Jumat, 06 Januari 2012

PEMBELAAN / PLEDOOI


PEMBELAAN / PLEDOOI
NOMOR.REG-PERKARA: PID-55 / JAKBAR / PO.5 / 33 / 10.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (QS. AL-Ahzab : 70-71)

Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati,

            Tibalah kini kesempatan bagi kami guna kepentingan terdakwa untuk mengajukan Pledoi, suatu bentuk kepedulian terhadap pencarian kebenaran dan keadilan memimpin jalannya sidang dengan kebijaksanaannya, kemudian bagi Jaksa Penuntut Umum yang mempunyai tujuan yang sama dengan kami, yaitu mencari kebenaran dan keadilan meskipun mempunyai tujuan yang berbeda dengan kami, dengan mempertimbangkan fakta-fakta.

Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati,

            Bahwa sebelum kami membahas uraian pasal yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, perlu kiranya diuraikan hal-hal sebagai berikut.



I. Pendahuluan
Dalam system peradilan Pidana, posisi Jaksa Penuntut Umum beserta pandangannya akan selalu berlawaanan dengan terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Akan tetapi perbedaaan tersebut dapat dijadikan sebagai alur untuk mencari kebenaran yang dibenarkan dari perbuatan Pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Apakah benar terdakwa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana Narkotika.
            Pada hakikatnya, pidana tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakatpun korban tetapi juga memberikan perlidungan bagi pelaku yang mungkin menjadikan kesewenang-wenagan aparat penegak hukum yang memiliki diskresi dalam menjalankan tugasnya sehingga dibatasi dengan rambu-rambu hukum yang dikenal dengan KUHP, selain pada dasarnya mengatur tentang dengan hukum. Konsep dalam KUHP menganut teori gabungan yang dimuat diantaranya:
-          Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
-          Mengadakan koreksi terhadap terpidana dengan menegakkan norma hukum demi orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
-          Menyelesaiakan konflik yang ditumbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan rasa damai dalam masyarakat.
-          Menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana.
-          Membebaskanrasa bersalah dari para terpidana.

Dengan demikian tujuan pemidanaan bukan sekedar untuk melindungi korban, tetapi juga sebagai prbaikan dan perlindungan terhadap para pelaku tindak pidana, juga perlindungan terhadap pelakunya yang mungkin menjadi korban kesewenang-wenagan aparat penegak hukum.





Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati

Pada kesempatan ini pula,kami ucapkan rasa hormat kepada saudara Jaksa Penuntut Umum yang dengan segala daya dan upaya tanpa kenal lelah serta dibarengi rasa optimis yang tinggi untuk berusaha membuktikan terdakwa Wong Cung Han bin David Cung sebagaimana telah diajukan dalam surat tuntutannya  Nomor.Reg-Perkara: Pid 109 / Jakbar / Ua.5 / 04 / 10.

Sekilas walaupun dalam beberapa kesempatan persidangan antara kami penasihat hukum dengan saudara jaksa penuntut umum sering terjadi beda maupun silang pendapat,akan tetapi hal itu semata-mata upaya untuk menemukan hakikat kebenaran Materiil dalam perkara ini.

Perlu dan penting pula disampaikan,bahwa pada akhirnya tugas utama seorang jaksa penuntut umum bukan saja mendakwa atau menuntut seseorang yang dianggap bersalah tetapi juga wajib menyaksikan bagaimana kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan sebagaimana diidam-idamkan oleh para pencari keadilan.karenanya dalam mengkaji dan menyimpulkan suatu perkara dituntut sikap hati-hati dan cermat secara objektif.pendapat kami didasarkan pertimbangan bahwa suatu proses peradilan pidana nantinya akan membawa konsekuensi yang sangat luas bagi seorang terdakwa, ia tidak hanya kehilangan nama baik, harkat martabat, tetapi lebih dari itu ia akan mengalami penderitaan yang hebat, baik lahir maupun batin, bagi pihak yang ditinggalkan, mereka akan mengalami nasib yang sama dan tidak mungkin disembuhkan lagi dalam waktu sekejap. Dalam praktek walaupun kepadanya telah diadakan perbaikan atas diri terdakwa,tetapi cap jahat (stigma) akan tetap melekat pada dirinya

II. SURAT DAKWAAN
KESATU:
Bahwa terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CHUNG, pada hari  kamis tanggal 8 April 2010, atau pada waktu tertentu  dalam bulan April Tahun 2010,  bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, berupa Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pada Tanggal 27 Maret 2010 WONG CUNG HAN bertemu dengan IEN TAN FUK  (Seorang Warga Negara Hongkong) di Stasiun Monarail Kuala Lumpur Malaysia dan membicarakan bisnis pengiriman barang antic yang akan akan diekspor keluar negeri WONG CUNG HAN yang berprofesi sebagai Tukang servis AC di Malaysia ditawari untuk mengirimkan paket barang dari Hong Kong Menuju Jakarta Indonesia karena WONG CUNG HAN fasih dan dianggap mengerti bahasa Indonesia serta memiliki pengalaman tinggal di Jakarta

Bahwa pada Tanggal 5 April 2010, WONG CUNG HAN berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Hongkong untuk bertemu IEN TAN FUK dan keduanya bertemu di Hotel Rits Carlton Hong Kong untuk membicarakan pengiriman barang ke Jakarta Indonesia, IEN TAN FUK Sebagai pemilik barang menjelaskan barang yang akan dikirim oleh WONG CUNG HAN ke Jakarta Indonesia adalah Methampetamine atau Shabu-Shabu yang akan diedarkan di Jakarta Indonesia dan WONG CUNG HAN  setuju dan mengerti tugas dan apa yang telah diarahkan oleh IEN TAN FUK karena terdesak keadaan ekonomi WONG CUNG HAN menerima tawaran tersebut dan menyetujui dengan bayaran 16.000 Ringgit dengan cara melekatkan barang (Methampetamine atau Shabu-Shabu) tersebut dipinggang (Body strapping) dengan 3 paket seberat 1.500 gram dipinggangnya, karena terdasak ekonomi WONG CUNG HAN menyetujuinya dengan rincian pembayaran separuh atau 8000 Ringgit dulu baru setelah barang diterima pemesan di Indonesia pembayaran tersebut akan dilunasi ditambah bonus 4000 Ringgit.

Bahwa dalam kesempatan itu IEN TAN FUK juga menjelaskan bahwa biaya selama WONG CUNG HAN terhitung mulai dari perjalanan dari Hong-Kong menuju ke Jakarta Indonesia, secara terperinci sebagai berikut yaitu biaya penerbangan WONG CUNG HAN yang menggunakan pesawat dengan maskapai Cathay Pasific, penginapan/Hotel yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK di Hotel JW MARIOT Jakarta Pusat dan biaya hidup selama di Jakarta Indonesia ditanggung oleh IEN TAN FUK.

Bahwa setelah sesampainya di Jakarta WONG CUNG HAN akan langsung menuju Hotel JW Mariot dan menempati kamar yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK, dan akan ditemui oleh pembeli di Hotel tersebut berdasarkan pengarahan dari IEN TAN FUK bahwa orang yang akan mengambil barang tersebut akan datang langsung ke kamar No.356 yaitu kamar yang ditempati oileh WONG CUNG HAN dengan cirri-ciri orang yang akan mengambil barang tersebut sebagai berikut :  Rambut Gondrong, kulit putih, badan gemuk, tinggi sekitar 169 cm, mata sipit menggunakan kacamata dengan frame ungu, memakai baju putih bertulisakan ‘’AKU CINTA MAMA’’ dan mempunyai banyak tattoo sekujur tubuhnya.

Pada Tanggal 8 April 2010 Pukul 09.40 Waktu Hong-Kong WONG CUNG HAN berangkat dari Bandar Udara Cao Cuk International Airport dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan Kode Penerbangan CX 777 rute Hong-kong-Jakarta

Kemudian, setelah pesawat Cathay Pasific dengan kode Penerbangan CX 777 mendarat sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku segera turun dari pesawat dan segera memasuki terminal kedatangan  Internasional Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta yaitu saksi Bagus Setiawan yang merupakan petugas pemeriksaan X-Tray Bandara, saksi yang melihat didalam monitor sensor terdapat barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka kemudian melaporkan kepada saksi Fikri Ardika selaku petugas pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kemudian menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan X-Tray yang dilakukan oleh saksi Bagus Setiawan, saksi Fikri Ardika melakukan pemeriksaan Badan ternyata ditemukan Narkotika Golongan I jenis Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr didalam Body Strapping milik terdakwa yang dilekatkan di daerah pinggang, sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa, Terdakwa dalam membawa Narkotika tersebut tidak memiliki kewenangan atau petunjuk dari Dokter untuk memiliki atau menggunakan Narkotika tersebut.
Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG kepada Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Tanggal 8 April 2010 akhirnya Menetapkan IEN TAN FUK warga Negara Hong-Kong masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya Jakarta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan
KEDUA :

Bahwa terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CHUNG, pada hari  kamis tanggal 8 April 2010, atau pada waktu tertentu  dalam bulan April Tahun 2010,  bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, berupa Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Pada Tanggal 27 Maret 2010 WONG CUNG HAN bertemu dengan IEN TAN FUK  (Seorang Warga Negara Hongkong) di Stasiun Monarail Kuala Lumpur Malaysia dan membicarakan bisnis pengiriman barang antic yang akan akan diekspor keluar negeri WONG CUNG HAN yang berprofesi sebagai Tukang servis AC di Malaysia ditawari untuk mengirimkan paket barang dari Hong Kong Menuju Jakarta Indonesia karena WONG CUNG HAN fasih dan dianggap mengerti bahasa Indonesia serta memiliki pengalaman tinggal di Jakarta
Bahwa pada Tanggal 5 April 2010, WONG CUNG HAN berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Hongkong untuk bertemu IEN TAN FUK dan keduanya bertemu di Hotel Rits Carlton Hong Kong untuk membicarakan pengiriman barang ke Jakarta Indonesia, IEN TAN FUK Sebagai pemilik barang menjelaskan barang yang akan dikirim oleh WONG CUNG HAN ke Jakarta Indonesia adalah Methampetamine atau Shabu-Shabu yang akan diedarkan di Jakarta Indonesia dan WONG CUNG HAN  setuju dan mengerti tugas dan apa yang telah diarahkan oleh IEN TAN FUK karena terdesak keadaan ekonomi WONG CUNG HAN menerima tawaran tersebut dan menyetujui dengan bayaran 16.000 Ringgit dengan cara melekatkan barang (Methampetamine atau Shabu-Shabu) tersebut dipinggang (Body strapping) dengan 3 paket seberat 1.500 gram dipinggangnya, karena terdasak ekonomi WONG CUNG HAN menyetujuinya dengan rincian pembayaran separuh atau 8000 Ringgit dulu baru setelah barang diterima pemesan di Indonesia pembayaran tersebut akan dilunasi ditambah bonus 4000 Ringgit.
Bahwa dalam kesempatan itu IEN TAN FUK juga menjelaskan bahwa biaya selama WONG CUNG HAN terhitung mulai dari perjalanan dari Hong-Kong menuju ke Jakarta Indonesia, secara terperinci sebagai berikut yaitu biaya penerbangan WONG CUNG HAN yang menggunakan pesawat dengan maskapai Cathay Pasific, penginapan/Hotel yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK di Hotel JW MARIOT Jakarta Pusat dan biaya hidup selama di Jakarta Indonesia ditanggung oleh IEN TAN FUK.

Bahwa setelah sesampainya di Jakarta WONG CUNG HAN akan langsung menuju Hotel JW Mariot dan menempati kamar yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK, dan akan ditemui oleh pembeli di Hotel tersebut berdasarkan pengarahan dari IEN TAN FUK bahwa orang yang akan mengambil barang tersebut akan datang langsung ke kamar No.356 yaitu kamar yang ditempati oileh WONG CUNG HAN dengan cirri-ciri orang yang akan mengambil barang tersebut sebagai berikut :  Rambut Gondrong, kulit putih, badan gemuk, tinggi sekitar 169 cm, mata sipit menggunakan kacamata dengan frame ungu, memakai baju putih bertulisakan ‘’AKU CINTA MAMA’’ dan mempunyai banyak tattoo sekujur tubuhnya.
Pada Tanggal 8 April 2010 Pukul 09.40 Waktu Hong-Kong WONG CUNG HAN berangkat dari Bandar Udara Cao Cuk International Airport dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan Kode Penerbangan CX 777 rute Hong-kong-Jakarta

Kemudian, setelah pesawat Cathay Pasific dengan kode Penerbangan CX 777 mendarat sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku segera turun dari pesawat dan segera memasuki terminal kedatangan  Internasional Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta yaitu saksi Bagus Setiawan yang merupakan petugas pemeriksaan X-Tray Bandara, saksi yang melihat didalam monitor sensor terdapat barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka kemudian melaporkan kepada saksi Fikri Ardika selaku petugas pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kemudian menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan X-Tray yang dilakukan oleh saksi Bagus Setiawan, saksi Fikri Ardika melakukan pemeriksaan Badan ternyata ditemukan Narkotika Golongan I jenis Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr didalam Body Strapping milik terdakwa yang dilekatkan di daerah pinggang, sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa, Terdakwa dalam membawa Narkotika tersebut tidak memiliki kewenangan atau petunjuk dari Dokter untuk memiliki atau menggunakan Narkotika tersebut.
Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG kepada Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Tanggal 8 April 2010 akhirnya Menetapkan IEN TAN FUK warga Negara Hong-Kong masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya Jakarta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

DAN
KETIGA :

Bahwa terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CHUNG, pada hari  kamis tanggal 8 April 2010, atau pada waktu tertentu  dalam bulan April Tahun 2010,  bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, berupa Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Pada Tanggal 27 Maret 2010 WONG CUNG HAN bertemu dengan IEN TAN FUK  (Seorang Warga Negara Hongkong) di Stasiun Monarail Kuala Lumpur Malaysia dan membicarakan bisnis pengiriman barang antic yang akan akan diekspor keluar negeri WONG CUNG HAN yang berprofesi sebagai Tukang servis AC di Malaysia ditawari untuk mengirimkan paket barang dari Hong Kong Menuju Jakarta Indonesia karena WONG CUNG HAN fasih dan dianggap mengerti bahasa Indonesia serta memiliki pengalaman tinggal di Jakarta

Bahwa pada Tanggal 5 April 2010, WONG CUNG HAN berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Hongkong untuk bertemu IEN TAN FUK dan keduanya bertemu di Hotel Rits Carlton Hong Kong untuk membicarakan pengiriman barang ke Jakarta Indonesia, IEN TAN FUK Sebagai pemilik barang menjelaskan barang yang akan dikirim oleh WONG CUNG HAN ke Jakarta Indonesia adalah Methampetamine atau Shabu-Shabu yang akan diedarkan di Jakarta Indonesia dan WONG CUNG HAN  setuju dan mengerti tugas dan apa yang telah diarahkan oleh IEN TAN FUK karena terdesak keadaan ekonomi WONG CUNG HAN menerima tawaran tersebut dan menyetujui dengan bayaran 16.000 Ringgit dengan cara melekatkan barang (Methampetamine atau Shabu-Shabu) tersebut dipinggang (Body strapping) dengan 3 paket seberat 1.500 gram dipinggangnya, karena terdasak ekonomi WONG CUNG HAN menyetujuinya dengan rincian pembayaran separuh atau 8000 Ringgit dulu baru setelah barang diterima pemesan di Indonesia pembayaran tersebut akan dilunasi ditambah bonus 4000 Ringgit.
Bahwa dalam kesempatan itu IEN TAN FUK juga menjelaskan bahwa biaya selama WONG CUNG HAN terhitung mulai dari perjalanan dari Hong-Kong menuju ke Jakarta Indonesia, secara terperinci sebagai berikut yaitu biaya penerbangan WONG CUNG HAN yang menggunakan pesawat dengan maskapai Cathay Pasific, penginapan/Hotel yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK di Hotel JW MARIOT Jakarta Pusat dan biaya hidup selama di Jakarta Indonesia ditanggung oleh IEN TAN FUK.

Bahwa setelah sesampainya di Jakarta WONG CUNG HAN akan langsung menuju Hotel JW Mariot dan menempati kamar yang telah dibayarkan oleh IEN TAN FUK, dan akan ditemui oleh pembeli di Hotel tersebut berdasarkan pengarahan dari IEN TAN FUK bahwa orang yang akan mengambil barang tersebut akan datang langsung ke kamar No.356 yaitu kamar yang ditempati oileh WONG CUNG HAN dengan cirri-ciri orang yang akan mengambil barang tersebut sebagai berikut :  Rambut Gondrong, kulit putih, badan gemuk, tinggi sekitar 169 cm, mata sipit menggunakan kacamata dengan frame ungu, memakai baju putih bertulisakan ‘’AKU CINTA MAMA’’ dan mempunyai banyak tattoo sekujur tubuhnya.

Pada Tanggal 8 April 2010 Pukul 09.40 Waktu Hong-Kong WONG CUNG HAN berangkat dari Bandar Udara Cao Cuk International Airport dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan Kode Penerbangan CX 777 rute Hong-kong-Jakarta

Kemudian, setelah pesawat Cathay Pasific dengan kode Penerbangan CX 777 mendarat sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku segera turun dari pesawat dan segera memasuki terminal kedatangan  Internasional Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa oleh Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta yaitu saksi Bagus Setiawan yang merupakan petugas pemeriksaan X-Tray Bandara, saksi yang melihat didalam monitor sensor terdapat barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka kemudian melaporkan kepada saksi Fikri Ardika selaku petugas pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kemudian menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan X-Tray yang dilakukan oleh saksi Bagus Setiawan, saksi Fikri Ardika melakukan pemeriksaan Badan ternyata ditemukan Narkotika Golongan I jenis Methampetamine/Shabu-Shabu seberat 1500 gr didalam Body Strapping milik terdakwa yang dilekatkan di daerah pinggang, sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa, Terdakwa dalam membawa Narkotika tersebut tidak memiliki kewenangan atau petunjuk dari Dokter untuk memiliki atau menggunakan Narkotika tersebut.

Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG kepada Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) daerah Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Tanggal 8 April 2010 akhirnya Menetapkan IEN TAN FUK warga Negara Hong-Kong masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya Jakarta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Dalam Pledooi ini kami ingin memberikan gambaran  tentang  kejadian yang sesungguhnya terjadi dalam perkara ini sebagai berikut:

Bahwa terdakwa adalah warga Negara Malaysia yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis ac di Kulala Lumpur Malaysia yang dengan upah dan bayaran yang sangat minim atau kurang lebih sekitar 450 Ringgit atau sekitar Rp.1,350,000 (satu Juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yaitu empat hari sebelum terdakwa tertangkap di indonesia Ien Tan Fuk yang dikenal sebagai Bandar narkoba mendatangi terdakwa di Kuala Lumpur, maksud dan tujuan kedatangan Ien Tan Fuk ke Kulala lumpur adalah untuk mendatangi terdakwa dan menawarkan pekerjaan yang semula dikatakan akan memberikan pekerjaan dalam hal pengiriman barang atau sample kain ke Indonesia, yang ternyata barang yang akan dibawa oleh terdakwa adalah Narkotika, terdakwa dibujuk dengan cara yang sedemikian rupa dengan dalih dan asumsi yang menurut terdakwa dia berada dalam tipu muslihat dari Ien Tan Fuk, jadi disini terdakwa merasa tertipu dan merasa didalam tekanan psykis yang sangat hebat hal ini terbukti dari keadaan fisik dan mental terdakwa yang depresi berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan jiwa yang dilakukan oleh seorang dokter yang bernama Dr.Wawan Gunandar, yang merupakan dosen kedokteran Univ.Indonesia yang pada dasarnya menyatakan terdakwa berada dalam keadaan depresi atau yang disebut dengan ketertekanan mental yang hebat, hal yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana juga masih sangat kabur atau obscuur dikarenakan terdakwa menerima pekerjaan ini dalam keadaan terpaksa dan dalam tekanan karena keadaan ekonomi dan terdakwa tidak dapat mengundurkan diri lagi, karena terdakwa telah berada di Hong-Kong dan tidak memiliki ongkos untuk pulang ke Malaysia lagi, berdasarkan teori Hukum Pidana seorang dapat dikenakan pidana hartuslah terbukti Mens Rea atau sikap batin yang jahat dari pelaku tindak pidana, dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak mempunyai sikap batin yang jahat karena berada dalam keadaan Vis Compulsiva atau keadaan yang memaksa yang sedemikan rupa sehingga memaksa terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU. Adanya adegium dalam hukum pidana yang berbunyi ‘’Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah dari pada Menhukum 1 orang bersalah’’ tampaknya majelis hakim dapat menpertimbankan adegium dalam hukum pidana kita karena dapatlah kita sadari bersama bahwa terdakwa bukan merupakan intelektual dader tindak pidana yang terjadi ini sehingga majelis dapatlah berpikir dengan bijak dan cermat siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku.

Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Setelah penasehat hukum menceritakan kejadian yang sebenarnya tentang alas hak dari kejadian pidana ini tentunya penasehat hukum tidak perlu lagi menceritakan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan kesaksian dimuka persidangan, alangkah lebih bijaknya jika majelis hakim dapatlah berpikir akan keterangan saksi-saksi yang hadir dan fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan ini. sesungguhnya tugas penasehat hukum bukan untuk membebaskan terdakwa tetapi kami berpandangan jika perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam klasifikasi perbuatan pidana maka alangkah bijaknya majelis dapat memberikan putusan yang seadli8-adilnya, kehadiran penasehat hukum dalam perkara ini hanya semata-mata menunjang hak asasi dari terdakwa dan memberikan advis agar tidak terjadi suatu peradiulan yang sesat. Berdasarkan akan hal itu kami penasehat hukum ingin menguraikan analisis yuridis kami terhadap pokok perkara pidana ini yang menurut kami sedikit adanya penyimpangan terhadap penerapan hukum pidana materiilnya.

III. ANALISIS YURIDIS.
Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Bahwa terdakwa Wong Cung Han dalam perkara ini telah didakwa  dengan dakwaan tunggal pasal 113 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) 115 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika..

Berikut ini adalah analisa yuridis penerapan pasal pasal 113 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) 115 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan unsur–unsur sebagai berikut:
                        
      1. “ Setiap Orang ”
Unsur bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, maka hal itu adalah benar. Namun apabila dalam hal ini maksud Saudara Penuntut Umum untuk meminta Terdakwa bertanggungjawab secara pidana atas perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam pasal 113 ayat (1) dan (2)  pasal 114 ayat (1) dan (2) pasal 115 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009, maka hal itu tidak berdasar  karena unsur “setiap orang” harus dibuktikan dengan lebih teliti dan cermat.
Maka dengan ini kami penasehat hukum berkesimpulan berdasarkan pengertian unsure setiap orang secara luas adalah memang klien kami akan tetapi secara khusus ini merujuk pada Ien Tan Fuk yang merupakan intelektual dader dari Tindak Pidana ini.
Maka dengan secara TEGAS kami menyimpulkan bahwa Unsur “Setiap Orang” dalam tuntutan Penuntut Umum TIDAK TERPENUHI.

2.  “Tanpa Hak”
Bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah benar perbuatan terdakwa dilakukan tanpa hak yang kuat dan melawan hukum, oleh karenanya Majelis dapatlah meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti yang dimaksud. Unsur tanpa hak yang diterapkan oleh Jaksa “niet steunend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) karenan disini terdakwa berada dalam tipu muslihat.
Dengan demikian Unsur “ tanpa hak ” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

3. “ Secara Melawan Hukum “
Bahwa fakta yang terungkap terdakwa tidak sama sekali mempunyai mens rea atas perbuatan ini dan secara tidak langsung hal ini menggugurkan unsur sifat melawan hukumnya  yang termasuk unsure melawan hukum subyektif atau yang kita kenal dengan subyektif onrechtselemnt suatu perbuatan pidana berdasarkan teori mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak).
Dalam hal ini berdasarkan anggapan geen straf zonder schuld tidak boleh dijatuhkan pidana tanpa adanya kesengajaan atau kealpaan terhadap sifat melawan hukummnya perbuatan merupakan keadaan yang menhapus permidanaan (straufuitsluitende omstandigheid). Berdasarkan hal tersebut yang dimaksud adalah kesengajaan adalah berwarna yaitu dalam arti bahwa hubungan batin dan sifat melawan hukumnya harus ada, hubungan itu mungkin berbentuk kesengajaan tapi mungkin juga berupa kealpaan.
Maka dengan secara TEGAS kami berpendapat bahwa Unsur “Melawan Hukum” dalam tuntutan Penuntut Umum tidak tebukti secara sah dan meyakinkan.

4. “Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim”
Bahwa dalam perkara ini penuntut umum kurang mengerti dan memaknai unsure-unsur yang didakwakannya sendiri, dalam menuraikan unsure-unsur perbuatan Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim, meskipun biasanya unsure-unsur tersebut merupakan unsure yang berdiri sendiri sehingga manakala tidak disebut dengan nyata-nyata dalam rumusan sifat melawan hukumnya berbeda satu sama lain sehingga kami penasehat umum memandang hal ini tidak terpenuhi perbuatan Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim. Merupakan suatu kelapaan dari pihak ketiga yaitu Ien Tan Fuk yang merupakan pemilik dan intelektual dader dalam tindak pidana ini.
Maka dengan secara TEGAS kami menyimpulkan bahwa Unsur “Membawa” dalam tuntutan Penuntut Umum tidak tebukti secara sah dan meyakinkan.




IV. PENUTUP
Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta para hadirin sidang yang terhormat pula,
Sebelum kami membacakan apa yang kami mohonkan, kami selaku penasehat hukum dari terdakwa meminta kepada majelis hakim yang kami muliakan agar memberikan putusan yang seadil-adilnya karena pada hakekatnya hakim di dunia adalah wakil dari tuhan yang berwenang mengadili, sesungguhnya majelis tentu diharapkan memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum yang terjadi dari sudut pandang yang objektif. Karena putusan dari majelis hakimlah kami selaku penasehat hukum bersandar dan memohon keadilan yang bagi terdakwa, berdasarkan adegium ’’Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dari pada menhukum 1 orang yang bersalah’’ disinilah kami menuntut agar majelis sekali lagi diminta agar mendalami kasus ini dengan sebenar-benarnya dan buka semata-mata mengunakan kacamata ius curia novit yang terkesan hakim harus memutus setiap perkara yang ditanganinya dengan vonis yang bersalah, jika hal ini terjadi sungguh suatu musibah bagi sistem hukum kita yang dengan kata lain hakim seperti menggunakan kacamata kuda dalam menangani suatu perkara pidana yang diperiksanya  ibarat seperti mesin penhukum yang sungguh berpandangan pragmatis. Untuk itulah kami selaku penasehat hukum meminta agar putusan seadil-adilnya (ex aquo ex bono)
            Untuk yang terakhir, dengan segala hormat kami kepada Majelis Hakim Yang kami muliakan, maupun kepada Sidang Yang kami hormati, fakta yuridis yang terungkap maka dengan pertimbangan TIDAK TERBUKTINYA SECARA HUKUM UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANANYA maka dengan pertimbangan itu kami selaku penasehat hukum terdakwa memohonkan kepada majelis hakim yang kami muliakan agar :
1.         Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diuraikan dalam tuntutan dari Jaksa penuntut Umum atau setidak-tidaknya lepas dari segala tututan hukum;
2.         Membebaskan klien kami dari seluruh Dakwaan maupun Tuntutan dari Saudara Penuntut Umum;
3.         Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Atau : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

            Demikianlah pembelaan ini kami buat dan bacakan serta tandatangani. Atas perhatiannya dan waktu yang diberikan kepada kami, kami mengucapkan banyak terimakasih. Semoga kasih dan Cinta tuhan selalu menaungi kita dalam menegakkan keadilan di Muka bumi ini.

Jakarta, 30 Juni 2010
Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa




                                  ULHAQ ANDYAKSA,S.H,M.H

NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)

KEBERATAN
NO. 8570/ UA / UAS / 76 / 2010


Kepada Yth:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Yang memeriksa perkara dengan No 1311/Pid.B/2010/PN.JKT.PST
atas Nama Terdakwa Wong Cung Han bin David Cung

Dengan Hormat,
Perkenangkan Kami, Ulhaq Andyaksa, S.H, M.H dan M.Sadam A.P, S.H, Advocat dan Konsultan Hukum berkantor di : Law Office & Law Consultant , Andyaksa,S.H,M.H & Partner’s di Jl. Tebet Utara Dalam No. 70 Jakarta Selatan.  Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 9 April 2010. Bertindak untuk dan atas nama serta sah untuk mewakili Terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG, yang telah diperhadapkan dimuka persidangan ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Tertanggal 7 Mei 2010. Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan keberatan/tangkisan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan pengunjung sidang sekalian yang kami hargai,
Sebelum memasuki uraian mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dasar hukum pengajuan serta materi keberatan kami selaku Advokat/penasihat hukum Terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, perkenankanlah kepada kami untuk menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan EKSEPSI/keberatan ini..
Adanya kesempatan bagi Terdakwa atau Advokatnya untuk mengajukan EKSEPSI/KEBERATAN setelah Penuntut Umum mengajukan suatu Surat Dakwaan menjadi bukti nyata bahwa KUHAP sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan cara memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk mengemukakan pandangannya masing-masing. Memang untuk memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari suatu kasus seperti halnya kasus yang Terdakwa alami tidak ada cara lain kecuali memberi kesempatan yang selayaknya kepada kedua belah pihak, penuntut umum dan terdakwa, untuk mengemukakan pandangannya masing-masing (du choc des opinions jaillit la verite).
Oleh karena itu dalam Negara Hukum seperti halnya Negara Republik Indonesia, pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan posisi penyidik atau penuntut umum yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja dengan tekun dan gigih serta dengan hati nurani yang bersih. Bukan pula semata-mata memenuhi ketentuan pro forma hanya karena hal itu telah diatur dalam undang-undang atau sekedar menjalani acara ritual yang sudah lazimnya dilakukan oleh seorang advokat hanya karena advokat itu telah menerima sejumlah honor dari kliennya. Pengajuan keberatan itu dimaksudkan semata-mata demi memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari kasus yang sedang Terdakwa hadapi. Apabila misalnya ternyata dalam surat dakwaan penuntut umum atau dari hasil penyidikan yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum terdapat cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure), maka diharapkan majelis hakim yang memeriksa perkara dapat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum yang selanjutnya menyerahkan kepada penyidik untuk disidik kembali oleh karena kebenaran yang ingin dicapai oleh KUHAP tidak akan terwujud dengan surat dakwaan atau hasil penyidikan yang mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure). Mustahil pula suatu kebenaran yang diharapkan akan dapat diperoleh melalui persidangan ini apabila Terdakwa dihadapkan pada surat dakwaan penuntut umum yang tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, oleh karena dalam hal demikian sudah pasti Terdakwa termasuk advokatnya tidak akan dapat menyusun pembelaan bagi Terdakwa dengan sebaik-baiknya.
Sejak awal terdakwa telah merasakan tekanan dan intimidasi dari perilaku aparat yang telah melakukan penagkapan, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ditanya dan dimintai keterangan tanpa diberi kesempatan untuk menelfon kedutaan besar Malaysia di Jakarta sebagai mana hal tersebut penasehat hukum terdakwa memberikan suatu gambaran hukum sebagai berikut :
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tanpa didampingi advokat, tanpa menunjuk advokat bagi tersangka, dan tanpa menjelaskan kepada tersangka bahwa dalam perkara itu ia wajib didampingi oleh advokat, sehingga ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP telah dilanggar Bahwa ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP telah menyatakan:
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Bahwa ketentuan ini tidak lain dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia seorang tersangka atau terdakwa yang dipersangkakan atau didakwa melakukan suatu tindak pidana, oleh karena seandainya orang itu benar telah melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan atau didakwakan, perbuatan itu belum tentu merupakan suatu tindak pidana, dan seandainya perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana, belum tentu ia bersalah melakukan tindak pidana itu karena berbagai keadaan yang dibenarkan oleh hukum; Bahwa oleh karena itu peran seorang advokat dalam mendampingi tersangka yang sedang didengar keterangannya oleh penyidik menjadi sangat penting dalam mengawal amanat undang-undang dalam menegakkan dasar utama negara hukum, dengan pendampingan advokat diharapkan dapat dijaga misalnya:
a. agar keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 117 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Keterangan tersangka kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun.
b. agar dapat dipastikan bahwa penyidik mencatat keterangan tersangka dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri, bukan kata yang dikehendaki oleh penyidik atau yang sesuai dengan keterangan saksi pelapor, sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi: Dalam hal tersangka memberi keterangan apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri. Bahwa peran pendampingan seorang advokat bagi tersangka dalam pemeriksaan penyidik sangat inhaerent dengan perlindungan hak-hak asasi manusia khususnya bagi mereka yang tengah menjadi pesakitan di hadapan penyidik atau penuntut umum, oleh karena seperti dikatakan oleh BAMBANG POERNOMO dalam bukunya “Pandangan terhadap Azas-azas Umum Hukum Acara Pidana” (Liberty, Yogyakarta, 1982, halaman 4):
Pada hakikatnya pekerjaan seseorang untuk menduga dan menyangka orang lain melakukan perbuatan pidana yang berupa kejahatan atau pelanggaran, dapat menjurus sebagai perbuatan yang bersifat barbar karena di satu pihak akan giat mempertahankan tuduhannya dan di lain pihak dengan gigih melakukan pembelaan yang didorong oleh harga diri dan kebebasan pribadi setiap orang.

Oleh karena itu melalui kesempatan ini Terdakwa dan advokatnya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memberikan tempat yang selayaknya bagi keberatan ini dalam putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim setelah Penuntut Umum menyatakan pendapatnya.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan pengunjung sidang sekalian yang kami hargai,
Setelah kami mendengar, meneliti dan mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum seperti yang disampaikan pada persidangan ini, maka kami menanggapi surat dakwaan tersebut ada satu hal yang janggal dalam melaksanakan persidangan kami selaku kuasa hukum dari terdakwa mengemukakan beberapa cacat formal atau kekeliruan beracara (error in procedure) seperti diuraikan di bawah ini. Dan kami menyatakan keberatan dengan alasan – alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara pidana atau setidak-tidaknya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum karena sebagai mana fakta tempat kejadian perkara locus dan tempus delictinya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang.
2.      Bahwa kami selaku penasehat hukum dari terdakwa mencermati dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut umum, terdapat banyak kekurangan dalam penguraian fakta-fakta dan materi dakwaan yang tidak diuraikan secara jelas dan cermat (obscurr lible). Hal ini sesuai dengan pasal 143 ayat(2) huruf b yang menyatakan bahwa”uraian secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan” dan sesuai dengan pasal 143 ayat (3) surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Dan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat, disini kami magutip pula beberapa putusan Mahkamah Agung RI mengenai surat dakwaan, sebagai berikut:
·         Putusan Mahkamah Agung RI No. 808 K/Pdn/1984/tanggal 29 Juni 1985:
Bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum.
·         Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/Mil/1985/tanggal 15 Febuari 1986:
Karena surat dakwan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Untuk menanggapi dan menyatakan pendapatnya, dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mempetimbangkan mengenai kebenaran tersebut dan untuk selanjutnya mengambil keputusan sesuai dengan pasal 156 KUHAP.
3.      Bahwa setelah penasehat hukum membaca dan memahami dakwaan dari Jaksa Penuntut umum tertanggal 7 mei 2010 penasehat hukum berkesimpulan Jakas Penuntut umum terkesan memaksakan materil dakwaan dan asal jadi sehingga perbuatan ini sungguh menyudutkan dan merugikan klien kami yang ternyata hanya sebagai korban dari bujuk rayu tipu muslihat dari IEN TAN FUK yang kini menjadi DPO, klien kami merasa dirugikan atas bujuk rayu tipu muslihat yang menimpanya, Dari surat dakwaan saudara Penuntut Umum tersebut, sangat jelas dan nyata bahwa syarat Materil surat dakwaan tidak terpenuhi.
4.      Bahwa, apa yang Penuntut Umum dakwakan dalam dakwaannya, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan, yang menyebutkan bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan didakwa dengan  Pasal 113 ayat (1),  Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan 115 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut kami, Terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum, kami berpendapat bahwa klien kami berada dalam suatu keadaan bujuk rayu tipu muslihat sehingga kami berkesimpulan tidaklah patut klien kami dituntut sedemikian rupa sebagai mana yang tertuang dalam Dakwaan Jaksa penuntut umum tertanggal 7 Mei 2010.
Majelis Hakim yang  kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan pengunjung sidang sekalian yang kami hargai,
Setelah  kami menguraikan panjang lebar baik hal-hal yang berkenaan dengan aspek-aspek prosesuil formal dan materiil, maupun yang berkenaan dengan aspek-aspek substansial yang kesemuannya adalah merupakan prinsip-prinsip hukum universal yang harus ditegakkan dalam persidangan ini, maka kami tiba pada kesimpulan-kesimpulan yang selanjutnya berdasarkan kesimpulan itu , kami yakin yang Terhormat Majelis Hakim akan sependapat dengan kami sebagaimana permohonan pada akhir Keberatan ini.
Kesimpulan-kesimpulan kami adalah sebagai berikut:
a.    Surat  dakwaan batal demi hukum karena disusun berdasarkan penyidikan yang melanggar ketentuan hukum acara pidana. Untuk itu surat Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima
b.    Bahwa surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) KUHAP karena isinya menjadi kabur dan meragukan, sehingga karenanya batal demi hukum.
Dengan menunjuk pada alasan diatas, maka kami selaku Penasehat Hukum terdakwa memohon Kiranya agar Majelis Hakim berkenaan memberikan pertimabangan dan  memutus:
1.      Menerima keberatan secara keseluruhan dari penasehat hukum terdakwa.
2.      Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut umum karena surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
3.      Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara atas nama WONG CUNG HAN Bin DAVID CUNG.
Atau : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

