Senin, 16 Mei 2011

YURISDIKSI ICC BERDASARKAN STATUTA ROMA 1998

BAGIAN 2
Yurisdiksi, Hal Yang Dapat Diizinkan, dan Hukum Yang Diberlakukan
Pasal 5
Kejahatan-kejahatan dalam Yuridiksi Mahkamah
1. Yuridiksi dari Mahkamah harus dibatasi hanya terhadap tindak pidana yang oleh keseluruhan masyarakat international dianggap paling serius. Mahkamah memiliki yuridiksi dalam kaitannya dengan Statuta ini dalam hal kejahatan sebagai berikut:
a. Tindak Pidana Genocide (pembunuhan massal);
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan;
c. Kejahatan Perang;
d. Kejahatan agresi
2. Mahkamah harus menyelenggarakan yurisdiksi atas kejahatan agresi ketika ketentuan ketentuan ini diadopsi dalam kaitannya dengan Pasal 121 dan 123 menjelaskan kejahatan dan mengupayakan keadaan dimana Mahkamah harus mengurus yurisdiksinya menyangkut kejahatan ini. Ketentuan seperti ini harus konsisten dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pasal 6
Pembunuhan Massal (Genocide) Untuk kepentingan Statuta ini, "genocide" berarti beberapa perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu Negara, suku, ras atau kelompok keagamaan, seperti:
a. Membunuh Peserta kelompok
b. Menyebabkan luka badan maupun mental Peserta kelompok
c. Dengan sengaja melukai kondisi kehidupan suatu kelompok, yang diperhitungkan, untuk merusak secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian;
d. Melakukan upaya-upaya pemaksaan yang diniatkan untuk mencegah kelahiran anak dalam kelompok
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.
Pasal 7
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Untuk kepentingan Statuta ini, "kejahatan terhadap kemanusiaan" (crimes against humanity), berarti beberapa perbuatan di bawah ini jika dilakukan sebagai bagian dari sebuah penyebarluasan atau penyerangan langsung yang ditujukan terhadap penduduk sipil secara sistematis, dengan pengetahuan penyerangan:
a. Pembunuhan;
b. Pembasmian
c. Pembudakan
d. Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa
e. Pengurungan atau penghalangan kemerdekaan fisik secara bengis yang melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;
f. Penyiksaan
g. Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, kehamilan secara paksa,
pemandulan secara paksa, atau berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya;
h. Penindasan terhadap suatu kelompok yang dikenal atau terhadap suatu kolektivitas politik, ras, nasional, suku, kebudayaan, agama, gender, sebagaimana di jelaskan dalam
ayat 3, atau dasar-dasar lainnya yang mana secara universal tidak diizinkan di bawah hukum internasional, dalam kaitannya dengan berbagai perbuatan menurut ayat ini atas suatu kejahatan dalam wilayah hukum Mahkamah.
i. Penghilangan orang secara paksa
j. Kejahatan rasial (apartheid)
k. Perbuatan tidak manusiawi lainnya yang memiliki karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.
2. Untuk kepentingan ayat 1:
a. "Penyerangan . langsung yang ditujukan terhadap penduduk sipil " artinya suatu
perbuatan yang melibatkan berbagai banyak pihak sebagaimana dimaksudkan pada
ayat 1, terhadap penduduk sipil, yang dijalankan untuk atau dibantu oleh Negara atau kebijakan organisasional untuk melakukan penyerangan sedemikian.
b. “Pembasmian” termasuk penganiayaan atau penyengsaraan yang disengaja terhadap kondisi hidup, inter alia penghalangan untuk mendapatkan (akses) makanan dan obatobatan, yang dilakukan dengan perhitungan untuk merusak bagian dari populasi.
c. “Pembudakan” berarti melakukan sebagian atau seluruh kekuasaan/kekuatan yang mengikat kepada hak atas kepemilikin terhadap seseorang, termasuk pula pelaksanaan kekuasaan tersebut dalam upaya memperdagangkan seseorang, khususnya wanita dan anak-anak.
d. “Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa”, berarti pemindahan tempat secara paksa terhadap seseorang dengan jalan pengusiran atau perbuatan paksa lainnya, dari suatu tempat dimana seseorang diperbolehkan oleh hukum untuk tinggal, tanpa dasar-dasar yang diizinkan oleh hukum internasional.
e. “Penyiksaan” berarti penyengsaraan yang disengaja untuk menimbulkan penderitaan ataupun sakit yang amat sangat, baik terhadap fisik maupun mental, yang dilakukan terhadap seseorang yang berada dalam perlindungan atau yang sedang menjadi tertuduh; penyiksaan itu tidak termasuk penderitaan atau sakit yang ditimbulkan dari suatu kejadian insidentil atau merupakan suatu sanksi hukum.
f. “kehamilan secara paksa”, berarti pembatasan secara melawan hukum terhadap seorang wanita untuk hamil secara paksa, dengan maksud untuk membuat komposisi etnis dari suatu populasi atau untuk melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya. Definisi ini tidak dapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi hukum nasional berkaitan dengan kehamilan.
g. “Penindasan”, berarti penghalang-halangan secara keji terhadap hak-hak asasi yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan yang berkaitan dengan identitas suatu kelompok atau golongan tersentu.
h. “Kejahatan apartheid” berarti perbuatan tidak manasiawi sebagaimana perbuatanperbuatan yang sama dengan yang dimaksud dalam ayat 1, yang dilakukan dalam rangka pelembagaan rezim penindasan yang sistematis dan dominasi oleh sebuah kelompok ras atau kelompok-kelompok ras dan dilakukan dengan niat untuk melanggengkan rezim tersebut.
i. “Penghilangan orang secara paksa”, berati menangkap, menahan, menculik seseorang oleh atau dengan kewenangan, dalam rangka mendukung atau memenuhi keinginan Negara atau sebuah organisasi politik, yang ditindak lanjuti dengan penolakan untuk mengakui adanya pelanggaran terhadap kemerdekaan tersebut, atau untuk menolak memberikan informasi atas nasib maupun keadaan orang tersebut, dengan niat untuk menjauhkan mereka dari perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu.
3. Dalam Statuta ini, dipahami bahwa terminologi “gender” adalah untuk dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, dalam konteks masyarakat. Kata “gender” tidak menunjukan arti selain yang telah disebut diatas.
Pasal 8
Kejahatan Perang
1. Mahkamah harus memiliki yurisdiksi (kewenangan) dalam hal kejahatan-kejahatan perang khususnya jika kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana atau kebijakan atau bagian dari skala besar perintah untuk melakukan kejahatan tersebut.
2. Dalam Statuta ini, “kejahatan perang”, berarti:
(a) Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak seseorang atau kepemilikan seseorang berikut ini dilindungi dibawah
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
(i) pembunuhan sengaja;
(ii) penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaan biologi;
(iii) Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang dalam, atau luka badan maupun kesehatan yang serius;
(iv) Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidak berdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan serampangan;
(v) Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalam ancaman kekuasaan musuh;
(vi) Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja  terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak
untuk mendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
(vii) Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawan hukum;
(viii) Penyanderaan
(b) Pelanggaran hukum yang serius lainnya dan kebiasaan yang dilakukan dalam konflik bersenjata international, dalam kerangka kerja hukum internasional, disebutkan dibawah ini:
(i) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil sebagaimana
atau terhadap individu sipil yang tidak secara langsung terlibat dalam pertempuran;
(ii) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap sasaran sipil, yang mana bukan merupakan sasaran-sasaran militer;
(iii) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap personel, instalasi-instalasi, bangunan, unit-unit atau kendaraan yang terlibat dalam asistensi humaniter dan misi penjagaan perdamaian sesuai piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana mereka berhak untuk melindungi sipil atau obyek-obyek sipil dibawah hukum internasional mengenai konflik bersenjata;
(iv) Dengan sengaja melancarkan sebuah serangan yang diketahui bahwa serangan sedemikian akan menimbulkan korban jiwa secara atau cedera terhadap penduduk sipil, atau kerusakan terhadap tempat-tempat sipil, atau penyebarluasan, kerusakan berat jangka panjang terhadap lingkungan alam yang secara tegas melampaui batas dalam kaitannya dengan upaya antisipasi keuntungan-keuntungan militer;
(v) Penyerangan atau pembombardiran kota, desa-desa, tempat tinggal, gedung yang tidak dilindungi dan bukan sasaran militer;
(vi) Membunuh atau melukai kombatan yang, sudah mengangkat tangan, atau sudah tidak lagi melakukan perlawanan, sudah menyerah;
(vii) Melakukan penggunaan secara tidak semestinya terhadap bendera, bendera gencatan senjata, tanda-tandi atau seragam militer musuh atau Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga tanda-tanda yang berbeda sesuai dengan konvensi Jenewa, yang mengakibatkan kematian atau luka berat;
(viii) Pemindahan, langsung maupun tidak langsung, oleh Kekuasaan Pendudukan
(Occupying Power) terhadap sebagian penduduk sipil si Kekuasaan Pendudukan itu sendiri kedalam wilayah yang diduduki, atau deportasi maupun pemindahan seluruh penduduk yang tinggal didaerah yang diduduki keluar daerah mereka;
(ix) Secara sengaja melakukan penyerangan terhadap bangunan-bangunan yang diperuntukan untuk ibadah atau agama, pendidikan, kesenian, ilmu pengetahuan, atau kepentingan-kepentingan derma, bangunan bersejarah, rumah sakit, dan tempat dimana orang-orang yang sakit dan terluka dikumpulkan, yang mana mereka bukan untuk keperluan militer;
(x) Mempengaruhi orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk pengudungan (mutilation) fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaan keilmuan apapun yang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi, atau pengobatan rumah sakit terhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orang tersebut, dan menyebabkan kematian atau bahaya serius terhadap kesehatan orang itu;
(xi) Membunuh, atau melukai individu dari Negara musuh yang atau tentara yang bermusuhan;
(xii) Menyatakan bahwa tidak ada tempat tinggal yang akan diberikan.
(xiii) Menghancurkan dan menyita barang milik musuh kecuali pengrusakan atau penyitaan tersebut terpaksa dilakukan karena kepentingan atau keperluan perang;
(xiv) Menyatakan penghapusan, penangguhan atau tidak dapat diterima dalam suatu Mahkamah hak-hak dan tindakan warga Negara dari pihak yang bermusuhan;
(xv) Memaksa penduduk pihak lawan untuk ambil bagian dalam operasi perang yang ditujukan untuk melawan Negaranya sendiri, bahkan jika mereka bertugas dalam perang sebelum permulaan perang.
(xvi) Merampas sebuah rumah, atau tempat, bahkan ketika sedang diserang
(xvii) Menggunaan racun atau senjata beracun.
(xviii) Penggunaan asphyxiating, gas beracun atau gas-gas lainnya, dan semua cairan seperti hal itu, bahan-bahan, atau peralatan-peralatan.
(xix) Menggunakan peluru yang dengan mudah masuk dan hancur dalam tubuh manusia, seperti peluru dengan selubung keras yang tidak seluruhnya menutupi ujung peluru atau ujung peluru tersebut ditoreh.
(xx) Menggunakan senjata, proyektil, atau bahan dan metode–metode peperangan yang pada dasarnya dapat menyebabkan penderitaan atau sakit yang tidak perlu, atau secara inheren dan tidak sistematis, dalam pelanggaran hukum internasional mengenai konflik bersenjata, yang mana senjata, proyektil peluru, dan bahanbahan,
dan metode tersebut merupakan sesuatu yang secara komprehensif dilarang dan termasuk dalam lampiran Statuta ini, oleh suatu amandemen berkaitan dengan pasal-pasal ketentuan yang diatur dalam pasal 121 dan 123.
(xxi) Melakukan penghinaan terhadap martabat seseorang, khususnya penghinaan dan perlakuan yang merendahkan; atau
(xxii) Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ayat ke 2 (f), pemaksaan kemandulan, atau bentuk-bentuk perbuatan pelanggaran seksual lainnya, yang juga diatur dalam Konvensi Jenewa;
(xxiii) Menggunakan penduduk sipil atau orang yang dilindungi untuk membuat agar suatu area militer atau pasukan militer terlindung dari operasi militer;
(xxiv) Secara sengaja melakukan serangan terhadap bangunan, bahan-bahan, unit-unit obat-obatan dan alat transportasi obat-obatan, dan personelnya yang sedang menggunakan tanda pembeda sesuai konvensi Jenewa, sesuai dengan hukum internasional;
 (xxv) Dengan sengaja memanfaatkan keadaan kelaparan yang dialami sipil sebagai metode peperangan, dengan membuat mereka sulit untuk mendapatkan kebutuhan yang dibutuhkan mereka dalam upaya bertahan hidup (survival), termasuk menghambat suplai kebutuhan-kebutuhan tersebut sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa;
(xxvi) Mempekerjakan atau melibatkan anak-anak dibawah umur lima belas tahun kedalam tentara nasional atau menggunakan mereka untuk ikut serta secara aktif dalam pertempuran.
(c) dalam hal konflik bersenjata yang terjadi tidak bersifat internasional, pelanggaran serius terhadap pasal 3 sampai dengan pasal 4 Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, dimana disebutkan, beberapa perbuatan sebagai berikut yang dilakukan terhadap orang-orang yang ikut serta secara aktif dalam pertempuran, termasuk didalamnya Peserta tentara yang telah meletakkan senjatanya, dan mundur dari pertempuran karena sakit, terluka, dan dihukum atau sebab-sebab lainnya :
(i) Kekerasan terhadap jiwa dan orang, khususnya segala jenis pembunuhan, perusakan, perlakuan yang kejam, dan penyiksaan;
(ii) Melakukan penghinaan Terhadap martabat seseorang, khususnya penghinaan dan perlakuan yang merendahkan;
(iii) Menyandera;
(iv) Melaksanakan hukuman dan melaksanakan eksekusi tanpa keputusan sebelumnya yang disebutkan oleh Mahkamah (a regularly constitute court), menanggung seluruh jaminan hukum yang secara umum dikenal sebagai suatu keharusan.
(d) Ayat 2 (c) ditujukan untuk konflik bersenjata bukan untuk suatu karakter internasional dan oleh karena itu tidak berlaku untuk situasi gangguan dan tekanan internal, seperti kerusuhan, isolasi dan penyebaran tindakan kekerasan atau tindakantindakan lain yang sama sifatnya.
(e) Pelanggaran hukum serius lainnya dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam
konflik bersenjata bukan dari karakter internasional, dalam kerangka hukum internasional , yang telah ada , yaitu tindakan-tindakan berikut ini:
 (i) Secara sengaja melancarkan serangan melawan penduduk sipil misalnya atau melawan individu sipil tidak mengambil bagian langsung dalam bagian peperangan;
(ii) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap bangunan, material, unit-unit dan transportasi kesehatan, dan penggunaan pribadi dari lambang Konvensi
Jenewa yang selaras dengan hukum imternasional;
(iii) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap orang, instalasi, material, unitunit atau kendaraan yang terkait dengan kegiatan kemanusiaan atau misi perdamaian berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama mereka berhak atas perlindungan yang diberikan kepada penduduk sipil atau obyek penduduk sipil di bawah hukum internasional dari konflik bersenjata;
(iv) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap tempat ibadah, pendidikan, kesenian, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit dan tempat-tempat di mana orang-orang sakit dan terluka dikumpulkan, disediakan bukan untuk tujuan militer;
(v) Penjarahan suatu Kota atau tempat, bahkan saat dikuasai dengan penyerangan;
(vi) Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran/prostitusi, kehamilan secara paksa, seperti yang disebutkan pada pasal 7, ayat 2 9f), pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya juga melakukan kekerasan serius dari pasal 3 umum bagi empat Konvensi Jenewa;
(vii) Melakukan tindakan wajib militer atau mendaftar anak-anak di bawah umur 15 tahun ke dalam angkatan atau pasukan bersenjata atau mempergunakan mereka untuk berpastisipasi aktif dalam peperangan/pertempuran;
(viii) Memerintahkan pemindahan lokasi penduduk sipil untuk alasan-alasan yang berkaitan dengan konflik, kecuali keamanan dari penduduk sipil mengikutsertakan atau mengharuskan alasan-alasan militer sangat dibutuhkan
(ix) Membunuh atau melukai tentara lawan secara berbahaya/curang ;
(x) Menyatakan bahwa tidak akan ada wilayah yang diberikan;
(xi) Mempengaruhi orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk sasaran pemotongan Peserta tubuh secara fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaan keilmuan apapun yang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi, atau pengobatan rumah sakit terhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orang tersebut, dan menyebabkan kematian terhadap atau bahaya serius terhadap kesehatan orang itu.
(xii) Menghancurkan atau merampas milik pihak lawan kecuali tindakan-tindakan tersebut di minta secara imperatif karena kebutuhan dari konflik tersebut;
(f) Ayat 2 (e) berlaku terhadap konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional dan tidak berlaku dalam hal kerusuhan atau kekacauan internal, seperti kerusuhan, perbuatan kekerasan pengisoliran dan sporadis yang terjadi dalam wilayah suatu Negara ketika terjadi konflik bersenjata berkepanjangan antara pemerintah yang berwenang dengan kelompok bersenjata yang terorganisir atau antara kelompokkelompok tersebut.
3. Ketentuan dalam ayat 2 (c) dan (e) mengakibatkan pemerintah harus bertanggung jawab untuk memperbaiki hukum maupun kebijakan dalam Negara atau untuk mempertahankan kesatuan dan integritas wilayah Negara, dalam segala bentuk yang sah (perundangundangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar