Jumat, 06 Januari 2012

FORMAT TATA PENULISAN DESKRIPSI PENDAFTARAN INVENSI DALAM HAKI (SUATU CATATAN SINGKAT ULHAQ ANDYAKSA)


Deskripsi

LAMPU TIDUR DENGAN PEMBASMI NYAMUK

Bidang Teknik Penemuan
Invensi ini berkaitan dengan alat yang digunakan untuk menerangi atau biasa sehari hari disebut lampu dan khususnya penemuan ini berkenaan dengan lampu tidur yang dapat mengusir nyamuk serta dipergunakan untuk penerangan dan mengusir  nyamuk. Lampu tidur tersebut terlekat pada sebuah pembasmi nyamuk elektrik yang digunakan untuk mengusir nyamuk.

Latar Belakang Invensi
Saat ini telah banyak orang menggunakan lampu tidur sebagai alat untuk menerangi dan sudah  banyak orang yang menggunakan pembasmi nyamuk untuk mengusir nyamuk. Pembasmi nyamuk yang digunakan untuk mengusir nyamuk belum ada yang memiliki lampu tidur. Pada umumnya pembasmi nyamuk yang digunakan secara masing-masing yaitu penggunaan untuk pengusir nyamuk sendiri dan pengunaan lampu tidur juga sendiri. Dengan kata lain penggunaan lampu tidur dan pembasmi nyamuk selama ini terpisah.
Disamping itu, penggunaan lampu tidur pun sudah pernah ada. Penggunaan lampu tidur banyak dipergunakan untuk menerangi saat tidur,  sebagai alat untuk merangsang tidur, dan untuk menghindari rasa takut bagi sebagian orang. Pembasmi nyamuk elektrik  yang diperuntukkan sebagai alat mengusir nyamuk pun sudah banyak dipergunakan oleh rumah, perkantoran, sekolah,  dan sebagainya, pembasmi nyamuk elekrik dasarnya terbuat dari bahan plastik, kramik, kabel, dan obat sebagai pengusir nyamuk.
Namun demikian, peralatan-peralatan di atas masih banyak kendala dan kelemahan-kelemahan di antaranya adalah penggunaan lampu tidur dan pembasmi nyamuk secara terpisah memerlukan inovasi yang dapat menggabungkan kedua alat tersebut. Biasanya lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik digunakan pada waktu seorang tidur, apabila lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik berada di area kamar tidur akan mengurangi kenyamanan pengguna. Disamping itu kamar tidur yang ada lampu tidur dan pembasmi nyamuk  elektrik yang terpisah membuat pengguna sering kali lupa menyalakan salah satu dari alat tersebut. Hal lain yang cukup menyusahkan adalah dalam hal kerapian kamar dan penggunaan kabel pembasmi nyamuk elektrik cukup mengganggu kenyamanan pengguna. Demikian pula karena lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik terpisah, maka dibutuhkan waktu dan kebiasaan ketika pengguna hendak menggunakan lampu dan pembasmi nyamuk tersebut.
Selanjunya penemuan ini dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dikemukakan tersebut diatas dengan cara atau melalui pemecahan masalah sebagai berikut : lampu tidur yang digunakan untuk menerangi dan pembasmi nyamuk yang digunakan untuk mengusir nyamuk dirangkai menjadi satu bagian, sehingga perangkaian tersebut lebih fleksibel, efisien, presisi dan ekonomis. Lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik dirangkai menjadi satu kesatuan yang utuh. lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik yang ukurannya relatif kecil dan praktis dapat menghemat penggunaan ruangan sehingga tidak memerlukan tempat khusus. Lampu tidur dengan pembasmi nyamuk elektrik dirangkai dengan presisi dan berada dibawah invensi yang dipergunakan untuk menerangi dan mengusir nyamuk. Lampu tidur dan pembasmi nyamuk elektrik ini memiliki tambahan invensi berupa sinar warna untuk merangsang tidur. Dengan adanya sinar warna untuk merangsang tidur tersebut maka akan menimbulkan rasa ngantuk bagi penggunanya. Sinar warna yang berada dibagian invensi inipun juga dapat digunakan untuk memperindah ruangan. Invensi ini mampu menghemat ruangan, biaya dan sebagai dekorasi ruangan. Karena penemuan ini mampu menggunakan ruangan yang efektif, efissien, presisi, lebih murah dan praktis karena ukurannya yang relatif kecil dan tidak terpisah.

Ringkasan Invensi
Invensi kini terdiri dari suatu peralatan yang bisa digunakan untuk menerangi, hiasan, mengusir nyamuk, tutup untuk melindungi lampu, bagian sinar warna ini, serta invensi ini dapat ringkas dengan menghemat tempat.
Bagian-bagian yang terdapat dalam invensi ini terdiri dari lampu yang ditutupi oleh fiber sehingga pengguna mendapatkan keamanan dalam penggunaanya. Lampu tersebut juga memiliki tombol power yang aman dan presisi sehingga pengguna terhindar dari tersengat listrik. Penemuan kini ini juga dilengkapi dengan pembasmi nyamuk  elekrik untuk mengusir nyamuk yang terdiri dari bahan plastik yang keras dan kuat dan dilengkapi bahan pengusir nyamuk sehingga mampu mengusir nyamuk yang ada diruangan. Pembasmi nyamuk elekrik ini memiliki wangi aromatik sehingga pengguna merasa nyaman serta bahan yang nyaman dan kuat yang berguna untuk kemudahan dan kenyamanan para pengguna.
Lampu dengan pembasmi nyamuk elekrik ini juga dilengkapi dengan sinar warna yang berada di sekeliling lampu dan sinar warna tersebut  tersambung dengan tombol power untuk mengaktifkan. Sinar warna tersebut biasa digunakan untuk menberi cahaya variasi berupa warna hijau, biru dan merah. Kerangka lampu dan pembasmi nyamuk elekrik ini dibuat dari bahan fiber dan plastik dengan sambungan ke listrik yang dilapisi oleh bahan anti kontak dimana bagian lampu dan elekrik tersusun secara presisi menjadi satu sehingga menjadi efisien digunakan dalam ruangan. Lampu dengan pembasmi nyamuk elektrit ini dapat diringkas menjadi satu kesatuan sehingga praktis dalam penggunaannya sehingga tidak menyusahkan penggunanya. Penggunaan lampu pembasmi nyamuk elektrik mudah dalam penggunaanya. Baik penggunaan dalam hal pengaktifan maupun dalam penataannya.

Uraian Singkat Gambar
Agar dapat invensi ini dijelaskan sepenuhnya, salah satu contoh perwujudan tertentu akan diuraikan secara terperinci dengan mengacu pada gambar-gambar yang menyertai, dimana:
 Gambar 1 adalah gambar tampak depan dari invensi ini dalam keadaan berdiri.
 Gambar 2 adalah gambar tampak atas dari invensi ini dalam keadaan berdiri.
 Gambar 3 adalah gambar tampak belakang dari invensi ini dalam keadaan berdiri.
 Gambar 4 adalah gambar tampak bagian terbuka dari invensi ini dalam keadaan berdiri.
 Gambar 5 adalah gambar posisi invensi ini tampak tertutup dari depan.

Uraian Lengkap Invensi
Lampu tidur dengan pembasmi nyamuk elektrik menurut invensi ini terdiri dari suatu kop lampu dari bahan fiber yang menutupi bagian dari lampu (a), bahan kop lampu terbuat dari fiber sehingga aman  saat  pemakaian. Kop tadi pada bagian bawahnya terbuat dari fiber yang kuat (a1). Bagian lain dari lampu ini yaitu sebuah pembasmi nyamuk yang dapat digunakan sebagai alat pengusir nyamuk dengan lapisan yang kuat dan halus (b), pembasmi nyamuk elektrik tersebut dari bahan dasarnya yaitu plastik. Pembasmi nyamuk tersebut disangga oleh besi yang dikaitkan erat pada penyangga nyamuk (b1), juga menggunakan bahan keramik dan plastik sebagai bahan yang menopang dari invensi ini (d1), suatu unit stecker digunakan sebagai penghubung ke arus listrik (d2), tempat dudukan lampu terbuat dari kerangka utama besi yang dibungkus oleh bahan fiber dan plastic (c1), untuk bagian pemanas terbuat dari bahan keramik dengan diberi bahan anti konsleting.

Dalam perwujudan invensi yang telah dijelaskan diatas masih dimungkinkan dibuat modifikasi-modifikasi oleh orang yang ahli dibidangnya. Oleh karena itu klaim invensi terlampir dimaksudkan untuk semua modifikasi yang masih dalam lingkung penemuan ini.

Klaim
1.Suatu alat yang digunakan untuk menerangi berbentuk lampu dengan pembasmi nyamuk elektrik yang terkait menjadi satu. Lampu dengan pembasmi nyamuk elektrik ini terdiri dari:
-            Suatu unit penyangga depan terbuat dari plastik yang kuat dan berfungsi sebagai casing, bagian depan lampu yang berasal dari bahan yang tahan panas dan dilapisi bahan anti meleleh (a) dan (a2), untuk menempelkan bahan tersebut dilakukan dengan klep yang presisi (a3), pada bagian bawah dari invensi dilapisi plastic (b2)
-            Pada bagian depan lampu terbuat dari fiber dan plastik yang halus dan mengkilap sebagai penutup dari lampu dan pembasmi nyamuk elektrik (c2 ), bagian bawah lampu terdapat sambungan listrik yang kuat dan dapat dipindahkan (b3).
-            Untuk menyambung dan menghubungkan lampu dan pembasmi nyamuk elektrik digunakan baut yang disekrup dan dapat dibuka ketika terjadi kerusakan (b4).
-            Bagian utama dari lapu terbuat dari fiber dan plastik yang kuat dan mengkilap (Gambar  2 ), dan pada bagian tengah terdapat lampu berkedip sebagai tanda alat telah bekerja (b5) pada sisi kanan terdapat kabel yang terbungkus karet yang berfungsi sebagai aliran listrik bagi lampu.
2.Suatu peralatan menurut klaim 1, dimana kerangka fiber dan plastik terbuat dari fiber dan plastik  pilihan yang telah diberi warna dimana fiber dan plastik  ini menjadi kerangka utama dari lampu dengan pembasmi nyamuk Gambar 1, dimana bagian depan dan belakang terbuat dari bahan yang kuat dan tahan panas.

3.Suatu peralatan menurut klaim 1 dimana alat pemancar cahaya terbuat dari bahan plastik dan dihubungkan dengan pembasmi nyamuk dengan diisi dengan bahan pembasmi nyamuk sehingga nyaman dan presisi (Gambar 1) untuk menghubungkan alat pemancar cahaya dengan rangka lampu menggunakan klep, pada bagian bawah diberi bahan karet  guna mencegah lepas dari porosnya.

4.Suatu peralatan menurut klaim 1 sampai 3 dimana alat pembasmi nyamuk elektrik juga berfungsi sebagai rangka yang terbuat dari bahan plastic atau sejenisnya (b) dengan ditopang plastic dibagian depan dan dibagian bawah pembasmi nyamuk elektrik terdapat tempat isi ulang yang terbuat dari plastic atau sejenisnya sebagai bahan cairan yang digunakan untuk pembasmi nyamuk. 

Abstrak

LAMPU TIDUR DENGAN PEMBASMI NYAMUK

Invensi ini berhubungan dengan suatu alat yang digunakan sebagai penerang ruangan disaat tidur, yang pada umumnya dinamakan lampu tidur. Tapi lampu tidur tersebut ditambah berupa cairan pembasmi nyamuk, dimana cairan ini bekerja ketika lampu tidur digunakan yang saling terkait menjadi satu kesatuan yang utuh. Lampu tidur pembasmi nyamuk ini ukurannya kecil, sehingga tidak memerlukan tempat yang luas untuk penngunaannya dan penyimpanannya. Invensi ini sangat ekonomis, praktis, dan efisien. Lampu tidur ini sangat praktis karena ukurannya kecil, sehingga mudah dibawa dan dipindah tempatkan dan juga dapat digunakan sebagai pembasmi nyamuk karena lampu ini memiliki cairan pembasmi nyamuk yang terkait satu sama lain menjadi satu kesatuan. Lampu tidur ini terbuat dari plastic pilihan yang kuat dan digunakan sebagai kerangka utama. 

Perlindungan Tenaga Kerja Menurut Hukum Administrasi Negara (HAN)

Dalam pergaulan di tengah masyarakat, banyak terjadi hubungan hukum yang muncul sebagai akibat adanya tindakan-tindakan hukum dari subjek hukum itu. Tindakan hukum ini merupakan awal lahirnya hubungan hukum (rechtsbetrekking), yakni interaksi antarsubjek hukum yang memiliki relevansi hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum. Agar hubungan hukum antarsubjek hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang dan adil, dalam arti setiap subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya, hukum tampil sebagai aturan main dalam mengatur hubungan hukum tersebut.[1] Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum agar masing-masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar. Di samping itu, hukum juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subjek hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Perlindungan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum.[2] Pelanggaran hukum terjadi ketika subjek hukum tertentu tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dijalankan atau karena melanggar hak-hak subjek hukum lain. Subjek hukum yang dilanggar hak-haknya harus mendapatkan perlindungan hukum.
Fungsi hukum sebagai instrumen pengatur dan instrumen perlindungan ini, disamping fungsi lainnya sebagaimana akan disebutkan di bawah, diarahkan pada suatu tujuan, yaitu untuk menciptakan suasana hubungan hukum antarsubjek hukum secara harmonis, seimbang, damai dan adil. Ada pula yang mengatakan bahwa “Tujuan Hukum adalah mengatur masyarakat secara damai. Hukum mengkehendaki perdamaian . . . Perdamaian  di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu (baik materiil maupun ideal), kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan sebagainya terhadap yang merugikannya”. Tujuan-tujuan hukum itu akan tercapai jika masing-masing subjek hukum mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara adalah hukum administrasi negara atau hukum perdata, tergantung dari sifat dan kedudukan pemerintah dalam melakukan tindakan hukum tersebut. Telah disebutkan bahwa pemerintah memiliki dua kedudukan hukum, yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik (publiek rechtspersoon, public legal entity) dan sebagai pejabat (ambtsdrager) dari jabatan pemerintahan.
Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, tindakan tersebut diatur dan tunduk pada ketentuan hukum keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat, tindakan itu diatur dan tunduk pada hukum administrasi negara. Baik tindakan hukum keperdataan maupun publik dari pemerintah dapat menjadi peluang munculnya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang melanggar hak-hak warga negara. Oleh karena itu, hukum harus memberikan perlindungan hukum bagi warga negara. F.H. van Der Burg dan kawan-kawan mengatakan bahwa, “Kemungkinan untuk memberikan perlindungan hukum merupakan hal penting ketika pemerintah bermaksud untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu terhadap sesuatu, yang oleh karena tindakan atau kelalaiannya itu melanggar (hak) orang-orang atau kelompok tertentu”.
Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan konsep universal, dalam arti dianut dan ditetapkan oleh setiap negara yang mengedepankan diri sebagai negara hukum. Namun, seperti yang disebutkan Paulus E. Lotulung, masing-masing negara mempunyai cara dan mekanismenya sendiri tentang bagaimana mewujudkan perlindungan hukum tersebut dan juga sampai seberapa jauh perlindungan hukum itu diberikan.



[1] Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006 hal.
[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, cet. Ketiga, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal. 140

PEMBELAAN / PLEDOOI


PEMBELAAN / PLEDOOI
NOMOR.REG-PERKARA: PID-55 / JAKBAR / PO.5 / 33 / 10.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (QS. AL-Ahzab : 70-71)

Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati,

            Tibalah kini kesempatan bagi kami guna kepentingan terdakwa untuk mengajukan Pledoi, suatu bentuk kepedulian terhadap pencarian kebenaran dan keadilan memimpin jalannya sidang dengan kebijaksanaannya, kemudian bagi Jaksa Penuntut Umum yang mempunyai tujuan yang sama dengan kami, yaitu mencari kebenaran dan keadilan meskipun mempunyai tujuan yang berbeda dengan kami, dengan mempertimbangkan fakta-fakta.

Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati,

            Bahwa sebelum kami membahas uraian pasal yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, perlu kiranya diuraikan hal-hal sebagai berikut.



I. Pendahuluan
Dalam system peradilan Pidana, posisi Jaksa Penuntut Umum beserta pandangannya akan selalu berlawaanan dengan terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Akan tetapi perbedaaan tersebut dapat dijadikan sebagai alur untuk mencari kebenaran yang dibenarkan dari perbuatan Pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Apakah benar terdakwa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana Narkotika.
            Pada hakikatnya, pidana tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakatpun korban tetapi juga memberikan perlidungan bagi pelaku yang mungkin menjadikan kesewenang-wenagan aparat penegak hukum yang memiliki diskresi dalam menjalankan tugasnya sehingga dibatasi dengan rambu-rambu hukum yang dikenal dengan KUHP, selain pada dasarnya mengatur tentang dengan hukum. Konsep dalam KUHP menganut teori gabungan yang dimuat diantaranya:
-          Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
-          Mengadakan koreksi terhadap terpidana dengan menegakkan norma hukum demi orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
-          Menyelesaiakan konflik yang ditumbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan rasa damai dalam masyarakat.
-          Menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana.
-          Membebaskanrasa bersalah dari para terpidana.

Dengan demikian tujuan pemidanaan bukan sekedar untuk melindungi korban, tetapi juga sebagai prbaikan dan perlindungan terhadap para pelaku tindak pidana, juga perlindungan terhadap pelakunya yang mungkin menjadi korban kesewenang-wenagan aparat penegak hukum.





Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati

Pada kesempatan ini pula,kami ucapkan rasa hormat kepada saudara Jaksa Penuntut Umum yang dengan segala daya dan upaya tanpa kenal lelah serta dibarengi rasa optimis yang tinggi untuk berusaha membuktikan terdakwa Wong Cung Han bin David Cung sebagaimana telah diajukan dalam surat tuntutannya  Nomor.Reg-Perkara: Pid 109 / Jakbar / Ua.5 / 04 / 10.

Sekilas walaupun dalam beberapa kesempatan persidangan antara kami penasihat hukum dengan saudara jaksa penuntut umum sering terjadi beda maupun silang pendapat,akan tetapi hal itu semata-mata upaya untuk menemukan hakikat kebenaran Materiil dalam perkara ini.

Perlu dan penting pula disampaikan,bahwa pada akhirnya tugas utama seorang jaksa penuntut umum bukan saja mendakwa atau menuntut seseorang yang dianggap bersalah tetapi juga wajib menyaksikan bagaimana kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan sebagaimana diidam-idamkan oleh para pencari keadilan.karenanya dalam mengkaji dan menyimpulkan suatu perkara dituntut sikap hati-hati dan cermat secara objektif.pendapat kami didasarkan pertimbangan bahwa suatu proses peradilan pidana nantinya akan membawa konsekuensi yang sangat luas bagi seorang terdakwa, ia tidak hanya kehilangan nama baik, harkat martabat, tetapi lebih dari itu ia akan mengalami penderitaan yang hebat, baik lahir maupun batin, bagi pihak yang ditinggalkan, mereka akan mengalami nasib yang sama dan tidak mungkin disembuhkan lagi dalam waktu sekejap. Dalam praktek walaupun kepadanya telah diadakan perbaikan atas diri terdakwa,tetapi cap jahat (stigma) akan tetap melekat pada dirinya

II. SURAT DAKWAAN
KESATU:
Bahwa terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CHUNG, pada hari  kamis tanggal 8 April 2010, atau pada waktu tertentu  dalam bulan April Tahun 2010,  bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, berupa Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pada Tanggal 27 Maret 2010 WONG CUNG HAN bertemu dengan IEN TAN FUK  (Seorang Warga Negara Hongkong) di Stasiun Monarail Kuala Lumpur Malaysia dan membicarakan bisnis pengiriman barang antic yang akan akan diekspor keluar negeri WONG CUNG HAN yang berprofesi sebagai Tukang servis AC di Malaysia ditawari untuk mengirimkan paket barang dari Hong Kong Menuju Jakarta Indonesia karena WONG CUNG HAN fasih dan dianggap mengerti bahasa Indonesia serta memiliki pengalaman tinggal di Jakarta

Bahwa pada Tanggal 5 April 2010, WONG CUNG HAN berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Hongkong untuk bertemu IEN TAN FUK dan keduanya bertemu di Hotel Rits Carlton Hong Kong untuk membicarakan pengiriman barang ke Jakarta Indonesia, IEN TAN FUK Sebagai pemilik barang menjelaskan barang yang akan dikirim oleh WONG CUNG HAN ke Jakarta Indonesia adalah Methampetamine atau Shabu-Shabu yang akan diedarkan di Jakarta Indonesia dan WONG CUNG HAN  setuju dan mengerti tugas dan apa yang telah diarahkan oleh IEN TAN FUK karena terdesak keadaan ekonomi WONG CUNG HAN menerima tawaran tersebut dan menyetujui dengan bayaran 16.000 Ringgit dengan cara melekatkan barang (Methampetamine atau Shabu-Shabu) tersebut dipinggang (Body strapping) dengan 3 paket seberat 1.500 gram dipinggangnya, karena terdasak ekonomi WONG CUNG HAN menyetujuinya dengan rincian pembayaran separuh atau 8000 Ringgit dulu baru setelah barang diterima pemesan di Indonesia pembayaran tersebut akan dilunasi ditambah bonus 4000 Ringgit.

Bahwa dalam kesempatan itu IEN TAN FUK juga menjelaskan bahwa biaya selama WONG CUNG HAN terhitung mulai dari perjalanan dari Hong-Kong menuju ke Jakarta Indonesia, secara terperinci sebagai berikut yaitu biaya penerbangan WONG CUNG HAN yang menggunakan pesawat dengan maskapai Cathay Pasific, penginapan/Hotel yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK di Hotel JW MARIOT Jakarta Pusat dan biaya hidup selama di Jakarta Indonesia ditanggung oleh IEN TAN FUK.

Bahwa setelah sesampainya di Jakarta WONG CUNG HAN akan langsung menuju Hotel JW Mariot dan menempati kamar yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK, dan akan ditemui oleh pembeli di Hotel tersebut berdasarkan pengarahan dari IEN TAN FUK bahwa orang yang akan mengambil barang tersebut akan datang langsung ke kamar No.356 yaitu kamar yang ditempati oileh WONG CUNG HAN dengan cirri-ciri orang yang akan mengambil barang tersebut sebagai berikut :  Rambut Gondrong, kulit putih, badan gemuk, tinggi sekitar 169 cm, mata sipit menggunakan kacamata dengan frame ungu, memakai baju putih bertulisakan ‘’AKU CINTA MAMA’’ dan mempunyai banyak tattoo sekujur tubuhnya.

Pada Tanggal 8 April 2010 Pukul 09.40 Waktu Hong-Kong WONG CUNG HAN berangkat dari Bandar Udara Cao Cuk International Airport dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan Kode Penerbangan CX 777 rute Hong-kong-Jakarta

Kemudian, setelah pesawat Cathay Pasific dengan kode Penerbangan CX 777 mendarat sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku segera turun dari pesawat dan segera memasuki terminal kedatangan  Internasional Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta yaitu saksi Bagus Setiawan yang merupakan petugas pemeriksaan X-Tray Bandara, saksi yang melihat didalam monitor sensor terdapat barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka kemudian melaporkan kepada saksi Fikri Ardika selaku petugas pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kemudian menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan X-Tray yang dilakukan oleh saksi Bagus Setiawan, saksi Fikri Ardika melakukan pemeriksaan Badan ternyata ditemukan Narkotika Golongan I jenis Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr didalam Body Strapping milik terdakwa yang dilekatkan di daerah pinggang, sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa, Terdakwa dalam membawa Narkotika tersebut tidak memiliki kewenangan atau petunjuk dari Dokter untuk memiliki atau menggunakan Narkotika tersebut.
Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG kepada Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Tanggal 8 April 2010 akhirnya Menetapkan IEN TAN FUK warga Negara Hong-Kong masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya Jakarta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan
KEDUA :

Bahwa terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CHUNG, pada hari  kamis tanggal 8 April 2010, atau pada waktu tertentu  dalam bulan April Tahun 2010,  bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, berupa Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Pada Tanggal 27 Maret 2010 WONG CUNG HAN bertemu dengan IEN TAN FUK  (Seorang Warga Negara Hongkong) di Stasiun Monarail Kuala Lumpur Malaysia dan membicarakan bisnis pengiriman barang antic yang akan akan diekspor keluar negeri WONG CUNG HAN yang berprofesi sebagai Tukang servis AC di Malaysia ditawari untuk mengirimkan paket barang dari Hong Kong Menuju Jakarta Indonesia karena WONG CUNG HAN fasih dan dianggap mengerti bahasa Indonesia serta memiliki pengalaman tinggal di Jakarta
Bahwa pada Tanggal 5 April 2010, WONG CUNG HAN berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Hongkong untuk bertemu IEN TAN FUK dan keduanya bertemu di Hotel Rits Carlton Hong Kong untuk membicarakan pengiriman barang ke Jakarta Indonesia, IEN TAN FUK Sebagai pemilik barang menjelaskan barang yang akan dikirim oleh WONG CUNG HAN ke Jakarta Indonesia adalah Methampetamine atau Shabu-Shabu yang akan diedarkan di Jakarta Indonesia dan WONG CUNG HAN  setuju dan mengerti tugas dan apa yang telah diarahkan oleh IEN TAN FUK karena terdesak keadaan ekonomi WONG CUNG HAN menerima tawaran tersebut dan menyetujui dengan bayaran 16.000 Ringgit dengan cara melekatkan barang (Methampetamine atau Shabu-Shabu) tersebut dipinggang (Body strapping) dengan 3 paket seberat 1.500 gram dipinggangnya, karena terdasak ekonomi WONG CUNG HAN menyetujuinya dengan rincian pembayaran separuh atau 8000 Ringgit dulu baru setelah barang diterima pemesan di Indonesia pembayaran tersebut akan dilunasi ditambah bonus 4000 Ringgit.
Bahwa dalam kesempatan itu IEN TAN FUK juga menjelaskan bahwa biaya selama WONG CUNG HAN terhitung mulai dari perjalanan dari Hong-Kong menuju ke Jakarta Indonesia, secara terperinci sebagai berikut yaitu biaya penerbangan WONG CUNG HAN yang menggunakan pesawat dengan maskapai Cathay Pasific, penginapan/Hotel yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK di Hotel JW MARIOT Jakarta Pusat dan biaya hidup selama di Jakarta Indonesia ditanggung oleh IEN TAN FUK.

Bahwa setelah sesampainya di Jakarta WONG CUNG HAN akan langsung menuju Hotel JW Mariot dan menempati kamar yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK, dan akan ditemui oleh pembeli di Hotel tersebut berdasarkan pengarahan dari IEN TAN FUK bahwa orang yang akan mengambil barang tersebut akan datang langsung ke kamar No.356 yaitu kamar yang ditempati oileh WONG CUNG HAN dengan cirri-ciri orang yang akan mengambil barang tersebut sebagai berikut :  Rambut Gondrong, kulit putih, badan gemuk, tinggi sekitar 169 cm, mata sipit menggunakan kacamata dengan frame ungu, memakai baju putih bertulisakan ‘’AKU CINTA MAMA’’ dan mempunyai banyak tattoo sekujur tubuhnya.
Pada Tanggal 8 April 2010 Pukul 09.40 Waktu Hong-Kong WONG CUNG HAN berangkat dari Bandar Udara Cao Cuk International Airport dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan Kode Penerbangan CX 777 rute Hong-kong-Jakarta

Kemudian, setelah pesawat Cathay Pasific dengan kode Penerbangan CX 777 mendarat sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku segera turun dari pesawat dan segera memasuki terminal kedatangan  Internasional Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta yaitu saksi Bagus Setiawan yang merupakan petugas pemeriksaan X-Tray Bandara, saksi yang melihat didalam monitor sensor terdapat barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka kemudian melaporkan kepada saksi Fikri Ardika selaku petugas pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kemudian menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan X-Tray yang dilakukan oleh saksi Bagus Setiawan, saksi Fikri Ardika melakukan pemeriksaan Badan ternyata ditemukan Narkotika Golongan I jenis Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr didalam Body Strapping milik terdakwa yang dilekatkan di daerah pinggang, sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa, Terdakwa dalam membawa Narkotika tersebut tidak memiliki kewenangan atau petunjuk dari Dokter untuk memiliki atau menggunakan Narkotika tersebut.
Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG kepada Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Tanggal 8 April 2010 akhirnya Menetapkan IEN TAN FUK warga Negara Hong-Kong masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya Jakarta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

DAN
KETIGA :

Bahwa terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CHUNG, pada hari  kamis tanggal 8 April 2010, atau pada waktu tertentu  dalam bulan April Tahun 2010,  bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, berupa Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Pada Tanggal 27 Maret 2010 WONG CUNG HAN bertemu dengan IEN TAN FUK  (Seorang Warga Negara Hongkong) di Stasiun Monarail Kuala Lumpur Malaysia dan membicarakan bisnis pengiriman barang antic yang akan akan diekspor keluar negeri WONG CUNG HAN yang berprofesi sebagai Tukang servis AC di Malaysia ditawari untuk mengirimkan paket barang dari Hong Kong Menuju Jakarta Indonesia karena WONG CUNG HAN fasih dan dianggap mengerti bahasa Indonesia serta memiliki pengalaman tinggal di Jakarta

Bahwa pada Tanggal 5 April 2010, WONG CUNG HAN berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Hongkong untuk bertemu IEN TAN FUK dan keduanya bertemu di Hotel Rits Carlton Hong Kong untuk membicarakan pengiriman barang ke Jakarta Indonesia, IEN TAN FUK Sebagai pemilik barang menjelaskan barang yang akan dikirim oleh WONG CUNG HAN ke Jakarta Indonesia adalah Methampetamine atau Shabu-Shabu yang akan diedarkan di Jakarta Indonesia dan WONG CUNG HAN  setuju dan mengerti tugas dan apa yang telah diarahkan oleh IEN TAN FUK karena terdesak keadaan ekonomi WONG CUNG HAN menerima tawaran tersebut dan menyetujui dengan bayaran 16.000 Ringgit dengan cara melekatkan barang (Methampetamine atau Shabu-Shabu) tersebut dipinggang (Body strapping) dengan 3 paket seberat 1.500 gram dipinggangnya, karena terdasak ekonomi WONG CUNG HAN menyetujuinya dengan rincian pembayaran separuh atau 8000 Ringgit dulu baru setelah barang diterima pemesan di Indonesia pembayaran tersebut akan dilunasi ditambah bonus 4000 Ringgit.
Bahwa dalam kesempatan itu IEN TAN FUK juga menjelaskan bahwa biaya selama WONG CUNG HAN terhitung mulai dari perjalanan dari Hong-Kong menuju ke Jakarta Indonesia, secara terperinci sebagai berikut yaitu biaya penerbangan WONG CUNG HAN yang menggunakan pesawat dengan maskapai Cathay Pasific, penginapan/Hotel yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK di Hotel JW MARIOT Jakarta Pusat dan biaya hidup selama di Jakarta Indonesia ditanggung oleh IEN TAN FUK.

Bahwa setelah sesampainya di Jakarta WONG CUNG HAN akan langsung menuju Hotel JW Mariot dan menempati kamar yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK, dan akan ditemui oleh pembeli di Hotel tersebut berdasarkan pengarahan dari IEN TAN FUK bahwa orang yang akan mengambil barang tersebut akan datang langsung ke kamar No.356 yaitu kamar yang ditempati oileh WONG CUNG HAN dengan cirri-ciri orang yang akan mengambil barang tersebut sebagai berikut :  Rambut Gondrong, kulit putih, badan gemuk, tinggi sekitar 169 cm, mata sipit menggunakan kacamata dengan frame ungu, memakai baju putih bertulisakan ‘’AKU CINTA MAMA’’ dan mempunyai banyak tattoo sekujur tubuhnya.

Pada Tanggal 8 April 2010 Pukul 09.40 Waktu Hong-Kong WONG CUNG HAN berangkat dari Bandar Udara Cao Cuk International Airport dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan Kode Penerbangan CX 777 rute Hong-kong-Jakarta

Kemudian, setelah pesawat Cathay Pasific dengan kode Penerbangan CX 777 mendarat sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku segera turun dari pesawat dan segera memasuki terminal kedatangan  Internasional Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta yaitu saksi Bagus Setiawan yang merupakan petugas pemeriksaan X-Tray Bandara, saksi yang melihat didalam monitor sensor terdapat barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka kemudian melaporkan kepada saksi Fikri Ardika selaku petugas pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kemudian menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan X-Tray yang dilakukan oleh saksi Bagus Setiawan, saksi Fikri Ardika melakukan pemeriksaan Badan ternyata ditemukan Narkotika Golongan I jenis Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr didalam Body Strapping milik terdakwa yang dilekatkan di daerah pinggang, sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa, Terdakwa dalam membawa Narkotika tersebut tidak memiliki kewenangan atau petunjuk dari Dokter untuk memiliki atau menggunakan Narkotika tersebut.

Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG kepada Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Tanggal 8 April 2010 akhirnya Menetapkan IEN TAN FUK warga Negara Hong-Kong masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya Jakarta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Dalam Pledooi ini kami ingin memberikan gambaran  tentang  kejadian yang sesungguhnya terjadi dalam perkara ini sebagai berikut:

Bahwa terdakwa adalah warga Negara Malaysia yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis ac di Kulala Lumpur Malaysia yang dengan upah dan bayaran yang sangat minim atau kurang lebih sekitar 450 Ringgit atau sekitar Rp.1,350,000 (satu Juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yaitu empat hari sebelum terdakwa tertangkap di indonesia Ien Tan Fuk yang dikenal sebagai Bandar narkoba mendatangi terdakwa di Kuala Lumpur, maksud dan tujuan kedatangan Ien Tan Fuk ke Kulala lumpur adalah untuk mendatangi terdakwa dan menawarkan pekerjaan yang semula dikatakan akan memberikan pekerjaan dalam hal pengiriman barang atau sample kain ke Indonesia, yang ternyata barang yang akan dibawa oleh terdakwa adalah Narkotika, terdakwa dibujuk dengan cara yang sedemikian rupa dengan dalih dan asumsi yang menurut terdakwa dia berada dalam tipu muslihat dari Ien Tan Fuk, jadi disini terdakwa merasa tertipu dan merasa didalam tekanan psykis yang sangat hebat hal ini terbukti dari keadaan fisik dan mental terdakwa yang depresi berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan jiwa yang dilakukan oleh seorang dokter yang bernama Dr.Wawan Gunandar, yang merupakan dosen kedokteran Univ.Indonesia yang pada dasarnya menyatakan terdakwa berada dalam keadaan depresi atau yang disebut dengan ketertekanan mental yang hebat, hal yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana juga masih sangat kabur atau obscuur dikarenakan terdakwa menerima pekerjaan ini dalam keadaan terpaksa dan dalam tekanan karena keadaan ekonomi dan terdakwa tidak dapat mengundurkan diri lagi, karena terdakwa telah berada di Hong-Kong dan tidak memiliki ongkos untuk pulang ke Malaysia lagi, berdasarkan teori Hukum Pidana seorang dapat dikenakan pidana hartuslah terbukti Mens Rea atau sikap batin yang jahat dari pelaku tindak pidana, dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak mempunyai sikap batin yang jahat karena berada dalam keadaan Vis Compulsiva atau keadaan yang memaksa yang sedemikan rupa sehingga memaksa terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU. Adanya adegium dalam hukum pidana yang berbunyi ‘’Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah dari pada Menhukum 1 orang bersalah’’ tampaknya majelis hakim dapat menpertimbankan adegium dalam hukum pidana kita karena dapatlah kita sadari bersama bahwa terdakwa bukan merupakan intelektual dader tindak pidana yang terjadi ini sehingga majelis dapatlah berpikir dengan bijak dan cermat siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku.

Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Setelah penasehat hukum menceritakan kejadian yang sebenarnya tentang alas hak dari kejadian pidana ini tentunya penasehat hukum tidak perlu lagi menceritakan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan kesaksian dimuka persidangan, alangkah lebih bijaknya jika majelis hakim dapatlah berpikir akan keterangan saksi-saksi yang hadir dan fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan ini. sesungguhnya tugas penasehat hukum bukan untuk membebaskan terdakwa tetapi kami berpandangan jika perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam klasifikasi perbuatan pidana maka alangkah bijaknya majelis dapat memberikan putusan yang seadli8-adilnya, kehadiran penasehat hukum dalam perkara ini hanya semata-mata menunjang hak asasi dari terdakwa dan memberikan advis agar tidak terjadi suatu peradiulan yang sesat. Berdasarkan akan hal itu kami penasehat hukum ingin menguraikan analisis yuridis kami terhadap pokok perkara pidana ini yang menurut kami sedikit adanya penyimpangan terhadap penerapan hukum pidana materiilnya.

III. ANALISIS YURIDIS.
Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Bahwa terdakwa Wong Cung Han dalam perkara ini telah didakwa  dengan dakwaan tunggal pasal 113 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) 115 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika..

Berikut ini adalah analisa yuridis penerapan pasal pasal 113 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) 115 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan unsur–unsur sebagai berikut:
                        
      1. “ Setiap Orang ”
Unsur bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, maka hal itu adalah benar. Namun apabila dalam hal ini maksud Saudara Penuntut Umum untuk meminta Terdakwa bertanggungjawab secara pidana atas perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam pasal 113 ayat (1) dan (2)  pasal 114 ayat (1) dan (2) pasal 115 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009, maka hal itu tidak berdasar  karena unsur “setiap orang” harus dibuktikan dengan lebih teliti dan cermat.
Maka dengan ini kami penasehat hukum berkesimpulan berdasarkan pengertian unsure setiap orang secara luas adalah memang klien kami akan tetapi secara khusus ini merujuk pada Ien Tan Fuk yang merupakan intelektual dader dari Tindak Pidana ini.
Maka dengan secara TEGAS kami menyimpulkan bahwa Unsur “Setiap Orang” dalam tuntutan Penuntut Umum TIDAK TERPENUHI.

2.  “Tanpa Hak”
Bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah benar perbuatan terdakwa dilakukan tanpa hak yang kuat dan melawan hukum, oleh karenanya Majelis dapatlah meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti yang dimaksud. Unsur tanpa hak yang diterapkan oleh Jaksa “niet steunend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) karenan disini terdakwa berada dalam tipu muslihat.
Dengan demikian Unsur “ tanpa hak ” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

3. “ Secara Melawan Hukum “
Bahwa fakta yang terungkap terdakwa tidak sama sekali mempunyai mens rea atas perbuatan ini dan secara tidak langsung hal ini menggugurkan unsur sifat melawan hukumnya  yang termasuk unsure melawan hukum subyektif atau yang kita kenal dengan subyektif onrechtselemnt suatu perbuatan pidana berdasarkan teori mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak).
Dalam hal ini berdasarkan anggapan geen straf zonder schuld tidak boleh dijatuhkan pidana tanpa adanya kesengajaan atau kealpaan terhadap sifat melawan hukummnya perbuatan merupakan keadaan yang menhapus permidanaan (straufuitsluitende omstandigheid). Berdasarkan hal tersebut yang dimaksud adalah kesengajaan adalah berwarna yaitu dalam arti bahwa hubungan batin dan sifat melawan hukumnya harus ada, hubungan itu mungkin berbentuk kesengajaan tapi mungkin juga berupa kealpaan.
Maka dengan secara TEGAS kami berpendapat bahwa Unsur “Melawan Hukum” dalam tuntutan Penuntut Umum tidak tebukti secara sah dan meyakinkan.

4. “Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim
Bahwa dalam perkara ini penuntut umum kurang mengerti dan memaknai unsure-unsur yang didakwakannya sendiri, dalam menuraikan unsure-unsur perbuatan Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim, meskipun biasanya unsure-unsur tersebut merupakan unsure yang berdiri sendiri sehingga manakala tidak disebut dengan nyata-nyata dalam rumusan sifat melawan hukumnya berbeda satu sama lain sehingga kami penasehat umum memandang hal ini tidak terpenuhi perbuatan Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim. Merupakan suatu kelapaan dari pihak ketiga yaitu Ien Tan Fuk yang merupakan pemilik dan intelektual dader dalam tindak pidana ini.
Maka dengan secara TEGAS kami menyimpulkan bahwa Unsur “Membawa” dalam tuntutan Penuntut Umum tidak tebukti secara sah dan meyakinkan.




IV. PENUTUP
Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta para hadirin sidang yang terhormat pula,
Sebelum kami membacakan apa yang kami mohonkan, kami selaku penasehat hukum dari terdakwa meminta kepada majelis hakim yang kami muliakan agar memberikan putusan yang seadil-adilnya karena pada hakekatnya hakim di dunia adalah wakil dari tuhan yang berwenang mengadili, sesungguhnya majelis tentu diharapkan memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum yang terjadi dari sudut pandang yang objektif. Karena putusan dari majelis hakimlah kami selaku penasehat hukum bersandar dan memohon keadilan yang bagi terdakwa, berdasarkan adegium ’’Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dari pada menhukum 1 orang yang bersalah’’ disinilah kami menuntut agar majelis sekali lagi diminta agar mendalami kasus ini dengan sebenar-benarnya dan buka semata-mata mengunakan kacamata ius curia novit yang terkesan hakim harus memutus setiap perkara yang ditanganinya dengan vonis yang bersalah, jika hal ini terjadi sungguh suatu musibah bagi sistem hukum kita yang dengan kata lain hakim seperti menggunakan kacamata kuda dalam menangani suatu perkara pidana yang diperiksanya  ibarat seperti mesin penhukum yang sungguh berpandangan pragmatis. Untuk itulah kami selaku penasehat hukum meminta agar putusan seadil-adilnya (ex aquo ex bono)
            Untuk yang terakhir, dengan segala hormat kami kepada Majelis Hakim Yang kami muliakan, maupun kepada Sidang Yang kami hormati, fakta yuridis yang terungkap maka dengan pertimbangan TIDAK TERBUKTINYA SECARA HUKUM UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANANYA maka dengan pertimbangan itu kami selaku penasehat hukum terdakwa memohonkan kepada majelis hakim yang kami muliakan agar :
1.         Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diuraikan dalam tuntutan dari Jaksa penuntut Umum atau setidak-tidaknya lepas dari segala tututan hukum;
2.         Membebaskan klien kami dari seluruh Dakwaan maupun Tuntutan dari Saudara Penuntut Umum;
3.         Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Atau : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

            Demikianlah pembelaan ini kami buat dan bacakan serta tandatangani. Atas perhatiannya dan waktu yang diberikan kepada kami, kami mengucapkan banyak terimakasih. Semoga kasih dan Cinta tuhan selalu menaungi kita dalam menegakkan keadilan di Muka bumi ini.

Jakarta, 30 Juni 2010
Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa




                                  ULHAQ ANDYAKSA,S.H,M.H

NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)

KEBERATAN
NO. 8570/ UA / UAS / 76 / 2010


Kepada Yth:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Yang memeriksa perkara dengan No 1311/Pid.B/2010/PN.JKT.PST
atas Nama Terdakwa Wong Cung Han bin David Cung

Dengan Hormat,
Perkenangkan Kami, Ulhaq Andyaksa, S.H, M.H dan M.Sadam A.P, S.H, Advocat dan Konsultan Hukum berkantor di : Law Office & Law Consultant , Andyaksa,S.H,M.H & Partner’s di Jl. Tebet Utara Dalam No. 70 Jakarta Selatan.  Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 9 April 2010. Bertindak untuk dan atas nama serta sah untuk mewakili Terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG, yang telah diperhadapkan dimuka persidangan ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Tertanggal 7 Mei 2010. Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan keberatan/tangkisan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan pengunjung sidang sekalian yang kami hargai,
Sebelum memasuki uraian mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dasar hukum pengajuan serta materi keberatan kami selaku Advokat/penasihat hukum Terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, perkenankanlah kepada kami untuk menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan EKSEPSI/keberatan ini..
Adanya kesempatan bagi Terdakwa atau Advokatnya untuk mengajukan EKSEPSI/KEBERATAN setelah Penuntut Umum mengajukan suatu Surat Dakwaan menjadi bukti nyata bahwa KUHAP sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan cara memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk mengemukakan pandangannya masing-masing. Memang untuk memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari suatu kasus seperti halnya kasus yang Terdakwa alami tidak ada cara lain kecuali memberi kesempatan yang selayaknya kepada kedua belah pihak, penuntut umum dan terdakwa, untuk mengemukakan pandangannya masing-masing (du choc des opinions jaillit la verite).
Oleh karena itu dalam Negara Hukum seperti halnya Negara Republik Indonesia, pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan posisi penyidik atau penuntut umum yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja dengan tekun dan gigih serta dengan hati nurani yang bersih. Bukan pula semata-mata memenuhi ketentuan pro forma hanya karena hal itu telah diatur dalam undang-undang atau sekedar menjalani acara ritual yang sudah lazimnya dilakukan oleh seorang advokat hanya karena advokat itu telah menerima sejumlah honor dari kliennya. Pengajuan keberatan itu dimaksudkan semata-mata demi memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari kasus yang sedang Terdakwa hadapi. Apabila misalnya ternyata dalam surat dakwaan penuntut umum atau dari hasil penyidikan yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum terdapat cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure), maka diharapkan majelis hakim yang memeriksa perkara dapat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum yang selanjutnya menyerahkan kepada penyidik untuk disidik kembali oleh karena kebenaran yang ingin dicapai oleh KUHAP tidak akan terwujud dengan surat dakwaan atau hasil penyidikan yang mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure). Mustahil pula suatu kebenaran yang diharapkan akan dapat diperoleh melalui persidangan ini apabila Terdakwa dihadapkan pada surat dakwaan penuntut umum yang tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, oleh karena dalam hal demikian sudah pasti Terdakwa termasuk advokatnya tidak akan dapat menyusun pembelaan bagi Terdakwa dengan sebaik-baiknya.
Sejak awal terdakwa telah merasakan tekanan dan intimidasi dari perilaku aparat yang telah melakukan penagkapan, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ditanya dan dimintai keterangan tanpa diberi kesempatan untuk menelfon kedutaan besar Malaysia di Jakarta sebagai mana hal tersebut penasehat hukum terdakwa memberikan suatu gambaran hukum sebagai berikut :
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tanpa didampingi advokat, tanpa menunjuk advokat bagi tersangka, dan tanpa menjelaskan kepada tersangka bahwa dalam perkara itu ia wajib didampingi oleh advokat, sehingga ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP telah dilanggar Bahwa ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP telah menyatakan:
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Bahwa ketentuan ini tidak lain dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia seorang tersangka atau terdakwa yang dipersangkakan atau didakwa melakukan suatu tindak pidana, oleh karena seandainya orang itu benar telah melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan atau didakwakan, perbuatan itu belum tentu merupakan suatu tindak pidana, dan seandainya perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana, belum tentu ia bersalah melakukan tindak pidana itu karena berbagai keadaan yang dibenarkan oleh hukum; Bahwa oleh karena itu peran seorang advokat dalam mendampingi tersangka yang sedang didengar keterangannya oleh penyidik menjadi sangat penting dalam mengawal amanat undang-undang dalam menegakkan dasar utama negara hukum, dengan pendampingan advokat diharapkan dapat dijaga misalnya:
a. agar keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 117 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Keterangan tersangka kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun.
b. agar dapat dipastikan bahwa penyidik mencatat keterangan tersangka dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri, bukan kata yang dikehendaki oleh penyidik atau yang sesuai dengan keterangan saksi pelapor, sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi: Dalam hal tersangka memberi keterangan apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri. Bahwa peran pendampingan seorang advokat bagi tersangka dalam pemeriksaan penyidik sangat inhaerent dengan perlindungan hak-hak asasi manusia khususnya bagi mereka yang tengah menjadi pesakitan di hadapan penyidik atau penuntut umum, oleh karena seperti dikatakan oleh BAMBANG POERNOMO dalam bukunya “Pandangan terhadap Azas-azas Umum Hukum Acara Pidana” (Liberty, Yogyakarta, 1982, halaman 4):
Pada hakikatnya pekerjaan seseorang untuk menduga dan menyangka orang lain melakukan perbuatan pidana yang berupa kejahatan atau pelanggaran, dapat menjurus sebagai perbuatan yang bersifat barbar karena di satu pihak akan giat mempertahankan tuduhannya dan di lain pihak dengan gigih melakukan pembelaan yang didorong oleh harga diri dan kebebasan pribadi setiap orang.

