Minggu, 26 Desember 2010

TINDAK PIDANA BARU DALAM RUU KUHP 2008 (sebuah catatan dari Ulhaq Andyaksa)

DELIK SANTET
Dalam RUU KUHP Konsep 2008 pada pasal 293 diatur tentang perbuatan yang digolongkan sebagai delik santet, tujuan dari perumusan delik ini jelas ingin dijaring dengan perumusan itu adalah praktek tukang santet dimana redaksi kata dari pasal 293 RUU KUHP ini yaitu:
Pasal 293
(1)        Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau  fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(2)        Jika pembuat  tindak  pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka  pidananya  dapat ditambah dengan 1/3 (satu per ­tiga).
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS delik santet tidak diatur dan tidak dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
TINDAK PIDANA TERORISME
Dalam konsep KUHP 2008 pada pasal 242 mengatur mengenai tindak pidana terorisme dimana dari pasal 242-251 mengatur secara jelas mengenai tindak pidana terorisme. Yaitu pada pasal 242 berbunyi:
Pasal 242
Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, dipidana karena terorisme dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS tindak pidana terorisme tidak diatur dalam KUHP melainkan dalam UU No.15 Tahun 2003 yang merupakan Lex spesialis dari KUHP WvS.
TINDAK PIDANA TERHADAP INFORMATIKA DAN TELEMATIKA
Dalam Konsep kuhp  mengatur secara khusus tindak pidana terhadap informatika dan telematika dalam pasal 374 Konsep KUHP, dalam konsep 2008 sebanyak 7 pasal yang mengatur tentang tindak pidana terhadap informatika dan telematika yaitu dari pasal 374-380 pada konsep KUHP 2008 tindak pidana terhadap informatika dan telematika diperluas dan mengatur mengenai pornografi yang dilakukan dengan alat atau tehnologi cangih seperti computer dan sejenisnya.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS tindak pidana terhadap informatika dan telematika tidak diatur dalam KUHP melainkan dalam UU No.11 Tahun 2008 yang merupakan Lex spesialis dari KUHP WvS.
PENYADAPAN
Dalam konsep KUHP 2008 pada pasal 300 menyebutkan : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembica­raan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III.
Dimana dalam konsep KUHP penyadapan di atur secara secara khusus dalam pasal 300 hingga pasal 303.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS tidak ada aturan atau pasal yang secara khusus menyebutkan tentang penyadapan.
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Kriminalisasi terhadap  penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme /Marxisme/Leninisme terdapat dalam konsep KUHP dalam pasal :
Pasal 212
(1)   Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan/atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS tidak ada aturan atau pasal yang secara khusus menyebutkan tentang tindak pidana terhadap keamanan Negara, namun KUHP WvS telah mengatur tindakan makar terhadap kepala Negara.
DELIK ZINA DAN PERBUATAN CABUL (KUMPUL KEBO)
Dalam konsep 2008 pada pasal 488 berbunyi : Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Kategori III.
  • Dalam KUHP yang berasal dari WvS Kumpul Kebo tidak dinyatakan sebai suatu perbuatan yang dapat di pidana.

TINDAK PIDANA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Dalam konsep KUHP 2008 pada pasal 395 mengatur hal yang dapat dipidana atas dasar melakukan tindak pidana terhadap hak asasi manusia, pada dasarnya KUHP WvS sendiri juga dengan sendirinya telah mengatur tentang hak asasi manusia dalam rumusan pasalnya namun dalam KUHP WvS tidak memberikan tempat khusu(pasal) dalam bagian KUHP yang mengatur tentang tindak pidana terhadap hak asasi manusia. Dalam konsep KUHP 2008 memang sengaja diatur tentang tindak pidana terhadap hak asasi manusia khususnya tentang hal Genosida dimana dalam pasal 395 berbunyi: 
Pasal 395
(1)        Dipidana dengan  pidana  penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasar­kan warna kulit, agama, jenis kelamin, umur, atau cacat mental atau fisik, melakukan perbuatan:
            a.         membunuh anggota kelompok tersebut;
            b.         mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
            c.         menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengaki­batkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.         memaksakan cara‑cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau
e.         memindahkan secara  paksa anak‑anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  • Dalam KUHP WvS tindak pidana terhadap hak asasi manusia (genosida) tidak diatur secara khusus dalam pasal-pasal KUHP WvS, namun ada perundang-undangan yang mengatur tentang HAM yaitu UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Hal-Hal Baru Yang Terdapat Dalam Konsep K.U.H.P.
Hal-hal baru yang terdapat dalam konsep K.U.H.P. antara lain :
a.            Sistematika K.U.H.P. baru
K.U.H.P. baru hanya akan terdiri atas dua buku yaitu Buku I : Ketentuan Umum;  dan Buku II : Perumusan Tindak Pidana.
b.            Asas Legalitas
       Konsep memperluas asas legalitas dengan mengakui eksistensi berlakunya hukum yang hidup (pasal 1 ayat 3).
c.             Alasan penghapus pidana.
Konsep memisahkan alasan penghapus pidana yang berupa alasan pembenar dengan alasan pemaaf.
d.            Masalah pedoman pemidanaan
Dalam konsep ada perumusan mengenai tujuan pidana dan pemidanaan.
e.             Pertaggungjawaban korporasi.
Dalam konsep, korporasi merupakan subjek tindak pidana.
f.              Masalah jenis pidana dan tindakan.
Pidana mati ditempatkan tersendiri sebagai jenis pidana (pokok) yang bersifat khusus (eksepsional).
g.            Masalah jumlah dan lamanya pidana.
Konsep K.U.H.P. mengenal minimal khusus untuk pidana penjara dan denda.
h.            Masalah peringanan dan pemberatan pidana
Yaitu peringanan 1/3 atau pemberatan 1/3 dari pidana yang diancamkan. Baik dari maksimum pidana maupun minimum pidana yang diancamkan.
i.        Judicial Pardon????

2 komentar:

  1. tepatkah konsep kejahatan Genosida diatur dalam KUHP baru, tidahkah perlu dalam aturan yang lebih khusus ?

    BalasHapus
  2. Dalam Konsep tahun 2008 sengaja memasukkan Tindak Pidana Genosida sebagai tindak pidana terhadap hak asasi manusia hal ini di adopsi dari statuta Roma tahun 1998 dan pengalaman2 masa lalu terhadap pelanggaran ham berat di negeri ini, hal ini juga menghindari tambal sulam dalam kitab undang-undang hukum pidana kita seperti yang terjadi sekarang dimana banyaknya undang-undang yang bersifat lex specialis atau pembaharuan parsial dari KUHP yang sudah uzur, maka dari itu kiranya perlu dalam konsep tahun 2008 ini bagian Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi manusia mendapatkan tempat dalam stelsel pidananya. untuk lebih jelas silahkan baca Bukum (Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana-Prof.Barda Nawawi Arief.)

    BalasHapus