Terdakwa :
· Pihak yan dituntut dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum
· Berhak mendapatkan bantuan hokum atau didampingi oleh penasihat hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) :
· Pejabat yang diangkat untuk menuntut siterdakwa berdasarkan BAP dan dituangkan dalam surat dakwaan
· Jaksa bersama dengan Polisi bekerja sama dalam menguak kasus pidana
· Dapat melakukan penahanan terhadap terdakwa apabila memungkinkan sidang akan ditangguhkan sementara
Penasihat Hukum :
· Seseseorang yang mempunyai kapasitas untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan,mengajukan eksepsi (pembelaan),mengajukan memori banding dan kasasi,menajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,mengajukan permohonan menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa.
Hakim :
· Dalam sisitem eropa koninental yang dikenal itu ada tiga hakim,yaitu 2 hakim anggota dan 1 hakim ketua
· Dalam putusan dapat dilaksanakan voting apabila musyawarah diantara ketiga hakim tersebut tidak tercapai
· Hakim dapat mengundurkan diri apabila apabila bila:
1) yang diadili adalah mantan istri
2) masih mempunyai hubungan keluarga
· Mengeluarakan 3 jenis putusan :
1. Putusan pemindanaan
2. Putusan bebas,yaitu bukti ynag tidak cukup untuk menjerat siterdakwa
3. Bebas dari putusan,yaitu yang disidang belum cakap,orang gila/ gangguan psikologis
Saksi:
· Orang yang melihat,medengarkan dan mengalami kejadian pidana tersebut
Panitera:
· Membuat berita acara persidangan
· Mencatat hal-hal yang terjadi selama persidangan berlangsung
· Memeriksa dan menerima memori banding dan kasasi
· Mencatat hasil – hasil sidang
Makasih
BalasHapusY
BalasHapusKalau pengacara yang menggugat terdakwa apakah masuk dalam persidangan atau sudah diwakili olrh jaksa?
BalasHapus