Rabu, 20 Juni 2012

Pemberian dan Penguatan Peran dan Kewenangan penyidikan PPATK dan BPK dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana


Pemberian Kewenangan penyidikan terhadap BPK dan PPATK merupakan langkah Progresif terhadap penegakan hukum Pidana, lahirnya ide pemberian kewenangan penyidikan  terhadap PPATK adalah langkah untuk pencegahan dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti pencucian uang.Pendekatan rezim anti pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Alasan yang mendasari pendekatan tersebut selain lebih mudah mengejar hasil kejahatan dari pada pelakunya juga didasarkan pada alasan bahwa hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana (live bloods of the crime). PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) mempunyai peran strategis dalam memberantas pencucian uang secara preventif maupun represif.Terbukti sejauh ini 97% laporan PPATK mengenai transaksi mencurigakan yang tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian, karena adanya perbedaan persepsi tentang pemahaman UU Pencucian Uang Dalam kedudukan tersebut. Sumber dari tempo interaktif Jakarta rabu/25/08/2011.
Menurut pasal 1 angka 2 KUHAP :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kewenangan Penyidikan yang dimaksud disini adalah BPK dan PPATK dapat bertindak atas inisiatif sendiri melakukan penyidikan terhadap suatu dugaan transaksi keuangan mencurigakan maupun dugaan tindak pidana terkait adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Mengingat pentingnya pemberian kewenangan penyidikan terhadap BPK dan PPATK dengan menpertimbangkan keahlian yang dimiliki oleh PPATK dalam hal perbankan lebih baik dari penyidik Polri dan mengingat sering kali kepolisian melakukan penyelidikan ulang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK sehingga asas peradilan cepat dan singkat tidak terpenuhi,dan pemberian kewenangan terhadap BPK terkait dugaan pidana dalam pemeriksaan keuangan dapat melakukan eksekusi langsung berupa tindakan penyidikan tanpa harus melapprkan ke  penyidik kepolisiaan, dan pada hakikatnya dalam UU No.15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat 1 dan 2 sejatinya telah diatur serangkaian tindakan yang hampir sama dengan tindakan penyidikan, tindakan yang hakikatnya merupakan Roh dari penyidikan tetapi memang tidak tertulis jelas di sebutkan secara Limitatif dalam UU No.15 tahun 2006, hanya saja ketika BPK menemukan suatu dugaan tindak Pidana BPK tidak bisa secara langsung mengeksekusi temuannya tersebut sehingga menyebabkan Proses peradilan pidana terhapbat karena tidak adanya kewenangan melakukan penyidikan dan juga memerlukan proses administrasi yang panjang dan berliku dalam pelimpahan perkaranya.
Dasar Argument
Pemberian Kewenangan Penyidikan Kepada BPK dan PPATK merupakan langkah maju dalam kebijakan Formulasi Hukum Pidana dikarenakan 97% laporan PPATK mengenai transaksi mencurigakan yang tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian, karena adanya perbedaan persepsi tentang pemahaman UU Pencucian Uang.
satu kewajiban yang diberikan Financial Action Task Force (FATF) kepada Indonesia, setelah dikeluarkan dari daftar Non Cooperative Country and Territories (NCCTs), adalah agenda penegakan hukum dimana kewenangan itu tidak bisa dilakasanakan tanpa kewenangan penyidikan yang diberikan kepada dua badan tersebut.
Sejatinya KUHAP sendiri telah mengalami kemajuan dalam hal kewenangan Penyidikan, selain itu uu sektoral juga juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik seperti Bapepam dan Dirjen Pajak.
Pemberian Kewenangan Penyidikan kepada BPK dan PPATK dapat menjadi entri poin dalam pengusutan Predicate Crime dengan membentuk penyidik bersama di bawah koordinasi PPATK.
Walaupun dalam tubuh Polisi dan Kejaksaan telah terdapat Penyidik Tindak Pidana Ekonomi namun kewenangan yang diberikan oleh UU kepada PPATK dalam membuka kerahasiaan Bank tidak dimiliki kedua lembaga penyidik tersebut.

Efek jangka Panjang
Ketika kewenangan Penyidikan diberikan kepada BPK dan PPATK akan berdapak terhadap penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pencucian dan tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan Negara penanganan perkara akan lebih cepat terselesaikan dan bahkan meminimalisir Tindak pidana berkaitan dengan keuangan Negara dan pencucian uang sehingga akan berrimplikasi terhadap aspek Law Enforcement secara keseluruhan.
Poin dari sudut pandang actor-aktor yang berperang.
Dengan diberikannya kewenangan penyidikan kepada BPK dan PPATK maka asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan akan tercapai termasuk didalammnya sifat Lex Specialis dalam hal penyidikan tindak Pidana sehingga terbentuklah Criminal Justice Sistem yang berarsaskan cek and balences yang implikasi terhadap proses penegakan hukum yang semakin baik dan melahirkan tata aturan penyidikan kekhususan. Dibutuhkan payung hukum yang kuat bagi PPATK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Meski melakukan tindakan yang hampir sama dengan fungsi penyelidikan, tetapi data intelijen PPATK bukanlah data yang kedudukan dapat disamakan dengan data hasil penyelidikan. Hal demikian sering kali menjadikan kepolisian melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK. Pada sisi lain, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang, hanya kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum yang berhak menerima data PPATK (Pasal 26 huruf g jo Pasal 27 ayat (1) huruf b).Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan kewenangan penyelidikan kepada PPATK. Kewenangan penyelidikan yang dilakukan PPATK dapat dilakukan secara bersama dengan penyelidik lain dalam sebuah penyelidikan bersama di bawah koordinasi PPATK. Lebih luas lagi, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 29 B UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membentuk Komite Koordinasi Nasional. 
Multi Invetigator system Secara khusus peran PPATK adalah upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering. Pengkhususan demikian tidak berarti pencegahan dan pemberantasan money laundering terlepas dari pencagahan dan pemberantasan tindak pidana yang lain. pencegahan dan pemberantasan money laundering menjadi pintu masuk untuk penanggulangan kejahatan secara umum yaitu memberantas kejahatan asal (predicate crime) yang sulit diberantas dengan cara konvensional. Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan money laundering dengan sendirinya membantu penegak hukum terutama penyidik dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana saat ini mengalami perubahan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian sebagai penyidik. Selain KUHAP yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dan Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik, beberapa undang-undang sektoral juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik. PNS dari departemen/kementerian ini berwenang menyidik tindak pidana tertentu yanng kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.Pada sisi lain, dalam UU anti pencucian uang, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada Polri sebagai satu-satunya penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan demikian menjadi kendala dalam penegakan hukum jika tidak ada koordinasi antara kepolisian sebagai penyidik tindak pidana pencucian dan penyidik lain yang melakukan penyidikan tindak pidana asal. Kendala tersebut perlu diperhatikan dalam proses legislasi dengan membuat kebijakan pemencaran penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap penyidik lain selain kepolisian. Dengan demikian, penyampaian data PPATK dan/atau hasil penyelidikan PPATK tidak hanya terbatas pada kepolisian dan kejaksaan saja tetapi dapat juga disampikan kepada penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana asal yang sekaligus menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.Penguatan peran dan pemberian kewenangan tambahan kapada PPAT serta pemencaran penyidikan merupakan langkah untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Rekayasa positif membutuhkan kontrol yang kuat baik dalam proses legislasi maupuan penegakan hukumnya

Semua ini kutulis dari hasil diskusi saya dengan sahabat saya Denny Ardiansyah dan Tigor Hamonangan Napitupulu... miss u all my best partners.... Special Thanks to Bunda Ristina Yudhanti,S.H,.M.Hum

oleh Ulhaq Andyaksa,S.H. Semarang Agustus 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar