Selasa, 14 Februari 2012

KRIMINOLOGI

A.     Pengertian
       Berasal dari crimen =  kejahatan
                            Logos  = pengetahuan
E.H.Suthrland
Kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena social,termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang , dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang.

Kriminologi lahir pada abad 19 yaitu ditandai dengan lahirnya statistuk criminal di prancis tahun 1826 (a.l.Bonger, Grunhut) dan dengan diterbikannya buku L Uomo Delinqunte olleh Cesare Lombroso tahun 1876 .namun studi untuk mempelajari kejahatan sudah mulai dari sebelumnya oleh filosof yunani kuno seperti plato dan Aristoteles.

B.        Tujuan mempelajari kriminologi
·   Mempelajari kejahatan dari berbagai aspek , sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik.
·     Memberi rekomendasi agar kriminologi diajarkan di universitas yang lulusannya  akan bekerja dalam bidang penegakan hokum seperti polisi,pengacara, jaksa, hakim, dan pegawai pemasyarakatan (konferensi tentang pencegahan kejahatan dan tindakan terhadap Delinkuen yang diselenggarakan oleh International Non Governmental Organization bantuan PBB di Jenewa 17 Desember 1952).
·    Memperoleh pemahaman terhadap masalah hokum pada umumnya dengan semakin maraknya pemikiran kritis dalam mempelajri proses pembuatan undang-undang maupun bekerjanya hokum.

C.         Aliran-aliran pemikiran dalam kriminologi
Ø   Aliran pemikiran adalah Cara pandang yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan mejelaskan fenomena kejahatan.
Ø  Ada 2 cara cara pendekatan yaitu pendekatan spiritistik atau demonologik dan pendekatan naturalistic.
Pendekatan demonologik didasarkan pada adanya kekuasaan lain spirit (roh).unsur utama dalam spiritistik adalah sifatnya yang yang melampaui dunia empiric,dia tidak terikat oleh batasan kebendaan atau fisik,dan beroperasi dalam cara-cara yang bukan menjadi subyek dari control atau pengetahuan manusia yang bersifat terbatas.
Pendekatan naturalistic mengarah ke paradigma,alirannya ada 3 yaitu:
1)        Kriminologi Klasik
·         Aliran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan cirri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok.
·         Kunci kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol dirinya sendiri bak sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat.Di dalam kerangka pemikiran ini, lazimnya kejahatan dan penjahat dilihat semata-mata dari batasan undang-undang.
2)         Kriminologi Positive
Ø  Aliran ini menghasilkan 2 pandangan yang berbeda yaitu
·        determinis biologic adalah organisasi social berkembang sebagai  hasil individu dan perilakunnya dipahami dan diterima sebagai pencermanan umum dari warisan biologic.
·    Determinis cultural menganggap bahwa perlaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan cirri-ciri dunia sosio cultural yang melengkapinya.
Ø  Positivis menolak penjelasan yang berorietasi pada nilai, dan mengarahkan pada aspek  yang dapat diukur dari pokok persoalannya dalam usaha mencari sebab-akibat.
Ø  Tugas kriminologi adalah  menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui  studi lmiah  terhadap ciri-ciri penjahat  dari aspek fisik, social,dan cultural. Aliran ini dipelopori oleh Cesare Lombrosa(1835-1909) yang dikenal dengan biologi criminal yang menyebutkan bahwa factor penyebab kejahatan yaitu factor alami dan sebagian karena pengaruh lingkungan.
3)   Aliran kritis.
Ø  Aliran ini mengatakan bahwa tingkat kejahatan dan cirri-ciri pelaku terutama ditentukan ole bagaimana undang-undang disusun dan di jalankan.
Ø  Tugas kriminologi kritis adalah menganalis proses-proses bagaimana cap jahat tersebut diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Ø  Pendekatan kritis ini dibedakan menjadi pendekatan interaksionis dan konflik.
· Pedekatan interaksionis menentukan mengapa tindakan dan orang tertentu didefisinikan sebagai criminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari persepsi  makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang bersangkuutan.
· Pendekatan kriminologi konflik mengatakan bahwa orang berbeda karena memilki perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya hokum dan mengasumsikan bahwa manusia merupakan makhluk yang terlibat kelompok kumpulannya.

D.   Arti kriminologi bagi hukum pidana.
Hubungannya: hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah kejahatan terutama melalui hasil-hasil study dibidang etiologi criminal dan penology.dan penelitian tersebut dapat dipakai untuk membantu perbuatan undang-undang pidana (kriminalisasi) atau pencabutan UU,sehingga disebut signalweteschap.

Menurut H. Mannhein,terhadap kriminalisasi ada perbuatan anti social yang tidak di jadikan sebagai tindak pidana yaitu dengan alas an:
1.  Bahwa efisiensi dalam menjalankan UU pidana banyak tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikaf yang sama dalam masyarakat.
2.   Sekalipun ada sikaf yang sama, maka harus diselidiki pula apakah tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakannya secara teknis sangat sulit atau tidak,sebab apabila ini terjadi akan menimbilkan manipulasi dalam pelaksanaannya.
3.  Perlu diingat pula apakah tingkah laku yang bersangkutan sebenarnya merupakan sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan obye hokum pidana,artinya apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari individu.

E.  Sejarah perkembangan pengertian kejahatan
·    Code hamurabi(1900)
·   Perundang-undangan romawi kuno(450SM)
·   Masyarakat yunani kuno”Curi Sapi bayar sapi”  =   konsep pembalasan”eye for eye”
·   “Parents patriae”  =  dengan istilah “main hakim sendiri”
· Abad 18 mazhab klasik sebagai reaksi kitidak pastian hokum dan kesewenangan”ancient regime”
·  Abad 19 mazhab positif oleh C. Lombrosa =  kejahatan sebagai perbuatan melanggar natural law.
·  Abad 20,Ray Jeffery    =  kejahatan harus dipelajari dengan kerangka hokum pidana
·  George C vold   = dalam mempelajari kejahatan ada persoalan rangkap
·  Er Durkheim  =  tidak ada masyarakat tanpa kejahatan
· Kejahatan bukanlah fenomena alamiah melainkan sosial dan historis maka ada hukum.

F. Kejahatan dan hubungannya dengan Norma-norma
Hubungan kejahatan dengan hokum(undang-undang)
Ø  Kejahatan merupakan pengertian hokum  yaitu purbuatan manusia yang dapat di pidana oleh hokum pidana,namun kejahatan bukan semata-mata merupakan batasan UU yang artinya ada perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat tetapi UU tidak dinyatakan sebagai tindak pidana.
Tiga model yang dipakai untuk menjelaskan hubungan antara hokum(UU) dengan masyarakat:
1.         Model consensus
UU merupakan pencerminan dari nilai-nilai dasar kehidupan social. Penerapan UU dipandang sebagai pembenaran hokum,
2.         Model pluralis
Menyadari adanya keanekaragaman kelompok-kelompok social yang memiliki perbedaan dan persaingan atas kepentingan dan nilai-nilai.
3.         Model konflik
Masyarakat menyadari kebutuhan akan adanya mekanisme penyelesaian,orang sepakat terhadap suatu struktur hokum yang dapat menyelesaikan konflik tersebut,konflik timbul karena adanya ketidaksetujuan dalam substansinya,namun mereka setuju mengenai asal dan bekerjanya hokum.dan perspektif konflik menekankan pada adanya paksaan dan tekanan yang berasal dari system hokum.

Hubungan kejahatan dengan Agama
Agama merupakan sumber dari hokum dan doktrin bahwa kejahatan merupakan polusi bagi masyarakat, namun tidak diterima karena adanya kenyataan bahwa perbuatan atau gejala social yang dilarang agama tidak dijadikan tindak pidana dibeberapa Negara.

Hungan kejahatan dengan Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber dari hokum dan sering kali kebiasaan bisa ditarik menjadi perbuatan yang dilarang oleh hokum.kebiasaan itu terikat pada lapis social,kelompok,daerah,dan suku bangsa tetapi hokum bersifat nasional.

Hubungan kejahatan dengan moral
Menurut G.P.Hoefnagels:
a.Semua tidak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral,mereka menganggap bahwa kejahatan sebagai dosa
b. hampir semua tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral ,hanya sebagian kecil saja yang tidak melanggar moral.

c. kejahatan yang sangat berat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan 
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang beda-beda 
d. hukum pidana semata-mata hanya sebagai alat teknis dan norma terlepas dari system hukum pidana yang memiliki tujuan tersendiri
e. menurut Mannhein,kejahatan diibaratkan 2 lingkaran yang saling tumpang tindih.

G.       Ruang Lingkup dan Obyek Studi Kriminologi
Menurut Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama,yaitu :
a)    etiologi criminal,yaitu usaha secara ilmiah untuk mencari sebab-sebab kejahatan.
b)   Penologi,yaitu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya hukuman,perkembanganya serta arti faedahnya.
c)    Sosiologi hokum(pidana),yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi perkembangan hokum pidana.
Aliran-aliran pemikiran,secara garis besarnya obyek study kriminologi yaitu:
1.  Kejahatan,yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Yang dipelajari terutama adalah perundang-undangan(pidana),yaitu norma-norma yang termuat di dalam peraturan pidana.
         2.         Pelaku,yaitu orang yang melakukan kejahatan,atau serng disebut”penjahat”.
mencari sebab-sebab kejahatan biasanya dilakukan terhadap narapidana atau bekas narapidana dengan cara mencarinya pada cirri-ciri biologiknya (detirmnis biologik) dan aspek cultural (determinis kultural).
Kelemahan dari cara study  yang dipakai antara lain:
·         Sebagai sempel,dianggap kurang valid,setiap mereka tidak mewakili populasi penjahat yang ada dimasyarakat secara represantatif.
·         Terdapat pelaku-pelaku kejahatan tertentu yang berasal dari kelompok atau lapisan social tertentu yang cukup besar jumlahnyaakan tetapi hampir tidak pernah dipenjara.
·         Undang-undang pidana yang bersifat berat sebelah.
·         Maraknya kejahatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi,dimana sosok korporasi berbeda dengan manusia.
           .
3.      Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku
Ø     bertujuan untuk mempelajari pandangan-pandangan dan tindakan masyarakat terhadap pelaku kejahatan.Bidang ini khususnya dipelajari oleh penology.
Ø    sebagai pengaruh berkembangnya perspektif labeling dan kriminologi kritis,study mengenai reaksi masyarakat ini terutama diarahkan untuk mempelajari proses bekerjanya(dan pembuatan) hokum,khususnya bekerjanya aparat penegak hukum.


hsTulisan ini Di Kerjakan saat penulis kuliah Kriminologi Semoga Bermanfaat.
Ulhaq Andyaksa 2009


Senin, 13 Februari 2012

Ku Cinta Tanpa Karena

Entah apa yang harus kukatakan saat berjumpa denganmu, melihat senyummu dan menikmati paras cantikmu yang telah memikat hatiku selama bertahun-tahun, engkau misteri dalam hidupku, , dan menjadi teka-teki terbesar dalam hidupku.

Kutaktau harus menulis apa tentang kamu, karena kata terlalu terbatas untuk menggambarkan sosokmu yang telah mengispirasiku selama ini, senyum itu tak lekang dalam pikiranku selalu ada seperti aku meningat senyum manis ibuku saat aku dilahirkan didunia. Rasanya apapun akan kulakukan untuk dapat melihat senyum manismu di pagi hariku, bibir tipis indahmu yang memenjara sejuta makna yang takmamu tuk kupecahkan.

Tahukah engkau berada didekatmu sungguh membuat hati ini tentram, yaah walau dunia sedang tidak sopan padaku tapi masa bodoh dengan dunia saat kamu ada disisiku, karena denganmu semua ini tanpa karena, semua ini tanpa atau, dan semua ini tanpa jika, apapun itu,.. sadarkah dirimu akan sikapku selama ini.

Mungkin ini sebagai sengaja dengan sadar kemungkinan hingga membuat diriku terjatuh dalam suatu kesengajaan yang mungkin membuatku menyukaimu, atau dengan maksud agar hati ini senang untuk masa tertentu sebelum mengetahui bahwa semua ini tidak ada artinya dimatamu, tapi katakanlah walau itu sakit kata pepatah.

Kan kucatat bagian ini dalam bab khusus dalam perjalanan hidupku, yaah mungkin di bab awal atau bab akhir yang didalamnya ada kutipan namamu sebagai seorang wanita yang pernah sangat kuinginkan di dunia ini melebihi siapapun.

Dalam bab khusus itu aku ingin menulis siapa kamu di mataku bukan melalui perspektif orang lain, kan kugambarkan kamu dengan hati-hati karena ini kental dengan subyeftifitas. Aku tak mampu berdusta karena ketika aku menulis tentangmu semua ini menjadi rumit dan komplikasi kalau dalam dunia saya yaah kamu itu concurcus yang di residivkan rumitkan untuk mengkalkulasinya.

Aku sangat sadar dunia kita sangat berbeda hingga jika aku ibaratkan kamu itu air dan aku itu minyak yang tidak bisa dicampur satu dengan lainnya, tapi apakah tuhan mencipkakan minyak dan air itu untuk tidak saling bersatu, atau apakah tuhan mentakdirkan sang minyak hanya bisa mengapung di atas air tanpa bisa merasakan apa yang dirasakan sang air. Kamu dan aku adalah dua partikel yang berberda aku sangat sadar kita sangat sulit untuk bersatu, perbedaan itu sangat tajam hingga dapat mengiris dagingku yang rapuh, hingga kurasa aku cukup rasional untuk men irationalkan pikiranku.

Dengan melihat senyummu di hari rabu sungguh membuka mataku tentangmu.. tuhan menciptakanmu dengan sungguh-sungguh dengan segala keindahan yang melekat padamu, manifestasi kebesaran sang pencipta subhanallah kata yang keluar dari mulutku untuk suatu yang sangat indah ini, waktu berjalan tertalu cepat bagiku hingga semua itu hilang dan hanya ada rekaman senyum manismu dalam otakku yang terbiasa lupa dan menhapus, kucoba dan kucoba untuk mengingatnya lagi.

Tuhan mengapa kamu pertemukan aku dengannya jika semua ini takkan menjadi milikku, tuhan mengapa kamu membiarkan aku mengenalnya hingga aku merindukan sosok sederhana dalam dirinya, tuhan hingga kini aku masih bertanya mengapa kamu melimpahkan perasaan cinta ini kepadanya melalui diriku yang tak mampu tuk kurasakan apa yang sebenarnya terjadi, tuhan jika ini kehendak takdirmu mengapa kamu memilih aku untuk melihatnya dan menyukainya jika bukan untuk memilikinya, tuhan mengapa kamu lampisakan rasa cinta yang dalam dihatiku hingga kadang rasa ini membuatku menggalaukan diri ini, oooh tuhan..tuhanku semesta alam..tuhan yang menciptakan rasa cinta jika semua ini hanyalah bayang-bayang rasa yang tak ada kelanjutannya maka hilangkan rasa cintaku padanya, pertemukan aku dengan seorang yang mampu untuk mereduksi rasaku ini kepadanya, tuhan jika aku bertemu denganmu ingin ku lihat dafar jodohmu apakah aku dan dia akan berjodoh, jika semua ini hanyalah numpang lewat dalam hidupku, tuhan aku mohon biarkan dia juga mencatat namaku dalam suatu bab di hatinya karena aku sungguh menginginkannya walau semua ini takkan terjadi.


Aku takut suatu saat aku tak lagi mendengar suaranya..
Melihat senyum manisnya..
Mendengar nasehat darinya yang menyuruhku lebih dekat kepadamu yaa rabb..
Hingga suatu saat aku harus melihatnya bersama orang lain…
Kan kukatakan bahwa inilah perjalanan yang cukup pahit untuk diingat..tapi sangat manis untuk di kenang.
Kutulis semua ini tentangmu buat seorang wanita yang sangat kusayangi seorang wanita yang pantas di Cintai dengan segala kemungkinan.. buat dia yang sedang menempuh kuliah di Jakarta.. buat segala kekagumanku akan sosok dan kesantunanmu yang indah nan memikat hati.. 

Oleh Ulhaq Andyaksa Jakarta 2 Februari 2012

Selasa, 10 Januari 2012

CELOTEH TENTANG KORUPSI DAN INDEKS PRESTASI KORUPSI INDONESIA (CATATAN SINGKAT ULHAQ ANDYAKSA)

Seiring dengan kemajuan dan perkembangan ekonomi yang memicu lahirnya era globalisasi dan moderenisasi  telah merubah cara dan motif seorang yang melakukan tindak pidana yang dalu hanya dilakukan secara tradisional (Konvensional) sekarang telah bereformasi menjadi motif dan modus yang baru yang semakin kompleks dan multidimensional, kadang perilaku tersebut belum diatur dan ditentukan dalam suatu hukum yang tertulis sehingga perilaku demikian apabila ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang dapat dikategorikan sesuai dengan norma dan ada perilaku yang tidak sesuai dengan norma. Terhadap perilaku yang sesuai dengan perilaku norma (hukum) yang berlaku, tidak menjadi masalah. Terhadap perilaku yang tidak sesuai norma biasanya dapat menimbulkan pemasalahan di bidang hukum dan merugikan masyarakat.
Maraknya vonis bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi tentunya merupakan bencana dalam penegakan hukum pidana nasional kita, lemahnya penegakan hukum dan banyaknya celah hukum menjadikan lahirnya berbagai macam alasan dan pembelaan yang dapat digunakan untuk  menhapuskan sifat dapat di pidananya suatu perbuatan, hal ini akan berimplikasi terhadap bebasnya pelaku tindak pidana korupsi yang telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, munculnya vonis bebas beberapa pengadilan tipikor tentunya bukan merupakan suatu hal yang aneh namun dapat dipertanyakan apakah putusan tersebut telah memenuhi aspek Kepastian hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan karena sejatinya dengan memberikan vonis bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah melukai rasa keadilan masyarakat (rectsgevoel) sebagai korban dari perilaku korup yang telah dilakukan dan tidak mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya.
Korupsi dapat berkurang bila ada pemisahan kekuasaan, ada kontrol dan perimbangan, keterbukaan, sistem peradilan yanga baik, dan definisi yang jelas mengenai peranan, tanggungjawab, aturan dan batas-batas. Korupsi cenderung tidak dapat berkembang dalam budaya demokrasi, persaingan dan bila ada sistem kontrol yang baik, dan di tempat-tempat orang (pegawai, pelanggan, pengawas) memiliki hak untuk mendapat informasi dan hak untuk mengajukan pengaduan. Korupsi mudah berkembang jika banyak peraturan yang tumpang tindih dan rumit, dan bila wewenang pejabat besar dan tidak dapat dikontrol. Demikian pula rumus di bawah ini yang sangat berguna dalam penanganan korupsi :
                                                     C = M + D – A
Corruption (C) [Korupsi] sama dengan monopoli power (M) [kekuasaan monopoli] plus discretion by official (D) [wewenang pejabat] minus accountability (A) [akuntabilitas]. Jika seorang memegang monopoli atas barang atau jasa dan memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapatkan barang atau jasa dan berapa banyak, dan tidak ada akuntabilitas dalam arti orang lain dapat menyaksikan apa yang diputuskan oleh orang yang memegang wewenang itu maka kemungkinan besar akan kita temukan korupsi di situ (Robert Klitgaard  2002:29).
Korupsi adalah masalah dunia, terbukti diberbagai belahan dunia korupsi mendapatkan perhatian yang lebih dibanding dengan tindak pidana lainnya, hal ini dapat dimaklumi mengingat dampak sistemik yang negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Hasil survey Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan, Indonesia merupakan negara paling korup nomor enam dari 133 negara, Dikawasan asia, Banglades dan Myammar lebih korup dibanding Indonesia. Nilai indeks persepsi korupsi  (IPK) Indonesia ternyata lebih rendah dari pada negara tetangga, seperti Papua Nugini, Vietnam, Fhilipina, Malaysia, dan Singapura. Sementara itu ditingkat dunia, negara ber IPK lebih buruk dari Indonesia adalah negara yang sedang mengalami konflik seperti Anggola, Azerbaijan, Tajikistan dan Haiti (Eva Hartanti, 2009:2).
Sebagai negara yang mempunyai tingkat KKN yang sangat tinggi Indonesia sebagai negara yang terkorup ke enam dari 133 negara yang disurvey pada tahun 2003, survey yang dilakukan Transparency International (TI) lembaga yang berbasis di Berlin Jerman, terbukti IPK Indonesia sejak tahun 2001 hingga sekarang masih menunjukkan angka yang sangat rendah yaitu 1,9 dari rentang nilai 1-10. Dengan nilai itu Indonesia berada dalam posisi 122 dari 133 negara yang di Survey. Lebih lanjut survey Indeks Persepsi korupsi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia pada tahun 2008, 2009,  dan 2010. Skor Indonesia dalam CPI 2009 adalah 2,8. Skor ini dapat dibaca bahwa Indonesia masih dipandang rawan korupsi oleh para pelaku bisnis maupun pengamat/analis negara. Skor Indonesia yang sangat rendah menunjukkan bahwa usaha pemberantasan korupsi masih jauh dari berhasil dan komitmen pemerintah terhadap terbentuknya tata kelola pemerintahan yang lebih baik harus dipertanyakan. Ini sangat memprihatinkan apalagi bila skor Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Brunei Darussalam (5,5), Malaysia (4,5), dan Thailand (3,3) (Transparency International Indonesia.Com)
Pada CPI 2008, Indonesia mendapat skor 2,6. Kenaikan sebesar 0,2 tersebut tidak perlu dilihat sebagai suatu prestasi yang harus dibangga-banggakan karena skor 2,8 masih menempatkan Indonesia sebagai negara yang dipersepsikan korup. Pada tahun 2010 khusus untuk Indonesia skor IPK Indonesia adalah 2,8, sama seperti skor pada tahun 2009. Artinya, tak ada kemajuan, jalan di tempat, stagnan. Pemberantasan korupsi bisa membahana dengan segala kegemuruhannya tetapi pada sisi lain korupsi jalan terus: corruption as usual, pada tahun 2010 Indonesia berada satu klas dengan Negara seperti benin, Bolivia, Gabon, Kosovo dan Solomon Islands yang sama-sama punya skor 2,8 dan berada dalam urutan 110. Indonesia kalah dengan negara-negara tetangga yang skornya lebih baik seperti  Singapore (9,3), Brunei (5,5), Malaysia (4,4) dan Thailand (3,5). Tetapi kita lebih baik dari  Vietnam (2,7), Phillipine (2,4), Cambodia (2.1), Laos (2,1) dan Myanmar (1,4) (Transparency International Indonesia.Com).
Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi indonesia diakibatkan carut marutnya penagakan hukum pidana korupsi di Indoensia yang terkesan lamban dan stagnan, seperti pada kasus tahun 2010 antara Cicak vs Buaya, Pelemahan sistematis terhadap KPK dilakukan dengan berbagai cara, dari pengajuan judicial review terhadap UU KPK, legislative review terhadap UU KPK, kriminalisasi pimpinan KPK sampai dengan penarikan sejumlah personel dari KPK, dan kasus Mafia Pajak Gayus Tambunan, semakin menunjukkan kelemahan penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.
Berhubungan dengan itu Tindak Pidana korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong tindak pidana yang kompleks, multidimensional dan multisektoral yang kadang perbuatan tersebut melanggar rasa keadilan masyarakat tetapi tidak diatur dalam hukum positif sehingga pemidanaan terhadap perbuatan tersebut terhambat aturan hukum yang ada yang menkehendaki pelaksanaan asas legalitas secara kaku dan cenderung menganut paham positifis absolut lahirnya vonis bebas tentunya bukan suatu putusan yang tidak didasari fakta yuridis yang kuat, banyaknya kelemahan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan cambuk bagi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dengan dihapusnya sifat melawan hukum materiil dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin hari semakin menemukan celah hukum yang semakin menpermudah argumen yuridis pelaku untuk menbebaskan perbuatnnya dari suatu pemidanaan.


*Ulhaq Andyaksa Lebih baik miskin dalam rupiah dari pada kaya akibat Korupsi, lebih baik hidup dalam keterasingan dan kemiskinan tetapi mulia di mata Allah.





Jumat, 06 Januari 2012

FORMAT TATA PENULISAN DESKRIPSI PENDAFTARAN INVENSI DALAM HAKI (SUATU CATATAN SINGKAT ULHAQ ANDYAKSA)


Deskripsi

LAMPU TIDUR DENGAN PEMBASMI NYAMUK

Bidang Teknik Penemuan
Invensi ini berkaitan dengan alat yang digunakan untuk menerangi atau biasa sehari hari disebut lampu dan khususnya penemuan ini berkenaan dengan lampu tidur yang dapat mengusir nyamuk serta dipergunakan untuk penerangan dan mengusir  nyamuk. Lampu tidur tersebut terlekat pada sebuah pembasmi nyamuk elektrik yang digunakan untuk mengusir nyamuk.

Latar Belakang Invensi
Saat ini telah banyak orang menggunakan lampu tidur sebagai alat untuk menerangi dan sudah  banyak orang yang menggunakan pembasmi nyamuk untuk mengusir nyamuk. Pembasmi nyamuk yang digunakan untuk mengusir nyamuk belum ada yang memiliki lampu tidur. Pada umumnya pembasmi nyamuk yang digunakan secara masing-masing yaitu penggunaan untuk pengusir nyamuk sendiri dan pengunaan lampu tidur juga sendiri. Dengan kata lain penggunaan lampu tidur dan pembasmi nyamuk selama ini terpisah.
Disamping itu, penggunaan lampu tidur pun sudah pernah ada. Penggunaan lampu tidur banyak dipergunakan untuk menerangi saat tidur,  sebagai alat untuk merangsang tidur, dan untuk menghindari rasa takut bagi sebagian orang. Pembasmi nyamuk elektrik  yang diperuntukkan sebagai alat mengusir nyamuk pun sudah banyak dipergunakan oleh rumah, perkantoran, sekolah,  dan sebagainya, pembasmi nyamuk elekrik dasarnya terbuat dari bahan plastik, kramik, kabel, dan obat sebagai pengusir nyamuk.
Namun demikian, peralatan-peralatan di atas masih banyak kendala dan kelemahan-kelemahan di antaranya adalah penggunaan lampu tidur dan pembasmi nyamuk secara terpisah memerlukan inovasi yang dapat menggabungkan kedua alat tersebut. Biasanya lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik digunakan pada waktu seorang tidur, apabila lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik berada di area kamar tidur akan mengurangi kenyamanan pengguna. Disamping itu kamar tidur yang ada lampu tidur dan pembasmi nyamuk  elektrik yang terpisah membuat pengguna sering kali lupa menyalakan salah satu dari alat tersebut. Hal lain yang cukup menyusahkan adalah dalam hal kerapian kamar dan penggunaan kabel pembasmi nyamuk elektrik cukup mengganggu kenyamanan pengguna. Demikian pula karena lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik terpisah, maka dibutuhkan waktu dan kebiasaan ketika pengguna hendak menggunakan lampu dan pembasmi nyamuk tersebut.
Selanjunya penemuan ini dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dikemukakan tersebut diatas dengan cara atau melalui pemecahan masalah sebagai berikut : lampu tidur yang digunakan untuk menerangi dan pembasmi nyamuk yang digunakan untuk mengusir nyamuk dirangkai menjadi satu bagian, sehingga perangkaian tersebut lebih fleksibel, efisien, presisi dan ekonomis. Lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik dirangkai menjadi satu kesatuan yang utuh. lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik yang ukurannya relatif kecil dan praktis dapat menghemat penggunaan ruangan sehingga tidak memerlukan tempat khusus. Lampu tidur dengan pembasmi nyamuk elektrik dirangkai dengan presisi dan berada dibawah invensi yang dipergunakan untuk menerangi dan mengusir nyamuk. Lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik ini memiliki tambahan invensi berupa sinar warna untuk merangsang tidur. Dengan adanya sinar warna untuk merangsang tidur tersebut maka akan menimbulkan rasa ngantuk bagi penggunanya. Sinar warna yang berada dibagian invensi inipun juga dapat digunakan untuk memperindah ruangan. Invensi ini mampu menghemat ruangan, biaya dan sebagai dekorasi ruangan. Karena penemuan ini mampu menggunakan ruangan yang efektif, efissien, presisi, lebih murah dan praktis karena ukurannya yang relatif kecil dan tidak terpisah.

Ringkasan Invensi
Invensi kini terdiri dari suatu peralatan yang bisa digunakan untuk menerangi, hiasan, mengusir nyamuk, tutup untuk melindungi lampu, bagian sinar warna ini, serta invensi ini dapat ringkas dengan menghemat tempat.
Bagian-bagian yang terdapat dalam invensi ini terdiri dari lampu yang ditutupi oleh fiber sehingga pengguna mendapatkan keamanan dalam penggunaanya. Lampu tersebut juga memiliki tombol power yang aman dan presisi sehingga pengguna terhindar dari tersengat listrik. Penemuan kini ini juga dilengkapi dengan pembasmi nyamuk  elekrik untuk mengusir nyamuk yang terdiri dari bahan plastik yang keras dan kuat dan dilengkapi bahan pengusir nyamuk sehingga mampu mengusir nyamuk yang ada diruangan. Pembasmi nyamuk elekrik ini memiliki wangi aromatik sehingga pengguna merasa nyaman serta bahan yang nyaman dan kuat yang berguna untuk kemudahan dan kenyamanan para pengguna.
Lampu dengan pembasmi nyamuk elekrik ini juga dilengkapi dengan sinar warna yang berada di sekeliling lampu dan sinar warna tersebut  tersambung dengan tombol power untuk mengaktifkan. Sinar warna tersebut biasa digunakan untuk menberi cahaya variasi berupa warna hijau, biru dan merah. Kerangka lampu dan pembasmi nyamuk elekrik ini dibuat dari bahan fiber dan plastik dengan sambungan ke listrik yang dilapisi oleh bahan anti kontak dimana bagian lampu dan elekrik tersusun secara presisi menjadi satu sehingga menjadi efisien digunakan dalam ruangan. Lampu dengan pembasmi nyamuk elektrit ini dapat diringkas menjadi satu kesatuan sehingga praktis dalam penggunaannya sehingga tidak menyusahkan penggunanya. Penggunaan lampu pembasmi nyamuk elektrik mudah dalam penggunaanya. Baik penggunaan dalam hal pengaktifan maupun dalam penataannya.

Uraian Singkat Gambar
Agar dapat invensi ini dijelaskan sepenuhnya, salah satu contoh perwujudan tertentu akan diuraikan secara terperinci dengan mengacu pada gambar-gambar yang menyertai, dimana:
 Gambar 1 adalah gambar tampak depan dari invensi ini dalam keadaan berdiri.
 Gambar 2 adalah gambar tampak atas dari invensi ini dalam keadaan berdiri.
 Gambar 3 adalah gambar tampak belakang dari invensi ini dalam keadaan berdiri.
 Gambar 4 adalah gambar tampak bagian terbuka dari invensi ini dalam keadaan berdiri.
 Gambar 5 adalah gambar posisi invensi ini tampak tertutup dari depan.

Uraian Lengkap Invensi
Lampu tidur dengan pembasmi nyamuk elektrik menurut invensi ini terdiri dari suatu kop lampu dari bahan fiber yang menutupi bagian dari lampu (a), bahan kop lampu terbuat dari fiber sehingga aman  saat  pemakaian. Kop tadi pada bagian bawahnya terbuat dari fiber yang kuat (a1). Bagian lain dari lampu ini yaitu sebuah pembasmi nyamuk yang dapat digunakan sebagai alat pengusir nyamuk dengan lapisan yang kuat dan halus (b), pembasmi nyamuk elektrik tersebut dari bahan dasarnya yaitu plastik. Pembasmi nyamuk tersebut disangga oleh besi yang dikaitkan erat pada penyangga nyamuk (b1), juga menggunakan bahan keramik dan plastik sebagai bahan yang menopang dari invensi ini (d1), suatu unit stecker digunakan sebagai penghubung ke arus listrik (d2), tempat dudukan lampu terbuat dari kerangka utama besi yang dibungkus oleh bahan fiber dan plastic (c1), untuk bagian pemanas terbuat dari bahan keramik dengan diberi bahan anti konsleting.

Dalam perwujudan invensi yang telah dijelaskan diatas masih dimungkinkan dibuat modifikasi-modifikasi oleh orang yang ahli dibidangnya. Oleh karena itu klaim invensi terlampir dimaksudkan untuk semua modifikasi yang masih dalam lingkung penemuan ini.

Klaim
1.Suatu alat yang digunakan untuk menerangi berbentuk lampu dengan pembasmi nyamuk elektrik yang terkait menjadi satu. Lampu dengan pembasmi nyamuk elektrik ini terdiri dari:
-            Suatu unit penyangga depan terbuat dari plastik yang kuat dan berfungsi sebagai casing, bagian depan lampu yang berasal dari bahan yang tahan panas dan dilapisi bahan anti meleleh (a) dan (a2), untuk menempelkan bahan tersebut dilakukan dengan klep yang presisi (a3), pada bagian bawah dari invensi dilapisi plastic (b2)
-            Pada bagian depan lampu terbuat dari fiber dan plastik yang halus dan mengkilap sebagai penutup dari lampu dan pembasmi nyamuk elektrik (c2 ), bagian bawah lampu terdapat sambungan listrik yang kuat dan dapat dipindahkan (b3).
-            Untuk menyambung dan menghubungkan lampu dan pembasmi nyamuk elektrik digunakan baut yang disekrup dan dapat dibuka ketika terjadi kerusakan (b4).
-            Bagian utama dari lapu terbuat dari fiber dan plastik yang kuat dan mengkilap (Gambar  2 ), dan pada bagian tengah terdapat lampu berkedip sebagai tanda alat telah bekerja (b5) pada sisi kanan terdapat kabel yang terbungkus karet yang berfungsi sebagai aliran listrik bagi lampu.
2.Suatu peralatan menurut klaim 1, dimana kerangka fiber dan plastik terbuat dari fiber dan plastik  pilihan yang telah diberi warna dimana fiber dan plastik  ini menjadi kerangka utama dari lampu dengan pembasmi nyamuk Gambar 1, dimana bagian depan dan belakang terbuat dari bahan yang kuat dan tahan panas.

3.Suatu peralatan menurut klaim 1 dimana alat pemancar cahaya terbuat dari bahan plastik dan dihubungkan dengan pembasmi nyamuk dengan diisi dengan bahan pembasmi nyamuk sehingga nyaman dan presisi (Gambar 1) untuk menghubungkan alat pemancar cahaya dengan rangka lampu menggunakan klep, pada bagian bawah diberi bahan karet  guna mencegah lepas dari porosnya.

4.Suatu peralatan menurut klaim 1 sampai 3 dimana alat pembasmi nyamuk elektrik juga berfungsi sebagai rangka yang terbuat dari bahan plastic atau sejenisnya (b) dengan ditopang plastic dibagian depan dan dibagian bawah pembasmi nyamuk elektrik terdapat tempat isi ulang yang terbuat dari plastic atau sejenisnya sebagai bahan cairan yang digunakan untuk pembasmi nyamuk. 

Abstrak

LAMPU TIDUR DENGAN PEMBASMI NYAMUK

Invensi ini berhubungan dengan suatu alat yang digunakan sebagai penerang ruangan disaat tidur, yang pada umumnya dinamakan lampu tidur. Tapi lampu tidur tersebut ditambah berupa cairan pembasmi nyamuk, dimana cairan ini bekerja ketika lampu tidur digunakan yang saling terkait menjadi satu kesatuan yang utuh. Lampu tidur pembasmi nyamuk ini ukurannya kecil, sehingga tidak memerlukan tempat yang luas untuk penngunaannya dan penyimpanannya. Invensi ini sangat ekonomis, praktis, dan efisien. Lampu tidur ini sangat praktis karena ukurannya kecil, sehingga mudah dibawa dan dipindah tempatkan dan juga dapat digunakan sebagai pembasmi nyamuk karena lampu ini memiliki cairan pembasmi nyamuk yang terkait satu sama lain menjadi satu kesatuan. Lampu tidur ini terbuat dari plastic pilihan yang kuat dan digunakan sebagai kerangka utama. 

Perlindungan Tenaga Kerja Menurut Hukum Administrasi Negara (HAN)

Dalam pergaulan di tengah masyarakat, banyak terjadi hubungan hukum yang muncul sebagai akibat adanya tindakan-tindakan hukum dari subjek hukum itu. Tindakan hukum ini merupakan awal lahirnya hubungan hukum (rechtsbetrekking), yakni interaksi antarsubjek hukum yang memiliki relevansi hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum. Agar hubungan hukum antarsubjek hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang dan adil, dalam arti setiap subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya, hukum tampil sebagai aturan main dalam mengatur hubungan hukum tersebut.[1] Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum agar masing-masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar. Di samping itu, hukum juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subjek hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Perlindungan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum.[2] Pelanggaran hukum terjadi ketika subjek hukum tertentu tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dijalankan atau karena melanggar hak-hak subjek hukum lain. Subjek hukum yang dilanggar hak-haknya harus mendapatkan perlindungan hukum.
Fungsi hukum sebagai instrumen pengatur dan instrumen perlindungan ini, disamping fungsi lainnya sebagaimana akan disebutkan di bawah, diarahkan pada suatu tujuan, yaitu untuk menciptakan suasana hubungan hukum antarsubjek hukum secara harmonis, seimbang, damai dan adil. Ada pula yang mengatakan bahwa “Tujuan Hukum adalah mengatur masyarakat secara damai. Hukum mengkehendaki perdamaian . . . Perdamaian  di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu (baik materiil maupun ideal), kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan sebagainya terhadap yang merugikannya”. Tujuan-tujuan hukum itu akan tercapai jika masing-masing subjek hukum mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara adalah hukum administrasi negara atau hukum perdata, tergantung dari sifat dan kedudukan pemerintah dalam melakukan tindakan hukum tersebut. Telah disebutkan bahwa pemerintah memiliki dua kedudukan hukum, yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik (publiek rechtspersoon, public legal entity) dan sebagai pejabat (ambtsdrager) dari jabatan pemerintahan.
Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, tindakan tersebut diatur dan tunduk pada ketentuan hukum keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat, tindakan itu diatur dan tunduk pada hukum administrasi negara. Baik tindakan hukum keperdataan maupun publik dari pemerintah dapat menjadi peluang munculnya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang melanggar hak-hak warga negara. Oleh karena itu, hukum harus memberikan perlindungan hukum bagi warga negara. F.H. van Der Burg dan kawan-kawan mengatakan bahwa, “Kemungkinan untuk memberikan perlindungan hukum merupakan hal penting ketika pemerintah bermaksud untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu terhadap sesuatu, yang oleh karena tindakan atau kelalaiannya itu melanggar (hak) orang-orang atau kelompok tertentu”.
Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan konsep universal, dalam arti dianut dan ditetapkan oleh setiap negara yang mengedepankan diri sebagai negara hukum. Namun, seperti yang disebutkan Paulus E. Lotulung, masing-masing negara mempunyai cara dan mekanismenya sendiri tentang bagaimana mewujudkan perlindungan hukum tersebut dan juga sampai seberapa jauh perlindungan hukum itu diberikan.



[1] Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006 hal.
[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, cet. Ketiga, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal. 140