Rabu, 20 Juni 2012

Pemberian dan Penguatan Peran dan Kewenangan penyidikan PPATK dan BPK dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana


Pemberian Kewenangan penyidikan terhadap BPK dan PPATK merupakan langkah Progresif terhadap penegakan hukum Pidana, lahirnya ide pemberian kewenangan penyidikan  terhadap PPATK adalah langkah untuk pencegahan dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti pencucian uang.Pendekatan rezim anti pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Alasan yang mendasari pendekatan tersebut selain lebih mudah mengejar hasil kejahatan dari pada pelakunya juga didasarkan pada alasan bahwa hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana (live bloods of the crime). PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) mempunyai peran strategis dalam memberantas pencucian uang secara preventif maupun represif.Terbukti sejauh ini 97% laporan PPATK mengenai transaksi mencurigakan yang tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian, karena adanya perbedaan persepsi tentang pemahaman UU Pencucian Uang Dalam kedudukan tersebut. Sumber dari tempo interaktif Jakarta rabu/25/08/2011.
Menurut pasal 1 angka 2 KUHAP :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kewenangan Penyidikan yang dimaksud disini adalah BPK dan PPATK dapat bertindak atas inisiatif sendiri melakukan penyidikan terhadap suatu dugaan transaksi keuangan mencurigakan maupun dugaan tindak pidana terkait adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Mengingat pentingnya pemberian kewenangan penyidikan terhadap BPK dan PPATK dengan menpertimbangkan keahlian yang dimiliki oleh PPATK dalam hal perbankan lebih baik dari penyidik Polri dan mengingat sering kali kepolisian melakukan penyelidikan ulang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK sehingga asas peradilan cepat dan singkat tidak terpenuhi,dan pemberian kewenangan terhadap BPK terkait dugaan pidana dalam pemeriksaan keuangan dapat melakukan eksekusi langsung berupa tindakan penyidikan tanpa harus melapprkan ke  penyidik kepolisiaan, dan pada hakikatnya dalam UU No.15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat 1 dan 2 sejatinya telah diatur serangkaian tindakan yang hampir sama dengan tindakan penyidikan, tindakan yang hakikatnya merupakan Roh dari penyidikan tetapi memang tidak tertulis jelas di sebutkan secara Limitatif dalam UU No.15 tahun 2006, hanya saja ketika BPK menemukan suatu dugaan tindak Pidana BPK tidak bisa secara langsung mengeksekusi temuannya tersebut sehingga menyebabkan Proses peradilan pidana terhapbat karena tidak adanya kewenangan melakukan penyidikan dan juga memerlukan proses administrasi yang panjang dan berliku dalam pelimpahan perkaranya.
Dasar Argument
Pemberian Kewenangan Penyidikan Kepada BPK dan PPATK merupakan langkah maju dalam kebijakan Formulasi Hukum Pidana dikarenakan 97% laporan PPATK mengenai transaksi mencurigakan yang tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian, karena adanya perbedaan persepsi tentang pemahaman UU Pencucian Uang.
satu kewajiban yang diberikan Financial Action Task Force (FATF) kepada Indonesia, setelah dikeluarkan dari daftar Non Cooperative Country and Territories (NCCTs), adalah agenda penegakan hukum dimana kewenangan itu tidak bisa dilakasanakan tanpa kewenangan penyidikan yang diberikan kepada dua badan tersebut.
Sejatinya KUHAP sendiri telah mengalami kemajuan dalam hal kewenangan Penyidikan, selain itu uu sektoral juga juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik seperti Bapepam dan Dirjen Pajak.
Pemberian Kewenangan Penyidikan kepada BPK dan PPATK dapat menjadi entri poin dalam pengusutan Predicate Crime dengan membentuk penyidik bersama di bawah koordinasi PPATK.
Walaupun dalam tubuh Polisi dan Kejaksaan telah terdapat Penyidik Tindak Pidana Ekonomi namun kewenangan yang diberikan oleh UU kepada PPATK dalam membuka kerahasiaan Bank tidak dimiliki kedua lembaga penyidik tersebut.

Efek jangka Panjang
Ketika kewenangan Penyidikan diberikan kepada BPK dan PPATK akan berdapak terhadap penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pencucian dan tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan Negara penanganan perkara akan lebih cepat terselesaikan dan bahkan meminimalisir Tindak pidana berkaitan dengan keuangan Negara dan pencucian uang sehingga akan berrimplikasi terhadap aspek Law Enforcement secara keseluruhan.
Poin dari sudut pandang actor-aktor yang berperang.
Dengan diberikannya kewenangan penyidikan kepada BPK dan PPATK maka asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan akan tercapai termasuk didalammnya sifat Lex Specialis dalam hal penyidikan tindak Pidana sehingga terbentuklah Criminal Justice Sistem yang berarsaskan cek and balences yang implikasi terhadap proses penegakan hukum yang semakin baik dan melahirkan tata aturan penyidikan kekhususan. Dibutuhkan payung hukum yang kuat bagi PPATK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Meski melakukan tindakan yang hampir sama dengan fungsi penyelidikan, tetapi data intelijen PPATK bukanlah data yang kedudukan dapat disamakan dengan data hasil penyelidikan. Hal demikian sering kali menjadikan kepolisian melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK. Pada sisi lain, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang, hanya kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum yang berhak menerima data PPATK (Pasal 26 huruf g jo Pasal 27 ayat (1) huruf b).Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan kewenangan penyelidikan kepada PPATK. Kewenangan penyelidikan yang dilakukan PPATK dapat dilakukan secara bersama dengan penyelidik lain dalam sebuah penyelidikan bersama di bawah koordinasi PPATK. Lebih luas lagi, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 29 B UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membentuk Komite Koordinasi Nasional. 
Multi Invetigator system Secara khusus peran PPATK adalah upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering. Pengkhususan demikian tidak berarti pencegahan dan pemberantasan money laundering terlepas dari pencagahan dan pemberantasan tindak pidana yang lain. pencegahan dan pemberantasan money laundering menjadi pintu masuk untuk penanggulangan kejahatan secara umum yaitu memberantas kejahatan asal (predicate crime) yang sulit diberantas dengan cara konvensional. Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan money laundering dengan sendirinya membantu penegak hukum terutama penyidik dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana saat ini mengalami perubahan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian sebagai penyidik. Selain KUHAP yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dan Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik, beberapa undang-undang sektoral juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik. PNS dari departemen/kementerian ini berwenang menyidik tindak pidana tertentu yanng kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.Pada sisi lain, dalam UU anti pencucian uang, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada Polri sebagai satu-satunya penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan demikian menjadi kendala dalam penegakan hukum jika tidak ada koordinasi antara kepolisian sebagai penyidik tindak pidana pencucian dan penyidik lain yang melakukan penyidikan tindak pidana asal. Kendala tersebut perlu diperhatikan dalam proses legislasi dengan membuat kebijakan pemencaran penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap penyidik lain selain kepolisian. Dengan demikian, penyampaian data PPATK dan/atau hasil penyelidikan PPATK tidak hanya terbatas pada kepolisian dan kejaksaan saja tetapi dapat juga disampikan kepada penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana asal yang sekaligus menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.Penguatan peran dan pemberian kewenangan tambahan kapada PPAT serta pemencaran penyidikan merupakan langkah untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Rekayasa positif membutuhkan kontrol yang kuat baik dalam proses legislasi maupuan penegakan hukumnya

Semua ini kutulis dari hasil diskusi saya dengan sahabat saya Denny Ardiansyah dan Tigor Hamonangan Napitupulu... miss u all my best partners.... Special Thanks to Bunda Ristina Yudhanti,S.H,.M.Hum

oleh Ulhaq Andyaksa,S.H. Semarang Agustus 2011

REMISI DAN HAK-HAK NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA



Remisi pada hakekatnya adalah hak semua narapidana dan berlaku bagi siapapun sepanjang narapidana tersebut menjalani pidana sementara bukan pidana seumur hidup dan Pidana Mati, Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana dalam Undang-Undang Nomor  12  Tahun 1995  tentang  Pemasyarakatan,  Peraturan Pemerintah  Nomor  32 Tahun  1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Nomor  174 Tahun 1999, terkait Remisi dan secara khusus terdapat dalam PP NO 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dimana dalam pasal 34 ayat 3 Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Melihat dari ketentuan yang diatur baik dalam UU nomor 12 tahun 1995 dan Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006, bahwa tidak ada larangan bagi terpidana korupsi untuk memperoleh remisi…
Titik sentral penolakan penhapusan hak Remisi bagi pelaku Tipikor,Narkotika, dan terorisme setelah mendapatkan putusan PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-III/2005 terkait pengujian Pasal 14 UU NO.12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan dengan menyatakan menolak permohonan pengujian UU atas UUD sehingga berimplikasi pemberian Remisi kembali ke hakikatnya yaitu hak bagi semua narapidana tanpa terkecuali dan Mengutip Menteri Hukum  dan HAM yang menyatakan bahwa  kriteria  pemberian remisi pada narapidana  selama  ini  menggunakan kriteria yang jelas
Penghilangan hak Remisi terhadap terpidana Korupsi,terorisme, dan narkotika atas pertimbangan dalam pasal 28D dan pasal 28 Pasal 28I ayat 2. Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana.
Pengurangan masa pidana (pemberian remisi) yang diberikan Pemerintah (oleh Presiden dan dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada para narapidana, pada dasarnya telah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (sila Ketuhanan, Kemanusiaan dan Keadilan Sosial) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana atau anak pidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai.
Bahwa pengurangan masa pidana (pemberian remisi) kepada seseorang yang sedang menjalani hukuman atas putusan pengadilan (narapidana) merupakan perwujudan pemenuhan hak narapidana sebagai penghargaan dari negara (Pemerintah) terhadap narapidana yang telah berperilaku baik/positif selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu pengurangan masa pidana (pemberian remisi) merupakan norma yang
Bahwa terhadap narapidana yang telah menunjukkan penyesalan atas kesalahan/kekhilafannya, dan menunjukkan ketaatan terhadap hukum, nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, perlu diberikan kesempatan agar Iebih cepat melaksanakan integrasi sosialnya, yaitu dengan cara memberikan pengurangan masa pidana ( pemberian remisi).

Perserikatan  Bangsa Bangsa  (PBB) juga telah  mengeiuarkan  aturan  standar minimum  berupa  United Nations  Standard Minimum  Rules  for  Non-Custodial  Measzwes yang  menegaskan perlunya pejabat yang  wemenang   mempunyai  altematif  tindakan  setelah  pemidanaan  (post sentencing  alternatives)  yang  cukup  has   untuk menghindari  proses institusionalisasi  dan membantu pelaku tindak pidana berintegrasi kembali ke masyarakat. Tindakan itu antara lain meliputi  remisi (remission).
Pemberian remisi bagi narapidana  diusulkan oleh Kalapas. Selanjutnya usulan remisi dari Kalapas  tersebut diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM  melalui  Kepala Kanwil (Kakanwil) Departemen Hukum dan HAM. Dengan kata lain, kewenangan pemberian remisi ada ditangan Menteri Hukum dan HAM. Namun demikian, dalam pelaksanaannya Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian remisi tersebut kepada Kakanwil. Penetapan pembenan remisi akan dilaksanakan dengan  Keputusan  Kakanwilatas  nama  Menteri.  Setelah Kakanwil  mengeluarkan penetapan tersebut, maka wajib menyampaikan  laporan  tentang  penetapan pengurangan  masa pidana itu  kepada  Menteri c.q. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.




Di Susun Sebagai bahan untuk debat saat kuliah dulu..dan hasilnya Juara 1. sebagai kubu kontra.
oleh Ulhaq Andyaksa. Agustus 2011

Minggu, 17 Juni 2012

Hilang

Aku kehilangan diriku yang optimis..
Aku tlah kehilangan semangat hidupku yang dulu berkobar-kobar
Aku tak seperti dulu lagi..
Sirna sudah sirna.. pergi dan entah kemana
Semangat itu, semangat yang dulu membuatku bertahan walau di kantong hanya ada duit receh.
Walau makan hanya nasi dan sambel.. walau hidup ng punya apa-apa..
Aku kuat hingga sekarang karena dalam jiwaku ada mimpi…
Ada rasa Semangat yang tak padam walau di goncang badai cobaan..
Rasa Optimis yang dulu indah dalam otakku hingga aku mampu mengalahkan semua ini..
Tapi entah mengapa semua terdistorsi… nyaris hilang entah kemana…
Aku merasa hilang.. berada dan kini berada di ruang kosong…
Aku merasa salah jalan dan berada dalam penyesalan yang tak berujung…
Kini aku bukan lagi diriku… diriku tak lagi menghuni raga ini… diriku kini menghuni raga yang tak lagi hidup.
Walau mencoba tersenyum.. tapi ku yakin senyumku tak lagi tulus…
Senyum yang palsu dan penuh dengan kecewa.
Kini rasanya kutaktau harus berbuat apa… setelah semangat hidupku tereduksi…
Bukan karena Cinta, tapi entah kenapa kini rasa “Malas” berteman denganku..
Rasa rendah,kurang percaya diri, kurang berani, kurang segalanya…
Apalah itu aku kini Pemalas yang sedang menulis kata2 sedih di secarik lembar putih.



TUHANKU BANYAK DUSTA DI DUNIAMU


Tuhanku tuhan yang maha mendengar.
Benar salah itu urusanmu, halal-haram bukan urusan manusia,
jadi apa yang pantas kita urusi.
Soal siapa yang lebih benar dan siapa yang salah itu hanya masalah penilaian manusia
Soal siapa yang lebih hebat dalam dosa tidak usah kita bicarakan.
Manusia mencoba berprilaku seperti tuhan dengan banyak menilai dan menyalahkan
Padahal manusia Banyak berdusta dan berkhianat, jadi apakah keadilan manusia itu benar.
Soal siapa yang salah dan benar kita buktikan di dunia saja, kita buktikan di pengadilan manusia .
Kita cari kedailan di pengadilan.. sebab jika ke pengadilan tentunya kita mencari keadilan versi manusia.
karena jika kita menunggu sampai ke pengadilan yang hakiki (pengadilan tuhan) saya yakin aku, dia mereka takkan selamat
biarkanlah mereka yang jahat dan mereka yang benar saling menjatuhkan hingga tidak ada lagi benar dan jahat.. semua menjadi munafik,picik dan khianat
dan hal yang paling lucu adalah kita merasa benar, kita merasa suci dan membiarkan diri merayakan persembahan itu.
Tuhanku tuhan semesta alam, di dunia yang kau ciptakan ini sungguh banyak orang yang jahat, aku muak dengan semua ini, aku muak dengan apa yang terjadi,
Tuhan jika kau hanya menciptakan aku hanya sebagai penyaksi, maka jadikanlah aku seoang penyaksi yang sabar, penyaksi yang akan hanya diam melihat dunia yang kau buat ini penuh dengan kebohongan dan kepicikan.
Dan tuhan, jika hadirku kau kehendaki lain maka berilah aku jalan, berilah aku cahaya maha cahaya (nurun ala nur) yang dapat menyinari gelapnya hati manusia.
Tuhan, aku  tahu diriku bukanlah seorang nabi, diriku bukan pula seorang sufi tapi aku mencoba memaknaimu dengan pikiranku yang kau berikan ini, aku mencoba memaknai keadilan dengan memahami Al-quran dan Al-Haditsmu.
Hingga mereka menilai aku bodoh, aku tolol dan aku kurang logika, itu adalah anugrah bagiiku, kan kucintai segala kekuranganku menurut manusia dengan belajar dan belajar.
Tuhan aku muak dengan segala kebohongan ini, aku capek dan lelah menhadapi semua ini, tuhan aku tahu saat mereka borbohong, bahkan aku tahu mereka berbohong dari tulisan mereka, intonasi suara mereka dan alasan mereka.
Kutahu takdirku tuhan takdir yang masih abu-abu, takdir yang masih belum jelas ini, karena kuhanya berjalan mencari keberkahanmu, dan berharap anugerahmu dalam iktiarku,
Tuhan terlalu sakit hati ini, terlalu perih luka ini melihat segala dusta dan kebohongan ini. Inginku berucap tapi taksanggup, inginku bertindak tapi tak mampu, segala kekuatan itu telah meninggalkan diriku,
Tuhan hanya kau yang tahu batasku kapan aku harus berhenti dan kapan aku harus menangis karena gagal, tuhan hanya kau yang peling mengerti aku, tempatku berkeluh kesah dan memohon semua ini, tuhan hanya kau yang tahu batasku maka jika batasku sekecil hanya sekecil partikel atom, maka jadikanlah aku partikel kecil itu sebagai kebutuhan bagi setiap umat. Berikan aku alasan tuhan untuk maju dan terus menhargai hidup dengan berbuat baik dan mendekatkan diri ini kepadamu, biarkan sikap ini sebagai sikap yang sesuai kehendakmu agar aku bisa menjadi sebaik-baiknya mahlukmu.
Tuhan hanya satu pintaku berilah aku peluang, berilah aku cara untuk menemukan hasil, berilah aku keberuntungan dan keberanian untuk semua ini, karena kusadar dengan segala kemungkinan duniaku yang sekarang adalah dunia penuh kebusukan, bahkan dia yang kucinta pun telah memelihara dusta, apapun itu tuhan saya hanyalah hambamu yang belajar memaknai keadilan, belajar menegakkan keadilan di duniamu yang banyak tidak adilnya, tuhan berkahi aku dengan ilmu dan pemahaman terhadap ilmu karena itulah yang paling tinggi.

Kutulis cerita ini disalah satu sudut kota Jakarta, saat aku merasakan pahitnya kebohongan dan tidak adilnya manusia menegakkan hukum yang sebenarnya telah ada dalam hati mereka yang dustai. Saat aku merasa di kianati oleh orang yang saya percayai, saat dusta menjadi pilihannya dan menyingkirkan cinta dan kasih ini.

Oleh Ulhaq Andyaksa,S.H
Ditulis di Jakarta 18 juni 2012