Demikian Keberatan ini kami sampaikan, atas perkenaan dan dikabulkannya keberatan ini oleh Majelis Hakim,  kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 19 Mei 2010



                                                                                                Hormat kami, 
Penasihat Hukum Terdakwa                             Penasehat Hukum Terdakwa





M.Sadam AP, S.H                                            Ulhaq Andyaksa,S,H,M.H

DUPLIK

DUPLIK
NOMOR.REG-PERKARA: PID-56 / JAKBAR / PO.5 / 33 / 10.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta hadirin sidang yang kami hormati,

Tibalah kini kesempatan bagi kami guna kepentingan Terdakwa untuk mengajukan Duplik, sebagai suatu bentuk kepedulian terhadap pencarian kebenaran dan keadilan. Sejak awal persidangan ini, kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya sidang dengan kebijaksanaannya, kemudian bagi Jaksa Penuntut Umum yang mempunyai tujuan yang sama dengan kami, yaitu mencari kebenaran dan keadilan meskipun mempunyai tujuan yang berbeda dengan kami, dengan mempertimbangkan fakta-fakta
Guna memastikan adanya konsistensi antara Pledoi yang telah saya bacakan dan serahkan dalam persidangan perkara pidana yang lalu dengan Duplik ini, maka seluruh istilah yang akan saya gunakan dalam Duplik ini akan memiliki pengertian yang sama dengan istilah yang telah saya gunakan dalam Pledoi saya sebelumnya.
Replik seharusnya adalah suatu tanggapan terhadap ketiga Pledoi yang diajukan oleh Tim Pembela, namun tampaknya malah menjadi suatu jiplakan kesalahan fakta yang sama, penggunaan sampel-sampel Polisi yang sama dan tak bermakna dan lagi-lagi penerapan ilmu yang salah dalam laporan Tim Penyidik kembali dilakukan.
Replik ini tidak lebih dari suatu formalitas buatan yang kosong yang tidak mengandung substansi dan jiwa yang menjunjung hukum serta keadilan. Nyatalah dari posisi Jaksa Penuntut Umum, bahwa satu-satunya hal yang ingin mereka lakukan adalah menyelesaikan dan melewati tugas yang melelahkan mereka, yang telah mereka tangani dalam waktu yang cukup lama. Saya telah diberi penjelasan oleh Tim Penasehat Hukum bahwa inti dari hukum pidana Indonesia adalah seorang terdakwa hanya dapat dihukum atas suatu tindak pidana apabila terdapat fakta yang membuktikan setiap unsur dari tindak pidana tersebut secara meyakinkan. Tujuan dari proses pemeriksaan pidana ini adalah untuk mencari kebenaran mengenai apakah suatu tindak pidana telah dilakukan, dan hal ini hanya dapat ditemukan apabila bukti yang sah dan meyakinkan diajukan pada persidangan pidana. oleh karena itu, bukti tidak bisa hanya didasarkan pada sebentuk barang bukti yang belum tentu terdakwa menkehendaki untuk itu.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Replik yang telah dibacakan di muka Persidangan tanggal 22 Juni 2010 berkesimpulan sebagai berikut :
  1. Dalam Surat Tuntutan yang disampaikan oleh Penuntut umum, telah sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan serta tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah benar adanya.
2.      Penuntut Umum berpendapat bahwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 115 ayat (1) dan (2)UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Tuntutan Pidana dari Dakwaan Jaksa penuntut Umum.
Bahwa uraian analisa yuridis dalam surat tuntutan yang kami sampaikan dalam persidangan terdahulu pada pokoknya sebagai berikut :
Disini kami dari Penuntut Umum menyatakan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa kurang cermat dalam menanggapi Surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut Umum dalam pembelaan penasehat hukum terdakwa menyatakan ada proses perintah langsung oleh Terdakwa, akan tetapi dalam surat tuntutan yang dibuat oleh penuntut umum tidak ada butir yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum terdakwa sehingga Penuntut umum berkesimpulan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa adalah mengada-ada.
Bahwa uraian analisa yuridis dalam surat tuntutan yang kami sampaikan dalam persidangan terdahulu pada pokoknya sebagai berikut :
Dakwaan dalam pasal 113 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 115 ayat (1) dan (2)UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1.        Setiap Orang;
2.        Tanpa Hak;
3.        Melawan Hukum;
4.        Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim;

Pembahasannya :
1). Unsur “Setiap Orang”
                        “Setiap Orang” dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya, bahwa terbukti dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.

2). Unsur  “Tanpa Hak”
                   “Tanpa Hak”  dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang melakukan sesuatu yang bukan menjadi haknya, dalam hal ini adalah terdakwa WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG, yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan , terdakwa mampu  menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, serta tidak adanya alat bukti surat ijin membawa Narkotika golongan I jenis Methampetamine dengan berat 1500gr yang jelas menunjukan bahwa Narkotika golongan I bukan hak Terdakwa. Oleh karena itu terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf, sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, dengan demikian Unsur Tanpa Hak telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.


3).   Unsur  “Melawan Hukum”
“Melawan Hukum” dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang melakukan sesuatu tindakan yang diatur didalam undang-undang, dalam hal ini adalah terdakwa WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG, yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan para terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan para terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga para terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, dengan demikian Unsur Melawan Hukum telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

4).   Unsur  Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim
Berdasarkan fakta-fakta yang trungkap dalam persidangan dari keterangn para saksi, keterangan Terdakwa, serta adanya alat bukti surat dan barang  bukti, terdakwa WONG CUNG HAN BIN DAVID CUNG kedapatan Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim Narkotika golongan I jenis Methampetamine seberat 1500gr, yang terdapat didalam patung ganesha pada tanggal 8 April 2010 hari selasa,telah di tangkap oleh pihak berwajib di bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium sesuai hasil   Pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Cabang Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 888/SBS/Z/2010 tanggal 20 April 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kombes Pol. RUKIN,dr dalam kesimpulannya dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 888/10 berupa serbuk tersebut adalah Methampetamine: Metilamfetamina atau Desoksiefedrin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 19 (Sembilan belas) lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika..Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Terhadap kesimpulan Replik dari Jaksa penuntut Umum tersebut, Tim Penasehat Hukum Terdakwa  memberikan tanggapan sebagai berikut:
1.      Setelah kami membaca dan meneliti Replik dari Penuntut umum, kami penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa penuntut umum kurang mengerti maksud dan arti dari pledoi kami yang kami bacakan pada 2  persidangan sebelum ini, Jaksa Penuntut Umum menanggapi kegagalan mereka dalam membuktikan walau satu unsur pun Dakwaan, dengan mengulangi berkali-kali bahwa setiap tuntutan mereka telah terbukti tanpa diragukan. Pengulangan kosong ini memperlihatkan arogansi kesombongan dan kecerobohan mereka. Hal ini terlihat dari pengungkapan unsur yang terdapat di dalam replik penuntut umum, yang tidak mengungkapkan secara jelas dan tepat mengenai unsur Membawa,Mengimpor,Menjadi Perantara,Mengirim yang terdapat di dalam UU No. 35 Tahun 2009. Kami sebagai penasehat hukum terdakwa berkeyakinan bahwa terdakwa hanya sebagai korban dari rayuan tipu muslihat dari Ien Tan Fuk.

2.      Dalam replik Penuntut Umum secara gamblang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure-unsur tindak pidananya, akan tetapi disini penasehat hukum berpendapat lain bahwa pada dasarnya terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap terdakwa tidak sama sekali mempunyai mens rea atas perbuatan ini dan secara tidak langsung hal ini menggugurkan unsure sifat melawan hukumnya  yang termasuk unsur melawan hukum subyektif atau yang kita kenal dengan subyektif onrechtselemnt suatu perbuatan pidana berdasarkan teori mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak). Dalam hal ini berdasarkan anggapan geen straf zonder schuld tidak boleh dijatuhkan pidana tanpa adanya kesengajaan atau kealpaan terhadap sifat melawan hukummnya perbuatan merupakan keadaan yang menhapus permidanaan (straufuitsluitende omstandigheid). Berdasarkan hal tersebut yang dimaksud adalah kesengajaan adalah berwarna yaitu dalam arti bahwa hubungan batin dan sifat melawan hukumnya harus ada, hubungan itu mungkin berbentuk kesengajaan tapi mungkin juga berupa kealpaan dari terdakwa.
3.      Untuk selebihnya dalam Duplik dari Penasehat Hukum atas Replik dari Penuntut Umum, kami menyatakan tetap pada Pledooi yang telah kami ajukan pada persidangan yang terdahulu.

Akhirnya, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kami kepada Majelis Hakim yang terhormat yang telah memungkinkan agar sidang ini dilakukan secara independen, dengan keadilan dan obyektifitas sehingga selama seluruh proses persidangan kami telah diberikan kesempatan guna membela hak-hak asasi klien kami dan menyampaikan opini kami dalam persidangan ini.

Demikian tanggapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa WONG CUNG HAN bin DAVID CUNG terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum.



Jakarta, 14 JULI 2010

Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa





M SADAM AP,S.H                                       ULHAQ ANDYAKSA,S.H,M.H

Sabtu, 17 Desember 2011

Turun

Aku kehilangan diriku yang optimis..
Aku tlah kehilangan semangat hidupku yang dulu berkobar-kobar
Aku tak seperti dulu lagi..
Sirna sudah sirna.. pergi dan entah kemana
Semangat itu, semangat yang dulu membuatku bertahan walau di kantong hanya ada duit receh.
Walau makan hanya nasi dan sambel.. walau hidup ng punya apa-apa..
Aku kuat hingga sekarang karena dalam jiwaku ada mimpi…
Ada rasa Semangat yang tak padam walau di goncang badai cobaan..
Rasa Optimis yang dulu indah dalam otakku hingga aku mampu mengalahkan semua ini..
Tapi entah mengapa semua terdistorsi… nyaris hilang entah kemana…
Aku merasa hilang.. berada dan kini berada di ruang kosong…
Aku merasa salah jalan dan berada dalam penyesalan yang tak berujung…
Kini aku bukan lagi diriku… diriku tak lagi menghuni raga ini… diriku kini menghuni raga yang tak lagi hidup.
Walau mencoba tersenyum.. tapi ku yakin senyumku tak lagi tulus…
Senyum yang palsu dan penuh dengan kecewa.
Kini rasanya kutaktau harus berbuat apa… setelah semangat hidupku tereduksi…
Bukan karena Cinta, tapi entah kenapa kini rasa “Malas” berteman denganku..
Rasa rendah,kurang percaya diri, kurang berani, kurang segalanya…
Apalah itu aku kini Pemalas yang sedang menulis kata2 sedih di secarik lembar putih.



Sabtu, 08 Oktober 2011

Pihak- Pihak Yang Terlibat Dalam Persidangan Tindak Pidana

Terdakwa :
·         Pihak yan dituntut dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum
·         Berhak mendapatkan bantuan hokum atau didampingi oleh penasihat hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) :
·         Pejabat yang diangkat untuk menuntut siterdakwa berdasarkan BAP dan dituangkan dalam surat dakwaan
·         Jaksa bersama dengan Polisi bekerja sama dalam menguak kasus pidana
·         Dapat melakukan penahanan terhadap terdakwa apabila memungkinkan sidang akan ditangguhkan sementara

Penasihat Hukum :
·         Seseseorang yang mempunyai kapasitas untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan,mengajukan eksepsi (pembelaan),mengajukan memori banding dan kasasi,menajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,mengajukan permohonan menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa.

Hakim :
·         Dalam sisitem eropa koninental yang dikenal itu ada tiga hakim,yaitu 2 hakim anggota dan 1 hakim ketua
·         Dalam putusan dapat dilaksanakan voting apabila musyawarah diantara ketiga hakim tersebut tidak tercapai
·         Hakim dapat mengundurkan diri apabila apabila bila:
1)      yang diadili adalah mantan istri
2)      masih mempunyai hubungan keluarga
·         Mengeluarakan 3 jenis putusan :
1.      Putusan pemindanaan
2.      Putusan bebas,yaitu bukti ynag tidak cukup untuk menjerat siterdakwa
3.      Bebas dari putusan,yaitu yang disidang belum cakap,orang gila/ gangguan  psikologis

Saksi:
·         Orang yang melihat,medengarkan dan mengalami kejadian pidana tersebut


Panitera:
·         Membuat berita acara persidangan
·         Mencatat hal-hal yang terjadi selama persidangan berlangsung
·         Memeriksa dan menerima memori banding dan kasasi
·         Mencatat hasil – hasil sidang