Sabtu, 08 Oktober 2011

BESCHIKKING, REGELING, METERIELE DAAD. (HAN ULHAQ)

PENDAHULUAN
Dalam pokok bahasan ini akan menbahas tindakan hukum pemerintah yang berkaitan dengan tindakan hukum yang di lakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya menyangkut bidang hukum publik berati tindakan  hukum yang dilakukan tersebut berdasarkan hukum publik atau yaitu tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan hukum publik dengan melihat kedudukan pemerintah dalam  menjalankan tindakat hukum publik , pada dasarnya, siapapun yang menyampaikan pendapatnya tentang kebijakan publik di dalamnya terdapat suatu langkah ataupun tindakan oleh pemerintah (penguasa). Langkah dari tindakan itu mempunyai maksud dan tujuan yaitu bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk pemerintah diharapkan memperoleh dukungan sedangkan untuk masyarakat biasanya adalah dicapainya kesejahteraan kehidupan masyarakat. Dalam melaksanakan kebijakan publik untuk memudahkan pelaksanaannya biasanya ada proses paksaan, legitimasi dari kebijakan publik itu ditempatkan pada produk hukum, ketentuan hukum, peraturan hukum. Jadi menurut penulis kebijakan publik harus memenuhi beberapa hal yaitu sebagai berikut : adanya kepastian hukum yang mengikat bagi penentu kebijakan dan masyarakat, diputuskan oleh pemerintah, keputusan dapat diterima oleh masyarakat, dan bertujuan mensejahterakan masyarakat. Untuk lebih jelasnya penulis akan memeparkan tiga langkah  Perbuatan/tindakan hukum yang bersifat hukum  publik khususnya dalam  hukum administrasi yang di kenal dengan BESCHIKKING, REGELING, METERIELE DAAD. Sebagai berikut: 

Pembahasan

Perbuatan Hukum
Secara umum bentuk perbuatan hukum yang dapat dikategorikan menjadi dua golongan, yakni perbuatan hukum yang bersifat hukum privat, dan perbuatan hukum yang bersifat hukum privat, dan perbuatan hukum yang bersifat hukum publik.
                                          
1.Perbuatan Hukum yang Bersifat Hukum Privat
Ada dua pendapat yang mempermasalahkan tentang daptkah pemerintah(penguasa) atau lebih konkretnya adalah badan/pejabat tata usaha negara mengadakan hubungan hukum privat.
Pendapat pertama dikemukakan oleh Prof.Scholten,menyatakan bahwa badan/pejabat tata usaha negara tidak dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugas  pemerintahan dengan alasan sifat hukum privat adlah mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak dua belah pihak yang seimbang kedudukanya dan bersifat perorangan. Misalnya,jual beli, sewa menyewa,tukar menukar dsb. Selanjutnya dikatakan  bahwa untuk badan/pejabat tata usaha negara  hanya dimungkinkan satu tindakan dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum.
Pendapat kedua,dikemukakan oleh Prof.Krabbe, Kranenburg, Vegtig, donner, dan Huart bahwa badan/hal tertentu dapat menggunakan hukum privat.

2 Perbuatan Hukum yang Bersifat Hukum Publik
Maksud dan penelahaan perbuatan hukum yang bersifat hukum publik adalah berupa perbuatan atau tindakan hukum administrasi atau tata usaha negara yang dilakukan oleh badan/pejabat tata usaha negara, dan bukan perbuatan/tindakan hukum publik lainnya, misalnya tindakan dalam hukum pidana, tindakan dalam hukum tata negara yang sama-sama termasuk dalam lingkaran hukum publik. 

Perbuatan/tindakan hukum administrasi atau tata usaha negara yang dilakukan oleh badan/pejaba tata usaha negara menpunyai sifat-sifat sebagai berikut.
1.perbuatan/tindakan hukum tersebut dilakukan dalam hal atau keadaan menurut cara-cara yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan                 
2.perbuatan/tindakan hukum tersebutm mengikat warga masyarakat sekalipun yang bersangkutan tidak menghendakinya.
3.perbuatan/tindakan hukum tersebut bersifat sefihak. Dilakukan atau tidak dilakukan tergantung pada kehendak badan/pejabat tata usaha usaha negara yang memiliki wewenang pemerintah.
4.Perbuatan atau tindakan hukum tersebut bukan merupakan pernyataan kehendak badan/pejabat tata usaha negara, melainkan merupakan suatu konsekuensi dari pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dilandasi suatu wewenang.
5.perbuatan/tindakan hukum tersebut memerlukan pengawasan secara preventiv/represif.
6.dalam perbuatan/tindakan hukum tersebut terdapat hubungan antara penguasa dengan warga masyarakat yang berbeda, misalnya dalam hukum perdata.

Perbuatan/tindakan hukum yang bersifat hukum publik khususnya dalam hukum administrasi yang dilakukan oleh badan/pejabat tata usaha negara dapat dikategorikan dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Beschikking(mengeluarkan keputsan)
2. Regeling (mengeluarkan peraturan)
3. Materiele Daad (melakukan perbuatan materiil) 

1.Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) menurut Prof. Muchsan adalah penetapan tertulis yang diproduksi oleh Pejabat Tata Usaha Negara, mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final. Jika kita melihat definisi tersebut, maka terdapat 4 (empat) unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
1. Penetapan tertulis;
2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final).
 Sebelum menguraikan unsure-unsur ketetapan di atas, terlebih dahulu akan dikemukakan pengertian ketetapan berdasarkan pasal 2 UU Administrasi Belanda (AWB)  dan menurut pasal 1 dan 3 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUNjo UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN yaitu sebagai berikut.
Pernyataankehendak tertulis secara sepihak dari organ pemerintahan pusat, yang di berikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hukum tata Negara atau hokum Adminstrasi, bukan di madsudkan untuk penentuan, penhapusan, atau pengakhiran hubungan hukum yang sudah ada,atau menciptakan hubungan hokum yang baru, yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan, penhapusan, atau penciptaan.
Berdasarkan definisi ini tampak ada enam unsur keputusan, yaitu sebagai berikut:
a.       Suatu pernyataan kehendak tertulis;
b.      Di berikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hokum tata Negara atau hokum administrasi;
c.       Bersifat sepihak;
d.      Yang di madsudkan untuk penentuan, penhapusan, atau pengakhiran hubungan hokum yang sudah ada, atau menciptakan hubungan hokum baru,yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan,penhapusan, atau penciptaan;
e.       Berasal dari organ pemerintahan.

Penjelasan keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, didefinisikan sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Sesuai dengan isi rumusan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut memiliki elemen-elemen utama sebagai berikut:
1. Penetapan tertulis;
Pengertian penetapan tertulis adalah cukup ada hitam diatas putih karena menurut penjelasan atas pasal tersebut dikatakan bahwa “form” tidak penting bahkan nota atau memo saja sudah memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis.
2. (oleh) badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Pengertian badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan atas Pasal 1 angka 1 menyatakan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Menurut Prof. Muchsan, aparat pemerintah dari tertinggi sampai dengan terendah mengemban 2 (dua) fungsi, yaitu:
a. Fungsi memerintah (bestuurs functie)
Kalau fungsi memerintah (bestuurs functie)  tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet.
b. Fungsi pelayanan (vervolgens functie)
Fungsi pelayanan adalah fungsi penunjang,  kalau tidak dilaksanakan maka akan sulit mensejahterakan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya, aparat pemerintah selain melaksanakan undang-undang juga dapat melaksanakan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diatur dalam undang-undang. Mengenai hal ini Philipus M. Hadjon menerangkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak hanya melaksanakan undang-undang tetapi atas dasar fries ermessen dapat melakukan perbuatan-perbuatan lainnya meskipun belum diatur secara tegas dalam undang-undang. Selanjutnya Philipus M. Hadjon menambahkan bahwa di Belanda untuk keputusan terikat (gebonden beschikking) diukur dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis), namun untuk keputusan bebas (vrije beschikking) dapat diukur dengan hukum tak tertulis yang dirumuskan sebagai “algemene beginselen van behoorlijk bestuur” (abbb). Pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara janganlah diartikan semata-mata secara struktural tetapi lebih ditekankan pada aspek fungsional.
3. Tindakan hukum Tata Usaha Negara;
Dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan (ambt). Jabatan memperoleh wewenang melalui tiga sumber yakni atribusi, delegasi dan mandat akan melahirkan kewenangan (bevogdheit, legal power, competence). Dasar untuk melakukan perbuatan hukum privat ialah adanya kecakapan bertindak (bekwaamheid) dari subyek hukum (orang atau badan hukum). Pada uraian diatas yang dimaksud dengan atribusi adalah wewenag yang melekat pada suatu jabatan (Pasal 1 angka 6 Nomor 5 Tahun 1986 menyebutnya: wewenang yang ada pada badan atau pejabat tata usaha negara yang dilawankan dengan wewenang yang dilimpahkan). Delegasi adalah pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada. Delegasi menurut Prof. Muchsan adalah pemindahan/pengalihan seluruh kewenangan dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi) termasuk seluruh pertanggungjawabannya. Mengenai mandat Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa dalam hal mandat tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihtanganan kewenangan. Sedangkan Prof. Muchsan mendefinisikan mandat adalah pemindahan/pengalihan sebagian wewenang dari mandans (pemberi mandat) kepada mandataris (penerima mandat) sedangkan  pertanggungjawaban masih berada ditangan mandans.
4. Konkret, individual dan Final;
Elemen konkrit, individual dan final barangkali tidak menjadi masalah (cukup jelas). Unsur final hendaknya dikaitkan dengan akibat hukum. Kriteria ini dapat digunakan untuk menelaah pekah tahap dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara berantai sudah mempunyai kwalitas Keputusan Tata Usaha Negara. Kwalitas itu ditentukan oleh ada-tidaknya akibat hukum.
5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Elemen terakhir yaitu menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata membawa konsekuensi bahwa penggugat haruslah seseorang atau badan hukum perdata. Badan atau pejabat tertentu tidak mungkin menjadi penggugat terhadap badan atau pejabat lainnya.
Macam-Macam Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)
Para sarjana hukum menggunakan istilah yang berbeda-beda untuk mengartikan “beschikking”. E. Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokan istilah tersebut antara lain oleh: Van der Wel, E. Utrecht dan Prajudi Atmosudirdjo.
1. Van der Wel membedakan keputusan atas:
a. De rechtsvastellende beschikkingen;
b. De constitutieve beschikkingen yang terdiri atas:
1) Belastende beschikkingen (keputusan yang memberi beban);
2) Begunstigende beschikkingen (keputusan yang menguntungkan);
3) Statusverleningen (penetapan status).
c. De afwijzende beschikkingen (keputusan penolakan).
2. E. Utrecht membedakan ketetapan atas:
a. Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan Positif menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Ketetapan Negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada. Ketetapan Negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa (onbevoegd-verklaring), pernyataan tidak diterima (niet-ontvankelijk verklaring) atau suatu penolakan (awijzing).
b. Ketetapan Deklaratur dan Ketetapan Konstitutif
Ketetapan Deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (recthtsvastellende beschikking) sedangkan Ketetapan Konstitutif adalah membuat hukum (rechtscheppend).
c. Ketapan Kilat dan Ketetapan Tetap (blijvend)
1) Menurut Prins, ada empat macam Ketetapan Kilat: ketetapan yang berubah mengubah redaksi (teks) ketetapan lama;
2) Suatu Ketetapan Negatif;
3) Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan;
4) Suatu pernyataan pelaksanaan (uitverbaarverklaring);
5) Dispensasi, izin (vergunning), lisensi dan konsesi.
3. Prajudi Atmosudirjo, membedakan dua macam penetapan yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulakan). Penetapan negatif hanya berlaku sekali saja, sehingga seketika permintaannya boleh diulangi lagi. Penetapan Positif terdiri atas lima golongan yaitu:
a. Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya;
b. Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja;
c. Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum;
d. Yang memberikan beban (kewajiban);
e. Yang memberikan keuntungan.
Penetapan yang memberikan keuntungan adalah:
1) dispensasi, yaitu pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya;
2) izin (vergunning), yaitu dispensasi dari suatu larangan;
3) lisensi, yaitu izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba;
4) konsesi, yaitu penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya untuk memindahkan kampung, membuat jalan raya dan sebagainya. Oleh karena itu pemberian konsesi haruslah dengan kewaspadaan, kewicaksanan, dan perhitungan yang sematang-matangnya.
Sedangkan mengekurkan keputusan merupakan perbuatan pemerintah dalam bidang hukum publik bersegi satu dapat dikategorikan lagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a.sepihak konkret individual
contoh: keputusan tentang pengangkatan/pemberhentian seseorang sebagai pegawai negeri sipil, keputusan tentang pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan publik, penetapan pajak seseorang.
b.sepihak konkret umum
contoh: keputusan presiden tentang kenaikan gaji PNS, keputusan menteri tenaga kerja tentang upah minimum, dsb.
c.lebih dari satu badan/pejabat TUN-konkret-umum
contoh: keputusan bersama menteri agama dan menteri pendidikan tentang pengangkatan guru agama.

           
2. Regeling (Mengeluarkan peraturan)
Regeling merupakan perbuatan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dsb. Melalui regeling terwujud kehendak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri.
Perbuatan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling, dimaksudkan dengan tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang sifatnya umum. Maksud perkataan umum dalam pengertian regeling atau peraturan,berarti bahwa pemerintah atau pejabat tata usaha negara sedang dalam upaya mengatur semua warga masyarakat tanpa terkecuali, atau dengan perkataan lain peraturan ini ditujukan kepada semua warga masyarakat tanpa terkecuali, dan bukan bersifat khusus. Sebagai contoh adalah perbuatan pemerintah menerbitkan peraturan,tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) .Dalam kedua peraturan tersebut, pemerintah tidak menyebut nama atau identitas orang perorang, akan tetapi secara umum kepada setiap orang yang akan melaksanakan permohonan ke dua akta hukum di atas.

3.      Materiele Daad (melakukan perbuatan materiil)
Materiele Daad merupakan perbuatan hukum publik yang dilakukan  oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dilakukan menurut hukum perdata. Dalam materiele Daad terdapat dua kehendak (bersegi dua), yakni kehendak pemerintah dan kehendak sipil yang tidak sama kedudukannya. Dilihat dari segi materiil, maka dalam materiele daad terdapat perbuatan hukum dalam hukum perdata, misalnya: perjanjian kerja, kerja sama, tukar menukar, tukar guling, dsb. Dilihat dari segi formil, dalam materiele daad perbuatan-perbuatan hukum tersebut dibungkus dalam baju keputusan badan atau pejabat TUN.
Dalam kenyataannya, bahwa terlihat pihak pemerintah ingin membangun dan mengadakan perbaikan perumahan untuk penduduk di daerah tertentu. Namun, pemerintah tidak memiliki dana yang mencukupi. Untuk maksud tersebut, perlu mengadakan perjanjian dengan pihak swasta mengenai bagaimana pihak pemerintah memberi jaminan pada pihak lawan kontraknya, bagaimana pihak lawan kontraknya menentukan peruntukan penghuninya, dan sebagainya. Contoh lain, dalam kenyataan mengenai distribusi dan penyerahan tenaga listrik, energi, air minum, dan gas dilakukan privatisasi, artinya penyelenggaraan distribusi sarana-saran kehidupan pokok tersebut diserahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta. Tindakan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dalam wujudnya berupa suatu hubungan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dalam wujudnya berupa suatu hubungan hukum dalam bentuk kontrak-kontrak standar dimana syarat-syarat perjanjiannya diletakkan dalam syarat-syarat penyerahan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.
Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan materiil, adalah perbuatan nyata yang dilakukan oleh semua pejabat atau badan tata usaha negara sehari-hari. Perbuatan ini secara riil dapat dilihat dengan mata telanjang sekali pun, yaitu seperti tugas PEMDA melakukan perbaikan jalan, penebangan pohon, pengerukan sungai dan perbuatan lain yang sifatnya secara nyata dilakukan.

PENUTUP

Dari ketiga tindakan administrasi pemerintah yang di bahas pada makalah ini penulis lebih menitik beratkan ke tindakan beschikking, karena beschikkin masuk dalam wilayah PTUN untuk di periksa dan di putus sengketanya, sedangkan untuk perbuatan pemerintah lainnya yaitu melakukan perbuatan materiil maupun mengeluarkan peraturan , tidak ditangani PTUN. Sengketa yang menyangkut peraturan dan perbuatan materril, ditangani oleh peradilan umum melalui gugatan perdata biasa. Khusus sengketa terhadap peraturan, maka selain dapat ditangani melalui jalur sengketa di PN ataupun melalui permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung.

1 komentar:

  1. artikelnya sudah bagus namun sayangnya tidak mencantumkan sumber yang jelas

    BalasHapus