Oleh karena itu melalui kesempatan ini Terdakwa dan advokatnya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memberikan tempat yang selayaknya bagi keberatan ini dalam putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim setelah Penuntut Umum menyatakan pendapatnya.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan pengunjung sidang sekalian yang kami hargai,
Setelah kami mendengar, meneliti dan mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum seperti yang disampaikan pada persidangan ini, maka kami menanggapi surat dakwaan tersebut ada satu hal yang janggal dalam melaksanakan persidangan kami selaku kuasa hukum dari terdakwa mengemukakan beberapa cacat formal atau kekeliruan beracara (error in procedure) seperti diuraikan di bawah ini. Dan kami menyatakan keberatan dengan alasan – alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara pidana atau setidak-tidaknya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum karena sebagai mana fakta tempat kejadian perkara locus dan tempus delictinya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang.
2.      Bahwa kami selaku penasehat hukum dari terdakwa mencermati dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut umum, terdapat banyak kekurangan dalam penguraian fakta-fakta dan materi dakwaan yang tidak diuraikan secara jelas dan cermat (obscurr lible). Hal ini sesuai dengan pasal 143 ayat(2) huruf b yang menyatakan bahwa”uraian secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan” dan sesuai dengan pasal 143 ayat (3) surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Dan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat, disini kami magutip pula beberapa putusan Mahkamah Agung RI mengenai surat dakwaan, sebagai berikut:
·         Putusan Mahkamah Agung RI No. 808 K/Pdn/1984/tanggal 29 Juni 1985:
Bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum.
·         Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/Mil/1985/tanggal 15 Febuari 1986:
Karena surat dakwan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Untuk menanggapi dan menyatakan pendapatnya, dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mempetimbangkan mengenai kebenaran tersebut dan untuk selanjutnya mengambil keputusan sesuai dengan pasal 156 KUHAP.
3.      Bahwa setelah penasehat hukum membaca dan memahami dakwaan dari Jaksa Penuntut umum tertanggal 7 mei 2010 penasehat hukum berkesimpulan Jakas Penuntut umum terkesan memaksakan materil dakwaan dan asal jadi sehingga perbuatan ini sungguh menyudutkan dan merugikan klien kami yang ternyata hanya sebagai korban dari bujuk rayu tipu muslihat dari IEN TAN FUK yang kini menjadi DPO, klien kami merasa dirugikan atas bujuk rayu tipu muslihat yang menimpanya, Dari surat dakwaan saudara Penuntut Umum tersebut, sangat jelas dan nyata bahwa syarat Materil surat dakwaan tidak terpenuhi.
4.      Bahwa, apa yang Penuntut Umum dakwakan dalam dakwaannya, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan, yang menyebutkan bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan didakwa dengan  Pasal 113 ayat (1),  Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan 115 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut kami, Terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum, kami berpendapat bahwa klien kami berada dalam suatu keadaan bujuk rayu tipu muslihat sehingga kami berkesimpulan tidaklah patut klien kami dituntut sedemikian rupa sebagai mana yang tertuang dalam Dakwaan Jaksa penuntut umum tertanggal 7 Mei 2010.
Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan pengunjung sidang sekalian yang kami hargai,
Setelah  kami menguraikan panjang lebar baik hal-hal yang berkenaan dengan aspek-aspek prosesuil formal dan materiil, maupun yang berkenaan dengan aspek-aspek substansial yang kesemuannya adalah merupakan prinsip-prinsip hukum universal yang harus ditegakkan dalam persidangan ini, maka kami tiba pada kesimpulan-kesimpulan yang selanjutnya berdasarkan kesimpulan itu , kami yakin yang Terhormat Majelis Hakim akan sependapat dengan kami sebagaimana permohonan pada akhir Keberatan ini.
Kesimpulan-kesimpulan kami adalah sebagai berikut:
a.    Surat  dakwaan batal demi hukum karena disusun berdasarkan penyidikan yang melanggar ketentuan hukum acara pidana. Untuk itu surat Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima
b.    Bahwa surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) KUHAP karena isinya menjadi kabur dan meragukan, sehingga karenanya batal demi hukum.
Dengan menunjuk pada alasan diatas, maka kami selaku Penasehat Hukum terdakwa memohon Kiranya agar Majelis Hakim berkenaan memberikan pertimabangan dan  memutus:
1.      Menerima keberatan secara keseluruhan dari penasehat hukum terdakwa.
2.      Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut umum karena surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
3.      Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara atas nama WONG CUNG HAN Bin DAVID CUNG.
Atau : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

Demikian Keberatan ini kami sampaikan, atas perkenaan dan dikabulkannya keberatan ini oleh Majelis Hakim,  kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 19 Mei 2010



                                                                                                Hormat kami, 
Penasihat Hukum Terdakwa                             Penasehat Hukum Terdakwa





M.Sadam AP, S.H                                            Ulhaq Andyaksa,S,H,M.H