Jumat, 09 Maret 2012

Memburu Teroris yang sebenarnya



Sebelum memasuki substansi dari tulisan ini mungkin sebaiknya kita menyamakan persepsi terlebih dahulu walau mungkin tidak tercapapai kata sepakat, makna dan arti kata Teror atau teroris yang belakangan ini kian akrab di telinga kita akibat adanya trial by press yang terjadi begitu dansyat menggiring opini kita kedalam suatu zona mindset yang cukup menbuat pikiran kita bertanya Tanya. Secara terminologi makna dari kata Teror itu berarti : keganasan, kekalutan yang disebabkan oleh beberapa orang golongan yang melakukan tindakan tindakan biadab sedang Teroris itu berarti orang atau pelaksana tindakan tindakan biadab tersebut, setelah kita menyamakan persepsi maka akan muncul suatu pertanyaan mendasar siapakah yang dimadsud teroris tersebut, penulis tertarik membahas tema dan bahasan mengenai teroris karna penulis anggap sebagai isu yang sangat getol dibicarakan belakangan ini, yang selama ini public ketahui mengenai siapa teroris itu tanpa perlu suatu interpretasi dan pikir-pikir panjang maka akan muncul suatu jawaban yang aklamasi yaitu teroris itu adalah AL-Qaydah, Jamaah Islamiyah, Gerakan Pembebasan Moro, Gerakan Pembebasan Mindanao maupun Gerakan di Thailand selatan, dan bahkan ada juga yang menggolongkan teroris itu Hamas, PLO, Hizbullah dan bahkan kita sendiri mungkin, setelah dibenak kita terjadi penggolongan kelompok kelompok tertentu maka akan muncul nama nama yang mungkin cukup familiar ditelinga kita seperti Osama Bin Laden, Abu sayaf, Doktor azahari Bin Husein, Noordiin M.Top, Dulmatin, Umar Patek dkk. Hal ini dikarenakan kita cukup sekian lama di doktrim oleh media TV tanpa adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk mencrosscek dan mencari kebenaran tentang apa yang dituduhkan terhadap orang orang maupun kelompok diatas, memang sebagian besar nama nama yang telah penulis ungkapkan tersebut diatas telah mengakui secara lisan dan visual mengenai tindakan tindakan yang dituduhkan terhadap mereka tapi apakah itu cukup pantas untuk menjudgemen tanpa adanya suatu fakta yang valid dan dapat diterima secara empiris sehingga dapat memuaskan akal pikiran kita bukankah tindakan kita ini sudah tergolong dalam “Testimonium de auditu” yaitu kesaksian/keterangan yang diberikan oleh seseorang berdasarkan keterangan bahan yang didengarnya/diketahuinya dari orang lain dan bukan pengalamannya sendiri. Apakah itu yang kita pikirkan, jika itu yang kita pikirkan maka akan terjadi apa yang disebut Trial by Public Opinion (Peradilan oleh opini masyarakat) akan sangat dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, sebagai bangsa yang beragama kita selayaknya menhindari sikap sikap fitnah yang dapat menjerumuskan kita. Maka dari itu masyarakat harus berpandangan jernih tanpa kontaminasi dan reduksi alam pikiran sehat kita sehingga kita manpu menilai siapa teroris dan penjahat yang sebenarnya yang menjadi momok dalam kehidupan berbangsa kita.
Dewasa kita makin digemparkan dengan isu-isu teror yang cukup membuat kita jadi was-was mulai dari kamp pelatihan di aceh hingga cel-cel yang disinyalir peninggalan alm Noordiin M.Top yang terdiri dari cel-cel kecil yang cukup mobil dalam melakukan aksi-aksi terornya(diduga) hingga kelompok kelompok baru yang mungkin memanfaatkan kekalutan keadaan keamanan Negara . selama ini Polri telah melakukan dan menjalankan perannya sebagai pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat dengan menindak tegas para pengganggu keamanan Negara tapi apakah ini cukup untuk menhadapi dan menbasmi teroris bukankah dengan aksi refresif polri akan menimbilkan anti klimaks yang malah akan menumbuhkan gerakan gerakan terror yang baru, menurut penulis langkah refresif memang menberi shochterapi bagi para pelaku aksi teror namun ini tidak serta merta menhilangkan aksi dan penyemaian idiologi teror tersebut hal yang menjadi masalah adalah sejauh mana langkah polri tersebut cukup efektifkah untuk mengurangi gerakan gerakan yang bersifat teror tersebut atau malah resistensi bagi kelompok yang diduga teroris tersebut. Penulis juga sungguh sedih dengan penilaian masyarakat dunia ketika mereka berbicara teroris maka akan mengarah kesuatu arah pembicaraan yang cukup menbuat hati ini perih yaitu paradigma berfikir masyarakat dunia yang langsung secara aklamasi menyebut suata agama yaitu agama islam, pada hakikatnya islam tidak menbenarkan aksi aksi teror semacam itu hanya saja ada beberapa orang yang beridentitas sebagai seorang muslim yang melakukan aksi teror maka terjadilah proses stigmatisasi yang mengeneralisir suatu perbuatan terhadap suatu agama tertentu tapi dalam tulisan ini penulis menyatakan mereka sama sekali tidak mewakili agama islam tapi mereka hanya kebetulan beridentitas seorang muslim tidak serta merta menjadikan agama islam sebagai agama yang mengajarkan kekerasan bukankah apa yang kita sebut sebagai gerakan teroris belakangan ini merupakan reaksi dari suatu aksi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan oleh penjajah barat.
Menburu teroris yang sebenarnya adalah judul dari tulisan ini setelah kita menbaca arti dan makna kata terror tersebut kemudian muncul dua arah terror dalam bentuk fisik atau psykis(alam pikiran), kita sering kali terpaku dalam ruang bahwa terror hanya terbatas aksi fisik itu yang kebanyakan orang yang penulis jumpai dalam kesehariannya tapi yang lebih berat lagi yaitu terror dalam bentuk pikiran yang efeknya bisa menbuat kita kadang kehilangan akal sehat. Suatu retorika berpikir yang komplek akan menbangun suatu dasar yang akan menbawa kita kedalam kedewasaan berpikir yang sebenarnya makna yang terungkap diatas bahwa Teror itu berarti : keganasan, kekalutan yang disebabkan oleh beberapa orang golongan yang melakukan tindakan tindakan biadab sedang Teroris itu berarti orang atau pelaksana tindakan tindakan biadab tersebut. Siapakah yang menbuat kekalutan, siapakah yang melakukan tindakan biadab jika kita mencoba terbuka dan memandang apakah ekspansi militer yang dilakukan pasukan Sekutu di Irak, Afganistan, Palestina itu tidak tergolong melakukan tindakan biadab karna berdasarkan CAT (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), “Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat”, 10 Desember 1984, jelas bahwa ekspansi pasukan koalisi tergolong lebih kejam dan melanggar hak asasi manusia jika kita merujuk akan terminology terror diatas.

Ditulis di Semarang Jawa Tengah November 2008, awal dimana saya belajar menulis "sengaja tidak saya edit" untuk mengenang awal dari hobby saya menulis waktu itu, hasil edir berjumlah 25 halaman setelah saya kaji ulang dan melakukan pendalaman materi. hasilnya akan saya Publis di Buku saya yang akan datang. ttd : ulhaq andyaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar