Jumat, 06 Januari 2012

NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)

KEBERATAN
NO. 8570/ UA / UAS / 76 / 2010


Kepada Yth:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Yang memeriksa perkara dengan No 1311/Pid.B/2010/PN.JKT.PST
atas Nama Terdakwa Wong Cung Han bin David Cung

Dengan Hormat,
Perkenangkan Kami, Ulhaq Andyaksa, S.H, M.H dan M.Sadam A.P, S.H, Advocat dan Konsultan Hukum berkantor di : Law Office & Law Consultant , Andyaksa,S.H,M.H & Partner’s di Jl. Tebet Utara Dalam No. 70 Jakarta Selatan.  Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 9 April 2010. Bertindak untuk dan atas nama serta sah untuk mewakili Terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG, yang telah diperhadapkan dimuka persidangan ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Tertanggal 7 Mei 2010. Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan keberatan/tangkisan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan pengunjung sidang sekalian yang kami hargai,
Sebelum memasuki uraian mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dasar hukum pengajuan serta materi keberatan kami selaku Advokat/penasihat hukum Terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, perkenankanlah kepada kami untuk menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan EKSEPSI/keberatan ini..
Adanya kesempatan bagi Terdakwa atau Advokatnya untuk mengajukan EKSEPSI/KEBERATAN setelah Penuntut Umum mengajukan suatu Surat Dakwaan menjadi bukti nyata bahwa KUHAP sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan cara memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk mengemukakan pandangannya masing-masing. Memang untuk memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari suatu kasus seperti halnya kasus yang Terdakwa alami tidak ada cara lain kecuali memberi kesempatan yang selayaknya kepada kedua belah pihak, penuntut umum dan terdakwa, untuk mengemukakan pandangannya masing-masing (du choc des opinions jaillit la verite).
Oleh karena itu dalam Negara Hukum seperti halnya Negara Republik Indonesia, pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan posisi penyidik atau penuntut umum yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja dengan tekun dan gigih serta dengan hati nurani yang bersih. Bukan pula semata-mata memenuhi ketentuan pro forma hanya karena hal itu telah diatur dalam undang-undang atau sekedar menjalani acara ritual yang sudah lazimnya dilakukan oleh seorang advokat hanya karena advokat itu telah menerima sejumlah honor dari kliennya. Pengajuan keberatan itu dimaksudkan semata-mata demi memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari kasus yang sedang Terdakwa hadapi. Apabila misalnya ternyata dalam surat dakwaan penuntut umum atau dari hasil penyidikan yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum terdapat cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure), maka diharapkan majelis hakim yang memeriksa perkara dapat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum yang selanjutnya menyerahkan kepada penyidik untuk disidik kembali oleh karena kebenaran yang ingin dicapai oleh KUHAP tidak akan terwujud dengan surat dakwaan atau hasil penyidikan yang mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure). Mustahil pula suatu kebenaran yang diharapkan akan dapat diperoleh melalui persidangan ini apabila Terdakwa dihadapkan pada surat dakwaan penuntut umum yang tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, oleh karena dalam hal demikian sudah pasti Terdakwa termasuk advokatnya tidak akan dapat menyusun pembelaan bagi Terdakwa dengan sebaik-baiknya.
Sejak awal terdakwa telah merasakan tekanan dan intimidasi dari perilaku aparat yang telah melakukan penagkapan, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ditanya dan dimintai keterangan tanpa diberi kesempatan untuk menelfon kedutaan besar Malaysia di Jakarta sebagai mana hal tersebut penasehat hukum terdakwa memberikan suatu gambaran hukum sebagai berikut :
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tanpa didampingi advokat, tanpa menunjuk advokat bagi tersangka, dan tanpa menjelaskan kepada tersangka bahwa dalam perkara itu ia wajib didampingi oleh advokat, sehingga ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP telah dilanggar Bahwa ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP telah menyatakan:
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Bahwa ketentuan ini tidak lain dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia seorang tersangka atau terdakwa yang dipersangkakan atau didakwa melakukan suatu tindak pidana, oleh karena seandainya orang itu benar telah melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan atau didakwakan, perbuatan itu belum tentu merupakan suatu tindak pidana, dan seandainya perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana, belum tentu ia bersalah melakukan tindak pidana itu karena berbagai keadaan yang dibenarkan oleh hukum; Bahwa oleh karena itu peran seorang advokat dalam mendampingi tersangka yang sedang didengar keterangannya oleh penyidik menjadi sangat penting dalam mengawal amanat undang-undang dalam menegakkan dasar utama negara hukum, dengan pendampingan advokat diharapkan dapat dijaga misalnya:
a. agar keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 117 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Keterangan tersangka kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun.
b. agar dapat dipastikan bahwa penyidik mencatat keterangan tersangka dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri, bukan kata yang dikehendaki oleh penyidik atau yang sesuai dengan keterangan saksi pelapor, sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi: Dalam hal tersangka memberi keterangan apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri. Bahwa peran pendampingan seorang advokat bagi tersangka dalam pemeriksaan penyidik sangat inhaerent dengan perlindungan hak-hak asasi manusia khususnya bagi mereka yang tengah menjadi pesakitan di hadapan penyidik atau penuntut umum, oleh karena seperti dikatakan oleh BAMBANG POERNOMO dalam bukunya “Pandangan terhadap Azas-azas Umum Hukum Acara Pidana” (Liberty, Yogyakarta, 1982, halaman 4):
Pada hakikatnya pekerjaan seseorang untuk menduga dan menyangka orang lain melakukan perbuatan pidana yang berupa kejahatan atau pelanggaran, dapat menjurus sebagai perbuatan yang bersifat barbar karena di satu pihak akan giat mempertahankan tuduhannya dan di lain pihak dengan gigih melakukan pembelaan yang didorong oleh harga diri dan kebebasan pribadi setiap orang.

Oleh karena itu melalui kesempatan ini Terdakwa dan advokatnya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memberikan tempat yang selayaknya bagi keberatan ini dalam putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim setelah Penuntut Umum menyatakan pendapatnya.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan pengunjung sidang sekalian yang kami hargai,
Setelah kami mendengar, meneliti dan mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum seperti yang disampaikan pada persidangan ini, maka kami menanggapi surat dakwaan tersebut ada satu hal yang janggal dalam melaksanakan persidangan kami selaku kuasa hukum dari terdakwa mengemukakan beberapa cacat formal atau kekeliruan beracara (error in procedure) seperti diuraikan di bawah ini. Dan kami menyatakan keberatan dengan alasan – alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara pidana atau setidak-tidaknya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum karena sebagai mana fakta tempat kejadian perkara locus dan tempus delictinya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang.
2.      Bahwa kami selaku penasehat hukum dari terdakwa mencermati dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut umum, terdapat banyak kekurangan dalam penguraian fakta-fakta dan materi dakwaan yang tidak diuraikan secara jelas dan cermat (obscurr lible). Hal ini sesuai dengan pasal 143 ayat(2) huruf b yang menyatakan bahwa”uraian secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan” dan sesuai dengan pasal 143 ayat (3) surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Dan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat, disini kami magutip pula beberapa putusan Mahkamah Agung RI mengenai surat dakwaan, sebagai berikut:
·         Putusan Mahkamah Agung RI No. 808 K/Pdn/1984/tanggal 29 Juni 1985:
Bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum.
·         Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/Mil/1985/tanggal 15 Febuari 1986:
Karena surat dakwan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Untuk menanggapi dan menyatakan pendapatnya, dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mempetimbangkan mengenai kebenaran tersebut dan untuk selanjutnya mengambil keputusan sesuai dengan pasal 156 KUHAP.
3.      Bahwa setelah penasehat hukum membaca dan memahami dakwaan dari Jaksa Penuntut umum tertanggal 7 mei 2010 penasehat hukum berkesimpulan Jakas Penuntut umum terkesan memaksakan materil dakwaan dan asal jadi sehingga perbuatan ini sungguh menyudutkan dan merugikan klien kami yang ternyata hanya sebagai korban dari bujuk rayu tipu muslihat dari IEN TAN FUK yang kini menjadi DPO, klien kami merasa dirugikan atas bujuk rayu tipu muslihat yang menimpanya, Dari surat dakwaan saudara Penuntut Umum tersebut, sangat jelas dan nyata bahwa syarat Materil surat dakwaan tidak terpenuhi.
4.      Bahwa, apa yang Penuntut Umum dakwakan dalam dakwaannya, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan, yang menyebutkan bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan didakwa dengan  Pasal 113 ayat (1),  Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan 115 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut kami, Terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum, kami berpendapat bahwa klien kami berada dalam suatu keadaan bujuk rayu tipu muslihat sehingga kami berkesimpulan tidaklah patut klien kami dituntut sedemikian rupa sebagai mana yang tertuang dalam Dakwaan Jaksa penuntut umum tertanggal 7 Mei 2010.
Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan pengunjung sidang sekalian yang kami hargai,
Setelah  kami menguraikan panjang lebar baik hal-hal yang berkenaan dengan aspek-aspek prosesuil formal dan materiil, maupun yang berkenaan dengan aspek-aspek substansial yang kesemuannya adalah merupakan prinsip-prinsip hukum universal yang harus ditegakkan dalam persidangan ini, maka kami tiba pada kesimpulan-kesimpulan yang selanjutnya berdasarkan kesimpulan itu , kami yakin yang Terhormat Majelis Hakim akan sependapat dengan kami sebagaimana permohonan pada akhir Keberatan ini.
Kesimpulan-kesimpulan kami adalah sebagai berikut:
a.    Surat  dakwaan batal demi hukum karena disusun berdasarkan penyidikan yang melanggar ketentuan hukum acara pidana. Untuk itu surat Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima
b.    Bahwa surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) KUHAP karena isinya menjadi kabur dan meragukan, sehingga karenanya batal demi hukum.
Dengan menunjuk pada alasan diatas, maka kami selaku Penasehat Hukum terdakwa memohon Kiranya agar Majelis Hakim berkenaan memberikan pertimabangan dan  memutus:
1.      Menerima keberatan secara keseluruhan dari penasehat hukum terdakwa.
2.      Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut umum karena surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
3.      Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara atas nama WONG CUNG HAN Bin DAVID CUNG.
Atau : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

Demikian Keberatan ini kami sampaikan, atas perkenaan dan dikabulkannya keberatan ini oleh Majelis Hakim,  kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 19 Mei 2010



                                                                                                Hormat kami, 
Penasihat Hukum Terdakwa                             Penasehat Hukum Terdakwa





M.Sadam AP, S.H                                            Ulhaq Andyaksa,S,H,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar