Jumat, 06 Januari 2012

PEMBELAAN / PLEDOOI


PEMBELAAN / PLEDOOI
NOMOR.REG-PERKARA: PID-55 / JAKBAR / PO.5 / 33 / 10.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (QS. AL-Ahzab : 70-71)

Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati,

            Tibalah kini kesempatan bagi kami guna kepentingan terdakwa untuk mengajukan Pledoi, suatu bentuk kepedulian terhadap pencarian kebenaran dan keadilan memimpin jalannya sidang dengan kebijaksanaannya, kemudian bagi Jaksa Penuntut Umum yang mempunyai tujuan yang sama dengan kami, yaitu mencari kebenaran dan keadilan meskipun mempunyai tujuan yang berbeda dengan kami, dengan mempertimbangkan fakta-fakta.

Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati,

            Bahwa sebelum kami membahas uraian pasal yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, perlu kiranya diuraikan hal-hal sebagai berikut.



I. Pendahuluan
Dalam system peradilan Pidana, posisi Jaksa Penuntut Umum beserta pandangannya akan selalu berlawaanan dengan terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Akan tetapi perbedaaan tersebut dapat dijadikan sebagai alur untuk mencari kebenaran yang dibenarkan dari perbuatan Pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Apakah benar terdakwa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana Narkotika.
            Pada hakikatnya, pidana tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakatpun korban tetapi juga memberikan perlidungan bagi pelaku yang mungkin menjadikan kesewenang-wenagan aparat penegak hukum yang memiliki diskresi dalam menjalankan tugasnya sehingga dibatasi dengan rambu-rambu hukum yang dikenal dengan KUHP, selain pada dasarnya mengatur tentang dengan hukum. Konsep dalam KUHP menganut teori gabungan yang dimuat diantaranya:
-          Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
-          Mengadakan koreksi terhadap terpidana dengan menegakkan norma hukum demi orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
-          Menyelesaiakan konflik yang ditumbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan rasa damai dalam masyarakat.
-          Menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana.
-          Membebaskanrasa bersalah dari para terpidana.

Dengan demikian tujuan pemidanaan bukan sekedar untuk melindungi korban, tetapi juga sebagai prbaikan dan perlindungan terhadap para pelaku tindak pidana, juga perlindungan terhadap pelakunya yang mungkin menjadi korban kesewenang-wenagan aparat penegak hukum.





Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati

Pada kesempatan ini pula,kami ucapkan rasa hormat kepada saudara Jaksa Penuntut Umum yang dengan segala daya dan upaya tanpa kenal lelah serta dibarengi rasa optimis yang tinggi untuk berusaha membuktikan terdakwa Wong Cung Han bin David Cung sebagaimana telah diajukan dalam surat tuntutannya  Nomor.Reg-Perkara: Pid 109 / Jakbar / Ua.5 / 04 / 10.

Sekilas walaupun dalam beberapa kesempatan persidangan antara kami penasihat hukum dengan saudara jaksa penuntut umum sering terjadi beda maupun silang pendapat,akan tetapi hal itu semata-mata upaya untuk menemukan hakikat kebenaran Materiil dalam perkara ini.

Perlu dan penting pula disampaikan,bahwa pada akhirnya tugas utama seorang jaksa penuntut umum bukan saja mendakwa atau menuntut seseorang yang dianggap bersalah tetapi juga wajib menyaksikan bagaimana kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan sebagaimana diidam-idamkan oleh para pencari keadilan.karenanya dalam mengkaji dan menyimpulkan suatu perkara dituntut sikap hati-hati dan cermat secara objektif.pendapat kami didasarkan pertimbangan bahwa suatu proses peradilan pidana nantinya akan membawa konsekuensi yang sangat luas bagi seorang terdakwa, ia tidak hanya kehilangan nama baik, harkat martabat, tetapi lebih dari itu ia akan mengalami penderitaan yang hebat, baik lahir maupun batin, bagi pihak yang ditinggalkan, mereka akan mengalami nasib yang sama dan tidak mungkin disembuhkan lagi dalam waktu sekejap. Dalam praktek walaupun kepadanya telah diadakan perbaikan atas diri terdakwa,tetapi cap jahat (stigma) akan tetap melekat pada dirinya

II. SURAT DAKWAAN
KESATU:
Bahwa terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CHUNG, pada hari  kamis tanggal 8 April 2010, atau pada waktu tertentu  dalam bulan April Tahun 2010,  bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, berupa Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pada Tanggal 27 Maret 2010 WONG CUNG HAN bertemu dengan IEN TAN FUK  (Seorang Warga Negara Hongkong) di Stasiun Monarail Kuala Lumpur Malaysia dan membicarakan bisnis pengiriman barang antic yang akan akan diekspor keluar negeri WONG CUNG HAN yang berprofesi sebagai Tukang servis AC di Malaysia ditawari untuk mengirimkan paket barang dari Hong Kong Menuju Jakarta Indonesia karena WONG CUNG HAN fasih dan dianggap mengerti bahasa Indonesia serta memiliki pengalaman tinggal di Jakarta

Bahwa pada Tanggal 5 April 2010, WONG CUNG HAN berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Hongkong untuk bertemu IEN TAN FUK dan keduanya bertemu di Hotel Rits Carlton Hong Kong untuk membicarakan pengiriman barang ke Jakarta Indonesia, IEN TAN FUK Sebagai pemilik barang menjelaskan barang yang akan dikirim oleh WONG CUNG HAN ke Jakarta Indonesia adalah Methampetamine atau Shabu-Shabu yang akan diedarkan di Jakarta Indonesia dan WONG CUNG HAN  setuju dan mengerti tugas dan apa yang telah diarahkan oleh IEN TAN FUK karena terdesak keadaan ekonomi WONG CUNG HAN menerima tawaran tersebut dan menyetujui dengan bayaran 16.000 Ringgit dengan cara melekatkan barang (Methampetamine atau Shabu-Shabu) tersebut dipinggang (Body strapping) dengan 3 paket seberat 1.500 gram dipinggangnya, karena terdasak ekonomi WONG CUNG HAN menyetujuinya dengan rincian pembayaran separuh atau 8000 Ringgit dulu baru setelah barang diterima pemesan di Indonesia pembayaran tersebut akan dilunasi ditambah bonus 4000 Ringgit.

Bahwa dalam kesempatan itu IEN TAN FUK juga menjelaskan bahwa biaya selama WONG CUNG HAN terhitung mulai dari perjalanan dari Hong-Kong menuju ke Jakarta Indonesia, secara terperinci sebagai berikut yaitu biaya penerbangan WONG CUNG HAN yang menggunakan pesawat dengan maskapai Cathay Pasific, penginapan/Hotel yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK di Hotel JW MARIOT Jakarta Pusat dan biaya hidup selama di Jakarta Indonesia ditanggung oleh IEN TAN FUK.

Bahwa setelah sesampainya di Jakarta WONG CUNG HAN akan langsung menuju Hotel JW Mariot dan menempati kamar yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK, dan akan ditemui oleh pembeli di Hotel tersebut berdasarkan pengarahan dari IEN TAN FUK bahwa orang yang akan mengambil barang tersebut akan datang langsung ke kamar No.356 yaitu kamar yang ditempati oileh WONG CUNG HAN dengan cirri-ciri orang yang akan mengambil barang tersebut sebagai berikut :  Rambut Gondrong, kulit putih, badan gemuk, tinggi sekitar 169 cm, mata sipit menggunakan kacamata dengan frame ungu, memakai baju putih bertulisakan ‘’AKU CINTA MAMA’’ dan mempunyai banyak tattoo sekujur tubuhnya.

Pada Tanggal 8 April 2010 Pukul 09.40 Waktu Hong-Kong WONG CUNG HAN berangkat dari Bandar Udara Cao Cuk International Airport dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan Kode Penerbangan CX 777 rute Hong-kong-Jakarta

Kemudian, setelah pesawat Cathay Pasific dengan kode Penerbangan CX 777 mendarat sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku segera turun dari pesawat dan segera memasuki terminal kedatangan  Internasional Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta yaitu saksi Bagus Setiawan yang merupakan petugas pemeriksaan X-Tray Bandara, saksi yang melihat didalam monitor sensor terdapat barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka kemudian melaporkan kepada saksi Fikri Ardika selaku petugas pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kemudian menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan X-Tray yang dilakukan oleh saksi Bagus Setiawan, saksi Fikri Ardika melakukan pemeriksaan Badan ternyata ditemukan Narkotika Golongan I jenis Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr didalam Body Strapping milik terdakwa yang dilekatkan di daerah pinggang, sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa, Terdakwa dalam membawa Narkotika tersebut tidak memiliki kewenangan atau petunjuk dari Dokter untuk memiliki atau menggunakan Narkotika tersebut.
Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG kepada Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Tanggal 8 April 2010 akhirnya Menetapkan IEN TAN FUK warga Negara Hong-Kong masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya Jakarta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan
KEDUA :

Bahwa terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CHUNG, pada hari  kamis tanggal 8 April 2010, atau pada waktu tertentu  dalam bulan April Tahun 2010,  bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, berupa Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Pada Tanggal 27 Maret 2010 WONG CUNG HAN bertemu dengan IEN TAN FUK  (Seorang Warga Negara Hongkong) di Stasiun Monarail Kuala Lumpur Malaysia dan membicarakan bisnis pengiriman barang antic yang akan akan diekspor keluar negeri WONG CUNG HAN yang berprofesi sebagai Tukang servis AC di Malaysia ditawari untuk mengirimkan paket barang dari Hong Kong Menuju Jakarta Indonesia karena WONG CUNG HAN fasih dan dianggap mengerti bahasa Indonesia serta memiliki pengalaman tinggal di Jakarta
Bahwa pada Tanggal 5 April 2010, WONG CUNG HAN berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Hongkong untuk bertemu IEN TAN FUK dan keduanya bertemu di Hotel Rits Carlton Hong Kong untuk membicarakan pengiriman barang ke Jakarta Indonesia, IEN TAN FUK Sebagai pemilik barang menjelaskan barang yang akan dikirim oleh WONG CUNG HAN ke Jakarta Indonesia adalah Methampetamine atau Shabu-Shabu yang akan diedarkan di Jakarta Indonesia dan WONG CUNG HAN  setuju dan mengerti tugas dan apa yang telah diarahkan oleh IEN TAN FUK karena terdesak keadaan ekonomi WONG CUNG HAN menerima tawaran tersebut dan menyetujui dengan bayaran 16.000 Ringgit dengan cara melekatkan barang (Methampetamine atau Shabu-Shabu) tersebut dipinggang (Body strapping) dengan 3 paket seberat 1.500 gram dipinggangnya, karena terdasak ekonomi WONG CUNG HAN menyetujuinya dengan rincian pembayaran separuh atau 8000 Ringgit dulu baru setelah barang diterima pemesan di Indonesia pembayaran tersebut akan dilunasi ditambah bonus 4000 Ringgit.
Bahwa dalam kesempatan itu IEN TAN FUK juga menjelaskan bahwa biaya selama WONG CUNG HAN terhitung mulai dari perjalanan dari Hong-Kong menuju ke Jakarta Indonesia, secara terperinci sebagai berikut yaitu biaya penerbangan WONG CUNG HAN yang menggunakan pesawat dengan maskapai Cathay Pasific, penginapan/Hotel yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK di Hotel JW MARIOT Jakarta Pusat dan biaya hidup selama di Jakarta Indonesia ditanggung oleh IEN TAN FUK.

Bahwa setelah sesampainya di Jakarta WONG CUNG HAN akan langsung menuju Hotel JW Mariot dan menempati kamar yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK, dan akan ditemui oleh pembeli di Hotel tersebut berdasarkan pengarahan dari IEN TAN FUK bahwa orang yang akan mengambil barang tersebut akan datang langsung ke kamar No.356 yaitu kamar yang ditempati oileh WONG CUNG HAN dengan cirri-ciri orang yang akan mengambil barang tersebut sebagai berikut :  Rambut Gondrong, kulit putih, badan gemuk, tinggi sekitar 169 cm, mata sipit menggunakan kacamata dengan frame ungu, memakai baju putih bertulisakan ‘’AKU CINTA MAMA’’ dan mempunyai banyak tattoo sekujur tubuhnya.
Pada Tanggal 8 April 2010 Pukul 09.40 Waktu Hong-Kong WONG CUNG HAN berangkat dari Bandar Udara Cao Cuk International Airport dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan Kode Penerbangan CX 777 rute Hong-kong-Jakarta

Kemudian, setelah pesawat Cathay Pasific dengan kode Penerbangan CX 777 mendarat sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku segera turun dari pesawat dan segera memasuki terminal kedatangan  Internasional Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta yaitu saksi Bagus Setiawan yang merupakan petugas pemeriksaan X-Tray Bandara, saksi yang melihat didalam monitor sensor terdapat barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka kemudian melaporkan kepada saksi Fikri Ardika selaku petugas pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kemudian menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan X-Tray yang dilakukan oleh saksi Bagus Setiawan, saksi Fikri Ardika melakukan pemeriksaan Badan ternyata ditemukan Narkotika Golongan I jenis Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr didalam Body Strapping milik terdakwa yang dilekatkan di daerah pinggang, sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa, Terdakwa dalam membawa Narkotika tersebut tidak memiliki kewenangan atau petunjuk dari Dokter untuk memiliki atau menggunakan Narkotika tersebut.
Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG kepada Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Tanggal 8 April 2010 akhirnya Menetapkan IEN TAN FUK warga Negara Hong-Kong masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya Jakarta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

DAN
KETIGA :

Bahwa terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CHUNG, pada hari  kamis tanggal 8 April 2010, atau pada waktu tertentu  dalam bulan April Tahun 2010,  bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, berupa Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Pada Tanggal 27 Maret 2010 WONG CUNG HAN bertemu dengan IEN TAN FUK  (Seorang Warga Negara Hongkong) di Stasiun Monarail Kuala Lumpur Malaysia dan membicarakan bisnis pengiriman barang antic yang akan akan diekspor keluar negeri WONG CUNG HAN yang berprofesi sebagai Tukang servis AC di Malaysia ditawari untuk mengirimkan paket barang dari Hong Kong Menuju Jakarta Indonesia karena WONG CUNG HAN fasih dan dianggap mengerti bahasa Indonesia serta memiliki pengalaman tinggal di Jakarta

Bahwa pada Tanggal 5 April 2010, WONG CUNG HAN berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Hongkong untuk bertemu IEN TAN FUK dan keduanya bertemu di Hotel Rits Carlton Hong Kong untuk membicarakan pengiriman barang ke Jakarta Indonesia, IEN TAN FUK Sebagai pemilik barang menjelaskan barang yang akan dikirim oleh WONG CUNG HAN ke Jakarta Indonesia adalah Methampetamine atau Shabu-Shabu yang akan diedarkan di Jakarta Indonesia dan WONG CUNG HAN  setuju dan mengerti tugas dan apa yang telah diarahkan oleh IEN TAN FUK karena terdesak keadaan ekonomi WONG CUNG HAN menerima tawaran tersebut dan menyetujui dengan bayaran 16.000 Ringgit dengan cara melekatkan barang (Methampetamine atau Shabu-Shabu) tersebut dipinggang (Body strapping) dengan 3 paket seberat 1.500 gram dipinggangnya, karena terdasak ekonomi WONG CUNG HAN menyetujuinya dengan rincian pembayaran separuh atau 8000 Ringgit dulu baru setelah barang diterima pemesan di Indonesia pembayaran tersebut akan dilunasi ditambah bonus 4000 Ringgit.
Bahwa dalam kesempatan itu IEN TAN FUK juga menjelaskan bahwa biaya selama WONG CUNG HAN terhitung mulai dari perjalanan dari Hong-Kong menuju ke Jakarta Indonesia, secara terperinci sebagai berikut yaitu biaya penerbangan WONG CUNG HAN yang menggunakan pesawat dengan maskapai Cathay Pasific, penginapan/Hotel yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK di Hotel JW MARIOT Jakarta Pusat dan biaya hidup selama di Jakarta Indonesia ditanggung oleh IEN TAN FUK.

Bahwa setelah sesampainya di Jakarta WONG CUNG HAN akan langsung menuju Hotel JW Mariot dan menempati kamar yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK, dan akan ditemui oleh pembeli di Hotel tersebut berdasarkan pengarahan dari IEN TAN FUK bahwa orang yang akan mengambil barang tersebut akan datang langsung ke kamar No.356 yaitu kamar yang ditempati oileh WONG CUNG HAN dengan cirri-ciri orang yang akan mengambil barang tersebut sebagai berikut :  Rambut Gondrong, kulit putih, badan gemuk, tinggi sekitar 169 cm, mata sipit menggunakan kacamata dengan frame ungu, memakai baju putih bertulisakan ‘’AKU CINTA MAMA’’ dan mempunyai banyak tattoo sekujur tubuhnya.

Pada Tanggal 8 April 2010 Pukul 09.40 Waktu Hong-Kong WONG CUNG HAN berangkat dari Bandar Udara Cao Cuk International Airport dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan Kode Penerbangan CX 777 rute Hong-kong-Jakarta

Kemudian, setelah pesawat Cathay Pasific dengan kode Penerbangan CX 777 mendarat sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku segera turun dari pesawat dan segera memasuki terminal kedatangan  Internasional Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta yaitu saksi Bagus Setiawan yang merupakan petugas pemeriksaan X-Tray Bandara, saksi yang melihat didalam monitor sensor terdapat barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka kemudian melaporkan kepada saksi Fikri Ardika selaku petugas pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kemudian menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan X-Tray yang dilakukan oleh saksi Bagus Setiawan, saksi Fikri Ardika melakukan pemeriksaan Badan ternyata ditemukan Narkotika Golongan I jenis Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr didalam Body Strapping milik terdakwa yang dilekatkan di daerah pinggang, sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa, Terdakwa dalam membawa Narkotika tersebut tidak memiliki kewenangan atau petunjuk dari Dokter untuk memiliki atau menggunakan Narkotika tersebut.

Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG kepada Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Tanggal 8 April 2010 akhirnya Menetapkan IEN TAN FUK warga Negara Hong-Kong masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya Jakarta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Dalam Pledooi ini kami ingin memberikan gambaran  tentang  kejadian yang sesungguhnya terjadi dalam perkara ini sebagai berikut:

Bahwa terdakwa adalah warga Negara Malaysia yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis ac di Kulala Lumpur Malaysia yang dengan upah dan bayaran yang sangat minim atau kurang lebih sekitar 450 Ringgit atau sekitar Rp.1,350,000 (satu Juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yaitu empat hari sebelum terdakwa tertangkap di indonesia Ien Tan Fuk yang dikenal sebagai Bandar narkoba mendatangi terdakwa di Kuala Lumpur, maksud dan tujuan kedatangan Ien Tan Fuk ke Kulala lumpur adalah untuk mendatangi terdakwa dan menawarkan pekerjaan yang semula dikatakan akan memberikan pekerjaan dalam hal pengiriman barang atau sample kain ke Indonesia, yang ternyata barang yang akan dibawa oleh terdakwa adalah Narkotika, terdakwa dibujuk dengan cara yang sedemikian rupa dengan dalih dan asumsi yang menurut terdakwa dia berada dalam tipu muslihat dari Ien Tan Fuk, jadi disini terdakwa merasa tertipu dan merasa didalam tekanan psykis yang sangat hebat hal ini terbukti dari keadaan fisik dan mental terdakwa yang depresi berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan jiwa yang dilakukan oleh seorang dokter yang bernama Dr.Wawan Gunandar, yang merupakan dosen kedokteran Univ.Indonesia yang pada dasarnya menyatakan terdakwa berada dalam keadaan depresi atau yang disebut dengan ketertekanan mental yang hebat, hal yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana juga masih sangat kabur atau obscuur dikarenakan terdakwa menerima pekerjaan ini dalam keadaan terpaksa dan dalam tekanan karena keadaan ekonomi dan terdakwa tidak dapat mengundurkan diri lagi, karena terdakwa telah berada di Hong-Kong dan tidak memiliki ongkos untuk pulang ke Malaysia lagi, berdasarkan teori Hukum Pidana seorang dapat dikenakan pidana hartuslah terbukti Mens Rea atau sikap batin yang jahat dari pelaku tindak pidana, dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak mempunyai sikap batin yang jahat karena berada dalam keadaan Vis Compulsiva atau keadaan yang memaksa yang sedemikan rupa sehingga memaksa terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU. Adanya adegium dalam hukum pidana yang berbunyi ‘’Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah dari pada Menhukum 1 orang bersalah’’ tampaknya majelis hakim dapat menpertimbankan adegium dalam hukum pidana kita karena dapatlah kita sadari bersama bahwa terdakwa bukan merupakan intelektual dader tindak pidana yang terjadi ini sehingga majelis dapatlah berpikir dengan bijak dan cermat siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku.

Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Setelah penasehat hukum menceritakan kejadian yang sebenarnya tentang alas hak dari kejadian pidana ini tentunya penasehat hukum tidak perlu lagi menceritakan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan kesaksian dimuka persidangan, alangkah lebih bijaknya jika majelis hakim dapatlah berpikir akan keterangan saksi-saksi yang hadir dan fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan ini. sesungguhnya tugas penasehat hukum bukan untuk membebaskan terdakwa tetapi kami berpandangan jika perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam klasifikasi perbuatan pidana maka alangkah bijaknya majelis dapat memberikan putusan yang seadli8-adilnya, kehadiran penasehat hukum dalam perkara ini hanya semata-mata menunjang hak asasi dari terdakwa dan memberikan advis agar tidak terjadi suatu peradiulan yang sesat. Berdasarkan akan hal itu kami penasehat hukum ingin menguraikan analisis yuridis kami terhadap pokok perkara pidana ini yang menurut kami sedikit adanya penyimpangan terhadap penerapan hukum pidana materiilnya.

III. ANALISIS YURIDIS.
Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Bahwa terdakwa Wong Cung Han dalam perkara ini telah didakwa  dengan dakwaan tunggal pasal 113 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) 115 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika..

Berikut ini adalah analisa yuridis penerapan pasal pasal 113 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) 115 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan unsur–unsur sebagai berikut:
                        
      1. “ Setiap Orang ”
Unsur bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, maka hal itu adalah benar. Namun apabila dalam hal ini maksud Saudara Penuntut Umum untuk meminta Terdakwa bertanggungjawab secara pidana atas perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam pasal 113 ayat (1) dan (2)  pasal 114 ayat (1) dan (2) pasal 115 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009, maka hal itu tidak berdasar  karena unsur “setiap orang” harus dibuktikan dengan lebih teliti dan cermat.
Maka dengan ini kami penasehat hukum berkesimpulan berdasarkan pengertian unsure setiap orang secara luas adalah memang klien kami akan tetapi secara khusus ini merujuk pada Ien Tan Fuk yang merupakan intelektual dader dari Tindak Pidana ini.
Maka dengan secara TEGAS kami menyimpulkan bahwa Unsur “Setiap Orang” dalam tuntutan Penuntut Umum TIDAK TERPENUHI.

2.  “Tanpa Hak”
Bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah benar perbuatan terdakwa dilakukan tanpa hak yang kuat dan melawan hukum, oleh karenanya Majelis dapatlah meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti yang dimaksud. Unsur tanpa hak yang diterapkan oleh Jaksa “niet steunend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) karenan disini terdakwa berada dalam tipu muslihat.
Dengan demikian Unsur “ tanpa hak ” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

3. “ Secara Melawan Hukum “
Bahwa fakta yang terungkap terdakwa tidak sama sekali mempunyai mens rea atas perbuatan ini dan secara tidak langsung hal ini menggugurkan unsur sifat melawan hukumnya  yang termasuk unsure melawan hukum subyektif atau yang kita kenal dengan subyektif onrechtselemnt suatu perbuatan pidana berdasarkan teori mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak).
Dalam hal ini berdasarkan anggapan geen straf zonder schuld tidak boleh dijatuhkan pidana tanpa adanya kesengajaan atau kealpaan terhadap sifat melawan hukummnya perbuatan merupakan keadaan yang menhapus permidanaan (straufuitsluitende omstandigheid). Berdasarkan hal tersebut yang dimaksud adalah kesengajaan adalah berwarna yaitu dalam arti bahwa hubungan batin dan sifat melawan hukumnya harus ada, hubungan itu mungkin berbentuk kesengajaan tapi mungkin juga berupa kealpaan.
Maka dengan secara TEGAS kami berpendapat bahwa Unsur “Melawan Hukum” dalam tuntutan Penuntut Umum tidak tebukti secara sah dan meyakinkan.

4. “Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim
Bahwa dalam perkara ini penuntut umum kurang mengerti dan memaknai unsure-unsur yang didakwakannya sendiri, dalam menuraikan unsure-unsur perbuatan Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim, meskipun biasanya unsure-unsur tersebut merupakan unsure yang berdiri sendiri sehingga manakala tidak disebut dengan nyata-nyata dalam rumusan sifat melawan hukumnya berbeda satu sama lain sehingga kami penasehat umum memandang hal ini tidak terpenuhi perbuatan Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim. Merupakan suatu kelapaan dari pihak ketiga yaitu Ien Tan Fuk yang merupakan pemilik dan intelektual dader dalam tindak pidana ini.
Maka dengan secara TEGAS kami menyimpulkan bahwa Unsur “Membawa” dalam tuntutan Penuntut Umum tidak tebukti secara sah dan meyakinkan.




IV. PENUTUP
Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta para hadirin sidang yang terhormat pula,
Sebelum kami membacakan apa yang kami mohonkan, kami selaku penasehat hukum dari terdakwa meminta kepada majelis hakim yang kami muliakan agar memberikan putusan yang seadil-adilnya karena pada hakekatnya hakim di dunia adalah wakil dari tuhan yang berwenang mengadili, sesungguhnya majelis tentu diharapkan memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum yang terjadi dari sudut pandang yang objektif. Karena putusan dari majelis hakimlah kami selaku penasehat hukum bersandar dan memohon keadilan yang bagi terdakwa, berdasarkan adegium ’’Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dari pada menhukum 1 orang yang bersalah’’ disinilah kami menuntut agar majelis sekali lagi diminta agar mendalami kasus ini dengan sebenar-benarnya dan buka semata-mata mengunakan kacamata ius curia novit yang terkesan hakim harus memutus setiap perkara yang ditanganinya dengan vonis yang bersalah, jika hal ini terjadi sungguh suatu musibah bagi sistem hukum kita yang dengan kata lain hakim seperti menggunakan kacamata kuda dalam menangani suatu perkara pidana yang diperiksanya  ibarat seperti mesin penhukum yang sungguh berpandangan pragmatis. Untuk itulah kami selaku penasehat hukum meminta agar putusan seadil-adilnya (ex aquo ex bono)
            Untuk yang terakhir, dengan segala hormat kami kepada Majelis Hakim Yang kami muliakan, maupun kepada Sidang Yang kami hormati, fakta yuridis yang terungkap maka dengan pertimbangan TIDAK TERBUKTINYA SECARA HUKUM UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANANYA maka dengan pertimbangan itu kami selaku penasehat hukum terdakwa memohonkan kepada majelis hakim yang kami muliakan agar :
1.         Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diuraikan dalam tuntutan dari Jaksa penuntut Umum atau setidak-tidaknya lepas dari segala tututan hukum;
2.         Membebaskan klien kami dari seluruh Dakwaan maupun Tuntutan dari Saudara Penuntut Umum;
3.         Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Atau : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

            Demikianlah pembelaan ini kami buat dan bacakan serta tandatangani. Atas perhatiannya dan waktu yang diberikan kepada kami, kami mengucapkan banyak terimakasih. Semoga kasih dan Cinta tuhan selalu menaungi kita dalam menegakkan keadilan di Muka bumi ini.

Jakarta, 30 Juni 2010
Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa




                                  ULHAQ ANDYAKSA,S.H,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar