang sudah ada, atau menciptakan hubungan hokum baru,yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan,penhapusan, atau penciptaan;
e.       Berasal dari organ pemerintahan.

Penjelasan keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, didefinisikan sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Sesuai dengan isi rumusan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut memiliki elemen-elemen utama sebagai berikut:
1. Penetapan tertulis;
Pengertian penetapan tertulis adalah cukup ada hitam diatas putih karena menurut penjelasan atas pasal tersebut dikatakan bahwa “form” tidak penting bahkan nota atau memo saja sudah memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis.
2. (oleh) badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Pengertian badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan atas Pasal 1 angka 1 menyatakan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Menurut Prof. Muchsan, aparat pemerintah dari tertinggi sampai dengan terendah mengemban 2 (dua) fungsi, yaitu:
a. Fungsi memerintah (bestuurs functie)
Kalau fungsi memerintah (bestuurs functie)  tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet.
b. Fungsi pelayanan (vervolgens functie)
Fungsi pelayanan adalah fungsi penunjang,  kalau tidak dilaksanakan maka akan sulit mensejahterakan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya, aparat pemerintah selain melaksanakan undang-undang juga dapat melaksanakan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diatur dalam undang-undang. Mengenai hal ini Philipus M. Hadjon menerangkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak hanya melaksanakan undang-undang tetapi atas dasar fries ermessen dapat melakukan perbuatan-perbuatan lainnya meskipun belum diatur secara tegas dalam undang-undang. Selanjutnya Philipus M. Hadjon menambahkan bahwa di Belanda untuk keputusan terikat (gebonden beschikking) diukur dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis), namun untuk keputusan bebas (vrije beschikking) dapat diukur dengan hukum tak tertulis yang dirumuskan sebagai “algemene beginselen van behoorlijk bestuur” (abbb). Pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara janganlah diartikan semata-mata secara struktural tetapi lebih ditekankan pada aspek fungsional.
3. Tindakan hukum Tata Usaha Negara;
Dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan (ambt). Jabatan memperoleh wewenang melalui tiga sumber yakni atribusi, delegasi dan mandat akan melahirkan kewenangan (bevogdheit, legal power, competence). Dasar untuk melakukan perbuatan hukum privat ialah adanya kecakapan bertindak (bekwaamheid) dari subyek hukum (orang atau badan hukum). Pada uraian diatas yang dimaksud dengan atribusi adalah wewenag yang melekat pada suatu jabatan (Pasal 1 angka 6 Nomor 5 Tahun 1986 menyebutnya: wewenang yang ada pada badan atau pejabat tata usaha negara yang dilawankan dengan wewenang yang dilimpahkan). Delegasi adalah pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada. Delegasi menurut Prof. Muchsan adalah pemindahan/pengalihan seluruh kewenangan dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi) termasuk seluruh pertanggungjawabannya. Mengenai mandat Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa dalam hal mandat tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihtanganan kewenangan. Sedangkan Prof. Muchsan mendefinisikan mandat adalah pemindahan/pengalihan sebagian wewenang dari mandans (pemberi mandat) kepada mandataris (penerima mandat) sedangkan  pertanggungjawaban masih berada ditangan mandans.
4. Konkret, individual dan Final;
Elemen konkrit, individual dan final barangkali tidak menjadi masalah (cukup jelas). Unsur final hendaknya dikaitkan dengan akibat hukum. Kriteria ini dapat digunakan untuk menelaah pekah tahap dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara berantai sudah mempunyai kwalitas Keputusan Tata Usaha Negara. Kwalitas itu ditentukan oleh ada-tidaknya akibat hukum.
5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Elemen terakhir yaitu menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata membawa konsekuensi bahwa penggugat haruslah seseorang atau badan hukum perdata. Badan atau pejabat tertentu tidak mungkin menjadi penggugat terhadap badan atau pejabat lainnya.
Macam-Macam Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)
Para sarjana hukum menggunakan istilah yang berbeda-beda untuk mengartikan “beschikking”. E. Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokan istilah tersebut antara lain oleh: Van der Wel, E. Utrecht dan Prajudi Atmosudirdjo.
1. Van der Wel membedakan keputusan atas:
a. De rechtsvastellende beschikkingen;
b. De constitutieve beschikkingen yang terdiri atas:
1) Belastende beschikkingen (keputusan yang memberi beban);
2) Begunstigende beschikkingen (keputusan yang menguntungkan);
3) Statusverleningen (penetapan status).
c. De afwijzende beschikkingen (keputusan penolakan).
2. E. Utrecht membedakan ketetapan atas:
a. Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan Positif menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Ketetapan Negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada. Ketetapan Negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa (onbevoegd-verklaring), pernyataan tidak diterima (niet-ontvankelijk verklaring) atau suatu penolakan (awijzing).
b. Ketetapan Deklaratur dan Ketetapan Konstitutif
Ketetapan Deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (recthtsvastellende beschikking) sedangkan Ketetapan Konstitutif adalah membuat hukum (rechtscheppend).
c. Ketapan Kilat dan Ketetapan Tetap (blijvend)
1) Menurut Prins, ada empat macam Ketetapan Kilat: ketetapan yang berubah mengubah redaksi (teks) ketetapan lama;
2) Suatu Ketetapan Negatif;
3) Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan;
4) Suatu pernyataan pelaksanaan (uitverbaarverklaring);
5) Dispensasi, izin (vergunning), lisensi dan konsesi.
3. Prajudi Atmosudirjo, membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulakan). Penetapan negatif hanya berlaku sekali saja, sehingga seketika permintaannya boleh diulangi lagi. Penetapan Positif terdiri atas lima golongan yaitu:
a. Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya;
b. Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja;
c. Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum;
d. Yang memberikan beban (kewajiban);
e. Yang memberikan keuntungan.
Penetapan yang memberikan keuntungan adalah:
1) dispensasi, yaitu pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya;
2) izin (vergunning), yaitu dispensasi dari suatu larangan;
3) lisensi, yaitu izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba;
4) konsesi, yaitu penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya untuk memindahkan kampung, membuat jalan raya dan sebagainya. Oleh karena itu pemberian konsesi haruslah dengan kewaspadaan, kewicaksanan, dan perhitungan yang sematang-matangnya.
Sedangkan mengekurkan keputusan merupakan perbuatan pemerintah dalam bidang hukum publik bersegi satu dapat dikategorikan lagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a.sepihak konkret individual
contoh: keputusan tentang pengangkatan/pemberhentian seseorang sebagai pegawai negeri sipil, keputusan tentang pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan publik, penetapan pajak seseorang.
b.sepihak konkret umum
contoh: keputusan presiden tentang kenaikan gaji PNS, keputusan menteri tenaga kerja tentang upah minimum, dsb.
c.lebih dari satu badan/pejabat TUN-konkret-umum
contoh: keputusan bersama menteri agama dan menteri pendidikan tentang pengangkatan guru agama.

           
2. Regeling (Mengeluarkan peraturan)
Regeling merupakan perbuatan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dsb. Melalui regeling terwujud kehendak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri.
Perbuatan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling, dimaksudkan dengan tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang sifatnya umum. Maksud perkataan umum dalam pengertian regeling atau peraturan,berarti bahwa pemerintah atau pejabat tata usaha negara sedang dalam upaya mengatur semua warga masyarakat tanpa terkecuali, atau dengan perkataan lain peraturan ini ditujukan kepada semua warga masyarakat tanpa terkecuali, dan bukan bersifat khusus. Sebagai contoh adalah perbuatan pemerintah menerbitkan peraturan,tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) .Dalam kedua peraturan tersebut, pemerintah tidak menyebut nama atau identitas orang perorang, akan tetapi secara umum kepada setiap orang yang akan melaksanakan permohonan ke dua akta hukum di atas.

3.      Materiele Daad (melakukan perbuatan materiil)
Materiele Daad merupakan perbuatan hukum publik yang dilakukan  oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dilakukan menurut hukum perdata. Dalam materiele Daad terdapat dua kehendak (bersegi dua), yakni kehendak pemerintah dan kehendak sipil yang tidak sama kedudukannya. Dilihat dari segi materiil, maka dalam materiele daad terdapat perbuatan hukum dalam hukum perdata, misalnya: perjanjian kerja, kerja sama, tukar menukar, tukar guling, dsb. Dilihat dari segi formil, dalam materiele daad perbuatan-perbuatan hukum tersebut dibungkus dalam baju keputusan badan atau pejabat TUN.
Dalam kenyataannya, bahwa terlihat pihak pemerintah ingin membangun dan mengadakan perbaikan perumahan untuk penduduk di daerah tertentu. Namun, pemerintah tidak memiliki dana yang mencukupi. Untuk maksud tersebut, perlu mengadakan perjanjian dengan pihak swasta mengenai bagaimana pihak pemerintah memberi jaminan pada pihak lawan kontraknya, bagaimana pihak lawan kontraknya menentukan peruntukan penghuninya, dan sebagainya. Contoh lain, dalam kenyataan mengenai distribusi dan penyerahan tenaga listrik, energi, air minum, dan gas dilakukan privatisasi, artinya penyelenggaraan distribusi sarana-saran kehidupan pokok tersebut diserahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta. Tindakan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dalam wujudnya berupa suatu hubungan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dalam wujudnya berupa suatu hubungan hukum dalam bentuk kontrak-kontrak standar dimana syarat-syarat perjanjiannya diletakkan dalam syarat-syarat penyerahan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.
Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan materiil, adalah perbuatan nyata yang dilakukan oleh semua pejabat atau badan tata usaha negara sehari-hari. Perbuatan ini secara riil dapat dilihat dengan mata telanjang sekali pun, yaitu seperti tugas PEMDA melakukan perbaikan jalan, penebangan pohon, pengerukan sungai dan perbuatan lain yang sifatnya secara nyata dilakukan.

PENUTUP

Dari ketiga tindakan administrasi pemerintah yang di bahas pada makalah ini penulis lebih menitik beratkan ke tindakan beschikking, karena beschikkin masuk dalam wilayah PTUN untuk di periksa dan di putus sengketanya, sedangkan untuk perbuatan pemerintah lainnya yaitu melakukan perbuatan materiil maupun mengeluarkan peraturan , tidak ditangani PTUN. Sengketa yang menyangkut peraturan dan perbuatan materril, ditangani oleh peradilan umum melalui gugatan perdata biasa. Khusus sengketa terhadap peraturan, maka selain dapat ditangani melalui jalur sengketa di PN ataupun melalui permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung.