Jumat, 09 Maret 2012

Perbedaan Sistem Hukum Pidana Antara Indonesia Dengan Filipina Dan, Karakteristiknya Masing-Masing. (2008 silam)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Paton mengatakan bahwa semua masyarakat yang telah mencapai tingkat perkembangan tertentu harus menciptakan suatu sistem hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu. Jika masyarakat berkembang, maka konsepsi-konsepsi hukum akan menjadi lebih sempurna dan kepentingan yang dilindungi akan berubah. Menurut Paton selanjutnya, tidak ada alasan bagi kita untuk berusaha tidak menjawab berbagai permasalahan tersebut.1
Statement yang dikemukakan G.W. Paton tersebut adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri lagi. Kemajuan-kemajuan dalam bidang sosial, budaya, dan teknologi bergerak begitu cepat. Akibatnya, berbagai sarana dan pranata-pranata yang telah ada seperti peraturan perundang-undangan menjadi ketinggalan dan tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan pembangunan zaman.
Dalam rangka pembangunan hukum itu, diperlukan terlebih dahulu adanya perencanaan hukum (legal planning) yang dapat menampung segala kebutuhan dalam suasana perubahan-perubahan sosial atau dinamika masyarakat. Namun sebagaimana dikatakan Sunaryati Hartono., “Legal Planning” itu bukan pekerjaan yang mudah. Harus terlebih dahulu kita mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang sistem hukum asing.2 Di sinilah letak perlunya Perbandingan Hukum (Comparative Law).
Dengan perbandingan hukum akan memperluas cakrawala berpikir serta memberi kesadaran kepada perencana/pelaksana pembangunan hukum itu bahwa bagi setiap masalah hukum terbuka lebih dari hanya satu cara untuk mengatasinya.
Apalagi dalam perkembangan kehidupan masyarakat modern sekarang ini. Akibat kemajuan teknologi, jarak-jarak antar negara semakin rapat, hubungan komunikasi semakin cepat, maka setiap negara akan cenderung memperbandingkan dirinya dengan negara lain, dengan maksud untuk memelihara keseimbangan dan harmonisasi antar negara sehingga tujuan nasional masing-masing dapat tercapai.


B. Tujuan Penulisan             
            Perbandingan hukum (Rechtsvergelijking), khususnya perbandingan hukum pidana Indonesia dan Filipina pada dasarnya menunjukkan suatu rangkaian kegiatan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain; dengan perkataan lain membanding-bandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu sistem (stelsel) hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain.
Dengan melakukan perbandingan itu, kita akan dapat menemukan unsur-unsur persamaan (similaritas) dan juga unsur-unsur yang berbeda (divergensi) dari kedua lembaga ataupun sistem hukum itu
Dari segi pendidikan hukum, memperbandingkan sistem hukum kedua negara, maka rechts vergelijking akan sangat bermanfaat untuk membuka cakrawala berpikir yang lebih luas bagi para mahasiswa sehingga tidak menjadi picik dan sempit. Dengan perbandingan hukum disadari bahwa ada cara-cara lain yang mungkin memecahkan persoalan yang dihadapi.
Di samping manfaat secara ilmiah di atas, perbandingan hukum antara sistem hukum Indonesia dengan Filipina juga bermanfaat secara praxis baik untuk jurisprudensi, legislasi, dan harmonisasi hubungan internasional. Selanjutnya mengenai manfaat perbandingan hukum khususnya hukum pidana penulis uraikan dalam bab tersendiri.

C. Identifikasi Masalah
            Dalam makalah ini, penulis mencoba merumuskan batasan masalah, agar masalah yang akan dibahas dapat terarah. Sehubungan dengan hal itu, terdapat beberapa masalah yang diidentifikasi sebagai berikut
1.      Perbedaan sistem hukum  pidana antara Indonesia yang menganut sistem hukum eropa kontinental dengan Filipina yang menganut sistem hukum anglo saxon dan karakteristiknya masing-masing.
2.      Peranan dan manfaat perbandingan hukum pidana kedua negara bagi pembaharuan hukum pidana nasional.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Perbedaan Sistem Hukum Pidana Antara Indonesia Dengan Filipina Dan              Karakteristiknya Masing-Masing.
Di dunia sebenarnya terdapat berbagai sistem hukum dengan karakteristiknya maupun dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam Ilmu Hukum Pidana dewasa ini lazim dikenal adanya 2 (dua) sistem hukum pidana yang paling menonjol dan mengemuka yang masing-masing mempunyai ciri-ciri khas ataupun karakteristik sendiri pula. Walaupun pada akhirnya kita dapat melihat suatu kecenderungan (tendency) bahwa ciri-ciri khas masing-masing sistem hukum pidana tersebut semakin tidak tegas lagi. Hal ini baik karena pertimbang-pertimbangan teknis maupun karena adanya kebutuhan hukum yang semakin kompleks. Dalam bab ini penulis mencoba megemukakan tentang dua sistem hukum pidana yang, yaitu sistem hukum pidana eropa kontinental yang dianut oleh Indonesia dan sistem hukum pidana anglo saxon yang dianut oleh Filipina.

1. Sistem Hukum Pidana Indonesia
Sistem hukum pidana Indonesia adalah sistem hukum pidana yang menganut sistem hukum pidana eropa kontinental, lazim dipergunakan di negara-negara Eropa daratan. Pada awalnya sistem hukum pidana Eropa Kontinental ini berasal dari hukum Romawi kuno yang selanjutnya diresepsi dalam kode Napoleon. Dari sinilah kemudian menyebatr ke berbagai daratan Eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, dan lain sebagainya.
Ketika negara-negara Eropa Kontinental ini melakukan penjajahan ke berbagai bagian bumi baik di Asia, Afrika, dan lain-lain, selama berpuluh tahun bahkan beratus tahun, maka mereka turut menerapkan sistem hukum pidana seperti yang dipakai di negara asal mereka di negara-negara yang mereka jajah, yang pada umumnya sistem hukum pidana tersebut berlanjut sampai sekarang.
Ada beberapa ciri khas ataupun karakteristik dari sistem hukum pidana Indonesia yang menganut sistem hukum pidana eropa kontinental, antara lain dalam hal:
Pengkodifikasiannya
Kendatipun dalam perkembangannya sukar untuk menentukan sistem hukum pidana mana yang lebih terkodifikasi, namun pada umumnya dapat dikatakan bahwa sistem hukum pidana Eropa Kontinental adalah terkodifikasi, karena diundangkan sekaligus dalam satu kitab.
Hal ini menunjukkan bahwa sumber hukum pidana yang utama dalam negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya.
Berbagai ketentuan hukum pidana dalam rangka kodifikasi ini dimuat dan diatur dalam suatu Kitab Hukum Pidana yang dikenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai contoh dapat disebutkan adalah Hukum Pidana Belanda (yang semula berasal dari Code Penal Perancis) terdapat dalam satu kitab yang terdiri dari tiga buku. Hal yang sama juga terdapat di Indonesia yang memang diresepsi dari hukum pidana Belanda dahulu.
Dalam perkembangannya sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, ternyata perundang-undangan Hukum Pidana atau perundang-undangan yang di dalamnya terdapat materi hukum pidana, semakin lama semakin banyak dan menumpuk juga. Di Indonesia misalnya dapat dikatakan bahwa materi hukum pidana di luar KUHP (hukum pidana khusus) justru lebih banyak dan terus bertambah, seperti:
  • Undang-undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang No.9 Tahun 1976 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
  • Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
  • UU No.8 Darurat 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi dan diubah menjadi UU No.1 Tahun 1961.
Dengan telah tertulisnya semua ketentuan tentang hukum pidana, dapat dikatakan bahwa dalam sistem Eropa Continental yang dianut oleh Indonesia, lebih terjamin adanya kepastian hukum. Walaupun kepastian hukum yang terkandung dalam sistem ini adalah kepastian hukum yang bersifat formal yang dalam hal-hal tertentu selalu tertinggal oleh perkembangan peradaban dan kesadaran hukum masyarakat. Karena itulah di negara-negara Eropa Kontinental sudah semakin berkembang kepastian hukum yang bersifat materil.
Selanjutnya sistem hukum pidana Indonesia mempergunakan sistem peradilan yang berbeda dengan sistem hukum pidana Filipina. Di Indonesia dianut sistem di mana Hakim atau Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana; dengan kata lain hakim atau majelis hakimlah yang menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dan sekaligus menjatuhkan putusannya baik berupa pemidanaan ataupun pembebasan.

2. Sistem Hukum Pidana Filipina
Sistem hukum pidana Filipina adalah suatu sistem hukum pidana yang berasal dari negara-negara Anglo Saxon yaitu Amerika Serikat dan Inggris. Temasuk ke dalam sistem ini adalah negara-negara lain baik itu di Asia, Australia, Afrika, dan Amerika yang dalam sejarahnya pernah mengalami penjajahan dari negara-negara Anglo Saxon tersebut yang sampai saat ini masih menganut dan menerapkan sistem hukum pidana Anglo Saxon tersebut. Sebagaimana sistem Eropa Kontinental maka sistem hukum pidana Anglo Saxon mempunyai ciri-ciri yang khas pula.
Di negara-negara Anglo Saxon seperti Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara ex-dominionnya seperti Malaysia, Filipina, dan lain-lain sumber utama hukum pidananya bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah terkodifikasi tetapi adalah hukum umum (Common Law) baik berupa undang-undang (Statue act), Yurisprudensi maupun perundang-undangan lain (delegated Legislation).
Sumber-sumber ini berkembang terus dan bertambah tahun demi tahun, sehingga untuk memperlajarinya harus mengumpulkan terlebih dahulu berbagai yurisprudensi dan perundang-undangan yang bersangkutan. Usaha untuk mengkofikasikannya baru bagian demi bagian yang sudah tercapai, seperti:
  • Undang-undang tentang kejahatan terhadap orang (Offences against the person act);
  • Undang-Undang tentang Kejahatan Seksual (Sexual Act);
  • Undang-Undang tentang Pencurian (Theft Act), dan lain-lain.


Namun usaha untuk mengkofikasikan keseluruhannya dan mengunifikasikannya belum berhasil sepenuhnya. Oleh karena sumber hukum pidana yang utama adalah Common Law, kepastian hukum yang bersifat material yang dalam prakteknya senantiasa dapat mengikuti perkembangan kesadaran hukum dalam masyarakat.
Hal ini nampaknya sejalan dengan ajaran Paul Van Schalten tentang “Het Open Sistem vanm Het Recht” yang pada dasarnya mengakui kesadaran hukum yang berkembang baik di kalangan penegak hukum dan masyarakat.
Kepastian hukum yang bersifat material ini lebih dihargai lagi bila kita lihat dari sistem pelaksanaan peradilan di negara Filipina yaitu sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).

B. Peranan dan Manfaat Perbandingan Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Filipina Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

1. Manfaat Ilmiah dan Praktis
Apabila kita melakukan perbandingan hukum pidana pada umumnya dan perbandingan hukum pidana antara Indonesia yang menganut sistem eropa continental dengan Filipina yang menganut sistem hukum anglo saxon, maka hal itu adalah karena didorong adanya kebutuhan-kebutuhan akan manfaatnya bagi kita, di mana manfaat-manfaat tersebut secara garis besarnya dapat dibedakan dalam :

a. Manfaat perbandingan hukum pidana secara ilmiah.
Dengan membanding-bandingkan berbagai sistem hukum pidana dari berbagai negara maka pengetahuan kita tentang hukum dan pranata-pranatanya akan semakin dalam dan luas. Hal ini karena kita dapat melihat bahwa terhadap suatu problem atau kebuthan yang sama dapat dicapai suatupenyelesaian atau problem solving yang berbeda-beda.
Di samping itu dapat juga dilihat bahwa walaupun masyarakat dan kebudayaannya berbeda-beda tetapi dapat menyelesaikan persoalan yang sama dengan cara yang sama pula, sedang suatu masyarakat yang mempunyai budaya yang sama mungkin dapat menyelesaikan suatu persoalan dengan cara yang berbeda. Hal ini tentulah akan memperluas cakrawala ataupun wawasan berpikir kita sekaligus menghindarkan diri dari kepicikan dan mempunyai anggapan yang baik berupa anggapan bahwa hukum kitalah yang terbaik (chauvinistis) dan menilai orang baik tidak baik atau menganggapbahwa sistem kita tidak baik dibandingkan dengan sistem hukum negara lain (rasa rendah diri).
Selanjutnya dengan perbandingan hukum dapat ditingkatkan kualitas pendidikan hukum. Para sarjana hukum akan mempunyai legalr reasoning tentang suatu lembaga hukum yang ada, di samping itu juga degan perbandingan hukum ini akan menimbulkan banyak inspirasi atas berbagai hal yang sekaligus merupakan usaha dan sumbangan yang berharga bagi perkembangan ilmu hukum pidana yang nantinya dapat berguna dalam praktek.

b. Manfaat Perbandingan Hukum Pidana bagi Kegiatan Praktis
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa hukum asing banyak memberi bantuan dalam memecahkan persoalan-persoalan ang akan digunakan untuk pengembangan hukum sendiri. Oleh karena iutu, perbandingan hukum sangat berguna bagi Pembuat Undang-Undang (Legislator) dalam badan legislatif.
Bagi para Hakim, studi Perbandingan Hukum akan banyak manfaatnya. Oleh karena dengan membandingkan aturan [erundang-undangan sendiri degan aturan perundang-undangan asing mengenai hal yang sama, para Hakim bisa mendapat pandangan yang lebih baik mengnai arti ari aturan itu sendiri. Perbandinganhukum dapat memberi pengetahuan yang lebih baik untuk mentafsirkan suatu aturan perundang-undangan yang selanjutnya dapat melahirkan yurisprudensi-yuriusprudensi baru yang bermutu dan up to date.
Dengan makin eratnya hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain (adanya interdependensi antar negara) maka akan timbul kebutuhan yang sangat akan adanya persesuaian (harmonisasi hukum pidana yang satu dengan yang lain). Pada mulanya ini akan berpengaruh sekali dalam bidang perdagangan dan politik, tetapi terjadi suatu tindak pidana yang menimbulkan adanya titik-taut dalam hukum pidana maa terasalah perlunya harmoniasi hukum pidana antar negara itu. Sebagai contohnya dapat disebutkan adalah masalah-masalah kejahatan yang dapat diekstradisi.

2. Pembentukan Hukum Pidana Nasional yang Bermutu dan Up to Date
Indonesia sampai sekarang mewarisi KUHP yang berasal dari masa penjajahan Belanda, walaupun memang di sana-sini banyak yang sudah ditambah, diubah, dan diganti. Namun bagaimanapun juga, KUHP tersebut dahulu disusun sesuai dengan ideologi penjajah dan sudah pasti sebagian ketentuannya telah ketinggalan zaman (out to date). Oleh karena itulah kita sambut baik usaha pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehakiman, yang sedang berusaha mempersiapkan Rancangan KUH Pidana Nasional yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini dan saat yang akan datang.
Dalam usaha untuk membentuk KUHP Nasional yang baru dan bermutu itulah kita suka atau tidak suka membutuhkan pengetahuan tentang berbagai sistem hukum pidana asing maupun juga dalam konteks ini Hukum Pidana Adat. Hal ini dikarenakan kita dapat mengambil bahan-bahan yang berguna bagi kita di Indonesia. Apalagi hukum pidana suatu negara modern harus mencerminkan “several world view”. Termasuk juga, sebagaimana disebutkan di atas, mempelajari hukum pidana adat Indonesia oleh karena KUHP yang baru nanti sudah tentu harus mencerminkan keperibadian Indonesia.
Dengan demikian para perencana undang-undang dan pembuat undang-undang pidana baik DPR maupun pihak pemerintahan dapat menarik manfaat dari studi perbandingan hukum pidana.
Ada beberapa ketentuan dalam KUHP Indonesia sekarang yang harus didekriminalisasi dan ada pula hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu didekriminalisasi dengan segera untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Masalah yang berhubungan dengan Keluarga Berencana, penjualan alat-alat untuk menegah kehamilan yang dilarang dalam KUHP perlu ditinjau kembali. Selanjutnya hal-hal seperti kejahatan yang dilakukan oleh korporasio atau badan hukum, kejahgatan dalam kegiatan bursa saham perlu mendapat perhatian pula untuk dimasukkan ke dalam ketentuan undang-undang pidana.
KUHP Nasional yang baru harus mempunyai jangkauan puluhan tahun ke depan agar tidak berubah-ubah tiap sebentar. Untuk itulah hukum pidana negara lain yang telah puluhan tahun lebih maju kehidupannya perlu dipelajari.
Selanjutnya, studi perbandingan hukum pidana adalah untuk memenuhi perintah Pasal 32 UUD 1945 dan penjelasannya yang berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal 32 UUD 1945: Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia. Kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Sebagai contoh oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H. dikemukakan bahwa dalam rancangan KUHP yang baru di buku I dicantumkan adanya suatu sanksi adat pidana sebagai memenuhi kewajiban adat dan pembayaran ganti kerugian khususnya kepada korban pelanggaran.
Dalam peraturan-peraturan modern mengenai kompensasi ataupun restitusi kepada “victim” tersebut ketentuan adat dapat berkembang ke dalamnya. Dalam hal ganti rugi kepada victim ini kita dapat mengambil pengalaman dari penerapan Bab V KUHP Philipina tentang Pertanggungjawaban Perdata yang antara lain menyatakan: “Bahwa setiap orang yang dipertanggungjawabkan pidana karena suatu kejahatan juga dipertanggungjawabkan karena kejahatan tersebut.”
Dengan demikian dapatlah kita melihat bahwa perbandingan hukum pidana sangat perlu terutama dalam menyusun KUHP Nasional yang baru, bermutu, dan up to date, serta dapat mengantisipasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul di masa sekarang dan di masa depan.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Setelah melalui pembahasan pada bab-bab terdahulu maka penulis sampai kepada suatu kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Perbandingan hukum (rechtvergelijking) adalah suatu kegiatan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain ataupun membanding-bandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu sistem hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain. Perbandingan hukum itu dapat dilakukan antara:
  • hukum tertentu pada masa lampau dengan hukum yang sama dengan hukum yang sedang berlaku pada masa sekarang;
  • hukum yang sifatnya deskriptive dengan yang bersifat applied (praxis);
  • hukum publik dengan hukum privat;
  • hukum tertulis dengan hukum yang tidak tertulis (hukum adat), dan lain sebagainya.
2.  Perbandingan hukum pidana (Comparative Criminal Law) mempunyai banyak manfaat baik secara ilmiah untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan pengembangan ilmu hukum pidana maupun secara praktis dalam bidang legislatif, judikatif (untuk pengembangan yurisprudensi) serta untuk meningkatkan hubungan internasional dengan danya harmoninasi hukum antar negara.
3.  Studi Perbandingan Hukum pada hakekatnya adalah merupakan pelaksanaan dari Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasanya yaitu untuk memajukan kebudayaan nasional.
4.  Perbandingan hukum pidana sangat dibutuhkan dalam rangka penyusunan KUHP Nasional yang baru dan bermutu, yaitu dengan menggali puncak-punak kebudayaan daerah berupa hukum pidana adat yang mempunyai nilai tinggi dan universal dan dengan memilih dan mengambil unsur-unsur hukum pidana negara lain yang lebih maju dan berguna.

B. Saran-Saran
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas penulis mencoba memberikan beberapa saran yang kiranya dapat berguna, sebagai berikut:
1.      Diharapkan agar kitanya lembaga-lembaga pendidikan khususnya fakultas-fakultas hukum menjadikan mata kuliah perbandingan hukum pidana (Comparative Criminal Law) sebagai mata kuliah wajib dan termasuk dalam kurikulum minimal di Fakultas \fakultas hukum tersebut.
2.      Studi perbandingan hukum sebaiknya tidak hanya mempelahjari hukum pidana negara-negara lain tetapi juga mempelajari hukum pidana adat Indonesia yang cukup beraneka-ragam.
3.      Pengambilan nilai-nilai budyaa asing dalam bidang hukum hendaklah dilakukan secara selektif dan tidak mengorbankan nilai-nilai kepribadian bangsa.
4.      Sebaiknya dapat dintensifkan kegiatan-kegiatan seperti up grading, lokakarya, dan lain-lain tentang perbandingan hukum (pidana) bagi pihak-pihak yang berkepentingan seperti para hakim, jaksa, anggota DPR maupun para Staf Pengajar di Perguruan-Perguruan Tinggi khususnya di Jurusan Hukum Pidana Fakultas-Fakultas Hukum. 

DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, Andi. Dr., S.H. 1987. KUHP Republik Phlipina sebagai Perbandingan, Ghalia Indonesia, Jakarta
Hamzah, Andi. Dr. SH. 1987. KUHP Republik Korea Sebagai Perbandingan, Galia Indonesia, Jakarta
Hartono, Sunaryati. DR., S.H., 1992. Capita Selecta Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung
Sianturi, R. 1983. Hukum Pidana Perbandingan, Penerbit Alumni AHM PT HM, Jakarta.
Seno Adji, Oemar, Prof. SH, 1998. Komentar Atas Seri Terjemahan KUHP Negara-Negara Asing, Ghalia Indonesia
Whitecross, Paton George, 1985. A Teks Book of Jurisprudentie, terjemahan G. Soedarsono, BA, dkk., Penerbit : Yayasan GP Gadjah Mada, Jogyakarta

Memburu Teroris yang sebenarnya



Sebelum memasuki substansi dari tulisan ini mungkin sebaiknya kita menyamakan persepsi terlebih dahulu walau mungkin tidak tercapapai kata sepakat, makna dan arti kata Teror atau teroris yang belakangan ini kian akrab di telinga kita akibat adanya trial by press yang terjadi begitu dansyat menggiring opini kita kedalam suatu zona mindset yang cukup menbuat pikiran kita bertanya Tanya. Secara terminologi makna dari kata Teror itu berarti : keganasan, kekalutan yang disebabkan oleh beberapa orang golongan yang melakukan tindakan tindakan biadab sedang Teroris itu berarti orang atau pelaksana tindakan tindakan biadab tersebut, setelah kita menyamakan persepsi maka akan muncul suatu pertanyaan mendasar siapakah yang dimadsud teroris tersebut, penulis tertarik membahas tema dan bahasan mengenai teroris karna penulis anggap sebagai isu yang sangat getol dibicarakan belakangan ini, yang selama ini public ketahui mengenai siapa teroris itu tanpa perlu suatu interpretasi dan pikir-pikir panjang maka akan muncul suatu jawaban yang aklamasi yaitu teroris itu adalah AL-Qaydah, Jamaah Islamiyah, Gerakan Pembebasan Moro, Gerakan Pembebasan Mindanao maupun Gerakan di Thailand selatan, dan bahkan ada juga yang menggolongkan teroris itu Hamas, PLO, Hizbullah dan bahkan kita sendiri mungkin, setelah dibenak kita terjadi penggolongan kelompok kelompok tertentu maka akan muncul nama nama yang mungkin cukup familiar ditelinga kita seperti Osama Bin Laden, Abu sayaf, Doktor azahari Bin Husein, Noordiin M.Top, Dulmatin, Umar Patek dkk. Hal ini dikarenakan kita cukup sekian lama di doktrim oleh media TV tanpa adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk mencrosscek dan mencari kebenaran tentang apa yang dituduhkan terhadap orang orang maupun kelompok diatas, memang sebagian besar nama nama yang telah penulis ungkapkan tersebut diatas telah mengakui secara lisan dan visual mengenai tindakan tindakan yang dituduhkan terhadap mereka tapi apakah itu cukup pantas untuk menjudgemen tanpa adanya suatu fakta yang valid dan dapat diterima secara empiris sehingga dapat memuaskan akal pikiran kita bukankah tindakan kita ini sudah tergolong dalam “Testimonium de auditu” yaitu kesaksian/keterangan yang diberikan oleh seseorang berdasarkan keterangan bahan yang didengarnya/diketahuinya dari orang lain dan bukan pengalamannya sendiri. Apakah itu yang kita pikirkan, jika itu yang kita pikirkan maka akan terjadi apa yang disebut Trial by Public Opinion (Peradilan oleh opini masyarakat) akan sangat dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, sebagai bangsa yang beragama kita selayaknya menhindari sikap sikap fitnah yang dapat menjerumuskan kita. Maka dari itu masyarakat harus berpandangan jernih tanpa kontaminasi dan reduksi alam pikiran sehat kita sehingga kita manpu menilai siapa teroris dan penjahat yang sebenarnya yang menjadi momok dalam kehidupan berbangsa kita.
Dewasa kita makin digemparkan dengan isu-isu teror yang cukup membuat kita jadi was-was mulai dari kamp pelatihan di aceh hingga cel-cel yang disinyalir peninggalan alm Noordiin M.Top yang terdiri dari cel-cel kecil yang cukup mobil dalam melakukan aksi-aksi terornya(diduga) hingga kelompok kelompok baru yang mungkin memanfaatkan kekalutan keadaan keamanan Negara . selama ini Polri telah melakukan dan menjalankan perannya sebagai pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat dengan menindak tegas para pengganggu keamanan Negara tapi apakah ini cukup untuk menhadapi dan menbasmi teroris bukankah dengan aksi refresif polri akan menimbilkan anti klimaks yang malah akan menumbuhkan gerakan gerakan terror yang baru, menurut penulis langkah refresif memang menberi shochterapi bagi para pelaku aksi teror namun ini tidak serta merta menhilangkan aksi dan penyemaian idiologi teror tersebut hal yang menjadi masalah adalah sejauh mana langkah polri tersebut cukup efektifkah untuk mengurangi gerakan gerakan yang bersifat teror tersebut atau malah resistensi bagi kelompok yang diduga teroris tersebut. Penulis juga sungguh sedih dengan penilaian masyarakat dunia ketika mereka berbicara teroris maka akan mengarah kesuatu arah pembicaraan yang cukup menbuat hati ini perih yaitu paradigma berfikir masyarakat dunia yang langsung secara aklamasi menyebut suata agama yaitu agama islam, pada hakikatnya islam tidak menbenarkan aksi aksi teror semacam itu hanya saja ada beberapa orang yang beridentitas sebagai seorang muslim yang melakukan aksi teror maka terjadilah proses stigmatisasi yang mengeneralisir suatu perbuatan terhadap suatu agama tertentu tapi dalam tulisan ini penulis menyatakan mereka sama sekali tidak mewakili agama islam tapi mereka hanya kebetulan beridentitas seorang muslim tidak serta merta menjadikan agama islam sebagai agama yang mengajarkan kekerasan bukankah apa yang kita sebut sebagai gerakan teroris belakangan ini merupakan reaksi dari suatu aksi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan oleh penjajah barat.
Menburu teroris yang sebenarnya adalah judul dari tulisan ini setelah kita menbaca arti dan makna kata terror tersebut kemudian muncul dua arah terror dalam bentuk fisik atau psykis(alam pikiran), kita sering kali terpaku dalam ruang bahwa terror hanya terbatas aksi fisik itu yang kebanyakan orang yang penulis jumpai dalam kesehariannya tapi yang lebih berat lagi yaitu terror dalam bentuk pikiran yang efeknya bisa menbuat kita kadang kehilangan akal sehat. Suatu retorika berpikir yang komplek akan menbangun suatu dasar yang akan menbawa kita kedalam kedewasaan berpikir yang sebenarnya makna yang terungkap diatas bahwa Teror itu berarti : keganasan, kekalutan yang disebabkan oleh beberapa orang golongan yang melakukan tindakan tindakan biadab sedang Teroris itu berarti orang atau pelaksana tindakan tindakan biadab tersebut. Siapakah yang menbuat kekalutan, siapakah yang melakukan tindakan biadab jika kita mencoba terbuka dan memandang apakah ekspansi militer yang dilakukan pasukan Sekutu di Irak, Afganistan, Palestina itu tidak tergolong melakukan tindakan biadab karna berdasarkan CAT (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), “Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat”, 10 Desember 1984, jelas bahwa ekspansi pasukan koalisi tergolong lebih kejam dan melanggar hak asasi manusia jika kita merujuk akan terminology terror diatas.

Ditulis di Semarang Jawa Tengah November 2008, awal dimana saya belajar menulis "sengaja tidak saya edit" untuk mengenang awal dari hobby saya menulis waktu itu, hasil edir berjumlah 25 halaman setelah saya kaji ulang dan melakukan pendalaman materi. hasilnya akan saya Publis di Buku saya yang akan datang. ttd : ulhaq andyaksa.

Jumat, 02 Maret 2012

KUSEBUT INI PUISI HATI


An Nisa kau di sebut dalam bahasa Allah..
Bermaknakan hakikat perhargaan seorang wanita..
Niza engkau penggambaran perasaan yang fantastis dari tuhan
Bahkan malaikat gemetar ketika namamu di sebut dalam 176 ayat sucinya.

Niza engkau nyalakan cahaya dalam hati ini..
Menjadi temaram dalam jiwa..dan  kaulah jendela dalam dimensi dunia yang sempit.
Sebagaimana wanita . ketika kau berjalan ke seluruh penjuru kota..
Kan kucari dirimu dengan setiap alasan yang mungkin. Hingga ku menemukan kepayang dan cahaya ilahi yang taktertahan.
Saat ku menlihatmu kumenatap matamu dengan cahaya yang konstan
Aku telah jatuh cinta pada seseorang yang tersembunyi dalam relung dirimu.
Kudengar terikan-teriakan indah dalam hati.. yang tak mampu ku tafsirkan apa ini..
Ku tersesat, hilang dalam sebilu keheningan dan ruang-ruang bisu hatiku..
Hingga ku sadar engkau adalah perayaan kemenangan Cinta yang tuhan janjikan..
Engkau adalah wanita dalam wanita… engkau adalah wanita yang tuhan bicarakan dalam kitab sucinya.
Tuhan jika nisa adalah an nisa.. maka manifestasikan dirinya dalam perbuatan yang engkau sukai.
Gambarkan harinya dengan cahaya yang terang… bahkan mempu menerangi orang lain..
Luruskan hidupnya bagai jalan Sirotulmustakim yang kau janjikan… hingga dirinya mampu menjadi sebaik-baiknya mahlukmu.
Niza taukah kamu, kamu mampu membuat senyum di saat dunia tak bersahabat, di saat dunia lagi Galau.. engkau adalah cahaya yang dituang dalam sebuah sendok yang kemudian kamu menyuapi kedalam mulut sucimu yang indah.
Niza tetaplah jadi an niza yang indah nan elok jika dibaca..
Tempatkan dirimu sebagai an nisa.. yang tuhan sanjung dalam ayat sucinya
Walapun rezim berganti, musim, dan apapun itu kamu tetaplah wanita yang tangguh..
Yang penuh dengan optimisme hidup, yang tak padam di goyang badai kehidupan..
Ingatlah dimana kita berasal…

Memang benarkah dirimu itu begitu memabukkan..
Hingga dunia pun bersorak disaat kau tersenyum padaku kala itu…
Kuhentiakn waktu dan kumencoba menggambarnya lagi.. merekontruksi dan mengingatnnya lagi.
Kuingin senyum itu tersimpan dalam hati dan tumbuh menjadi bunga yang indah..
Kan kusiram bunga itu dengan cahaya iman, hingga saatnya tiba kan kupetik untukmu kembali.
Niza tak tergambarkan oleh nalar, tak terluliskan oleh kata, tak lekang oleh distorsi ruang dan waktu.

Kutulis buat seorang yang sangat indah hingga tak tergambarkan kata 
Semarang Jawa Tengah November 2011. oleh ulhaq andyaksa.

Selasa, 14 Februari 2012

KRIMINOLOGI

A.     Pengertian
       Berasal dari crimen =  kejahatan
                            Logos  = pengetahuan
E.H.Suthrland
Kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena social,termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang , dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang.

Kriminologi lahir pada abad 19 yaitu ditandai dengan lahirnya statistuk criminal di prancis tahun 1826 (a.l.Bonger, Grunhut) dan dengan diterbikannya buku L Uomo Delinqunte olleh Cesare Lombroso tahun 1876 .namun studi untuk mempelajari kejahatan sudah mulai dari sebelumnya oleh filosof yunani kuno seperti plato dan Aristoteles.

B.        Tujuan mempelajari kriminologi
·   Mempelajari kejahatan dari berbagai aspek , sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik.
·     Memberi rekomendasi agar kriminologi diajarkan di universitas yang lulusannya  akan bekerja dalam bidang penegakan hokum seperti polisi,pengacara, jaksa, hakim, dan pegawai pemasyarakatan (konferensi tentang pencegahan kejahatan dan tindakan terhadap Delinkuen yang diselenggarakan oleh International Non Governmental Organization bantuan PBB di Jenewa 17 Desember 1952).
·    Memperoleh pemahaman terhadap masalah hokum pada umumnya dengan semakin maraknya pemikiran kritis dalam mempelajri proses pembuatan undang-undang maupun bekerjanya hokum.

C.         Aliran-aliran pemikiran dalam kriminologi
Ø   Aliran pemikiran adalah Cara pandang yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan mejelaskan fenomena kejahatan.
Ø  Ada 2 cara cara pendekatan yaitu pendekatan spiritistik atau demonologik dan pendekatan naturalistic.
Pendekatan demonologik didasarkan pada adanya kekuasaan lain spirit (roh).unsur utama dalam spiritistik adalah sifatnya yang yang melampaui dunia empiric,dia tidak terikat oleh batasan kebendaan atau fisik,dan beroperasi dalam cara-cara yang bukan menjadi subyek dari control atau pengetahuan manusia yang bersifat terbatas.
Pendekatan naturalistic mengarah ke paradigma,alirannya ada 3 yaitu:
1)        Kriminologi Klasik
·         Aliran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan cirri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok.
·         Kunci kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol dirinya sendiri bak sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat.Di dalam kerangka pemikiran ini, lazimnya kejahatan dan penjahat dilihat semata-mata dari batasan undang-undang.
2)         Kriminologi Positive
Ø  Aliran ini menghasilkan 2 pandangan yang berbeda yaitu
·        determinis biologic adalah organisasi social berkembang sebagai  hasil individu dan perilakunnya dipahami dan diterima sebagai pencermanan umum dari warisan biologic.
·    Determinis cultural menganggap bahwa perlaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan cirri-ciri dunia sosio cultural yang melengkapinya.
Ø  Positivis menolak penjelasan yang berorietasi pada nilai, dan mengarahkan pada aspek  yang dapat diukur dari pokok persoalannya dalam usaha mencari sebab-akibat.
Ø  Tugas kriminologi adalah  menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui  studi lmiah  terhadap ciri-ciri penjahat  dari aspek fisik, social,dan cultural. Aliran ini dipelopori oleh Cesare Lombrosa(1835-1909) yang dikenal dengan biologi criminal yang menyebutkan bahwa factor penyebab kejahatan yaitu factor alami dan sebagian karena pengaruh lingkungan.
3)   Aliran kritis.
Ø  Aliran ini mengatakan bahwa tingkat kejahatan dan cirri-ciri pelaku terutama ditentukan ole bagaimana undang-undang disusun dan di jalankan.
Ø  Tugas kriminologi kritis adalah menganalis proses-proses bagaimana cap jahat tersebut diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Ø  Pendekatan kritis ini dibedakan menjadi pendekatan interaksionis dan konflik.
· Pedekatan interaksionis menentukan mengapa tindakan dan orang tertentu didefisinikan sebagai criminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari persepsi  makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang bersangkuutan.
· Pendekatan kriminologi konflik mengatakan bahwa orang berbeda karena memilki perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya hokum dan mengasumsikan bahwa manusia merupakan makhluk yang terlibat kelompok kumpulannya.

D.   Arti kriminologi bagi hukum pidana.
Hubungannya: hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah kejahatan terutama melalui hasil-hasil study dibidang etiologi criminal dan penology.dan penelitian tersebut dapat dipakai untuk membantu perbuatan undang-undang pidana (kriminalisasi) atau pencabutan UU,sehingga disebut signalweteschap.

Menurut H. Mannhein,terhadap kriminalisasi ada perbuatan anti social yang tidak di jadikan sebagai tindak pidana yaitu dengan alas an:
1.  Bahwa efisiensi dalam menjalankan UU pidana banyak tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikaf yang sama dalam masyarakat.
2.   Sekalipun ada sikaf yang sama, maka harus diselidiki pula apakah tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakannya secara teknis sangat sulit atau tidak,sebab apabila ini terjadi akan menimbilkan manipulasi dalam pelaksanaannya.
3.  Perlu diingat pula apakah tingkah laku yang bersangkutan sebenarnya merupakan sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan obye hokum pidana,artinya apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari individu.

E.  Sejarah perkembangan pengertian kejahatan
·    Code hamurabi(1900)
·   Perundang-undangan romawi kuno(450SM)
·   Masyarakat yunani kuno”Curi Sapi bayar sapi”  =   konsep pembalasan”eye for eye”
·   “Parents patriae”  =  dengan istilah “main hakim sendiri”
· Abad 18 mazhab klasik sebagai reaksi kitidak pastian hokum dan kesewenangan”ancient regime”
·  Abad 19 mazhab positif oleh C. Lombrosa =  kejahatan sebagai perbuatan melanggar natural law.
·  Abad 20,Ray Jeffery    =  kejahatan harus dipelajari dengan kerangka hokum pidana
·  George C vold   = dalam mempelajari kejahatan ada persoalan rangkap
·  Er Durkheim  =  tidak ada masyarakat tanpa kejahatan
· Kejahatan bukanlah fenomena alamiah melainkan sosial dan historis maka ada hukum.

F. Kejahatan dan hubungannya dengan Norma-norma
Hubungan kejahatan dengan hokum(undang-undang)
Ø  Kejahatan merupakan pengertian hokum  yaitu purbuatan manusia yang dapat di pidana oleh hokum pidana,namun kejahatan bukan semata-mata merupakan batasan UU yang artinya ada perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat tetapi UU tidak dinyatakan sebagai tindak pidana.
Tiga model yang dipakai untuk menjelaskan hubungan antara hokum(UU) dengan masyarakat:
1.         Model consensus
UU merupakan pencerminan dari nilai-nilai dasar kehidupan social. Penerapan UU dipandang sebagai pembenaran hokum,
2.         Model pluralis
Menyadari adanya keanekaragaman kelompok-kelompok social yang memiliki perbedaan dan persaingan atas kepentingan dan nilai-nilai.
3.         Model konflik
Masyarakat menyadari kebutuhan akan adanya mekanisme penyelesaian,orang sepakat terhadap suatu struktur hokum yang dapat menyelesaikan konflik tersebut,konflik timbul karena adanya ketidaksetujuan dalam substansinya,namun mereka setuju mengenai asal dan bekerjanya hokum.dan perspektif konflik menekankan pada adanya paksaan dan tekanan yang berasal dari system hokum.

Hubungan kejahatan dengan Agama
Agama merupakan sumber dari hokum dan doktrin bahwa kejahatan merupakan polusi bagi masyarakat, namun tidak diterima karena adanya kenyataan bahwa perbuatan atau gejala social yang dilarang agama tidak dijadikan tindak pidana dibeberapa Negara.

Hungan kejahatan dengan Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber dari hokum dan sering kali kebiasaan bisa ditarik menjadi perbuatan yang dilarang oleh hokum.kebiasaan itu terikat pada lapis social,kelompok,daerah,dan suku bangsa tetapi hokum bersifat nasional.

Hubungan kejahatan dengan moral
Menurut G.P.Hoefnagels:
a.Semua tidak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral,mereka menganggap bahwa kejahatan sebagai dosa
b. hampir semua tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral ,hanya sebagian kecil saja yang tidak melanggar moral.

c. kejahatan yang sangat berat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan 
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang beda-beda 
d. hukum pidana semata-mata hanya sebagai alat teknis dan norma terlepas dari system hukum pidana yang memiliki tujuan tersendiri
e. menurut Mannhein,kejahatan diibaratkan 2 lingkaran yang saling tumpang tindih.

G.       Ruang Lingkup dan Obyek Studi Kriminologi
Menurut Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama,yaitu :
a)    etiologi criminal,yaitu usaha secara ilmiah untuk mencari sebab-sebab kejahatan.
b)   Penologi,yaitu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya hukuman,perkembanganya serta arti faedahnya.
c)    Sosiologi hokum(pidana),yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi perkembangan hokum pidana.
Aliran-aliran pemikiran,secara garis besarnya obyek study kriminologi yaitu:
1.  Kejahatan,yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Yang dipelajari terutama adalah perundang-undangan(pidana),yaitu norma-norma yang termuat di dalam peraturan pidana.
         2.         Pelaku,yaitu orang yang melakukan kejahatan,atau serng disebut”penjahat”.
mencari sebab-sebab kejahatan biasanya dilakukan terhadap narapidana atau bekas narapidana dengan cara mencarinya pada cirri-ciri biologiknya (detirmnis biologik) dan aspek cultural (determinis kultural).
Kelemahan dari cara study  yang dipakai antara lain:
·         Sebagai sempel,dianggap kurang valid,setiap mereka tidak mewakili populasi penjahat yang ada dimasyarakat secara represantatif.
·         Terdapat pelaku-pelaku kejahatan tertentu yang berasal dari kelompok atau lapisan social tertentu yang cukup besar jumlahnyaakan tetapi hampir tidak pernah dipenjara.
·         Undang-undang pidana yang bersifat berat sebelah.
·         Maraknya kejahatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi,dimana sosok korporasi berbeda dengan manusia.
           .
3.      Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku
Ø     bertujuan untuk mempelajari pandangan-pandangan dan tindakan masyarakat terhadap pelaku kejahatan.Bidang ini khususnya dipelajari oleh penology.
Ø    sebagai pengaruh berkembangnya perspektif labeling dan kriminologi kritis,study mengenai reaksi masyarakat ini terutama diarahkan untuk mempelajari proses bekerjanya(dan pembuatan) hokum,khususnya bekerjanya aparat penegak hukum.


hsTulisan ini Di Kerjakan saat penulis kuliah Kriminologi Semoga Bermanfaat.
Ulhaq Andyaksa 2009