Sabtu, 08 Oktober 2011

Pihak- Pihak Yang Terlibat Dalam Persidangan Tindak Pidana

Terdakwa :
·         Pihak yan dituntut dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum
·         Berhak mendapatkan bantuan hokum atau didampingi oleh penasihat hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) :
·         Pejabat yang diangkat untuk menuntut siterdakwa berdasarkan BAP dan dituangkan dalam surat dakwaan
·         Jaksa bersama dengan Polisi bekerja sama dalam menguak kasus pidana
·         Dapat melakukan penahanan terhadap terdakwa apabila memungkinkan sidang akan ditangguhkan sementara

Penasihat Hukum :
·         Seseseorang yang mempunyai kapasitas untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan,mengajukan eksepsi (pembelaan),mengajukan memori banding dan kasasi,menajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,mengajukan permohonan menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa.

Hakim :
·         Dalam sisitem eropa koninental yang dikenal itu ada tiga hakim,yaitu 2 hakim anggota dan 1 hakim ketua
·         Dalam putusan dapat dilaksanakan voting apabila musyawarah diantara ketiga hakim tersebut tidak tercapai
·         Hakim dapat mengundurkan diri apabila apabila bila:
1)      yang diadili adalah mantan istri
2)      masih mempunyai hubungan keluarga
·         Mengeluarakan 3 jenis putusan :
1.      Putusan pemindanaan
2.      Putusan bebas,yaitu bukti ynag tidak cukup untuk menjerat siterdakwa
3.      Bebas dari putusan,yaitu yang disidang belum cakap,orang gila/ gangguan  psikologis

Saksi:
·         Orang yang melihat,medengarkan dan mengalami kejadian pidana tersebut


Panitera:
·         Membuat berita acara persidangan
·         Mencatat hal-hal yang terjadi selama persidangan berlangsung
·         Memeriksa dan menerima memori banding dan kasasi
·         Mencatat hasil – hasil sidang

3 komentar: